Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 30, 2024     10:48  
980 79


A. Pengantar

Sebagai pengusaha terutama bergerak digital kita harus paham betul bagaimana perizinan terkait dengan usaha dibidang digital. Termasuk dengan pengurusan izin Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE). Apa itu PSE? mungkin kamu baru kenal dengan istilah itu.


Supaya usaha kamu tetap berada di koridor yang benar dengan menjalankan perizinan yang diharuskan oleh Pemerintah, yuk simak penjelasan lengkap tentan PSE supaya kamu tidak salah langkah.

B. Pengertian

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) adalah sebuah entitas yang mengeluarkan sertifikat digital yang dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya. 

Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) adalah entitas atau lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan, pengelolaan, dan validasi sertifikat elektronik. Dalam konteks teknologi informasi dan keamanan digital, PSE memainkan peran penting dalam mendukung keamanan dan keabsahan transaksi elektronik.

Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan, berikut penjelasannya :

1. Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: i.Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs,  pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi  lain keperangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan  singkat, panggilan suara, panggilan video, surat  elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk  platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik

C. Dasar Hukum

Terkait dengan pengurusan PSE, berikut dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk pengurusan PSE :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah peraturan pemerintah yang mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Peraturan ini memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka kerja hukum yang diperlukan untuk mengatur transaksi elektronik, keamanan informasi, dan penggunaan teknologi informasi.

Beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 antara lain:


Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini menjadi dasar hukum yang penting dalam pengaturan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang berada dalam lingkup sektor privat di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 antara lain:


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik di sektor privat dengan tujuan untuk memastikan keamanan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam lingkup teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

D. Jenis Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, PSE terdiri dari 2 Kategori, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Kategori tersebut tercantum pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 :

1. PSE Lingkup Publik : Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Instansi Negara atau Instansi yang ditunjuk oleh Instansi Negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain "go.id, seperti "bpjs-kesehatan.go.id"
2. PSE Lingkup Privat : Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh orang, badan usaha dan masyarakat. Contoh Sistem Elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain "go.id", msiaalnya Instagram.

Setiap Kategori memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Jika usaha kamu belum mendaftarkan PSE, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses (blokir) bahkan sampai dikeluarkan dari daftar. Sanksi administratif tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

E. Manfaat PSE Privat

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat memiliki beberapa fungsi kunci dalam konteks penyelenggaraan sistem elektronik di dalam suatu negara atau wilayah domestik. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

PSE adalah elemen penting dalam ekosistem layanan elektronik di dalam suatu negara atau wilayah, dan fungsi-fungsi ini membantu mendukung pertumbuhan sektor teknologi informasi dan elektronik dalam lingkup domestik.

F. Cara Pendaftaran Penyelenggara Sertifiakt Elekronik (PSE)

Dalam Pendaftaran PSE, tahap awal adalah kamu perlu memilih terlebih dahulu apakah PSE yang ingin didaftarkan PSE Domestik atau PSE Asing. Apa perbedaan antara PSE Domestik dengan PSE Asing? PSE Domestik adalah Sertifikat Elektronik yang akan didaftarkan yang berdomisili di Indonesia sementara PSE Asing adalah Pendaftaran Sertifikat Elektronik yang perusahaan aplikasi digital yang beroperasi di luar negeri.

Berikut cara untuk pendaftaran PSE Domestik :

Tahap 1 :


- Pertama kamu mengecek kode KBLI apa saja yang bisa didaftarkan PSE, cara mengeceknya kamu perlu buka website : oss.go.id



- Setelah itu, kamu  klik menu informasi > Perizinan berusaha untuk menunjang Kegaiatan Usaha (PB UMKU) 



- Kemudian akan diarahkan ke halaman Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PM UMKU) lalu pilih Komunikasi & Informasi > Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) > cek kode KBLI yang berada pada kolom sebelah Kanan

Tahap 2 :


- Lalu login di OSS dengan menggunakan akun OSS yang sudah terdaftar atas nama badan usaha kamu



- Kemudian pilih PB UMKU > Permohonan Baru


- Lalu akan muncul tampilan seperti ini :


- Lalu klik pada bagian Proses Perizinan Berusaha UMKU


Kemudian tampilan akan muncul :

- Lalu klik pada bagian Permohonan Persyaratan PB-Umku di Sistem K/L



- Klik Ya pada bagian kotak lalu cari PSE


Kemudian akan muncul :



- Pilih Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domesik lalu klik lanjut


Kemudian akan langsung terintegrasi ke website : https://pse.kominfo.go.id/home

Lalu isi semua yang perlu diisi pada bagian halaman tersebut, seperti ini tampilan yang akan muncul dilayar :

- isi kolom yang dibutuhkan untuk diisi selesaikan semua tahapannya. 

Setelah selesai mengiisi pengisian datanya, maka akan muncul notifikasi seperti ini :

- Buka email untuk mendapatkan link notifikasi, dan isi emailnya akan seperti ini :

- Klik klik yang sudah dikirimkan kemudian akan langsung terhubung ke OSS

Tahap 3

Login kembali ke OSS dan lanjut ke menu PB-UMKU dan Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU lalu  klik Cetak Perizinan Bersusaha UMKU, maka akan muncul tampilan :

- PSE Domestik kamu sudah terbit, kamu tinggal klik tanda panah bawah bagian kanan atas untuk mengunduh PSE Domestik.

G. Kesimpulan

Penyelenggara Sistem Elektronik Domestik (PSE) adalah entitas atau lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik di dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Mereka memainkan peran penting dalam menyediakan layanan elektronik kepada masyarakat, baik itu dalam bentuk surat elektronik, platform e-commerce, layanan perbankan online, dan banyak lagi. Fungsi utama PSE adalah untuk memastikan keberlanjutan dan keandalan layanan elektronik dalam lingkup domestik. Namun, jika PSE tidak mendaftarkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa resiko yang dapat timbul.

Salah satu resiko utama adalah melanggar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik. Tidak mendaftarkan PSE atau tidak mematuhi ketentuan hukum dapat mengakibatkan sanksi dan denda yang signifikan. Ini tidak hanya berdampak pada PSE secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi mereka di mata pengguna dan otoritas berwenang.

Selain itu, tidak mendaftarkan PSE juga dapat mengarah pada hilangnya kepercayaan pengguna. Pengguna cenderung lebih percaya pada penyelenggara yang telah terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Ketika pengguna kehilangan kepercayaan, ini dapat mengurangi minat mereka dalam menggunakan layanan elektronik yang disediakan oleh PSE tersebut. Oleh karena itu, mendaftarkan PSE adalah langkah yang penting untuk menjaga kepatuhan hukum, kepercayaan pengguna, dan keberlanjutan operasi PSE dalam lingkup domestik.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani