- Buku III KUH Perdata dalam pasal 1618 - 1752;
- Pasal 16 - 35 KUHD (Kita Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Baca juga: Perbedaan CV dengan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.
Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.
Ketentuan Firma diataur dalam KUHD dan KUH Perdata, seperti penjelasan berikut ini :
Setelah memahami pengertian Firma, berikutnya adalah pengetahuan tentang jenis firma yang ada di Indonesia, Ada Beberapa Jenis dalam Firma, sebagai berikut :
a. Perusahaan Firma Nike
Perusahaan Nike sudah sangat dikenal di hampir seluruh belahan dunia. Perusahaan Nike berasal dari negeri paman sam, Amerika Serikat. Nike tidak hanya menyediakan perlengkapan olahraga seperti pakaian, produk andalan dari Nike adalah sepatu. Nike sudah menjadi brand bagi penggemar olahraga, penerapan teknologi dalam setiap produknya membuat orang sangat menyukai produk Nike.
Alhasil, sangat cepat bagi Nike untuk berkembang dan memperluas pasarnya ke berbagai negara, salah satunya juga Indonesia. Hingga saat ini, perusahaan Nike sudah cukup banyak memperluas cabangnya di Indonesia. Pengembangan ini dilakukan dari mulai proses produksi dan pengelolaannya. Namun, tidak hanya itu, Nike tetap menggunakan standar untuk prosedur pelaksanaan dan manajemennya sesuai perusahaan pusat Nike di Amerika Serikat.
Firma Diadora memiliki kegiatan memproduksi alat-alat olahraga. Berbagai perlengkapan olahraga yang diproduksi untuk olahraga seperti rugby, sepatu olahraga, atlet, sepak bola, tenis, olahraga sepeda, dan lain sebagainya. Perusahaan Diadora didirikan oleh seorang pebisnis asal italia yang bernama Marcello Danieli bersama dengan beberapa orang lainnya.
Jenis perusahaan firma yang juga bergerak di bidang fashion di Indonesia, salah satunya adalah perusahaan firma Crocs yang memiliki produk fashion dengan jenis sepatu dan sandal. Hal ini membuktikan bahwasannya perusahaan firma Crocs adalah salah satu dari sekian jenis firma dagang yang berhasil memproduksi barang kebutuhan masyarakat. Crocs memproduksi sandal dan sepatu dengan bahan karet untuk dijadikan beragam bentuk dan warna yang menarik masyarakat.
Kebalikan dari firma dagang, firma non dagang bergerak dalam bidang jasa. Aktivitas perusahaan yang utama berfokus pada penjualan suatu produk dengan mengandalkan keahlian tertentu atau biasa disebut jasa atau layanan. Berbeda dari firma dagang dan non dagang.
Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas. Hal itu berarti setiap anggota di firma umum harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Hampir sama dengan firma umum, hanya saja firma terbatas membatasi kekuasaan anggotanya.
Lihat panduan: Cara Mendirikan PT
Apabila di firma umum anggota perusahaan memiliki kekuasaan yang tak terbatas, di firma terbatas setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas. Berikut contoh beserta penjelasan terkait firma non dagang yang ada di Indonesia yaitu antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi.
a. Firma Hukum
Seperti yang sering kita lihat, kantor-kantor pengacara maupun kantor konsultan hukum biasa disebut firma hukum. Firma hukum termasuk dalam kategori firma yang kegiatannya non dagang karena kegiatannya terkait dengan lembaga hukum. Firma hukum menjadi contoh, satu dari banyak firma yang ada di Indonesia karena didirikan dan dijalankan oleh sekumpulan orang. Firma hukum berdiri dari sekutu aktif dan pasif dengan tujuan memberikan pelayanan hukum pada masyarakat.
b. Firma Akuntansi
Tidak hanya firma hukum, ada juga firma akuntansi yang merupakan salah satu jenis firma non dagang yang ada di Indonesia. Dibentuknya firma akuntansi ini bertujuan untuk menyediakan jasa akuntansi di luar lembaga akuntansi dari suatu perusahaan. Firma akuntansi ini dikoordinasikan oleh sekumpulan kecil orang yang bertujuan memberikan jasa akuntansi baik jasa yang dibutuhkan oleh individu, badan hukum, maupun perusahaan.
Apabila perusahaan memiliki hutang dan tak sanggup melunasi, maka setiap anggota dari firma umum berkewajiban membayar hutang dengan kekayaan pribadinya.
