Di tengah tantangan gizi buruk dan ketimpangan akses makanan sehat di Indonesia, pemerintah meluncurkan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi yang tepat sasaran.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi yayasan sosial untuk berperan aktif dalam membangun bangsa. Dengan terlibat dalam program MBG, yayasan dapat memperluas misi sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang menyediakan makanan sehat dan bergizi secara gratis kepada kelompok sasaran seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat rentan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, menekan angka stunting, dan menciptakan generasi yang lebih produktif.
Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dan tidak mencari keuntungan.
Yayasan dapat berperan dalam menyalurkan bantuan, menjalankan program sosial, serta bekerja sama dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan, termasuk program MBG.
Dasar hukum pelaksanaan program MBG adalah Peraturan Presidan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang mengatur:
Dasar hukum pendirian dan pengelolaan yayasan adalah:
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 : Regulasi ini membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan pemenuhan gizi nasional, termasuk program MBG.
Pasal 5 ayat (1) secara spesifik menyebutkan kelompok penerima MBG: peserta didik (PAUD–SMA, pendidikan khusus, santri pesantren), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui
BGN telah menerbitkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) serta bekerja sama dengan BPOM dan Kemenkes untuk memastikan keamanan pangan dan mutu makanan.
BPOM dan Dinkes rutin memberikan pelatihan dan sertifikasi hygienis kepada penyedia makanan, seperti jasa boga Golongan B.
Untuk memperkuat supply chain dan menjangkau daerah, pemerintah membuka akses kemitraan bagi UMKM, koperasi, dan yayasan berbadan hukum tanpa biaya pendaftaran.
Mitra harus memiliki NPWP, NIB, dan menjaga penggunaan bahan lokal.
Melalui dasar hukum yang jelas seperti Perpres No. 83 Tahun 2024, yayasan dapat menjadi mitra aktif dalam penyaluran makanan bergizi kepada kelompok sasaran seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat di wilayah terpencil.
Dengan pengelolaan yang baik, komitmen tinggi, dan tata kelola yang transparan, yayasan dapat menjadi bagian penting dari gerakan nasional dalam memerangi gizi buruk dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.