Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan

Panduan Lengkap OSS Berbasis Risiko - OSS RBA

Ingin tahu panduan lengkap OSS RBA Berbasis Risiko? OSS Versi 1.0 saja sudah membingungkan, bagaimana dengan versi OSS Berbasis Risiko. Cekidot gan!

Ditulis oleh Prisca Kesuma Wardhani - Konsultan Izin Kilat

Sudah pernah mengurus OSS Versi 1.0?

Lalu sudah pernah mengurus OSS Versi 1.1

Sekarang muncul lagi yang baru OSS Berbasis Risiko. Mari kita bahas lebih dalam dan sebelumnya mari kita ketahui dulu timeline dibawah ini:

Tahun 2018 OSS versi 1.0 mulai berlaku

30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, OSS versi 1.1 dihentikan

2 Agustus 2021 rencana launching OSS Berbasis Risiko

2 Agustus 2021 Dirjen AHU mengumumkan untuk penggunaan KBLI 2020

2 Agustus 2021 launching OSS Berbasis Risiko ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya :).

Hari ini 6 Agustus 2021 ketika ini ditulis, OSS Berbasis Risiko yang di akses di website oss.go.id, belum bisa sepenuhnya berjalan :)

Nanti akan di update berkala

Indeks halaman ini:

6 Agustus 2021 16.56 pm Prisca Kesuma Wardhani
980 79

Perjalanan OSS: Versi 1.0 & 1.1


Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2014) terdapat banyak perubahan fundamental baik proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan maupun untuk mendapatkan izin usaha.

Sebelumnya pemerintah membuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengurusan izin usaha, namun pemerintah merasa masih kurang.

Kemudian Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya.

Apakah OSS itu?

OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Saat ini, perizinan di Indonesia harus diurus dan diterbitkan melalui sistem OSS.

Dengan berlakunya OSS versi 1.0 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha.

Hal penting dalam OSS diantaranya adalah :

  • 1. Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha.
  • 2. Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
  • 3. Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan
  • 4. Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
tampilan oss

Tampilan OSS Versi 1.0 dan 1.1

Cara Akses OSS?

Sebelum dapat mengakses sistem OSS dilakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat dan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.

Berikut ini persyaratan untuk pendaftaran akun OSS :

  • 1. NIK
  • 2. NPWP
  • 3. Alamat email
  • 4. Memiliki usaha, baik usaha perorangan maupun badan usaha;

Melakukan pendaftaran. Para pelaku usaha wajib memiliki NIK kemudian email dan informasi lainnya, konfirmasi pendaftaran dikirimkan ke email.

Melakukan aktivasi. Konfirmasi aktivasi akan dikirimkan email berisi username dan password untuk mengakses OSS.

Masalah di OSS Versi 1.0 dan 1.1

Kehadiran OSS tentu saja memberikan banyak kemudahan, tapi pada praktiknya OSS versi 1.0 & 1.1 masih memiliki kekurangan.

Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah pada jenis pelaku usaha yang kebingungan menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Karena pra OSS pelaku usaha bebas mengisi bidang usaha apa yang dijalankan. Akan tetapi di OSS harus sesuai dengan KBLI 2017.

Bahwa dengan adanya OSS versi 1.0 & 1.1 memaksa para pelaku usaha untuk mendaftarkan bidang usaha sesuai dengan format KBLI 2017. Sedangkan tidak semua bidang usaha terangkum di dalam KBLI 2017, contoh untuk usaha konten kreatif.

Hal lainnya adalah semua pelaku usaha "dipaksa" melakukan perubahan anggaran dasar di Notaris sehingga ada extra cost bagi pelaku usaha.

Fitur DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru bisa memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana, sedangkan tidak semua daerah di Indonesia terdapat DPMPTSP.

Hal lainnya adalah format pengisian legalitas yang menggunakan format PT sudah terkoneksi dengan data dari Dirjen AHU sehingga tinggal dilakukan tarik data. Akan tetapi untuk pengisian badan usaha lainnya harus dilakukan dengan manual.


Kemunculan UU Cipta Kerja



OSS RBA - OSS Berbasis Risiko


tampilan oss rba

Tampilan OSS RBA

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak tanggal 2 Juni 2021, Pelaku Usaha dapat mengakses Sistem OSS berbasis risiko melalui halaman oss.go.id.

Pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan berusaha dan pemenuhan komitmen atas Izin Usaha melalui OSS versi 1.1 hingga tanggal 25 Juni 2021. Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Juni 2021 akan diproses berdasarkan OSS RBA.

