Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  January 14, 2026     16:59  
980 79



Masih banyak Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan usaha bertahun-tahun, tetapi abai terhadap kewajiban laporan tahunan.

Padahal, sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, negara memperketat pengawasan administratif terhadap PT melalui sistem digital Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Laporan tahunan kini bukan sekadar arsip internal, melainkan kewajiban hukum yang diawasi langsung oleh Kementerian Hukum.

Ketika PT tidak menyampaikan laporan tahunan tepat waktu, dampaknya tidak lagi bersifat administratif ringan.

Akses SABH dapat diblokir, yang berarti PT tidak dapat melakukan perubahan data, perubahan direksi, hingga pengurusan legalitas lainnya.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mulai dari pengertian, tata cara RUPS Tahunan, kewajiban laporan tahunan, hingga sanksi yang mengintai.



Laporan Tahunan PT adalah laporan pertanggungjawaban Direksi atas pengurusan Perseroan selama satu tahun buku.

Laporan ini mencerminkan kondisi keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial, serta pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Dalam sistem hukum perseroan, laporan tahunan menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Menurut Permenkumham 49 Tahun 2025, laporan tahunan wajib disampaikan oleh Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.

Setelah disetujui RUPS, laporan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui SABH, sehingga status kepatuhan PT dapat dipantau secara nasional.

Poin penting:
  1. Disusun oleh Direksi
  2. Ditelaah Dewan Komisaris
  3. Disahkan RUPS
  4. Dilaporkan ke Menteri melalui SABH3. Dasar Hukum


Kewajiban RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan PT memiliki landasan hukum yang kuat.

Secara umum, kewajiban ini berasal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas secara teknis dan administratif melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, yang mengatur batas waktu, tata cara penyampaian, serta sanksi bagi PT yang tidak patuh.

Dengan regulasi ini, negara memastikan bahwa seluruh PT tertib secara hukum dan administrasi.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja).
  2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  3. Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Permenkumham 49/2025 yang secara khusus mengatur:
    - Waktu penyampaian laporan tahunan
    - Tata cara pelaporan
    - Sanksi administratif
Poin penting:
  1. UU PT sebagai dasar utama
  2. Permenkumham 49/2025 sebagai aturan teknis
  3. Laporan tahunan diawasi secara elektronik
Dasar hukum ini menjadikan laporan tahunan bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap PT persekutuan modal.


Tata Cara RUPS Tahunan PT Berdasarkan Permenkumham 49 Tahun 2025

Direksi menyusun Laporan Tahunan PT

Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan yang mencerminkan kondisi Perseroan selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan, kegiatan usaha, dan laporan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Tahunan ditelaah oleh Dewan Komisaris

Sebelum dibawa ke RUPS, laporan tahunan wajib ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap pengurusan Perseroan oleh Direksi.

Direksi memanggil RUPS Tahunan

Direksi melakukan pemanggilan RUPS Tahunan sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, dengan agenda utama persetujuan laporan tahunan.

Pelaksanaan RUPS Tahunan

RUPS Tahunan diselenggarakan dengan agenda pembahasan dan permintaan persetujuan atas laporan tahunan yang telah disusun dan ditelaah, termasuk laporan keuangan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris.

Pemberian persetujuan oleh RUPS

Para pemegang saham memberikan persetujuan atau penolakan terhadap laporan tahunan PT. Persetujuan ini menjadi dasar pembebasan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris (acquit et de charge).

Pembuatan akta notaris atas persetujuan RUPS

Persetujuan laporan tahunan wajib dituangkan dalam akta notaris, sebagai bukti sah hasil RUPS Tahunan sesuai Permenkumham 49 Tahun 2025.

Penyampaian hasil RUPS kepada Menteri Hukum

Direksi melalui notaris menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pengunggahan dokumen pendukung di SABH

Dalam proses penyampaian, wajib diunggah dokumen pendukung berupa akta notaris persetujuan laporan tahunan dan dokumen laporan tahunan PT.

Penerbitan surat penerimaan pemberitahuan

Setelah dokumen diterima secara lengkap, Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan atas laporan tahunan PT.
Catatan Penting : 
  1. RUPS Tahunan wajib dilakukan maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir
  2. Keterlambatan → teguran tertulis → pemblokiran SABH
  3. Tanpa laporan tahunan, PT tidak bisa mengurus perubahan apapun4. Kapan Harus Membuat Laporan Tahunan PT


Permenkumham 49/2025 mengatur secara rinci isi minimal laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (6), laporan tahunan paling sedikit memuat :

A. Dokumen Utama

Laporan Keuangan, yang terdiri dari:

  1. Neraca akhir tahun buku
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan perubahan ekuitas
  5. Catatan atas laporan keuangan

Laporan kegiatan Perseroan

Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR)

Rincian masalah yang mempengaruhi kegiatan usaha

Laporan pengawasan Dewan Komisaris

Daftar nama Direksi dan Dewan Komisaris

Gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi & Komisaris

B. Dokumen untuk Pengajuan ke SABH

  1. Akta notaris persetujuan laporan tahunan
  2. Dokumen laporan tahunan lengkap
Catatan penting:
Laporan yang tidak lengkap secara substansi tetap bisa dianggap tidak memenuhi kewajiban.


Permenkumham 49/2025 mengatur batas waktu secara tegas. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Artinya, jika tahun buku berakhir 31 Desember, maka RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.

Setelah laporan disetujui RUPS dan akta notaris ditandatangani, Direksi wajib menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta.

Keterlambatan satu hari pun sudah masuk kategori pelanggaran administratif.

Poin penting:
  1. RUPS Tahunan: maksimal 6 bulan setelah tahun buku
  2. Pelaporan ke SABH: maksimal 30 hari sejak akta
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan


Permenkumham 49/2025 memberikan sanksi administratif yang nyata dan bertahap.

Tahap pertama adalah teguran tertulis, yang disampaikan melalui notifikasi di SABH atau surat elektronik.
Teguran ini diberikan ketika PT melewati batas waktu penyampaian laporan tahunan.
Apabila dalam waktu 30 hari sejak teguran PT tidak juga memenuhi kewajibannya, Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal AHU akan menjatuhkan sanksi pemblokiran akses SABH.

Akibatnya, PT tidak dapat mengurus perubahan apapun secara hukum sampai kewajiban laporan tahunan dipenuhi dan permohonan pembukaan blokir disetujui.

Atau singkatnya Sanksi yang akan dikenakan seperti ini :




Poin penting:
  1. Teguran tertulis otomatis
  2. Pemblokiran akses SABH
  3. Aktivitas hukum PT terhenti



A. Kesimpulan

Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa laporan tahunan dan RUPS Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci keberlangsungan legalitas PT.

Ketidakpatuhan tidak hanya berisiko teguran, tetapi dapat melumpuhkan aktivitas hukum perusahaan melalui pemblokiran SABH.

Dengan sistem yang semakin digital dan terintegrasi, negara kini dapat dengan mudah mendeteksi PT yang lalai.

Oleh karena itu, setiap Direksi dan pemegang saham harus memahami bahwa laporan tahunan adalah bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.

Tidak lapor = risiko diblokir = aktivitas PT terhambat.

B. Saran

PT sebaiknya tidak menunda pelaksanaan RUPS Tahunan dan penyusunan laporan tahunan. Perencanaan sejak awal tahun buku akan menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi.

Jika terdapat keraguan dalam penyusunan atau pelaporan, menggunakan jasa profesional hukum dan korporasi adalah langkah bijak untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Permenkumham 49/2025.

Poin penting saran:
  1. Jangan menunggu tenggat waktu
  2. Pastikan laporan sesuai regulasi
  3. Gunakan pendampingan profesional bila perlu

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani