Banyak para pelaku usaha yang masih belum memahami apa itu OSS dan kenapa harus urus OSS? Bukannya dahulu izin itu adalah SIUP dan TDP saja? banyak sekali yang bertanya seperti itu. Untuk menghilangkan rasa penasaran para pelaku usaha, mari kita bahas lengkap disini perihal apa itu OSS? apa itu OSS RBA ? apa itu Risiko di OSS RBA? Simak penjelasannya lebih detail disini.
Baca juga : Perbedaan PT dengan PT Perorangan
Online Single Submission (OSS)
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SIngle Submission) yang selanjuntya diseebut OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk Penyelenggara Perizinan berusaha Berbasis Resiko. Sementara itu untuk pengertian Online Single Submission RIsk Based Approach (OSS-RBA) adalah suatu platform untuk pengurusan perizinan yang berbasis resiko untuk para pelaku usaha yang akan memulai atau meneruskan kegiatan usahanya berdasarkan dari tingkat resiko dari setiap kegiatan usahanya (KBLI).
Sistem OSS berfungsi sebagai wadah bagi para pemohon untuk mengajukan, memantau, dan mengelola permohonan izin dengan mudah. Melalui platform ini, pemohon dapat mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, memantau perkembangan permohonan secara real-time, dan menerima notifikasi mengenai status permohonan mereka. Hal ini memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses perizinan, meminimalkan risiko manipulasi atau penundaan yang tidak sah, dan mengurangi interaksi langsung dengan berbagai instansi pemerintah.
OSS - RBA ini menggantikan OSS versi sebelumnya yaitu OSS Versi 1.1. Sesuai dengan namanya OSS - RBA maka Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh OSS dengan pendekatan risiko. Pelaku usaha cukup mengurus perizinan sesuai dengan tingkat risiko dari kegiatan usahanya.
Apa yang dimaksud dengan OSS RBA dan Tingkat Resiko itu? yang dimaksud dengan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) artinya adalah pemberian Perizinan berusaha dan pelaksana pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha da/atau kegiatan. Sementara itu pengertian dari Tingkat Risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alama dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, memengah, atau tinggi.
Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat skala risiko dari kegiatan usaha.
Undang - Undang yang mengatur perihal OSS tercantum dalam Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 Pasal 1 angka 4 tentang Cipta Kerja yaitu Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepdaa pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatannya. Kemudian Peraturan lain yang mengatur perihal OSS RBA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan bersaha Berbasis Resiko. Berdasarkan peraturan tersebut yang mengatur tentang tingkat Risiko tercantum dalam Pasal 10 yang berisi tentang :
(1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi :
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas :
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Perizinan bersaha Berbasis Resiko yang mengatur tentang penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Berikut kami infokan jenis-jenis Risiko yang ada di OSS RBA :
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah maka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan sebagai Identitas Pelaku Usaha sekaligus legallitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Untuk kegiatan dengan skala Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal dan tidak memerlukan izin tambahan lainnya.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maka NIB akan terbit dan berlaku sebagai perizinan tunggal.
Perihal Perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini mengacu pada peraturan perundang- undangan tentang bidang kemudahan, perlindungan dan pemerdayaan koperasii, Usaha MIkro, Kecil dan Menengah.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah maka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
Standar untuk melengkapi kebutuhan Sertifikat Standar dalam melakukan kegiatan usaha adalah :
1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah para pelaku usaha melakukan dan membuat pernyataan mandiri dan akan memenuhi juga melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
2. Untuk NIB dan Sertifikat Standar terbit sebagai Perizinan Berusaha yang dapat digunakan sebagai Legalitas Usaha untuk dapat melakukan dan memulai pelaksaan persiapan, operasional dan atau komersial kegiatan usaha;
3. Standar Pelaksanaan Kegaitan usaha wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha selama melakukan dan melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan untuk pemenuhan standar yang dimaksud guna untuk memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegaiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Untuk Sertifikat Standar di Tingkat Risiko Menengah Tinggi, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah para pelaku usaha melakukan dan membuat pernyataan mandiri dan akan memenuhi juga melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
2. Untuk NIB dan Sertifikat Standar terbit sebagai Perizinan Berusaha yang dapat digunakan sebagai Legalitas terbatas hanya untuk dapat melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;
3. Ketika ingin melakukan kegaitan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya maka akan dilakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh Pemerintah bisa bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang diakreditasi oleh Pemerintah setempat;
4. Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi yang akan dilakukan untuk pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha;
5. Standar pelaksanaan kegaitan usaha wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha selama menjalankan dan melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar untuk dapat memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maka akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.
Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.
Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan setelah para pelaku usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha yang dimaksud.
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi memiliki persyaratan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ssuai kewenangan masing-masing untuk meneribitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaksanaan verifikasi oleh Pemerintah bisa bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang diakreditasi oleh Pemerintah setempat.
Ketika Sudah memilih bidang usaha atau KBLI untuk dapat disubmit di NIB dan sudah mengetahui masing-masing Tingkat Risiko dari masing-masing KBLI maka para pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan Lampirannya dengan penjelasan terkait dengan Tingkat Risikonya.
Gambar diatas adalah contoh tampilan OSS RBA yang akan terbit.
Untuk Lampiran NIB, isinya berupa KBLI yang dipillih berikut dengan Tingkat Risiko masing-masing.
Gambar diatas adalah contoh lampiran NIB dengan Tingkat RIsiko Rendah, diinfokan dalam table tersebut bahwa jenis izin yang dibutuhkan hanya NIB saja dan sebagai izin tunggal.
Gambar diatas adalah contoh lampiran NIB dengan Tingkat RIsiko menengah Tinggi, diinfokan dalam table tersebut bahwa jenis izin yang dibutuhkan NIB dan Sertifikat Standar dimana Sertifikat Standarnya belum terverifikasi dan harus melakkukan pemenuhan persyaratan. Pemenuhan persyaratan dapat diproses di sistem OSS.
Gambar diatas adalah contoh lampiran NIB dengan Tingkat RIsiko Tinggi, diinfokan dalam table tersebut bahwa jenis izin yang dibutuhkan NIB dan Izin dimana Izin tersebut belum terbit dan harus melakkukan pemenuhan persyaratan. Pemenuhan persyaratan dapat diproses di sistem OSS.
Jika kamu sudah mencoba submit NIB di OSS tapi masih kesulitan dalam pengisian dan penerbitan NIB. Kamu bisa menggunakan jasa dari Izinkilat sehingga kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis Kamu . Hubungi kami sekarang di 0811-878-400 (Whatsapp)
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani