Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan

Semua Tentang PT Perorangan

Pembahasan lengkap tentang PT Perorangan - didirikan oleh 1 orang. Dijelaskan tentang prosedur, cara mendirikan, persyaratan sesuai dengan UU Cipta Kerja

Ditulis oleh Prisca Kesuma Wardhani - Konsultan Izin Kilat

PT Perorangan merupakan badan hukum baru dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.

UPDATE: Per 8 Oktober 2021, Dirjen AHU sudah launching PT Perorangan

Indeks halaman ini:

12 Oktober 2021 10.10 am Prisca Kesuma Wardhani
980 79

Dasar Hukum PT Perorangan


Pendirian Perseroan Terbatas saat ini akan lebih dipermudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dengan diberlakukannya ketentuan Pendirian PT Perorangan.

Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.

pasal 153a uu cipta kerja

Dengan kata lain, untuk saat ini pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.

Tentu saja ini bertolak belakang dengan konsep PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini kita pahami.

Karena biasanya PT adalah berupa badan. Dimana konsep badan adalah memiliki minimal 2 orang pemilik, sedangkan konsep perorangan adalah dimiliki oleh 1 orang pemilik.

Tapi itulah kehadiran UU Cipta Kerja, yang dari awal pembahasan sampai dengan pengesahan yang disertai demo di seluruh Indonesia, selalu memunculkan kontroversi.

Melalui UU Cipta Kerja ini Jokowi, ingin menyederhanakan proses bisnis sehingga mampu menciptakan kemudahan bisnis sehingga mampu menciptakan banyak lapangan kerja. Makanya nama peraturannya ini disebut Cipta Kerja.


Pengertian PT Perorangan


Sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka PT Perorangan memiliki pengertian sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Ada beberapa aturan tambahan terkait dengan ketentuan PP Perorangan, diantaranya yaitu

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.


Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Kriteria usaha mikro dan kecil adalah sangat penting karena digunakan sebagai parameter untuk pendirian PT Perorangan. Apabila PT Perorangan sudah tidak memenuhi PT Perorangan, maka harus membuat PT biasa (kehilangan status PT Perorangan).

Sesuai dengan kesaktiannya, maka UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan kriteria usaha mikro dan kecil yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sehingga menjadi sebagai berikut

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

yang dijelaskan dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (download)

ukm baru

PT Perorangan = PT Didirikan 1 orang


Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Untuk Pendirian PT Perseorangan, Berdasarkan PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP Modal UMK) sebagai berikut :

Persyaratan Pendirian PT Perorangan :

  • Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Apa saja prosedur pendirian PT Perorangan


Berikut ini adalah bagaimana cara mendirikan PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja:

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

Bagaimana syarat pendirian PT Perorangan


Sedangkan ini adalah syarat pendirian PT Perorangan:

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Mengisi form Pernyataan Pendirian

Syarat tersebut sama dengan persyaratan pendirian PT pada umumnya.


Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Pernyataan Pendirian PT Perorangan adalah hampir sama seperti PT biasa. Tapi kalo di PT Perorangan berupa surat, kalo di PT biasa berupa Akta yang dibuat oleh Notaris.

Form Pernyataan PT Perorangan 1 Form Pernyataan PT Perorangan 2

Berikut ini adalah isian pernyataan pendirian PT Perorangan yang harus diisi:

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

PT Perorangan dalam OSS Berbasis Resiko


Referensi:

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Cara Kerja Izin Kilat
Tonton video bagaimana cara kerja kami dalam melakukan pengurusan PT Perorangan.

Izin Kilat mempermudah proses pembuatan PT Perorangan | semudah 1. 2. 3. Langsung cek nama PT Perorangan, buat simulasi Akta Pendirian dengan standar Notaris di platform Izin Kilat.
video

Jasa Pembuatan PT Perorangan⚡

Izin Kilat menyediakan Jasa Pembuatan PT seluruh Indonesia. Proses online dan cepat

1. Cek Nama 2. Buat Simulasi Pernyataan 3. Minta Proposal

Syarat Pendirian PT Perorangan

  • Didirikan oleh 1 orang saja merangkap Direktur
  • Usaha memenuhi kriteria mikro dan kecil
  • Dibuat tanpa akta Notaris 👍
  • Amanat UU Cipta Kerja / Omnibus Law
  • Mempermudah iklim usaha di Indonesia

1 Cek Nama

2 Simulasi Pernyataan

3 Minta Proposal

Lihat Layanan
jasa pembuatan pt #1
features Bundling
Selesai 2 hari kerja ⚡
pt perorangan kilat
Pendirian PT Perorangan
Pernyataan Perorangan + SK Menteri
Rp 2.5 juta
Minta Proposal
    • Pengecekan
      Nama PT Perorangan
    • Pernyataan
      Perorangan
    • SK
      Menteri
Bundling
oss rba risk based approach

Pilih bundling

swipe kanan features
PT Perorangan + Izin
biaya
Rp5 juta
Tambah 1.5 juta dapat VO seluruh Jakarta
Cocok untuk yang sudah punya kantor dan tidak mau repot
Minta Proposal
cicilan tokopedia 1
PT Perorangan + VO + Izin
mulai dari
Rp7 juta
Paket Lengkap
Cocok untuk yang belum punya kantor dan tidak mau repot. Lihat pilihan alamat vo
Minta Proposal cicilan tokopedia hehe
Pengecekan Nama PT
Pernyataan Pendirian
SK Menteri
NPWP
SIUP
NIB new
Sertifikat Standar (if any)
Virtual Office 1 Tahun
Layanan Resepsionis
Meeting Room free 60 jam /thn
PKP
Bonus Kartu Nama
Bonus Live Streaming
Bonus Podcast
Minta Proposal Minta Proposal
cashback tokopedia
CICILAN 0% SELAMA 12 BULAN
EXTRA CASHBACK 500rb

Pilih paket 1003 di proposal (sudah termasuk virtual office di seluruh Jakarta selama 1 tahun)

Virtual Office Semua Jakarta

Kami menyediakan beberapa alamat virtual office. Kamu pilih 1 alamat dan kamu bisa bebas meeting di 5 lokasi

Klik pada gambar untuk info detail atau hubungi sales.

peta jakarta


Fasilitas
  • Alamat komersial  & prestisius
  • Layanan resepsionis  & surat menyurat
  • 60 jam meeting room / tahun
  • Podcast & live streaming
  • Bebas meeting di semua lokasi *booking terlebih dahulu untuk cek jadwal
pt perorangan
Insights
Semua Tentang PT Perorangan di Indonesia

PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 orang. Ini adalah gebrakan baru dari UU Cipta Kerja.


Baca Lengkap
oss berbasis resiko
Insights
Panduan Lengkap OSS Berbasis Resiko

Ingin tahu panduan lengkap OSS Berbasis Resiko? OSS Versi 1.0 saja sudah membingungkan, Baca panduannya disini.


Baca Lengkap
tabel kbli 2020
Insights
Tabel KBLI 2020

Tabel KBLI 2020, yang efektif digunakan sejak tanggal 2 Agustus 2021. Wajib digunakan di OSS Berbasis Resiko


Baca Lengkap