Dalam kajian kami ada hal penting yang dapat diketahui dalam sistem OSS RBA, yaitu:

Kategori Pelaku Usaha

skala usaha oss rba

Terdapat 2 (dua) macam kategori pelaku usaha, yaitu UKM dan non-UKM. Pembagian kategori ini kemudian di lagi berdasarkan skala usaha dibawah ini.

Skala Usaha

skala usaha oss rba

Terdapat 6 (enam) jenis skala usaha yang dihitung dengan parameter yaitu skala usaha mikro, kecil, menengah, besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

Masing-masing skala usaha tersebut kemudian di breakdown lagi tergantung dengan bidang usaha dan risiko yang telah diatur dalam sistem OSS RBA yang dibagi berdasarkan ketentuan dibawah ini.

Tingkat Risiko

tingkat risiko oss rba

Terdapat 4 (empat) jenis tingkat risiko yaitu Risiko Rendah (R), Risiko Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T).


Dengan dipahaminya parameter;

  • 1. Kategori Pelaku Usaha
  • 2. Skala Usaha
  • 3. Pengetahuan KBLI 2020
  • 4. Tingkat Risiko

Maka tidak susah bagi kita untuk memahami sistem OSS RBA.

Justru yang menjadi tantangan adalah bagaimana pengaturan komitmen prasarana dari masing-masing Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Contoh: Saya ingin membuka usaha pabrik sepatur diatas lahan 1.000m2 di Kecamatan X di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Lahan tersebut ingin saya jadikan pabrik sepatu. Maka saya harus mengurus izin kemana saja? Apakah cukup mengurus di OSS RBA saja? Apakah sistem OSS RBA dapat memberikan jawaban atas usaha pabrik sepatu saya?


Usaha Mikro Kecil (UMK) vs Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)


OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu, UMK dan Non UMK

A.Usaha Mikro Kecil (UMK)

Kategori UMK

Berikut ini adalah kriteria usaha UMK:

1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha, yang meliputi :

  • - Perserikatan atau persekutuan
  • - Yayasan
  • - Perseroan Terbatas (PT)
  • - Persekutuan Komanditer (CV)
  • - Badan Hukum lainnya
  • - Persekutuan Firma
  • - Persekutuan Perdata
  • - Koperasi
  • - Perusahaan Umum
Skala Usaha UMK

Skala UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Usaha Mikro Usaha Kecil
- Usaha WNI (perorangan / badan usaha)

- Modal dari 0 sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
- Usaha WNI (perorangan / badan usaha)

- diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah)
Tingkat Risiko UMK

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Pemerintah telah memetakah tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Bbaku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.

Per tanggal 2 Agustus 2021, kode KBLI yang digunakan adalah KBLI tahun 2020 (cek disini).

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Berikut ini adalah tabel perbedaannya:

Rendah (R) Menengah Rendah (MR) Menengah Tinggi (MT) Tinggi (T)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah
- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah

- Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

B. Usaha Non Mikro Kecil (Non UMK)

Kategori Non UMK

Berikut ini adalah kriteria usaha Non UMK:

1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha, yang meliputi :

  • - Perserikatan atau persekutuan
  • - Yayasan
  • - Perseroan Terbatas (PT)
  • - Persekutuan Komanditer (CV)
  • - Badan Hukum lainnya
  • - Persekutuan Firma
  • - Persekutuan Perdata
  • - Koperasi
  • - Perusahaan Umum

3. Kantor Perwakilan

  • - KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
  • - KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
  • - KP3A
  • - KP3A – PMSE
  • - BUJKA

4. Badan Usaha Luar Negeri

  • - Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
  • - Pedagang Berjangka Asing)
  • - PSE Asing
  • - Bentuk Usaha Tetap
Skala Usaha Non UMK

Skala usaha Non UMK adalah berdasarkan nilai modal dan unsur kepemilikan asing. Berikut ini adalah tabel skala usaha Non UMK

Menengah Besar Kantor Perwakilan BULN
- Usaha WNI (perorangan / badan usaha)

- Modal > Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) - Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
- Usaha WNI, badan usaha PMA / PMDN

- Modal > Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
- Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. - Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Tingkat Risiko Non UMK

Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Yang pertama harus diketahui dari risiko adalah penentuan KBLI bidang usaha.

Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 (cek disini).

Setelah diketahui KBLI yang dipilih, maka bisa diketahui jenis risiko beserta perizinan yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah tabel perbedaannya:

Rendah (R) Menengah Rendah (MR) Menengah Tinggi (MT) Tinggi (T)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah
- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah

- Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

Penjelasan Jenis Risiko


OSS Berbasis Risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko yang akan mengakibatkan jenis perizinan yang harus diperoleh.

