Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  March 06, 2026     09:49  
980 79



Dalam dunia bisnis, merek merupakan salah satu aset penting yang mencerminkan identitas dan reputasi suatu produk atau jasa.

Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda dengan produk pesaing, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang sangat strategis. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mendaftarkan mereknya agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Namun dalam praktiknya, tidak semua merek yang telah terdaftar akan terus digunakan oleh pemiliknya.

Ada berbagai kondisi yang menyebabkan suatu merek perlu dicabut atau dihapus dari daftar merek terdaftar. Misalnya karena perusahaan sudah tidak beroperasi, terjadi perubahan strategi bisnis, atau pemilik merek ingin menghentikan penggunaan merek tersebut secara resmi.

Proses pencabutan merek tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.



Oleh karena itu, pemilik merek perlu memahami bagaimana cara mengajukan pencabutan merek, apa saja syaratnya, serta dasar hukum yang mengatur proses tersebut.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian pencabutan merek, dasar hukum yang mengaturnya, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga prosedur yang harus dilalui dalam mengajukan pencabutan merek.



Pencabutan merek adalah proses penghapusan atau pembatalan suatu merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek oleh pemiliknya atau berdasarkan keputusan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, pencabutan merek dapat terjadi dalam beberapa kondisi, antara lain:

  1. Pemilik merek secara sukarela mengajukan permohonan pencabutan merek.
  2. Merek tidak lagi digunakan dalam kegiatan usaha.
  3. Terjadi perubahan kepemilikan atau strategi bisnis perusahaan.
  4. Merek dibatalkan melalui putusan pengadilan.




Dengan adanya pencabutan merek, maka hak eksklusif atas merek tersebut akan berakhir. Artinya, pemilik merek tidak lagi memiliki hak hukum atas penggunaan merek tersebut.

Pencabutan merek juga penting dilakukan agar data merek yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap akurat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.




Proses pencabutan merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual.

Beberapa dasar hukum yang mengatur pencabutan merek antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    Undang-undang ini merupakan regulasi utama yang mengatur pendaftaran, perlindungan, hingga penghapusan merek di Indonesia.
    Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penghapusan merek dapat dilakukan atas permohonan pemilik merek maupun berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait layanan merek
    Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengatur berbagai prosedur administratif terkait pendaftaran, perubahan, maupun pencabutan merek melalui sistem elektronik.
  3. Peraturan terkait pelayanan kekayaan intelektual secara elektronik
    saat ini sebagian besar layanan merek dilakukan melalui sistem online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk proses permohonan pencabutan merek.


Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses pencabutan merek memiliki mekanisme yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang sah.


Sebelum mengajukan pencabutan merek, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.



Berikut beberapa persyaratan umum pencabutan merek:

1. Permohonan pencabutan merek
Pemilik merek harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
2. Identitas pemohon
Pemohon wajib melampirkan identitas yang jelas, seperti:
  1. KTP atau identitas pemilik merek
  2. Akta perusahaan jika pemilik merek adalah badan usaha
3. Surat pernyataan pencabutan merek
Pemohon biasanya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik merek secara sukarela mengajukan pencabutan atas merek yang telah terdaftar.
4. Bukti kepemilikan merek
Dokumen yang menunjukkan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari merek yang ingin dicabut, seperti:
  1. Sertifikat merek
  2. Nomor pendaftaran merek
5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
Jika proses pengajuan dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual atau pihak lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa.


Saat ini, pengajuan pencabutan merek dapat dilakukan melalui sistem layanan kekayaan intelektual secara elektronik.