Contoh Firma terbatas yang ada di Indonesia yaitu antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.
Dalam proses mendirikan firma ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh para pendiri firma yaitu sebagai berikut :
Peraturan dan prosedur tentang badan usaha Firma sudah tercantum dalam pasal 22 KUHD. Pasal 22 KUHD menerangkan bahwa pendirian Firma harus berlandaskan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga. Sesuai pasal 23 dan 28 KUHD juga menjelaskan bahwa Akta harus didaftarkan pada Kementrian Hukum RI.
Akta dalam Firma dapat mengandung segala hal tentang Firma seperti perjanjian usaha, jenis usahanya, kapan usaha didirikan, beserta kapan usaha tersebut akan berakhir. Dalam mendirikan sebuah badan usaha Firma erat kaitannya dengan proses pengadilan hukum untuk mendaftarkan Akta Firma. Berikut ini adalah prosedur mendirikan Firma, antara lain:
a. Menentukan Nama Firma
Sebelum melakukan pemesanan nama firma, maka tentukan terlebih dahulu apakah nama firma yang diambil telah digunakan atau belum oleh firma lain. Sebaiknya, menyiapkan 3 nama sebagai cadangan saat pengecekan nama firma. Untuk pemilihan nama sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.17 / 2018, dengan ketentuan: Ditulis dengan huruf latin,
Belum pernah digunakan secara sah oleh Firma lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan. Selain itu, tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
b. Pembuatan Akta
Untuk membuat akta pendirian perusahaan, ada dokumen yang harus disiapkan oleh Pelaku Usaha, antara lain:
1. Fotokopi kartu identitas atau KTP pendiri Firma;
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pendiri Firma;
3. Minimal 2 orang;
4.Nama firma
5. Struktur kepengurusan
6. Maksud dan tujuan usaha firma (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit).
Bila tidak memenuhi standar tersebut, maka tidak akan dapat membuat akta. Nah, Virtual Office ini bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan domisili atau alamat perusahaan di zona komersial atau perkantoran. Tentunya virtual office ini memangkas biaya sewa gedung dengan biaya yang terjangkau. Bahkan memangkas biaya sampai 90% jika Anda bandingkan dengan sewa gedung konvensional.
c. Penandatanganan Akta Notaris
Selanjutnya, dalam penandatanganan, semua pihak harus hadir. Apabila tidak bisa hadir menghadap Notaris maka akan dikuasakan dan para Pendiri menandatangani Surat Kuasa dan Pernyataan Pendirian Firma.
d. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI
Setelah itu, Notaris akan memproses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk mendapatkan keabsahan.
e. Pengajuan Pendaftaran NPWP Firma
Agar dapat membuat NPWP firma, ada sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan. Untuk Firma pembuatan NPWP nya harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu di website pajak : https://ereg.pajak.go.id/ lalu kemudian bisa melakukan proses cetak kartu NPWP dan SKT di Kantor Pajak (KPP) terdaftar sesuai dengan alamat Firma.
f. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah perizinan berusaha. NIB ini sebagai pengganti dari Izin SIUP dan TDP juga sebagai Akses Kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API).
Dalam suatu Pendirian Firma pasti meliputi kelebihan dan kekurangannya, yaotu sebagai berikut :
Dalam Pendirian FIrma kita harus mengetahui pengertian dari Firma itu sendiri. Dimana Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih menjalankan badan usaha dibawah satu nama yang digunaan bersama, Firma terdiri dari angota minimal 2 (dua) orang dan setiap anggota Firma memiliki tanggung jawab penuh atau badan usaha, yang memang belum berbentuk sebagai badan hukum seperti Perseroan Terbatas.
Syarat mendirikan Firma minimal 2 (dua) rorang dan menentukan nama Firma, bidang usaha dan domisili Firma itu adalah hal yang perlu diputuskan sejak awal sebelum berdirinya Firma.
Adapun prosedur dalam pendirian Firma juga harus diperhatikan seperti menentukan nama Firma, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam pembuatan Firma, proses tadnatangan akta, pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pengajuan Pendaftaran NPWP atas nama Firma dan Pengurusan NIB di OSS untuk Firma.
Apabila berminat untuk mendirikan Firma, maka Izin Kilat memiliki paket harga termurah dan tercepat untuk pendirian Firma. Dapatkan pelayanan tercepat dan konsultasi gratis dengan menghubungi konsultan kami di :
0811 878 400 ((Whatsapp untuk fast respon)
Email : [email protected]
Website : https://izinkilat.id/