Pertama kamu harus mengetahui kode bidang usaha yang dijalankan, kemudian disesuaikan dengan kode 5 digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Update: Sejak tanggal 2 Agustus 2021, maka KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 (cek disini).

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Berikut ini adalah tabel perbedaannya:

Risiko Rendah Risiko Menengah Rendah Risiko Menengah Tinggi Risiko Tinggi
- NIB - NIB

- Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
- NIB

- Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ pemerintah/ Lembaga Daerah
- NIB

- Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah

- Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

KBLI 2020 dalam OSS RBA


kbli 2020 oss rba

Download KBLI 2020 dalam bentuk PDF di halaman ini.

Pemahaman tentang KBLI 2020 dalam OSS RBA juga menjadi hal penting. Karena dasar izin usaha yang harus dimiliki adalah berasal dari jenis usaha yang dijalankan.

Pelaku usaha bisa melakukan pengecekan KBLI 2020 di website OSS RBA di link KBLI OSS RBA.

Studi Kasus: KBLI 63122

Pelaku usaha memiliki usaha perdagangan spring bed via online. Sesuai dengan KBLI 2020 maka termasuk dalam KBLI 63122 yang memiliki deskripsi seperti dibawah ini:

kbli 63122 platform oss rba

Berikutnya, pelaku usaha tersebut memiliki modal usaha RP 100 juta, dimana sesuai dengan parameter tersebut diatas, merupakan usaha mikro.

Dan sesuai dengan ketentuan OSS RBA, usaha mikro atas KBLI 2020 memiliki kewajiban sebagai berikut:

penjelasan kbli 63122 platform oss rba

Yang Terbaru di OSS RBA


Migrasi Hak Akses

Migrasi hak akses OSS RBA diperoleh dari OSS versi 1.1. Bahwa di OSS RBA hak akses diberikan kepada badan usaha, sementara di OSS versi 1.1 hak akses diberikan kepada individu (direktur, komisaris serta jabatan lainnya).

Panduan migrasi hak akses dilihat dalam panduan manual penggunaan OSS RBA yang bisa dilihat di link berikut ini.

Updata Data Perusahaan

Updata data perusahaan atau data investasi yang telah disimpan di dalam OSS versi 1.1 akan secara otomatis tersimpan di sistem OSS RBA. Akan tetapi dalam pengalaman kami, tidak semua data akan "muncul" semua. Pelaku usaha perlu melakukan pengecekan apakah data telah terupdate secara lengkap. Apabila belum , pelaku usaha dapat melakukan penambahan manual.

Implementasi KBLI 2020

KBLI 2020 adalah KBLI yang paling terbaru. Pertanyaannya bagaimana apabila saya belum lama melakukan penyesuaian dengan KBLI 2017?

Menjawab pertanyaan ini, maka dimungkinkan pelaku usaha yang telah sesuai dengan KBLI 2017 untuk menggunakan OSS RBA. Sebagai contoh adalah KBLI tentang perdagangan besar kosmetik.

Di KBLI 2017, perdagangan besar kosmetik adalah kode menggunakan kode 46494, akan tetapi di KBLI 2020 menggunakan kode 46443.

Dimana di KBLI 2020, kegiatan perdagangan kosmetik itu di detailkan lebih lengkap, kosmetik untuk manusia dan kosmetik untuk hewaan.

kbli kosmetik

Download KBLI 2020 dalam bentuk PDF di halaman ini.

Mau sewa virtual office di SCBD mulai dari 3 jutaan per tahun. Lihat virtual office SCBD.

sewa virtual offce scbd

Daftar Referensi:


Referensi:

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Cara Kerja Izin Kilat
Tonton video bagaimana cara kerja kami dalam melakukan pengurusan PT Perorangan.

Izin Kilat mempermudah proses pembuatan PT Perorangan | semudah 1. 2. 3. Langsung cek nama PT Perorangan, buat simulasi Akta Pendirian dengan standar Notaris di platform Izin Kilat.
video
banner pt perorangan perseroan perorangan
pt perorangan
Insights
Semua Tentang PT Perorangan di Indonesia

PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 orang. Ini adalah gebrakan baru dari UU Cipta Kerja.


Baca Lengkap
oss berbasis risiko ready
Insights
Panduan Lengkap OSS Berbasis Risiko - OSS RBA

Ingin tahu panduan lengkap OSS Berbasis Risiko? OSS Versi 1.0 saja sudah membingungkan, Baca panduannya disini.


Baca Lengkap
tabel kbli 2020
Insights
Tabel KBLI 2020

Tabel KBLI 2020, yang efektif digunakan sejak tanggal 2 Agustus 2021. Wajib digunakan di OSS Berbasis Risiko


Baca Lengkap