Dalam struktur tata kelola Perseroan Terbatas (PT), direksi memiliki peran sentral sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan operasional perusahaan sehari-hari.
Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pemberhentian direksi merupakan langkah penting yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan situasi di mana penggantian direksi dilakukan secara sepihak atau tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tindakan seperti ini, meskipun mungkin didorong oleh alasan bisnis tertentu atau konflik internal, menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administratif.
Mengganti direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Meskipun pemegang saham memiliki kekuasaan dalam menentukan atau mengganti direksi, ada prosedur hukum yang harus diikuti agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai boleh atau tidaknya mengganti direksi, serta risiko hukum yang bisa muncul jika proses ini dilakukan tanpa mengikuti aturan.
Penggantian direksi tanpa RUPS adalah tindakan mengganti anggota direksi suatu Perseroan Terbatas (PT) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Artinya, jika tidak ada keputusan RUPS, maka secara hukum :
- Direksi yang lama masih Sah menjabat
- Direksi baru tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mewakili perseroan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 94 :
Ayat (1): Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ayat (2): RUPS dapat memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu disertai alasan.
Ayat (3): Keputusan pemberhentian anggota Direksi diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, kecuali pemberhentian tersebut disetujui oleh semua pemegang saham.
Pasal 105
Perubahan data Direksi harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 21 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas :
- Mengatur teknis pelaporan perubahan direksi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Menyebutkan bahwa perubahan direksi harus disertai akta notaris dan berita acara RUPS.
Anggaran Dasar PT
- Anggaran Dasar juga menjadi dasar hukum internal perusahaan.
- Biasanya memuat:
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi.
Syarat-syarat khusus (misalnya kuorum, persetujuan khusus).
Hak dan kewajiban direksi.
- Keputusan RUPS harus dituangkan dalam berita acara RUPS.
- Kemudian dibuat menjadi akta notaris tentang perubahan susunan direksi.
- Akta notaris
- Berita acara RUPS
- Surat pernyataan direksi baru
- Dokumen pendukung lain
Menginformasikan perubahan direksi kepada:
- Bank
- Rekanan bisnis
- Otoritas pajak (jika perlu)
- Instansi lain yang terkait dengan kegiatan usaha PT
- Data perizinan usaha (NIB, OSS, dsb.)
- Akses perbankan
- Dokumen internal perusahaan (stempel, kartu nama, surat kuasa)
- Pastikan Anggaran Dasar PT mendukung prosedur pemberhentian
- Siapkan Agenda RUPS dengan benar
- Dapatkan persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS
- Buat berita acara dan dokumen pendukung
- Lakukan Pemberitahuan dan Perubahan data ke Kemenkumham
Pergantian direksi tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau internal namun wajib melalui proses legal dan administratif yang lengkap agar sah di mata hukum dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini dan butuh bantuan untuk strategi penyelesaiannya, Kami bisa bantu lebih lanjut dan ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.