Di tengah dinamika kehidupan sosial dan profesional saat ini, banyak individu mulai menyadari pentingnya memiliki jaringan yang kuat, akses ke informasi yang relevan, serta wadah untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat.
Salah satu cara efektif untuk meraih semua itu adalah dengan bergabung dalam sebuah perkumpulan atau yayasan.
Namun, tak sedikit yang masih ragu, atau bahkan belum memahami apa sebenarnya manfaat bergabung dalam organisasi semacam itu.
Artikel ini akan mengulas berbagai alasan mengapa menjadi bagian dari sebuah perkumpulan atau yayasan bisa membawa dampak positif bagi pengembangan diri, jejaring sosial, hingga kontribusi terhadap lingkungan sekitar.
Perkumpulan dan yayasan merupakan dua bentuk organisasi yang memiliki tujuan sosial, kemanusiaan, keagamaan, pendidikan, atau kegiatan non-profit lainnya.
Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih berdasarkan kesamaan tujuan dan kepentingan, serta bersifat terbuka dan demokratis.
Perkumpulan ini didirikan dengan tujuan yang sama dalam bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, hobi, atau bidang lainnya yang bersifat non-profit (tidak mencari keuntungan). Perkumpulan dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sementara itu, Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk oleh satu atau beberapa pendiri dengan cara memisahkan sebagian kekayaan pribadinya untuk tujuan tertentu yang bersifat sosial.
Bergabung dalam perkumpulan atau yayasan berarti seseorang secara sukarela menjadi bagian dari organisasi tersebut, baik sebagai anggota, relawan, pengurus, atau kontributor. Keterlibatan ini dapat bersifat aktif dalam kegiatan organisasi maupun sebagai pendukung dalam pencapaian misi dan visi organisasi.
Dengan bergabung, individu tidak hanya ikut serta dalam kegiatan sosial, tetapi juga memperoleh berbagai manfaat seperti memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas diri, dan berkontribusi langsung terhadap perubahan positif di masyarakat.
Peraturan ini memberikan panduan teknis mengenai :
- Syarat dan prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum
- Pengajuan nama perkumpulan
- Pengajuan akta pendirian melalui notaris
- Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum)
Di dalamnya dijelaskan mengenai :
- Pengertian yayasan
- Ketentuan pendirian
- Organ-organ yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas)
- Ketentuan mengenai kekayaan awal
- Larangan dan pembatasan terhadap pengurus
Beberapa poin penting dalam perubahan ini meliputi :
- Penegasan bahwa yayasan bersifat nirlaba (non-profit)
- Pengaturan lebih rinci mengenai pengurus yayasan yang tidak boleh memperoleh keuntungan dari kegiatan yayasan
- Pembatasan hubungan kekeluargaan dalam struktur organisasi yayasan (tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota organ yayasan)
- PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
- Permenkumham tentang tata cara pendaftaran dan pengesahan yayasan secara online melalui AHU Online.
Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini dan butuh bantuan untuk strategi penyelesaiannya, Kami bisa bantu lebih lanjut dan ada pertanyaan kepengurusan legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.