Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 30, 2024     09:06  
980 79


Pada era perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha untuk melakukan perubahan yang memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak Berbagai pelayanan yang sebelumnya berbasis formulir kertas, kini secara progresif diubah menjadi pelayanan berbasis elektronik (paperless). Sertifikat elektronik merupakan salah satu dari transformasi digital tesebut.


Sejak fungsi layanan E-SPT sebagai slaurahan pelaporan SPT Masa digantikan oleh aplikasi E-Bupot unifikasi pada bulan April 2022, beberapa wajib pajak diharuskan membuat permohonan sertifiakt elektronik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apa itu Sertifikat Elektronik dan bagaimana cara menggunakanya? Disini kita bahas lengkap ya.

A. PENGERTIAN

Sertifikat Elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara sederhana, sertifikat tersebut adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat tandatangan elektroinik dan identitas yang menunjukan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada didalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau Penyelenggara.

Sertifikat Elektronik pajak atau sertifikat digital pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakna secara elektronik, yang berisi tandatangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP).

B. DASAR HUKUM

Menurut pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat elektronik atau sertifikat digital adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Awalnya Sertifikat Elektronik hanya diatur untuk PKP saja sesuai dengan PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa DIrektorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elekronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktrorat Jenderal Pajak.

Regulasi terbaru mewajibkan Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak sesuai dengan PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Dasar Hukum yang mewajibkan memiliki Sertifikat Elektronik Pajak atau Sertifikat DIgital pajak bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak prbadi sudah dikukuhkan sebagai PKP ataupun Non PKP diatur dalam peraturan pelaksanaan perpajakan dari Ditjen Pajak.

Ketentuan yang mengharuskan Non-PKP memiliki Sertifikati Elektronik ini tertuang dalam BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik.

Pasal 40 ayat (4) : Setiap Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagai dimaksud pada ayat (2), kecuali Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 40 ayat (2) tersebut adalah Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:


C. FUNGSI SERTIFIKAT ELEKTRONIK PAJAK

Fungsi sertifikat elektronik pajak adalah sebagai alat pengaman dan otentikasi dalam transaksi dan komunikasi elektronik yang terkait dengan perpajakan. Berikut adalah beberapa fungsi utama sertifikat elektronik pajak:



Fungsi-fungsi ini membantu mewujudkan perpajakan elektronik yang efisien, transparan, dan aman, memfasilitasi proses perpajakan yang modern dan terkini dengan memanfaatkan teknologi digital.

D. PERSYARATAN PENGAJUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PAJAK

Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak, perlu mengajukan permohonannya ke Kantor Pajak terdaftar dengan membawa persyaratan - persyaratan yang sudah ditentukan. Sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 huruf 4, berikut persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak :

1. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk), bagi WNI (Warga Negara Indonesia)

- Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA (Warga Negara Asing)

- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

2. Menyerahkan asli Surat Penunjukan dari WP Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain.


Untuk Badan Usaha, jika permohonan diwakilkan, maka pengurus harus menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi persyaratannya :

1. Dokumen identitas salah satu pengurus yaitu : 

- Fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI

- Fotokopi passport untuk WNA dan fotokopi NPWP apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak

2. Dokumen Badan Usaha, seperti :

- Akta Pendirian atau dokumen pendirian perubahaannya (jika ada)

- NPWP Badan Usaha

3. SPT Tahunan PPh Badan Usaha

4. Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas

Untuk persyaratan tersebut bisa langsung diajukan keloket di Kantor Pajak terdaftar untuk dapat diproses pengajuan sertifikat elektronik pajaknya.

D. PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PAJAK

Permohonan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP dilakukan oleh pemohon sendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dilakukan oleh wajib pajak secara langsung. Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, permohonan dilakukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya. Saat pengajuan permohonan, pengurus sebagaimana dimaksud perlu melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat verifikasi dan autentikasi identitas.

Berikut ini merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan saat mengajukan permohonan sertifikat elektronik :


Jika persyaratan telah dipenuhi, petugas akan menerbitkan sertifikat elektronik dalam bentuk file bertipe Personal Information Exchange (.p12).

Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.

Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki akan berakhir atau telah berakhir, terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik, lupa passphrase, atau sebab lain yang menyebabkan wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.


Berikut cara untuk memperpanjang Sertifikat Elektronik Pajak :

1. Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani;

2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai;

3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi);

4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi);

5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi);

6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi);

7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus;

8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Semua persyaratan ini bisa dibawa ke kantor pajak terdaftar untuk dapat diproses perpanjangan sertifikat elektronik pajaknya.

E. Kesimpulan

Sertifikat elektronik pajak adalah dokumen digital yang diterbitkan oleh instansi pajak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memastikan keaslian, integritas, dan keamanan dalam transaksi dan komunikasi elektronik yang terkait dengan perpajakan. Dokumen ini mencakup informasi kunci publik, tanda tangan digital, dan identitas entitas perpajakan. Sertifikat elektronik pajak berperan sebagai alat otentikasi penting dalam proses perpajakan elektronik.


Pentingnya mengurus sertifikat elektronik pajak adalah untuk memastikan keamanan, kepatuhan hukum, dan kemudahan dalam transaksi perpajakan elektronik. Sertifikat ini berperan sebagai alat otentikasi yang memastikan data terlindungi dan sesuai dengan persyaratan perpajakan yang berlaku, mendukung transaksi elektronik yang aman dan efisien.

Segera proses sertifikat elektronik pajak anda untuk mempermudah transaksi pajak yang akan dilakukan.


Penulis : Kurniawan