Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 11, 2025     12:09  
980 79



Membuka salon kecantikan bukan hanya soal menyiapkan perlengkapan, memilih lokasi strategis, atau membangun konsep interior yang menarik.

Lebih dari itu, sebuah salon membutuhkan legalitas usaha yang lengkap dan sah.




Legalitas inilah yang akan menjadi fondasi bagi bisnis agar dapat beroperasi secara aman, diakui pemerintah, serta dipercaya oleh pelanggan.

Di era ketika industri kecantikan berkembang pesat, hadirnya salon berizin menjadi penanda profesionalisme.

Perizinan juga menjadi bentuk perlindungan bagi pemilik usaha, karyawan, maupun konsumen.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami apa itu izin salon kecantikan, dasar hukum yang melandasinya, proses pengurusannya, serta risiko jika izin tersebut tidak diurus secara benar.



Izin Salon Kecantikan adalah izin resmi yang diberikan pemerintah daerah atau melalui sistem terintegrasi nasional OSS (Online Single Submission) agar suatu usaha jasa perawatan kecantikan dapat beroperasi secara legal.

Izin ini mencakup beberapa jenis perizinan tergantung pada bentuk usaha dan layanan yang diberikan, seperti :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar (jika diperlukan sesuai risiko usaha)
  3. Izin operasional/komersial (bila masuk kategori risiko menengah-tinggi)
  4. NIB dengan status "terverifikasi" bagi usaha tertentu

Bagi salon yang memberikan layanan kosmetik tertentu (misalnya menggunakan alat khusus atau bahan yang perlu pengawasan), izin tambahan mungkin dibutuhkan, seperti izin sanitasi atau standar kesehatan lingkungan.



Singkatnya, izin salon merupakan bukti bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar hukum, kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa.


Perizinan salon kecantikan di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain:


  1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Mengatur simplifikasi perizinan berusaha berbasis risiko.
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Menjelaskan klasifikasi risiko dan persyaratan untuk tiap jenis usaha, termasuk salon kecantikan.
  3. PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah: Mengatur pelaksanaan perizinan oleh pemerintah daerah.
  4. Peraturan Kementerian Kesehatan dan Perda terkait sanitasi dan kebersihan lingkungan usaha: Mengatur standar kebersihan dan fasilitas kesehatan salon.
  5. Peraturan terkait OSS-RBA : Sebagai sistem resmi perizinan nasional untuk semua skala usaha.
Regulasi-regulasi ini memberikan kerangka yang jelas bahwa usaha salon, meski tergolong usaha jasa, tetap harus memenuhi standar hukum sebelum beroperasi.


Berikut langkah-langkah lengkap pengurusan izin untuk salon kecantikan melalui OSS-RBA:

1. Tentukan Bentuk Usaha

  1. PT
  2. CV
  3. Firma
  4. Persekutuan Perdata
  5. Usaha dagang/perseorangan
Untuk pelaku UMKM, PT Perorangan atau usaha perseorangan sering menjadi pilihan paling praktis.

2. Membuat Akun OSS-RBA

Masuk ke website OSS, lakukan pendaftaran, dan buat akun dengan data diri sesuai KTP atau Badan Usaha jika perusahaan.

3. Mengisi Data Usaha

Kamu harus memasukkan :
  1. Nama usaha
  2. Alamat lokasi salon
  3. Klasifikasi KBLI (biasanya: KBLI 96112 – Aktivitas Salon Kecantikan)
  4. Sarana usaha (rumah, ruko, sewa, dsb.)

4. Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin Dasar Wajib

Ini adalah Izin Utama yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik skala Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar. NIB akan terbit otomatis setelah semua data lengkap.

Fungsi NIB:
  1. Identitas Legal Usaha
  2. Pengganti dari TDP, SIUP dan Izin Dasar Usaha
  3. Sebagai Persyaratan untuk mengurus izin lainnya
  4. Sekaligus Angka Pengenal Importir (untuk usaha tertentu)
Semua salon baik home salon maupun salon professional, Wajib memiliki NIB.


