Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 31, 2025     10:34  
980 79



Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan pembaruan penting dalam sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.

Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) sebagai standar terbaru pengelompokan kegiatan ekonomi nasional.

Pembaruan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan respons atas perkembangan dan pergeseran struktur ekonomi, kemajuan teknologi, digitalisasi usaha, serta penyesuaian Indonesia terhadap International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5.

KBLI 2025 menjadi acuan tunggal yang akan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk dalam perizinan berusaha, statistik, perpajakan, dan kebijakan sektoral lainnya.

Dengan berlakunya KBLI 2025, pelaku usaha—baik UMKM, startup, maupun korporasi—perlu memahami perubahan ini agar tidak mengalami kendala hukum maupun administratif di kemudian hari.


a. Pengertian KBLI 2025

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, yang dimaksud dengan:

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, ke dalam jenis lapangan usaha.

KBLI 2025 adalah sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis aktivitas usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa.



Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang merepresentasikan karakteristik utama kegiatan tersebut.

KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5, yang dirilis oleh United Nations of Statistical Division (UNSD) sehingga struktur, terminologi, dan ruang lingkupnya sejalan dengan standar internasional.

KBLI 2025 merupakan versi terbaru dari sistem klasifikasi tersebut, yang digunakan sebagai:
  1. Standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi nasional
  2. Alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik
  3. Referensi utama dalam penerbitan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kebijakan ekonomi lainnya

Dengan kata lain, KBLI menentukan identitas legal suatu usaha di mata negara.

b. Pengertian Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan pemberlakuan KBLI 2025 sebagai klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia.

Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh instansi pemerintah dan pelaku usaha wajib menggunakan KBLI 2025 dalam seluruh layanan dan administrasi resmi.


Penetapan KBLI 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam bagian Mengingat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2025
  4. Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS

Dengan dasar hukum ini, KBLI 2025 bersifat mengikat dan wajib digunakan oleh seluruh instansi dan pelaku usaha di Indonesia.


Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini terdapat pada Pasal 6, yang menyatakan bahwa:

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Artinya:

  1. KBLI 2020 resmi tidak berlaku lagi
  2. Seluruh penggunaan KBLI lama wajib menyesuaikan dengan KBLI 2025
  3. Masa transisi diberikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5

Bagi pelaku usaha yang belum melakukan penyesuaian, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah pada:

  1. Validitas izin usaha
  2. Penambahan KBLI di OSS
  3. Pengurusan perizinan sektor teknis


Dokumen KBLI 2025 dapat diunduh secara resmi melalui:

  1. Situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS)
  2. Portal peraturan perundang-undangan
  3. Sistem OSS sebagai referensi pemilihan KBLI

Dokumen KBLI 2025 biasanya tersedia dalam format PDF, berisi:

  1. Struktur kategori, golongan pokok, golongan, hingga kelompok usaha
  2. Penjelasan rinci setiap jenis kegiatan ekonomi
  3. Kesesuaian dengan standar internasional ISIC Rev. 5
Saran penting: selalu gunakan dokumen resmi dari BPS untuk menghindari kesalahan penafsiran kode usaha.


Berdasarkan konsiderans dan substansi peraturan, beberapa pembaruan penting dalam KBLI 2025 antara lain:

  1. Penyesuaian dengan ISIC Revision 5
    - KBLI 2025 diselaraskan dengan klasifikasi internasional terbaru untuk memastikan kesetaraan data statistik global.
  2. Penambahan dan penajaman sektor usaha berbasis teknologi
    - Termasuk aktivitas digital, konten, infrastruktur komputasi, dan jasa informasi.
  3. Perubahan struktur kategori tertentu
    - Beberapa sektor mengalami penggabungan, pemisahan, atau redefinisi untuk mencerminkan kondisi ekonomi aktual.
  4. Pengakuan terhadap model usaha baru
    - Seperti pertanian modern (hidroponik, akuaponik), ekonomi hijau, serta aktivitas berbasis keberlanjutan.
  5. Klasifikasi yang lebih rinci dan spesifik
    - Untuk meminimalkan multitafsir dalam penerapan perizinan dan kebijakan publik.

KBLI 2025 membawa sejumlah pembaruan penting dibandingkan KBLI 2020, antara lain:

1. Penambahan jenis usaha baru

Berikut beberapa point pembaruan dalam KBLI 2025, seperti :









2. Penyempurnaan deskripsi kegiatan usaha, agar lebih spesifik dan tidak multitafsir



3. Restrukturisasi kode KBLI, untuk menyelaraskan dengan ISIC Revision 5





4. Pemisahan kegiatan usaha yang sebelumnya digabung, sehingga klasifikasi menjadi lebih akurat






5. Penyesuaian dengan sistem OSS-RBA, khususnya dalam penentuan tingkat risiko usaha





KBLI 2025 membagi kegiatan usaha ke dalam 21 kategori utama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3:



Setiap kategori masih dipecah lagi menjadi golongan, subgolongan, dan kelompok usaha yang sangat detail.



A. Penutup

Penerbitan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbarui sistem klasifikasi usaha nasional.

Dengan dicabutnya KBLI 2020, KBLI 2025 kini menjadi satu-satunya acuan resmi dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia.

KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 merupakan pembaruan strategis dalam sistem klasifikasi usaha nasional.

Regulasi ini:
  1. Menggantikan KBLI 2020 secara resmi
  2. Menyesuaikan Indonesia dengan standar internasional ISIC Rev. 5
  3. Menjadi acuan wajib dalam perizinan, statistik, dan kebijakan ekonomi

Penyesuaian KBLI bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh pengguna KBLI di Indonesia.

KBLI 2025 tidak hanya berfungsi sebagai alat statistik, tetapi juga sebagai dasar utama dalam perizinan berusaha, OSS-RBA, perpajakan, dan kebijakan investasi.

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap KBLI 2025 menjadi kebutuhan mutlak bagi seluruh pelaku usaha.

B. Saran

Bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan, disarankan untuk:
  1. Segera melakukan evaluasi KBLI yang digunakan saat ini
  2. Menyesuaikan KBLI usaha dengan KBLI 2025 sebelum masa transisi berakhir
  3. Memastikan kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha riil
  4. Berkonsultasi dengan pihak profesional apabila terjadi perubahan atau penambahan kegiatan usaha

Langkah ini penting untuk menghindari hambatan perizinan dan memastikan keberlangsungan usaha secara legal.

Dengan pemahaman yang tepat, KBLI 2025 bukan menjadi hambatan, melainkan alat kepastian hukum dan pengembangan usaha di era ekonomi modern.

Penulis : Dara Septiafitri