Hal ini mempermudah pemilik merek dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

Langkah-langkah umum untuk mengajukan pencabutan merek adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses sistem DJKI
    Pemohon membuka portal layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan masuk ke akun yang telah terdaftar.
  2. Mengisi formulir permohonan
    Pemohon mengisi formulir pencabutan merek dengan data yang sesuai dengan sertifikat merek.
  3. Mengunggah dokumen pendukung
    Beberapa dokumen seperti surat permohonan dan surat kuasa perlu diunggah dalam sistem.
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi
    Jika terdapat biaya administrasi, pemohon harus melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  5. Menunggu proses verifikasi
    Setelah pengajuan selesai, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menyetujui pencabutan merek tersebut.
  6. Apakah ada prosedur tertentu untuk melakukan pencabutan merek?
    Ya, terdapat prosedur administratif yang harus dilalui dalam proses pencabutan merek. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencabutan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan sengketa hukum.


Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan beberapa tahapan pemeriksaan sebelum memutuskan apakah pencabutan dapat dilakukan atau tidak.

Prosedur tersebut biasanya meliputi beberapa tahapan berikut:
  1. Pemeriksaan administratif : Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
  2. Verifikasi data merek : DJKI akan memastikan bahwa merek yang dimohonkan pencabutannya benar-benar terdaftar dan dimiliki oleh pemohon.
  3. Pencatatan dalam daftar umum merek : Jika permohonan disetujui, maka merek tersebut akan dihapus dari daftar umum merek.
  4. Pengumuman pencabutan : Dalam beberapa kasus, pencabutan dapat diumumkan dalam berita resmi merek.
Proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.


Durasi pengurusan pencabutan merek dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DJKI.

Secara umum, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Apabila dokumen yang diajukan lengkap dan tidak terdapat masalah administratif, proses pencabutan biasanya dapat diselesaikan lebih cepat.


Faktor yang mempengaruhi lama waktu proses antara lain:

  1. Kelengkapan dokumen permohonan
  2. Proses verifikasi data oleh DJKI
  3. Jumlah permohonan yang sedang diproses
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemohon untuk memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.



Dalam beberapa kasus, permohonan pencabutan merek dapat ditolak oleh pihak DJKI. Penolakan biasanya terjadi karena adanya masalah administratif atau ketidaksesuaian data.

Beberapa alasan umum penolakan pencabutan merek antara lain:
  1. Pemohon bukan pemilik merek yang sah
  2. Dokumen permohonan tidak lengkap
  3. Data merek tidak sesuai dengan database DJKI
  4. Permohonan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kuasa
Selain itu, apabila merek sedang dalam sengketa hukum atau menjadi objek perkara di pengadilan, maka proses pencabutan juga dapat ditunda hingga sengketa tersebut selesai.



Banyak pemilik usaha yang menganggap bahwa merek yang tidak digunakan lagi tidak perlu dicabut. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan beberapa risiko hukum di kemudian hari.

Salah satu risiko utama adalah kemungkinan adanya pihak lain yang menggugat atau memanfaatkan merek tersebut.
Jika merek masih tercatat sebagai aktif, maka pemilik masih memiliki tanggung jawab hukum terhadap penggunaan merek tersebut.

Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:
  1. Potensi sengketa merek dengan pihak lain
  2. Beban administrasi dalam perpanjangan merek
  3. Risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab
Selain itu, pencabutan merek juga penting dalam proses rebranding agar identitas bisnis yang baru dapat berjalan tanpa konflik hukum.


A. Kesimpulan

Pencabutan merek merupakan proses hukum untuk menghapus merek yang telah terdaftar dari Daftar Umum Merek. Proses ini dapat dilakukan oleh pemilik merek secara sukarela atau berdasarkan keputusan hukum tertentu.

Proses pencabutan merek memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Untuk mengajukan pencabutan merek, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses pencabutan merek dapat dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

B. Saran
Bagi pelaku usaha yang memiliki merek terdaftar namun sudah tidak lagi digunakan, sebaiknya segera mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan merek secara resmi.

Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa depan.

Selain itu, apabila pemilik merek mengalami kesulitan dalam proses administrasi atau prosedur pencabutan merek, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual atau pihak yang berpengalaman agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lebih cepat dan tepat.
Ambil langkah sekarang. Lakukan pencabutan merek kamu dengan pendampingan yang tepat—cepat, legal, dan tanpa ribet.

Penulis : Dara Septiafitri