Menjual saham di sebuah Perseroan Terbatas (PT), baik itu PT tertutup maupun PT terbuka (Tbk), bukanlah sekadar urusan transaksi biasa.
Ada banyak hal yang perlu dipahami terlebih dahul mulai dari prosedur hukum, risiko finansial, hingga kewajiban pajak yang berlaku.
Banyak pemilik saham, terutama investor individu atau pemilik bisnis, belum sepenuhnya memahami proses serta dampak dari menjual saham tersebut.
Investasi saham semakin diminati sebagai salah satu cara untuk mengembangkan aset dan meraih keuntungan.
Namun, tak sedikit investor—baik pemula maupun yang sudah berpengalaman—masih bingung ketika ingin menjual saham yang dimiliki, terutama di perusahaan terbuka (PT).
Apakah prosesnya rumit? Apa saja syarat yang harus dipenuhi, risiko yang perlu diwaspadai, dan bagaimana aturan pajak terbaru yang berlaku?
Menjual saham bukan hanya soal harga dan waktu yang tepat. Ada aspek administratif dan regulasi yang harus dipahami agar proses penjualan berjalan lancar dan aman dari sisi hukum maupun perpajakan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat-syarat teknis dan hukum, potensi risiko yang menyertai penjualan saham, serta ketentuan pajak terkini yang wajib diketahui oleh investor di Indonesia.
Menjual saham di PT adalah proses mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum.
Saham sendiri merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang memberikan hak terhadap pembagian keuntungan (dividen), hak suara dalam RUPS, serta hak atas aset jika perusahaan dilikuidasi.
Ketika seorang pemegang saham menjual sahamnya, berarti ia melepaskan sebagian atau seluruh hak kepemilikannya di perusahaan tersebut, termasuk hak untuk mendapatkan dividen atau ikut dalam pengambilan keputusan.
PT Tertutup: Perusahaan swasta yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal. Umumnya dimiliki oleh kalangan terbatas (misalnya keluarga atau grup usaha kecil).
PT Terbuka (Tbk): Perusahaan publik yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan sahamnya bisa dibeli atau dijual oleh masyarakat luas.
PT Tertutup
Saham tidak dapat dijual secara bebas ke publik. Prosesnya lebih rumit dan pembelinya terbatas. Likuiditas rendah.
PT Terbuka
Siapa pun dapat membeli atau menjual saham melalui Bursa Efek. Sangat likuid karena banyaknya partisipan pasar.
PT Tertutup
Pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham (Capital Gain), dihitung berdasarkan selisih harga jual dan beli, serta harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
PT Terbuka
Ada pajak final 0,1% dari nilai bruto penjualan, yang langsung dipotong oleh sekuritas. Tidak perlu menghitung sendiri capital gain.
PT Tertutup:
Mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan ketentuan perjanjian antar pemegang saham.
PT Terbuka:
Tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Undang-Undang Pasar Modal.
Tips Mengurangi Risiko :
- Tinjau Anggaran Dasar dan perjanjian pemegang saham sebelum menjual.
- Gunakan jasa notaris dan konsultan pajak untuk PT Tertutup.
- Di PT Terbuka, pantau pasar, gunakan strategi stop-loss dan sell timing.
- Simpan semua dokumen dan histori transaksi sebagai bukti hukum.
Tips Praktis :
- Pastikan broker kamu sudah menerapkan potongan PPh final dengan benar saat jual saham.
- Transaksi luar bursa wajib dilaporkan dan dapat menimbulkan kewajiban PPh progresif.
- Jangan lupa laporkan dan dokumentasikan reinvestasi dividen jika ingin menikmati insentif pajak.
- Simpan bukti potong PPh dan faktur PPN dari broker untuk keperluan pelaporan atau audit.
Pemahaman terhadap jenis PT, proses jual beli, serta hak dan kewajiban pemegang saham sangat penting agar proses penjualan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kalau kamu sedang menghadapi situasi seperti ini dan butuh bantuan untuk strategi penyelesaiannya, Kami bisa bantu lebih lanjut dan ada pertanyaan kepengurusan legalitas, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400.