
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan pembaruan penting dalam sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.
Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) sebagai standar terbaru pengelompokan kegiatan ekonomi nasional.
Pembaruan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan respons atas perkembangan dan pergeseran struktur ekonomi, kemajuan teknologi, digitalisasi usaha, serta penyesuaian Indonesia terhadap International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5.
KBLI 2025 menjadi acuan tunggal yang akan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk dalam perizinan berusaha, statistik, perpajakan, dan kebijakan sektoral lainnya.
Dengan berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha—baik UMKM, startup, maupun korporasi—perlu memahami perubahan ini agar tidak mengalami kendala hukum maupun administratif di kemudian hari.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, yang dimaksud dengan:
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, ke dalam jenis lapangan usaha.
KBLI 2025 adalah sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis aktivitas usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa.

Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang merepresentasikan karakteristik utama kegiatan tersebut.
KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5, yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) sehingga struktur, terminologi, dan ruang lingkupnya sejalan dengan standar internasional.
KBLI 2025 merupakan versi terbaru dari sistem klasifikasi tersebut, yang digunakan sebagai:
- Standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi nasional
- Alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik
- Referensi utama dalam penerbitan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kebijakan ekonomi lainnya
Dengan kata lain, KBLI menentukan identitas legal suatu usaha di mata negara.
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan pemberlakuan KBLI 2025 sebagai klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia.
Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha wajib menggunakan KBLI 2025 dalam seluruh layanan dan administrasi resmi.

Penetapan KBLI 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam bagian Mengingat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, antara lain:
Dengan dasar hukum ini, KBLI 2025 bersifat mengikat dan wajib digunakan oleh seluruh instansi dan pelaku usaha di Indonesia.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Saran penting: selalu gunakan dokumen resmi dari BPS untuk menghindari kesalahan penafsiran kode usaha.















Setiap kategori masih dipecah lagi menjadi golongan, subgolongan, dan kelompok usaha yang sangat detail.

Penerbitan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbarui sistem klasifikasi usaha nasional.
Dengan dicabutnya KBLI 2020, KBLI 2025 kini menjadi satu-satunya acuan resmi dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 merupakan pembaruan strategis dalam sistem klasifikasi usaha nasional.
Regulasi ini:
- Menggantikan KBLI 2020 secara resmi
- Menyesuaikan Indonesia dengan standar internasional ISIC Rev. 5
- Menjadi acuan wajib dalam perizinan, statistik, dan kebijakan ekonomi
Penyesuaian KBLI bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh pengguna KBLI di Indonesia.
KBLI 2025 tidak hanya berfungsi sebagai alat statistik, tetapi juga sebagai dasar utama dalam perizinan berusaha, OSS-RBA, perpajakan, dan kebijakan investasi.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap KBLI 2025 menjadi kebutuhan mutlak bagi seluruh pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan, disarankan untuk:
- Segera melakukan evaluasi KBLI yang digunakan saat ini
- Menyesuaikan KBLI usaha dengan KBLI 2025 sebelum masa transisi berakhir
- Memastikan kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha riil
- Berkonsultasi dengan pihak profesional apabila terjadi perubahan atau penambahan kegiatan usaha
Langkah ini penting untuk menghindari hambatan perizinan dan memastikan keberlangsungan usaha secara legal.
Dengan pemahaman yang tepat, KBLI 2025 bukan menjadi hambatan, melainkan alat kepastian hukum dan pengembangan usaha di era ekonomi modern.