Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  April 01, 2025     14:09  
980 79


Proses dan Syarat Penghapusan NPWP Badan : Yang Wajib Kamu Ketahui

1. Pengantar
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau organisasi ketika tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas yang menyebabkan kewajiban perpajakan. Proses penghapusan NPWP Badan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan memiliki syarat serta prosedur yang perlu dipenuhi agar permohonan penghapusan tersebut dapat disetujui.


2.  Dasar Hukum
Dasar hukum penghapusan NPWP Badan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama terkait penghapusan NPWP Badan:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Pasal 1 angka 16: Menyatakan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (termasuk Badan) sebagai tanda pengenal dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Pasal 37: Mengatur mengenai kewajiban penghapusan NPWP Badan, di mana NPWP dapat dihapuskan jika Badan tidak lagi melakukan kegiatan usaha dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Peraturan ini secara spesifik mengatur tata cara dan prosedur penghapusan NPWP, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Salah satu bagian yang relevan adalah tentang syarat dan prosedur penghapusan NPWP Badan yang sudah tidak lagi beroperasi atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Penghapusan NPWP

Mengatur tata cara administrasi dalam penghapusan NPWP Badan yang tidak lagi beroperasi. Peraturan ini memberikan pedoman langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Badan yang ingin mengajukan penghapusan NPWP.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengubahan Data, dan Pembatalan NPWP

Peraturan ini mencakup ketentuan terkait pembatalan NPWP, termasuk penghapusan NPWP Badan yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan tidak beroperasi lagi. Dalam hal ini, penghapusan NPWP dilakukan dengan persyaratan administratif yang lengkap.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Meskipun lebih berfokus pada Pajak Penghasilan, peraturan ini memberikan pedoman tambahan mengenai pelaporan pajak dan penyelesaian kewajiban pajak oleh badan usaha, yang berhubungan dengan penghapusan NPWP Badan.

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Penghapusan NPWP Badan

Keputusan ini memberikan petunjuk teknis lebih rinci tentang penghapusan NPWP, mencakup prosedur administratif, serta jenis dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP Badan yang sudah tidak beroperasi.


3.Proses Penghapusan NPWP Badan

•  Pengajuan Permohonan

Badan yang ingin mengajukan penghapusan NPWP harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki kewenangan berdasarkan tempat badan tersebut terdaftar. Pengajuan ini bisa dilakukan setelah badan tersebut tidak lagi beroperasi atau berhenti melakukan kegiatan usaha.

•  Persyaratan Administratif

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan, badan tersebut perlu memenuhi beberapa syarat administratif. Hal ini termasuk pengisian formulir tertentu yang disediakan oleh DJP serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.

•  Verifikasi dan Pemeriksaan

Setelah permohonan diajukan, KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan status perpajakan badan tersebut. Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa tidak ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Jika ditemukan kewajiban pajak yang belum dilunasi, penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.

•  Keputusan Penghapusan

Setelah verifikasi selesai, KPP akan mengeluarkan keputusan mengenai penghapusan NPWP Badan. Keputusan ini akan menyatakan apakah permohonan disetujui atau ditolak.

•  Pemberitahuan Penghapusan

Badan yang permohonannya disetujui akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai penghapusan NPWP. NPWP Badan yang telah dihapuskan akan dinyatakan tidak berlaku lagi.


4. Syarat Penghapusan NPWP Badan

1. Badan Tidak Lagi Beroperasi

Salah satu syarat utama untuk mengajukan penghapusan NPWP adalah badan tersebut sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha. Jika badan masih beroperasi, NPWP tidak dapat dihapuskan.

2. Penyelesaian Kewajiban Pajak

Sebelum permohonan penghapusan diproses, badan tersebut harus memastikan bahwa seluruh kewajiban pajaknya telah dipenuhi. Ini termasuk pelaporan pajak yang sesuai dan pembayaran pajak yang terutang.

3. Dokumen Pendukung

Badan wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keputusan yang menyatakan bahwa badan tersebut telah berhenti beroperasi, laporan keuangan terakhir, atau dokumen lain yang relevan.

4. Tidak Ada Hutang Pajak yang Tertunggak

Salah satu syarat penting lainnya adalah tidak adanya tunggakan pajak atau kewajiban pajak yang masih harus dibayar. Apabila ada tunggakan, penghapusan NPWP tidak akan dilakukan.

5. Surat Pernyataan

Badan yang mengajukan penghapusan NPWP juga harus menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa badan tersebut tidak melakukan kegiatan usaha dan tidak memiliki kewajiban pajak yang tertunggak.


5. Fungsi Penghapusan NPWP Badan

Penghapusan NPWP Badan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari penghapusan NPWP Badan:

1. Penyelesaian Administrasi Perpajakan

Penghapusan NPWP Badan memastikan bahwa administrasi perpajakan tetap tertib dan akurat. Jika suatu badan usaha atau organisasi sudah tidak lagi beroperasi, maka NPWP-nya dapat dihapus untuk menghindari kebingungan atau ketidaksesuaian data dalam sistem perpajakan.

2. Menghindari Kewajiban Pajak yang Tidak Perlu

Setelah NPWP Badan dihapus, badan tersebut tidak akan dikenakan kewajiban pajak lagi. Hal ini menghindari kewajiban pembayaran pajak atau pelaporan pajak yang tidak perlu karena badan tersebut sudah tidak beroperasi atau tidak melakukan kegiatan usaha. Ini membantu mencegah potensi denda atau sanksi administratif yang bisa timbul dari kewajiban pajak yang tidak terpenuhi.

3. Menjaga Keakuratan Data Perpajakan

Penghapusan NPWP juga berfungsi untuk menjaga agar data dalam sistem perpajakan Indonesia tetap akurat dan up-to-date. Dengan menghapus NPWP Badan yang sudah tidak aktif, data perpajakan yang ada akan lebih mencerminkan keadaan riil dan memudahkan proses administrasi serta pemeriksaan pajak yang lebih efisien.

4. Menghindari Penyalahgunaan NPWP

Jika NPWP Badan yang sudah tidak beroperasi tetap terdaftar dalam sistem, ada potensi penyalahgunaan, seperti penggunaan NPWP tersebut untuk keperluan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan tujuan perpajakan. Dengan menghapus NPWP Badan, langkah ini turut menjaga integritas sistem perpajakan dari potensi penyalahgunaan.

5. Penyelesaian Status Pajak Badan

Penghapusan NPWP Badan juga membantu menyelesaikan status pajak badan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban pajak yang ada telah diselesaikan dengan benar dan tidak ada sisa-sisa kewajiban yang tertunggak setelah badan tersebut berhenti beroperasi.

6. Mendukung Proses Likuidasi atau Pembubaran

Jika badan tersebut berada dalam proses likuidasi atau pembubaran, penghapusan NPWP merupakan salah satu langkah administrasi yang harus diambil. Penghapusan ini menandai bahwa badan tersebut telah resmi berhenti beroperasi dan tidak akan memiliki kewajiban perpajakan lebih lanjut.

7. Mempermudah Proses Audit dan Pemeriksaan

Dalam konteks pemeriksaan atau audit pajak, penghapusan NPWP Badan yang tidak lagi beroperasi mempermudah pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola data Wajib Pajak dan menghindari ketidakjelasan mengenai kewajiban pajak badan yang sudah tidak aktif.

8. Mencegah Pemborosan Sumber Daya

Dengan menghapus NPWP Badan yang sudah tidak aktif, DJP dapat lebih fokus pada Wajib Pajak yang masih aktif dan menjalankan kewajiban perpajakan. Hal ini akan mengoptimalkan sumber daya yang digunakan untuk pengelolaan data dan administrasi perpajakan.


6. Penutup

Penghapusan NPWP Badan merupakan langkah penting dalam menjaga kelancaran dan keteraturan administrasi perpajakan di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa data perpajakan yang ada tetap akurat, up-to-date, dan bebas dari kewajiban pajak yang tidak perlu. Bagi badan yang telah berhenti beroperasi atau mengalami pembubaran, penghapusan NPWP adalah cara untuk menuntaskan kewajiban perpajakan dan mencegah adanya potensi penyalahgunaan data atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, badan dapat memastikan bahwa proses penghapusan NPWP berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penghapusan NPWP Badan bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia.

Dengan demikian, penghapusan NPWP Badan bukan hanya langkah administratif semata, tetapi juga bagian dari proses pemeliharaan integritas sistem perpajakan yang lebih besar.