Sebagai Pelaku usaha, banyak yang masih kurang paham dan peduli dengan Merek atau brand atas usaha yang dimiliki. Ketika memiliki usaha, seperti usaha restoran, fashion ataupun Jasa kita pasti akan memberikan merek atas usaha tersebut. Semakin lama ternyata usaha kita semakin berkembang dan dikenal oleh banyak orang. Tanpa kita sadari, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut untuk mengambil merek dagang dari usaha kita bahkan mendaftarkannya ke Dirjen HKI.
Kasus yang sempat heboh tentang perselihan merek daganga adalah perselisihan kepemilikan merek atas suatu merek dagang kosmetik yaitu antara MS Glow dengan PS Glow dan Merek Makananan yaitu Geprek Bensu. Perselesihan ini sampai diajukan banding di Pengadilan Negeri untuk dapat menentukan siapa yang berhak atas pemilik masing-masing merek dagan tersebut.
Perselisihan yang terjadi karena ada dua pihak yang mengaku memiliki merek tersebut dan sudah terbit sertifikat Mereknya. Kenapa bisa ada 2 pemilik merek tersebut? Apakah salah satu mereknya bisa dibatalkan atau bagaimana proses untuk mengajukan keberatan atas merek yang diakui oleh pihak lain? Disini kita akan bahas terlebih dahulu tentang apa itu Merek Dagang, Apa Fungsi dan bagaimana cara pendaftaran mereknya.
Simak penjelasannya disini ya.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, holgram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegaitan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sementara itu pengertian Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseoranga atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Jika Merek sudah didaftarkan ke Dirjen HKI maka merek tersebut akan dikeluarkan sertifikat merek dan mendapatkan perlindungan hukum yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Untuk perihal Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai merek dan indikasi geografis di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU Merek 2016 antara lain:
1. Pendaftaran Merek : Prosedur dan persyaratan untuk pendaftaran merek, termasuk persyaratan keabsahan dan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar.
2. Hak dan Kewajiban Pemilik Merek: Mengatur hak-hak dan kewajiban pemilik merek terdaftar, termasuk hak eksklusif untuk menggunakan merek dan kewajiban menjaga keaslian merek.
3. Pelanggaran Merek: Sanksi dan tindakan hukum terkait dengan pelanggaran merek, termasuk tindakan hukum untuk melindungi pemilik merek dari tindakan pencurian atau penyalahgunaan merek.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait merek, termasuk peran dan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan instansi terkait lainnya.
5. Pengelolaan Indikasi Geografis: Regulasi tentang pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan indikasi geografis, yang meliputi nama geografis yang digunakan untuk produk tertentu yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus yang terkait dengan wilayah tersebut.
Undang-Undang Merek ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik merek dan indikasi geografis, serta mengatur tata cara pengelolaan merek dan indikasi geografis di Indonesia.
Daftar merek memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks perlindungan hukum dan pengelolaan merek. Berikut adalah fungsi-fungsi dari daftar merek:
1. Pengidentifikasian dan Pembedaan: Mendaftarkan merek memungkinkan pengidentifikasian yang jelas dan pembedaan produk atau jasa dari merek lain. Ini membantu konsumen mengenali merek dan membedakannya dari merek lain.
2. Perlindungan Hukum: Mendaftarkan merek memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran merek.
3. Hak Eksklusif: Pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa yang didaftarkan. Hal ini mencegah orang lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
4. Pengelolaan dan Pengawasan: Daftar merek memungkinkan pengelolaan dan pengawasan merek dengan lebih baik. Pemilik merek dapat mengelola mereknya dengan efisien, termasuk pembaruan, perpanjangan, dan pengawasan penggunaan merek.
5. Meningkatkan Nilai Merek: Mendaftarkan merek dapat meningkatkan nilai merek tersebut sebagai aset. Merek yang terdaftar memiliki nilai lebih tinggi daripada merek yang tidak terdaftar karena memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
6. Transaksi Bisnis: Daftar merek memudahkan transaksi bisnis seperti penjualan, lisensi, atau peralihan merek kepada pihak lain. Pemilik merek dapat mentransfer hak-hak merek secara sah.