5.Melengkapi Sertifikat Standar (Self Declaration)

Karena salon kecantikan masuk kategori Risiko Rendah, maka wajib memiliki Sertifikat Standar yang diterbitkan OSS. Untuk salon kecantikan, sertifikat standar bisa meliputi:

  1. Standar Pengelolaan Kebersihan
  2. Standar Pengelolaan sanitasi
  3. Alat kesehatan dasar
  4. Standar keamanan dan keselamatan
  5. Standar fasilitas dan peralatan
Biasanya dilakukan dengan pernyataan mandiri, kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah jika usaha membutuhkan verifikasi.

6. Sertifikat Standar Terverifikasi (Jika Diperlukan)

Untuk salon yang memberikan layanan dengan risiko lebih tinggi, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi lapangan sebelum Sertifikat Standar disetujui.

Contoh layanan yang membutuhkan verifikasi:
  1. Facial menggunakan alat khusus
  2. Penggunaan mesin perawatan kulit
  3. Hair treatment dengan bahan kimia intensif
  4. Body treatment tertentu
Jika lulus pengecekan sanitasi, peralatan, dan zonasi, sertifikat standar akan berubah status menjadi Terverifikasi.

7. Izin Operasional / Komersial (Hanya Jika Masuk Risiko Menengah)

Tidak semua salon wajib memiliki izin ini.

Izin operasional dibutuhkan jika salon menyediakan layanan seperti:
  1. Perawatan kulit menggunakan alat elektrik profesional
  2. Penggunaan bahan kimia kuat
  3. Layanan kosmetik tingkat lanjut
  4. Perawatan wajah menggunakan teknologi (misal: steam khusus, RF device, dll.)
Izin ini baru terbit setelah:
  1. Pemeriksaan lapangan
  2. Pemenuhan standar teknis
  3. Persetujuan dari dinas terkait

8. Izin Lokasi / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Untuk lokasi usaha di ruko, gedung komersial, atau bangunan yang diubah fungsi menjadi salon, dibutuhkan:

  1. KKPR (dari OSS) atau
  2. Persetujuan lingkungan daerah (tergantung lokasi)
Tujuannya memastikan lokasi usaha sesuai zonasi dan tidak melanggar aturan tata ruang.


9. Izin Sanitasi / Higiene (Daerah Tertentu)

Beberapa Pemerintah Daerah, terutama kota besar seperti:
  1. Jakarta
  2. Surabaya
  3. Bandung
Menerapkan Pemeriksaan Sanitasi untuk usaha kecantikan.
Jika diberlakukan, Anda akan mendapat:
  1. Berita Acara Pemeriksaan Sanitasi
  2. Rekomendasi Higiene dan Sanitasi
Izin ini memastikan salon memenuhi syarat kebersihan, sirkulasi, pencahayaan, dan pengelolaan limbah.

10. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Jika Mempekerjakan Karyawan)

Jika salon memiliki pegawai, wajib melakukan:
  1. Lapor pekerja ke Dinas Tenaga Kerja
  2. Melampirkan perjanjian kerja
  3. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (opsional tapi dianjurkan)
Ini bukan "izin", tetapi kewajiban operasional bagi usaha yang mempekerjakan staff.

11. Izin Reklame / Spanduk (Opsional)

Jika menggunakan:
  1. Billboard
  2. Neon box besar
  3. Spanduk permanen
Beberapa daerah mewajibkan izin reklame.


Tidak mengurus izin bukan hanya risiko administratif, tetapi juga risiko hukum dan reputasi.
Beberapa risiko yang umum terjadi:
  1. Penutupan usaha oleh pemerintah daerah.
    Pemerintah berhak menghentikan kegiatan usaha tanpa izin.
  2. Denda administratif.
    Besarannya dapat berbeda tiap daerah dan bisa cukup signifikan.
  3. Kesulitan bermitra dengan supplier, perbankan, dan marketplace.
    Banyak pihak hanya menerima kerja sama dengan bisnis berizin.
  4. Risiko tuntutan dari konsumen.
    Terutama bila terjadi kasus alergi, luka, atau cedera karena perawatan.
  5. Karyawan tidak terlindungi secara hukum.
    Tidak adanya izin usaha membuat kontrak kerja menjadi lemah secara legal.
  6. Tidak dapat mengikuti program pemerintah untuk UMKM.
    Bantuan modal, pelatihan bersertifikat, dan program perlindungan lainnya membutuhkan NIB.


