Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  June 29, 2025     17:25  
980 79



Di tengah tantangan gizi buruk dan ketimpangan akses makanan sehat di Indonesia, pemerintah meluncurkan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi yang tepat sasaran.

Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi yayasan sosial untuk berperan aktif dalam membangun bangsa. Dengan terlibat dalam program MBG, yayasan dapat memperluas misi sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.


a. Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang menyediakan makanan sehat dan bergizi secara gratis kepada kelompok sasaran seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat rentan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, menekan angka stunting, dan menciptakan generasi yang lebih produktif.


b. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dan tidak mencari keuntungan.

Yayasan dapat berperan dalam menyalurkan bantuan, menjalankan program sosial, serta bekerja sama dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan, termasuk program MBG.



a. Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Dasar hukum pelaksanaan program MBG adalah Peraturan Presidan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang mengatur:

  1. Penyaluran makanan bergizi gratis secara terstruktur dan terukur.
  2. Pelibatan yayasan sosial dalam pelaksanaan program.
  3. Pengawasan dan evaluasi berkala oleh pemerintah.

b. Yayasan

Dasar hukum pendirian dan pengelolaan yayasan adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.

UU ini mengatur:

  1. Syarat pendirian yayasan.
  2. Kewajiban administrasi dan pelaporan.
  3. Pengelolaan kekayaan yayasan yang harus dipisahkan dari kekayaan pribadi.


Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berbasis regulasi resmi yang kuat, utamanya melalui:

Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 : Regulasi ini membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan pemenuhan gizi nasional, termasuk program MBG.

Pasal 5 ayat (1) secara spesifik menyebutkan kelompok penerima MBG: peserta didik (PAUD–SMA, pendidikan khusus, santri pesantren), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui 

Panduan Teknis dan Pengawasan MBG

BGN telah menerbitkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) serta bekerja sama dengan BPOM dan Kemenkes untuk memastikan keamanan pangan dan mutu makanan.

BPOM dan Dinkes rutin memberikan pelatihan dan sertifikasi hygienis kepada penyedia makanan, seperti jasa boga Golongan B.


Kemitraan dengan UMKM, Koperasi, dan Yayasan

Untuk memperkuat supply chain dan menjangkau daerah, pemerintah membuka akses kemitraan bagi UMKM, koperasi, dan yayasan berbadan hukum tanpa biaya pendaftaran.

Mitra harus memiliki NPWP, NIB, dan menjaga penggunaan bahan lokal.

Beberapa bentuk program yang termasuk dalam MBG antara lain:

  1. Pemberian Makan Gratis di Sekolah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar.
  2. Distribusi Makanan untuk Ibu Hamil dan Balita untuk mencegah kekurangan gizi sejak dini.
  3. Pemberian Makanan Gratis di Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan.
  4. Penyediaan Dapur Umum pada Situasi Darurat seperti bencana alam.
  5. Program Kemitraan dengan Yayasan Sosial dalam penyaluran makanan bergizi.



Bagi yang ingin mendirikan yayasan untuk mengikuti program MBG, berikut langkah-langkahnya:

  1. Menyusun Akta Pendirian Yayasan di hadapan notaris.
  2. Mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Mendaftarkan yayasan ke sistem OSS (Online Single Submission).
  5. Membuka rekening bank atas nama yayasan.
  6. Memastikan bahwa tujuan yayasan mencakup kegiatan sosial, khususnya di bidang gizi dan kesehatan.



Berikut tahapan mendaftar program MBG:

  1. Mengakses portal OSS atau platform resmi program MBG.
  2. Mengajukan permohonan dengan mengunggah dokumen seperti akta pendirian, SK pengesahan, NPWP, dan profil yayasan.
  3. Mengajukan proposal kegiatan MBG yang memuat target penerima manfaat, wilayah kerja, dan rencana distribusi makanan.
  4. Proses verifikasi administrasi dan lapangan oleh instansi terkait.
  5. Jika lolos, yayasan akan menandatangani perjanjian kerja sama dan mulai menjalankan program sesuai dengan ketentuan.



Beberapa tantangan yang sering dihadapi yayasan saat mengikuti program MBG:

  1. Proses administrasi yang rumit dan memakan waktu.
  2. Kesalahan pengisian data dalam sistem OSS.
  3. Tingginya persaingan dengan yayasan lain yang juga mendaftar.
  4. Kemampuan operasional yayasan yang dinilai belum memadai untuk menjangkau target yang luas.


Meskipun peluangnya besar, yayasan juga harus mempertimbangkan risikonya, seperti:

  1. Kewajiban pelaporan yang ketat dan rutin.
  2. Denda atau sanksi administratif jika tidak menjalankan program sesuai perjanjian.
  3. Pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat, sehingga yayasan harus transparan dalam pengelolaan dana dan kegiatan.
  4. Tuntutan logistik dan distribusi yang besar, terutama di wilayah sulit dijangkau.


a. Kesimpulan

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif pemerintah yang tidak hanya memberikan solusi atas permasalahan gizi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi yayasan sosial untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

Melalui dasar hukum yang jelas seperti Perpres No. 83 Tahun 2024, yayasan dapat menjadi mitra aktif dalam penyaluran makanan bergizi kepada kelompok sasaran seperti anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat di wilayah terpencil.

Yayasan yang ingin berpartisipasi perlu memahami prosedur pendirian dan pendaftaran, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan administrasi dan risiko pelaksanaan program.

Meskipun terdapat beberapa kendala, program ini menawarkan manfaat sosial yang besar dan dapat menjadi peluang strategis untuk membesarkan yayasan sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.


b. Penutup

Kesempatan untuk terlibat dalam program MBG adalah peluang emas yang sayang untuk dilewatkan oleh yayasan sosial.

Dengan pengelolaan yang baik, komitmen tinggi, dan tata kelola yang transparan, yayasan dapat menjadi bagian penting dari gerakan nasional dalam memerangi gizi buruk dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Semoga artikel ini dapat menjadi panduan dan inspirasi bagi yayasan yang ingin turut serta dalam program Makanan Bergizi Gratis. Mari bersama membangun generasi yang lebih sehat dan lebih kuat.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani