Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 20, 2024     12:22  
980 79


A. Pengantar

Banyak sekali pengusaha atau perorangan yang sering bertanya-tanya perihal PKP. Sering mendengar atau bahkan jarang mendenger istilah tersebut. Mereka banyak yang meminta didaftarkan PKP untuk Perusahaannya tapi tidak paham betul apa Pengertian dan Fungsi dari PKP tersebut. Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan akan menggunakan PKP atau tidak, simak penjelasan lengkapnya perihal PKP dan apa saja manfaat dari PKP itu Sendiri.

B. Pengertian

Pengusaha Kena Pajak atau yang lebih sering dikenal dengan istilah PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1984 dan perubahaanya dan juga berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Sementara Pengertian dari Pengusaha itu sendiri adalah orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk eskpor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan undang-undang PNN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

C. Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 1 undang-undang PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena pajak merupakan pengusaha yang  melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-udang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil.


Berdsarkan Pasal 1 ayat 9 Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/pmk.03/2017 tentang Tata Caara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berbunyi Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyreahan barang kena pajak dan/atau  penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ppn dan perubahannya.

Baca Juga :  Perusahaan PKP dan NON PKP

D. Syarat Menjadi PKP

Untuk Pengusahan yang akan mendaftarkan PKP maka harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah Pengusaha yang selama 1 tahun buku memiliki omzet lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tapi tidak termasuk untuk pengusaha kecil.


Syarat lain untuk menjadi PKP adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Setiap bentuk usaha Wajib Pajak Perorangan berhak mengajukan sebagai PKP.

E. Syarat Mengajukan PKP

Untuk Penguasaha yang akan mengajukan PKP, harus melengkapi syarat sebagai persyaratan pengajuan PKP. Persyaratan tersebut diperoleh dari Kantor Pajak sesuai dengan wilayah alamat Pengusaha. 

Persyaratan agar pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP adalah :

1. Pengusaha memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai RP. 4.8 M tidak termasuk pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp. 4.8 M, kecuali pengusaha tersebut memiliki dikukuhkan jadi Pengusaha Kena pajak.

2. Melewati proses survey yang dilakkan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran Pengusaha

3. MKelengakapi dokumen persyaratan pengajuan PKP atau Pengukuhan PKP.


Untuk Syarat yang dimaksud dipoint 3 diatas, Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi mengutip dari lama OnlinePajak :

1. Akta Pendiran dan Perubahaan Notaris

2. SK Pendirian dan Perubahan dari Menteri Hukum dan HAM 

3. NPWP dan SKT Pengusaha

4. KTP dan NPWP seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)

5. Perjanjian Sewa Menyewa dari pemilik tempat, jika alamat Pengusaha merupakan sewa tempat dari pihak lain.

6. Bukti bayar PPh 4 ayat 2 atas sewa tempat sebesar 10%

7. Melampirkan bukti laporan SPT Tahunan Pajak Pribadi 3 tahun terakhir untuk seluruh pengurus (Direktur dan Komisaris)

8. Dokumen yang membuktikan tidak memiliki hutang pajak yang diterbitkan KPP terdaftar bagi WP dan seluruh pengurus pengurus dan seluruh nama yang tertera diakta (contoh : print out daftar tunggakan WP dari SIDJP atau Surat Keterangan Fiskal dari menu info KSWP di djponline.pajak.go.id)

9. Foto tampak depan dan dalam alamat 

10. Pas foto ukuran 3x4 background merah atas nama Direktur

11. NIB Pengusaha

12. SPT tahunan Pengusaha (apabila Pengusaha sudah berdiri lebih dari 1 tahun)

F. Manfaat PKP

Dengan menjadi PKP, pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan dan manfaatnya. Usaha yang dimilliki akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lainnya. Dengan adanya PKP akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur pajak dan mengkreditkan faktur pajaknya. Berikut beberapa keuntungan lainnya menjadi PKP :

1. Dengan menjadi PKP, pengusaha dianggap memiliki usaha yang legal secara hukum dan tertib membayar pajak;

2. Usaha yang dijalankan akan dianggap besar dan status PKP sangat berpengaruh ketika menjalin kerjasama dengan perusahaan lain;

3. Dapat bertransaksi dengan Bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan Pemerintah;

4. Efisiensi produk meningkat dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP akand itanggung oleh konsumen akhir.

5. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM;

6. Sabagai identitas PKP yang bersangkutan;

7. Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Demikian Manfaat dari PKP, jika ingin mendaftarkan PKP tapi belum paham bagaimana cara mendaftarkan PKP nya?  Kamu bisa langsung hubungi kami sekarang di No. 0811 878 400 (Whatsapp) untuk kami bantu proses Pengurusan PKP.

Penulis : Kurniawan