Mengoperasikan salon kecantikan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka risiko besar yang dapat merugikan pemilik usaha.

Banyak pemilik salon menunda pengurusan izin karena menganggap prosesnya rumit atau memakan waktu, padahal dampaknya jauh lebih berat jika dibiarkan.


Mulai dari sanksi resmi pemerintah, kehilangan kepercayaan pelanggan, hingga potensi penutupan usaha, semuanya bisa terjadi ketika bisnis dijalankan tanpa legalitas yang jelas.

Karena itu, penting untuk memahami konsekuensinya agar kamu dapat menghindari masalah besar di kemudian hari.

5 Dampak Penting Jika Salon Tidak Mengurus Izin

1. Terancam Sanksi Administratif hingga Penutupan

Pemerintah daerah berwenang memberikan teguran, denda, hingga menutup operasional salon jika tidak memiliki legalitas usaha dan sertifikat laik higiene sanitasi.

2. Kesulitan Mendaftar ke Platform Online & Payment Gateway

Marketplace, e-wallet, dan layanan pembayaran digital biasanya mensyaratkan NIB atau izin resmi. Tanpa izin, salon sulit berkembang secara digital.

3. Tidak Bisa Mengajukan Kerja Sama atau Kemitraan

Brand kecantikan, vendor produk, sampai instansi pemerintah biasanya hanya bekerja sama dengan bisnis yang memiliki izin lengkap.



4. Menurunnya Kepercayaan Pelanggan

Pelanggan semakin sadar soal keamanan dan legalitas. Salon tanpa izin dinilai kurang higienis, tidak profesional, dan berisiko bagi kesehatan.

5. Tidak Bisa Mengurus Perpajakan dan Keuangan dengan Benar

Tanpa izin usaha, salon tidak bisa memiliki NPWP/NIB badan, sehingga sulit mengurus pajak, membuat pembukuan, atau mengajukan pinjaman/modal usaha.

Saran:
  1. Segera urus perizinan sebelum membuka usaha, agar semua proses berjalan tertib.
  2. Gunakan PT Perorangan jika ingin proses yang lebih sederhana tapi tetap legal.
  3. Pastikan lokasi salon sesuai zonasi yang diperbolehkan.
  4. Selalu baca ketentuan OSS-RBA terbaru karena regulasi perizinan dapat berubah.
  5. Simpan dokumen digital dan fisik sebagai bukti legalitas ketika diperlukan pemeriksaan



Izin salon kecantikan bukan hanya formalitas, melainkan fondasi utama untuk membangun usaha yang profesional, aman, dan berkelanjutan.


Dengan memiliki izin, salon Anda mendapatkan kepercayaan dari konsumen, terlindungi dari sanksi, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

A. Saran:

Pengurusan izin melalui OSS-RBA kini jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Jangan tunda prosesnya, karena izin adalah investasi jangka panjang.

Pastikan setiap syarat dipenuhi, terutama standar sanitasi dan keselamatan kerja, agar salon Anda bukan hanya legal tetapi juga memberikan layanan terbaik bagi konsumen.

Saran yang harus dilakukan untuk membuka Salon Kecantikan :
  1. Selalu mulai usaha dengan legalitas lengkap.
  2. Lakukan pengecekan rutin terhadap pembaruan peraturan perizinan.
  3. Dokumentasikan seluruh peralatan dan fasilitas agar mudah diverifikasi saat pemeriksaan sanitasi.
  4. Latih karyawan untuk memahami standar kebersihan dan keselamatan.
  5. Bila merasa kesulitan, gunakan jasa konsultan perizinan agar proses lebih cepat dan tepat.

B. Kesimpulan : 

Izin salon kecantikan adalah bukti legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha.

Proses pengurusannya meliputi pendaftaran OSS, mendapatkan NIB, memenuhi sertifikat standar, serta persyaratan kesehatan dan sanitasi.



Tanpa izin, usaha terancam sanksi, penutupan, dan kehilangan kepercayaan publik. Dengan izin, bisnis Anda lebih kuat, profesional, dan siap berkembang.


Penulis : Dara Septiafitri