Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  April 26, 2024     15:39  
980 79


Pengertian 


EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna layanan e-filing pajak. E-filing sendiri adalah sistem pengisian pajak secara elektronik yang memungkinkan para wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online.

Dalam era digital seperti sekarang, penggunaan e-filing pajak sangat dianjurkan bagi para wajib pajak karena lebih efisien dan praktis. Dengan adanya EFIN, proses pengisian dan pelaporan pajak bisa dilakukan secara lebih mudah dan cepat, sehingga membantu meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kegunaan EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number memiliki peran yang sangat penting dalam proses pelaporan pajak secara elektronik atau e-filing. Berikut adalah beberapa pentingnya EFIN dalam pelaporan pajak:

1. Identitas Pengguna Layanan E-filing

Sebagai nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), EFIN digunakan untuk mengidentifikasi pengguna layanan e-filing pajak. Dengan memiliki EFIN, para wajib pajak dapat menggunakan layanan e-filing untuk melaporkan pajak secara online.

2. Verifikasi Dokumen

EFIN juga memiliki peran penting dalam proses verifikasi dokumen yang diunggah ke sistem e-filing. Setiap dokumen yang diunggah ke dalam sistem akan diberikan tanda tangan digital yang dihasilkan oleh EFIN. Tanda tangan digital ini digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen yang diunggah ke dalam sistem.


3. Pemantauan Aktivitas Pelaporan Pajak

Dalam pelaporan pajak secara elektronik, EFIN memungkinkan DJP untuk memantau aktivitas pelaporan pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak secara online. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaporan pajak.

4. Efisiensi dan Praktis

Dalam era digital seperti sekarang, penggunaan e-filing pajak sangat dianjurkan bagi para wajib pajak karena lebih efisien dan praktis. Dengan adanya EFIN, proses pengisian dan pelaporan pajak bisa dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Selain itu, para wajib pajak juga dapat memantau status pelaporan pajak mereka secara online.

Proses EFIN

Setiap wajib pajak yang ingin menggunakan layanan e-filing pajak diharuskan memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN sebagai tanda pengenal. Berikut adalah cara untuk mendapatkan EFIN:

1. Registrasi di Portal DJP Online

Pertama-tama, para wajib pajak harus melakukan registrasi di Portal DJP Online melalui website. : https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi data-data yang diminta seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email, dan nomor telepon. Setelah melakukan registrasi, para wajib pajak akan mendapatkan kode aktivasi yang harus diaktifkan dalam waktu 3 hari.

2. Aktivasi Akun DJP Online

Setelah mendapatkan kode aktivasi, para wajib pajak harus mengaktifkan akun DJP Online dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima ke dalam portal DJP Online. Setelah berhasil mengaktifkan akun, para wajib pajak dapat melanjutkan proses pendaftaran EFIN.

3. Pengajuan Permohonan EFIN

Untuk mendapatkan EFIN, para wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui portal DJP Online dengan mengisi formulir permohonan EFIN. Dalam formulir ini, para wajib pajak harus mengisi data-data seperti NPWP, nama lengkap, alamat, dan jenis usaha.


4. Verifikasi Data

Setelah mengajukan permohonan EFIN, para wajib pajak akan menerima surat elektronik yang berisi nomor referensi untuk verifikasi data. Para wajib pajak harus melakukan verifikasi data melalui email yang diterima dan mengunggah dokumen pendukung seperti :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Alamat email Aktif

4. Mengisi Formulir Aktivasi EFIN

5. Pengesahan Permohonan

Setelah melalui proses verifikasi data, DJP akan melakukan pengesahan permohonan EFIN. Para wajib pajak akan menerima email yang berisi nomor EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses layanan e-filing pajak.

Persyaratan EFIN :


Untuk persyaratan EFIN saat ini sudah bisa dilakukan pengajuan secara online melalui email PT atau email Direktur, sehingga proses EFIN bisa cepat dari biasanya. Nantinya EFIN akan dikirimkan via email juga sesuai dengan email yang didaftarkan. Berikut adalah persyaratan EFIN :

1. mengirimkan email dengan subject email : Permohonan Aktivasi/Cetak Ulang EFIN Badan

2. Isin badan email :

Sehubungan dengan permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN Badan melalui email, berikut terlampir data saya :

Nama Badan :

NPWP Badan :

Email :

No. Telp :

Nama Pengurus :

NPWP Pengurus :

NIK :

Beserta email ini, saya lampirkan:

- Foto NPWP Badan

- Foto KTP dan NPWP Pengurus

- Swafoto/Selfie Pengurus memegang KTP dan NPWP 

- Scan akta pendirian dan perubahan terakhir Badan (jika ada)

3. email dikirimkan ke alamat email KPP masing-masing dimana NPWP Pribadi atau PT terdaftar.

Kesimpulan


Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pengguna layanan e-filing pajak. EFIN memiliki peran yang penting dalam pelaporan pajak secara elektronik atau e-filing. Berikut adalah kesimpulan dari pengertian EFIN, kegunaan EFIN, proses EFIN, dan persyaratan EFIN:

EFIN adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP untuk mengidentifikasi pengguna layanan e-filing pajak. 

EFIN memiliki peran penting dalam pelaporan pajak secara elektronik, seperti mengidentifikasi pengguna layanan e-filing, memverifikasi dokumen, memantau aktivitas pelaporan pajak, dan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.

Untuk mendapatkan EFIN, para wajib pajak harus melakukan registrasi di Portal DJP Online, mengaktifkan akun DJP Online, mengajukan permohonan EFIN, melakukan verifikasi data, dan menerima pengesahan permohonan EFIN.

Para wajib pajak harus memiliki NPWP, melakukan registrasi di Portal DJP Online, mengaktifkan akun DJP Online, mengisi formulir permohonan EFIN, dan melakukan verifikasi data dengan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan SIUP.

Dengan memahami pengertian, kegunaan, proses, dan persyaratan EFIN, para wajib pajak dapat menggunakan layanan e-filing pajak dengan lebih mudah dan efisien. Sebagai wajib pajak yang patuh, kita sebaiknya memanfaatkan layanan e-filing pajak dan memiliki EFIN sebagai tanda pengenal untuk memudahkan proses pelaporan pajak kita.

Jika kamu sudah mencoba Pengurusan EFIn tapi masih kesulitan dalam pengisian dan peneribitan EFIN. Kamu bisa menggunakan jasa dari Izinkilat untuk pengurusan tersebut, Hubungi kami sekarang di 0811-878-400 (Whatsapp)


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani