Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  June 02, 2025     18:10  
980 79




Pengantar

Dalam struktur tata kelola Perseroan Terbatas (PT), direksi memiliki peran sentral sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan operasional perusahaan sehari-hari.

Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pemberhentian direksi merupakan langkah penting yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan situasi di mana penggantian direksi dilakukan secara sepihak atau tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tindakan seperti ini, meskipun mungkin didorong oleh alasan bisnis tertentu atau konflik internal, menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administratif.

Mengganti direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Meskipun pemegang saham memiliki kekuasaan dalam menentukan atau mengganti direksi, ada prosedur hukum yang harus diikuti agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. 

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai boleh atau tidaknya mengganti direksi, serta risiko hukum yang bisa muncul jika proses ini dilakukan tanpa mengikuti aturan.



Pengertian

Penggantian direksi tanpa RUPS adalah tindakan mengganti anggota direksi suatu Perseroan Terbatas (PT) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 

Mengapa ini bermasalah?

Menurut  Pasal 94 UUPT, Pengangkatan dan pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan oleh RUPS.

Artinya, jika tidak ada keputusan RUPS, maka secara hukum :
  1. Direksi yang lama masih Sah menjabat
  2. Direksi baru tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mewakili perseroan



Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum penggantian direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan aturan pelaksananya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 94 : 
Ayat (1): Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ayat (2): RUPS dapat memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu disertai alasan.
Ayat (3): Keputusan pemberhentian anggota Direksi diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, kecuali pemberhentian tersebut disetujui oleh semua pemegang saham.
Pasal 105
Perubahan data Direksi harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 21 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas :
  1. Mengatur teknis pelaporan perubahan direksi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
  2. Menyebutkan bahwa perubahan direksi harus disertai akta notaris dan berita acara RUPS.
Anggaran Dasar PT
  1. Anggaran Dasar juga menjadi dasar hukum internal perusahaan.
  2. Biasanya memuat:
    Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi.
    Syarat-syarat khusus (misalnya kuorum, persetujuan khusus).
    Hak dan kewajiban direksi.


Prosedur Kewajiban Resmi Dalam Penggantian Direksi

1. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kewajiban :
Menyelenggarakan RUPS dengan agenda khusus pemberhentian dan/atau pengangkatan direksi.
Dilakukan sesuai ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar PT (misalnya kuorum, prosedur pemanggilan, dan tata cara pengambilan keputusan).

2. Membuat Berita Acara RUPS dan Akta Notaris

Kewajiban:
  1. Keputusan RUPS harus dituangkan dalam berita acara RUPS.
  2. Kemudian dibuat menjadi akta notaris tentang perubahan susunan direksi.
Catatan :
Notaris akan mencantumkan perubahan ini dalam akta perubahan anggaran dasar jika diperlukan.

3. Melaporkan Perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kewajiban :
Wajib dilaporkan maksimal 30 hari sejak tanggal akta notaris dibuat.
Dilakukan melalui sistem AHU Online.
Diperlukan dokumen seperti:
  1. Akta notaris
  2. Berita acara RUPS
  3. Surat pernyataan direksi baru
  4. Dokumen pendukung lain
Tujuan :
Agar perubahan direksi tercatat secara sah dalam Daftar Perseroan.

4. Menginformasikan kepada Pihak Ketiga Terkait

Kewajiban :
Menginformasikan perubahan direksi kepada:
  1. Bank
  2. Rekanan bisnis
  3. Otoritas pajak (jika perlu)
  4. Instansi lain yang terkait dengan kegiatan usaha PT
Tujuan :
Menghindari konflik atau penolakan transaksi akibat data direksi yang belum diperbarui.

5. Menyesuaikan Dokumen dan Akses Operasional

Kewajiban :
Mengubah :
  1. Data perizinan usaha (NIB, OSS, dsb.)
  2. Akses perbankan
  3. Dokumen internal perusahaan (stempel, kartu nama, surat kuasa)


Risiko Hukum Jika Menganti Direksi Seenaknya

1. Keputusan Tidak Sah Secara Hukum

Jika penggantian tidka dilakukan melalui RUPS yang sah, maka keputusan pemberhentian direksi bisa dianggap tidak berlaku
Tanpa keputusan RUPS, pengangkatan/pemberhentian direksi tidak diakui secara hukum
Direksi baru dianggap tidak sah dan tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama perseroan

2. Tanggung Jawab Direksi Lama Secara Hukum Masih Melekat

Direksi lama masih dianggap sah secara hukum bila belum dicabut secara resmi diKemenkumham, sehinhha mereka masih bisa dimintai pertanggungjawaban hukum
Direksi lama bisa menggungat perseroan atau pemegang saham ke Pengadilan Negeri atas dasar pemberhentian yang melanggar hukum
Tuntutan bisa berupa pemulihan nama baik atau kompensasi kerugian

3. Gugatan Hukum Dari Direksi Yang Diberhentikan

Direksi yang diberhentikan tanpa prosedur yang benar dapat menggugat perusahaan secara perdata
Direksi lama bisa menggungat perseroan atau pemegang saham ke Pengadilan Negeri atas dasar pemberhentian yang melanggar hukum dan tuntutan tersebut bisa berupa pemulihan nama baik atau kompensasi kerugian

4. Konflik Kepentingan Dalam Operasional

Bila ada dua versi direksi (Lama dan Baru), bisa terjadi konflik dalam penandatanganan kontrak, transaksi bank, dan hal operasional lainnya
Bank, Investor, dan mitra bisnis bisa menolak pengajuan kredit, pembukaan rekening, atau kerja sama jika direksi yang bertindak tidak terdaftar secara resmi

5. Reputasi Dan Kepercayaan Investor/ Partner Bisnis

Pengelolaan perusahaan yang tidak professional bisa mengurangi kepercayaan eksternal
Menurunnya kepercayaan dari investor, mitra usaha, maupun karyawan akibat tata kelola perusahaan yang buruk.


Tips Praktis Agar Penggantian Direksi Sah dan Aman.

Selain kita memperhatikan prosedur nya, perlu kita ketahui tips praktis agar penggantian direksi aman, sebagai berikut :

  1. Pastikan  Anggaran Dasar PT mendukung prosedur pemberhentian
  2. Siapkan Agenda RUPS dengan benar
  3. Dapatkan persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS
  4. Buat berita acara dan dokumen pendukung
  5. Lakukan Pemberitahuan dan Perubahan data ke Kemenkumham


KESIMPULAN DAN PENUTUP

Penggantian direksi tanpa RUPS adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum perusahaan di Indonesia. Semua proses pengangkatan atau pemberhentian harus melalui mekanisme RUPS agar memiliki kekuatan hukum dan dapat diakui oleh pihak ketiga serta otoritas Negara.

Pergantian direksi tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau internal namun wajib melalui proses legal dan administratif yang lengkap agar sah di mata hukum dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Mengganti direksi tanpa diadakannya RUPS bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan stabilitas hukum dan bisnis perusahaan.

Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini dan butuh bantuan untuk strategi penyelesaiannya, Kami bisa bantu lebih lanjut dan ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. 
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺

Penulis : Dara Septiafitri