"Peraturan mengenai Perkumpulan Berbadan Hukum sudah diatur sejak lama, Yaitu sejak lahirnya Staatsblad No.64 tahun 1879 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870. Selain itu, peraturan mengenai hal ini juga tercantum pada Buku III Bab IX KUH Perdata."
Dengan Statusnya yang berbadan hukum, Perkumpulan memiliki kelebihan yaitu dapat bertindak sebagai sybyek hukum yang mandiri dalam hukum, yang artinya Perkumpulan berbadan hukum dapat melakukan hubungan keperdataan atas nama Perkumpulan itu sendiri. Dan untuk pendirian Perkumpulan diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 14 undang-undang No. 17 Tahun 2013 Perkumpulan didirikan oleh 3 orang atau lebih.
Sebelum Akta Pendirian Perkumpulan dibuat, terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa point yang diperlukank seperti persyaratan Identitas lengkap para pendiri (KTP, NPWP, KITAS, PASSPORT), Anggaran Dasar, Nama Perkumpulan, Alamat Perkumpulan, Maksud, TUjuan dan Fungsi Perkumpulan, serta rincian internal Perkumpulan, dan bisa ditambahkan jika ada ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam Perkumpulan tesebut.
Yang dibuatkan oleh Notaris dalam Peraturan Permenkumham No. 4 Tahun 2014 Notaris bisa langsung melakukan proses pencetakan sendiri Keputusan Menteri perihal pengesahan badan hukum Perkumpulan.
Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendirian telah lengkap. Adapun, dokumen pendirian disimpan oleh Notaris, yang meliputi :
1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris, yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Program Kerja
3. Sumber Pendanaan
4. Surat Keterangan Domisiil
5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Perkumpulan dan
6. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengkaeta kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas , layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu Perorangan maupun Badan Usaha.
Adapun cara membuat atau pengajuan NIB secara online adalah sebagai berikut :
1. Kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih MASUK
3. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
4. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
5. Lengkapi Data Pelaku Usaha
6. Lengkapi Data Bidang Usaha
7. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
9. Periksa Daftar Produk/Jasa
10. Periksa Data Usaha
11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Leingkungan (KBLI / Bidang Usaha Tertentu)
13. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
14. Periksa Draf Perizinan Berusaha
15. Perzinan NIB terbit.
Untuk pengurusan Perkumpulan perlu dipastikan lagi bagian-bagian penting dari Perkumpulan tersebut, agar ketika sudah mendirikan Perkumpulan bisa paham apa saja yang harus diperhatikan dalam Perkumpulan tersebut.
Apabila berminat untuk mendirikan Perkumpulan, Izin Kilat memiliki paket harga termurah dan tercepat untuk pendirian Firma. Dapatkan pelayanan tercepat dan konsultasi gratis dengan menghubungi konsultan kami di :
0811 878 400 ((Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://izinkilat.id/