Pembahasan lengkap tentang PT Perorangan - didirikan oleh 1 orang. Dijelaskan tentang prosedur, cara mendirikan, persyaratan sesuai dengan UU Cipta Kerja
Ditulis oleh Prisca Kesuma Wardhani - Konsultan Izin Kilat
PT Perorangan merupakan badan hukum baru dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
UPDATE: Per 8 Oktober 2021, Dirjen AHU sudah launching PT Perorangan
Indeks halaman ini:
Pendirian Perseroan Terbatas saat ini akan lebih dipermudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dengan diberlakukannya ketentuan Pendirian PT Perorangan.
Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.
Dengan kata lain, untuk saat ini pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Tentu saja ini bertolak belakang dengan konsep PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini kita pahami.
Karena biasanya PT adalah berupa badan. Dimana konsep badan adalah memiliki minimal 2 orang pemilik, sedangkan konsep perorangan adalah dimiliki oleh 1 orang pemilik.
Tapi itulah kehadiran UU Cipta Kerja, yang dari awal pembahasan sampai dengan pengesahan yang disertai demo di seluruh Indonesia, selalu memunculkan kontroversi.
Melalui UU Cipta Kerja ini Jokowi, ingin menyederhanakan proses bisnis sehingga mampu menciptakan kemudahan bisnis sehingga mampu menciptakan banyak lapangan kerja. Makanya nama peraturannya ini disebut Cipta Kerja.
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka PT Perorangan memiliki pengertian sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Ada beberapa aturan tambahan terkait dengan ketentuan PP Perorangan, diantaranya yaitu
Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro dan kecil adalah sangat penting karena digunakan sebagai parameter untuk pendirian PT Perorangan. Apabila PT Perorangan sudah tidak memenuhi PT Perorangan, maka harus membuat PT biasa (kehilangan status PT Perorangan).
Sesuai dengan kesaktiannya, maka UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan kriteria usaha mikro dan kecil yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sehingga menjadi sebagai berikut
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
yang dijelaskan dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (download)
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).
Untuk Pendirian PT Perseorangan, Berdasarkan PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP Modal UMK) sebagai berikut :
Persyaratan Pendirian PT Perorangan :
Berikut ini adalah bagaimana cara mendirikan PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja:
Sedangkan ini adalah syarat pendirian PT Perorangan:
Syarat tersebut sama dengan persyaratan pendirian PT pada umumnya.
Pernyataan Pendirian PT Perorangan adalah hampir sama seperti PT biasa. Tapi kalo di PT Perorangan berupa surat, kalo di PT biasa berupa Akta yang dibuat oleh Notaris.
Berikut ini adalah isian pernyataan pendirian PT Perorangan yang harus diisi:
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Izin Kilat menyediakan Jasa Pembuatan PT seluruh Indonesia. Proses online dan cepat
Pilih bundlingswipe kanan |
PT Perorangan + Izin
biaya
Rp5 juta
Tambah 1.5 juta dapat VO seluruh Jakarta
Cocok untuk yang sudah punya kantor dan tidak mau repot
Minta Proposal |
PT Perorangan + VO + Izin
mulai dari
Rp7 juta
Paket Lengkap
Cocok untuk yang belum punya kantor dan tidak mau repot. Lihat pilihan alamat vo
Minta Proposal
|
Pengecekan Nama PT | ||
Pernyataan Pendirian | ||
SK Menteri | ||
NPWP | ||
SIUP | ||
NIB new | ||
Sertifikat Standar (if any) | ||
Virtual Office 1 Tahun | ||
Layanan Resepsionis | ||
Meeting Room free | 60 jam /thn | |
PKP | ||
Bonus Kartu Nama | ||
Bonus Live Streaming | ||
Bonus Podcast | ||
Minta Proposal | Minta Proposal |
Pilih paket 1003 di proposal (sudah termasuk virtual office di seluruh Jakarta selama 1 tahun)
Kami menyediakan beberapa alamat virtual office. Kamu pilih 1 alamat dan kamu bisa bebas meeting di 5 lokasi
Klik pada gambar untuk info detail atau hubungi sales.
Lokasi detail: Klik pada gambar
PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 orang. Ini adalah gebrakan baru dari UU Cipta Kerja.
Ingin tahu panduan lengkap OSS Berbasis Resiko? OSS Versi 1.0 saja sudah membingungkan, Baca panduannya disini.
Tabel KBLI 2020, yang efektif digunakan sejak tanggal 2 Agustus 2021. Wajib digunakan di OSS Berbasis Resiko