7. Pengajuan Gugatan Hukum: Mendaftarkan merek mempermudah pemilik merek dalam mengajukan gugatan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran merek.
Daftar merek adalah instrumen penting untuk melindungi dan mengelola merek secara efektif, yang pada gilirannya mendukung integritas merek dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Untuk pendaftaran merek ini, bisa dilakukan secara online di website Dirjen HKI : https://merek.dgip.go.id. Adapun Persyaratan Untuk Pendaftaran Merek:
1. Etiket / 24 Label Merek;
2. Tanda Tangan Pemohon;
3. KTP Pemohon;
4. Formulir Pendaftaran Merek;
5. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
6. Surat Pernyataan UMK Bermaterai;
Catatan : Point 3 dan 4 untuk pemohon dari UMK
Log in pada akun merek : https://merek.dgip.go.id
Langka1 : Pilih Permohonan Online
Langkah 2 : Pilih button tambah dibawah kanan
Langkah 3 : Akan muncul dilayar Step 1 kemudian pilh tipe permohonan sesuai dengan kegiatan Usaha. Merek Dagang, Jasa atau Kolaktif
Masih di step 1 setelah itu pilih Jenis Permohonan. Permohonan UMKM atau Umum.
Langkah 4 : Step 2 Isi data pemohon mengikut tabel yang diinfokan yaitu :
Nomor KTP Pemohon
Nama Pemohon
Kewarganegaraan
Jenis Pemohon : Perorangan atau Badan Hukum
Alamat Pemohon
Lalu untuk Step 3-4 bisa dilewatkan saja tidak perlu di isi kemudian lanjut ke step 5.
Langkah 5 : Pada Step 5 akan ada kolom tipe Merek lalu dipilih Merek kata dan lukisan yang artinya nama merek dan logo yang nantinya harus disubmit, sebagai catatan nama merek harus ditambilkan pada logo.
Pada isian Merek diisi dengan nama merek yang akan didaftarkan, lalu untuk kolom deskripsi bisa dikosongkan saja.
Untuk Unsur warna dalam label merek diisi sesuai dengan warna logo merek.
Langkah 6 :Step 6 pilih atau klik ‘Tambah’
Lalu akan muncul dilayar yaitu tambahan Kelas Barang/jasa. Ini diisi sesuai dengan usaha yang akan didaftarkan mereknya.
dalam isian tersebut ada isian perihal :
Kelas
Penjelasan Kelas
Pencarian uraian barang / jasa
Pencarian uraian barang/jasa (english)
Langkah 7 : Step 7 pilih tambah, lalu siapkan lampiran data kemudian upload tandatangan digital.
Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 10 : Cetak Tanda Terima Klik ‘Selesai’
Tidak mendaftarkan merek bisa memiliki konsekuensi serius bagi pemilik bisnis. Berikut adalah beberapa akibat yang mungkin terjadi jika merek tidak didaftarkan:
1. Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum: Merek yang tidak didaftarkan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Pemilik merek tidak dapat menggunakan hukum untuk melindungi merek dari penggunaan ilegal atau peniruan oleh pihak lain.
2. Risiko Penyalahgunaan dan Pencurian Merek: Tanpa pendaftaran, risiko penyalahgunaan merek oleh pihak lain meningkat. Pihak lain dapat dengan mudah menggunakan atau meniru merek, mengarah pada hilangnya identitas merek dan potensi pencurian reputasi.
3. Kehilangan Investasi dan Nilai Merek: Investasi yang telah ditanamkan dalam membangun merek tidak terlindungi. Tanpa perlindungan, nilai merek bisa terkikis karena pesaing atau pihak lain dapat dengan bebas menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut.
