Dalam dunia usaha, memilih bentuk badan usaha yang tepat merupakan langkah krusial bagi para pelaku bisnis.
Salah satu bentuk usaha yang populer di Indonesia, khususnya di kalangan usaha kecil dan menengah, adalah Commanditaire Vennootschap (CV).
Namun, masih banyak yang belum memahami secara jelas apakah CV termasuk badan hukum atau bukan.
Pemahaman ini penting karena menyangkut aspek tanggung jawab hukum, perlindungan aset, serta struktur kepemilikan dalam menjalankan usaha.
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai status hukum CV, perbedaannya dengan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), serta implikasinya bagi pemilik usaha.
Mari simak penjeleasannya lebih lengkap.
Dalam menjalankan usaha di Indonesia, pelaku bisnis dihadapkan pada berbagai pilihan bentuk badan usaha, seperti usaha dagang (UD), firma, Commanditaire Vennootschap (CV), hingga Perseroan Terbatas (PT).
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak berperan sebagai sekutu aktif (mengelola usaha) dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif (hanya menyetorkan modal). CV dikenal juga sebagai persekutuan komanditer.
Salah satu bentuk usaha yang cukup umum digunakan, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah, adalah CV (Commanditaire Vennootschap).
Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah CV termasuk badan hukum?
Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu:
- Sekutu aktif (komplementer): Pihak yang menjalankan operasional usaha dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan, termasuk dengan harta pribadinya.
- Sekutu pasif (komanditer): Pihak yang hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
CV biasanya dibentuk melalui akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, namun tidak seperti PT, status hukumnya tidak menjadikan CV sebagai badan hukum.
Dalam praktik dunia usaha di Indonesia, banyak pelaku bisnis memilih Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai bentuk badan usaha mereka.
Namun, muncul pertanyaan krusial: Apakah CV termasuk badan hukum menurut sistem hukum Indonesia? Untuk menjawabnya, perlu ditinjau dari sisi dasar hukum yang mengatur tentang CV dan pengertian badan hukum itu sendiri.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya :
Pasal 19 - 21 KUHD, yang menjelaskan tentang persekutuan komanditer, struktur, dan tanggung jawab para sekutu.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya :
Pasal 1618 - 1652, tentang persekutuan perdata (maatschap), yang menjadi dasar umum pembentukan persekutuan termasuk CV.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 17 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
CV hanyalah badan usaha, bukan badan hukum. Artinya, CV tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari para pendirinya. Akibatnya, tanggung jawab hukum sepenuhnya tetap melekat pada pribadi sekutu aktif.
Hal ini ditegaskan secara implisit dalam berbagai regulasi, karena:
- CV tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari para sekutunya.
- Sekutu aktif bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi, yang bertentangan dengan prinsip pemisahan tanggung jawab yang dimiliki oleh badan hukum.
CV tidak memiliki pemisahan kekayaan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi para pendiri/sekutu aktif.
Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, artinya jika perusahaan rugi, harta pribadi bisa disita untuk menutupi utang perusahaan.
CV : tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pendirinya. Oleh karena itu, sekutu aktif bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya.
PT adalah badan hukum yang diakui negara dan memiliki kepribadian hukum sendiri, terpisah dari pemiliknya. Tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang disetor.
-CV terdiri dari dua jenis sekutu :
Sekutu aktif : Mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh.
Sekutu pasif (komanditer) : Menyetor modal tanpa ikut mengelola usaha.
PT dimiliki oleh pemegang saham. Pengelolaan dilakukan oleh direksi, sedangkan pengawasan oleh komisaris (untuk PT besar).
- Pada CV, pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan perjanjian, bukan saham.
- Pada PT, saham menjadi bukti kepemilikan. Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- CV cukup dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.
- PT harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, dan mengikuti prosedur yang lebih ketat.
- PT umumnya lebih dipercaya oleh bank dan investor karena struktur hukumnya lebih jelas dan profesional.
- CV lebih cocok untuk usaha kecil yang dikelola secara internal oleh keluarga atau kelompok kecil.
Namun, jika Anda ingin mengembangkan usaha, menarik investor, dan melindungi aset pribadi, maka mendirikan PT sebagai badan hukum adalah langkah yang lebih tepat.
Harta pribadi mereka tetap bisa disita untuk melunasi kewajiban perusahaan. Hal ini menjadi salah satu kelemahan utama dari bentuk usaha CV jika dibandingkan dengan PT.
Karena bukan badan hukum, maka:
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, artinya mereka tetap bisa digugat secara pribadi apabila CV memiliki utang atau terlibat dalam perkara hukum.
- CV tidak bisa memiliki aset atas nama sendiri, melainkan atas nama sekutunya.
- CV tidak memiliki perlindungan hukum sekuat badan hukum seperti PT.
Bagi pelaku usaha yang menginginkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pembatasan tanggung jawab, mendirikan PT sebagai badan hukum adalah pilihan yang lebih tepat.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas Badan Usaha, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri
Pink Brave Green Hero