4. Kerumitan Hukum yang Lebih Besar: Jika terjadi sengketa terkait merek, proses hukum menjadi lebih rumit dan sulit jika merek tidak terdaftar. Pemilik merek harus membuktikan kepemilikan merek dengan bukti yang lebih kuat tanpa pendaftaran.
5. Kesulitan Ekspansi Bisnis: Tidak mendaftarkan merek dapat menghambat ekspansi bisnis ke wilayah baru atau global. Hak eksklusif atas merek mempermudah ekspansi dan membangun reputasi merek di pasar yang lebih luas.
6. Risiko Perdebatan Hukum: Merek yang tidak terdaftar rentan terhadap perdebatan hukum dan tuntutan hukum, baik dari pesaing maupun dari pihak yang mengklaim hak atas merek yang sama atau mirip.
7. Kerugian dalam Nilai Jual Perusahaan: Untuk bisnis yang berencana untuk dijual di masa depan, memiliki merek yang tidak terdaftar dapat menurunkan nilai jual perusahaan karena merek tidak dianggap sebagai aset yang terlindungi secara hukum.
8. Kehilangan Pengakuan Publik: Merek yang tidak didaftarkan mungkin tidak mendapatkan pengakuan dan kepercayaan yang baik dari konsumen. Konsumen cenderung lebih percaya pada merek yang terdaftar secara resmi.
Mengingat risiko-risiko ini, adalah bijaksana bagi pemilik bisnis untuk mempertimbangkan mendaftarkan merek mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan memastikan nilai serta identitas merek tetap terjaga.
Tidak mendaftarkan merek juga dapat membawa berbagai resiko serius bagi bisnis dan pemiliknya. Berikut adalah resiko-resiko yang mungkin terjadi jika merek tidak didaftarkan:
Oleh karena itu, mendaftarkan merek merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak eksklusif atas merek, membangun reputasi yang baik, dan memastikan keberlangsungan bisnis dengan aman dan terlindungi.
Merek adalah identitas unik bisnis Anda, yang menggambarkan kualitas dan layanan yang ditawarkan. Fungsi merek membantu membedakan produk atau jasa Anda di pasar yang kompetitif. Secara sederhana, merek adalah wajah bisnis Anda. Merek mencerminkan identitas, kualitas, dan reputasi yang ingin Anda sampaikan kepada konsumen. Lindungi, bangun, dan kembangkan merek Anda dengan bijak, karena di dalamnya terkandung cerita dan integritas bisnis Anda.
Merek memiliki kekuatan fungsi dalam membangun jati diri bisnis. Fungsi merek memberikan identitas unik, membedakan dari kompetisi, dan menarik konsumen. Jadikan merek sebagai alat untuk menyampaikan nilai dan kualitas yang melekat pada bisnis Anda. Dalam setiap produk atau jasa, merek adalah cerita yang tak terlupakan.
Waspadailah resiko besar dari tidak mendaftarkan merek. Melindungi merek secara hukum adalah langkah bijak untuk menghindari penyalahgunaan, kehilangan kontrol, dan penurunan nilai merek. Investasikan waktu dan upaya untuk mendaftarkan merek, karena dalam perlindungan merek terdapat jaminan keamanan bagi bisnis Anda. Dengan merek yang terlindungi, bisnis Anda bisa berkembang dengan aman dan mantap.
Dengan mendaftarkan merek, bisnis memiliki hak eksklusif, kepercayaan konsumen, dan fondasi yang kuat untuk ekspansi. Jaga merek Anda, jaga bisnis Anda.
Mau merek Anda menjadi sorotan di pasar? Izinkilat adalah solusi cerdas! Bersama Izinkilat, Anda bukan hanya mendapatkan merek yang terdaftar, tapi juga sebuah identitas bisnis yang bersinar di antara yang lain.
Ayo, buat langkah pertama menuju merek yang cemerlang. Hubungi Izinkilat melalui Whatsapp ke nomor 0811 878 400 temukan bagaimana merek Anda bisa menjadi bintang di panggung bisnis!
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani