Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  June 01, 2025     09:52  
980 79



1. Pengantar

Menjual saham di sebuah Perseroan Terbatas (PT) bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.

Meski terdengar sederhana, proses jual beli saham punya aturan yang cukup ketat, mulai dari syarat administratif, risiko hukum, hingga potensi kewajiban perpajakan.

Banyak pemilik saham terutama di perusahaan non-terbuka yang masih belum paham sepenuhnya bagaimana prosedur yang benar dan apa saja konsekuensinya.


Apakah harus minta persetujuan pemegang saham lain? Bagaimana kalau sahamnya dijual ke pihak luar?

Lalu, apakah ada pajak yang harus dibayar? Artikel ini akan membahas tuntas hal-hal penting yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk melepas kepemilikan saham di PT.

Pastikan Anda memahami semuanya agar proses jual beli saham berjalan lancar dan tetap sesuai aturan yang berlaku.


2. Pengertian

Saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya adalah bentuk kepemilikan.
Jadi, ketika Anda memiliki saham di sebuah PT, artinya Anda adalah bagian dari pemilik perusahaan tersebut.
Dan seperti halnya aset lainnya, saham pun bisa dialihkan, dijual, atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Namun, jangan buru-buru dulu. Menjual saham di PT, khususnya PT tertutup atau non-Tbk, tidak semudah menjual barang biasa.
Ada aturan mainnya. Proses jual beli saham harus memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan, persetujuan para pemegang saham lain, dan tentunya peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah langkah bisa berakibat fatal baik dari sisi hukum, pajak, maupun hubungan antarpemilik.



Banyak orang terjebak berpikir bahwa selama mereka pemilik, mereka bisa bebas menjual saham kapan saja.

Faktanya, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi agar penjualan saham sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Maka dari itu, penting untuk memahami dasar pengertiannya sebelum melangkah lebih jauh.


4. Syarat Penjualan Saham di PT

Menjual saham di PT, terutama di PT tertutup (non-Tbk), tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada prosedur hukum dan administrasi yang harus dipatuhi agar proses jual beli ini sah di mata hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berikut beberapa syarat utama yang perlu Anda perhatikan:

Mengacu pada Anggaran Dasar PT

Langkah pertama adalah membaca kembali Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Di sana biasanya tercantum klausul tentang pengalihan saham apakah butuh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau cukup pemberitahuan saja.

Persetujuan dari Pemegang Saham Lain

Umumnya, jika ingin menjual saham ke pihak luar (bukan pemegang saham lama), Anda harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham lain. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kepemilikan dan mencegah masuknya pihak yang tidak diinginkan.


Perjanjian Pengalihan Saham

Harus ada dokumen resmi berupa perjanjian jual beli saham yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar perubahan data pemegang saham.

Pencatatan Perubahan di Daftar Pemegang Saham (DPS)

Setelah transaksi, perubahan pemegang saham wajib dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan dilaporkan kepada Direksi perusahaan.


Akta Notaris dan Pelaporan ke Kemenhum

Jika pengalihan saham mengubah struktur kepemilikan perusahaan, Anda perlu membuat akta perubahan di hadapan notaris dan melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.

Pelaporan Perpajakan

Transaksi jual beli saham juga memunculkan kewajiban perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika ada aset tidak bergerak, dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penjualan saham.


5. Risiko Penjualan Saham

Jual saham mungkin terlihat seperti keputusan bisnis biast cepat, simpel, tinggal setuju harga.

Tapi tunggu dulu, di balik transaksi itu ada sejumlah risiko yang sering kali luput dari perhatian. Kalau tidak diantisipasi, bisa-bisa justru jadi bumerang bagi penjual maupun pembeli.

Yuk, simak risiko-risiko yang perlu kamu waspadai:

1. Risiko Hukum

Tanpa dokumentasi yang sah (seperti akta jual beli saham atau persetujuan RUPS), transaksi bisa dianggap tidak sah oleh hukum. Akibatnya? Pemegang saham baru tidak diakui secara legal, dan pemegang saham lama masih dianggap bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan.

2. Risiko Pajak

Penjualan saham dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilaporkan dan dibayarkan. Jika tidak dilaporkan atau dihitung dengan benar, bisa menimbulkan sanksi administratif atau bahkan pemeriksaan pajak.


3. Risiko Reputasi

Jika saham dijual kepada pihak yang tidak memiliki integritas atau tidak disetujui pemegang saham lain, hal ini bisa menimbulkan konflik internal di dalam perusahaan dan mencoreng nama baik Anda sebagai pemegang saham sebelumnya.

4. Risiko Finansial

Menjual saham di saat valuasi perusahaan sedang rendah tentu bisa merugikan secara finansial.

Apalagi jika perusahaan ternyata mengalami pertumbuhan pesat tidak lama setelah penjualan dilakukan.

Anda bisa kehilangan potensi keuntungan jangka panjang.


5. Risiko Operasional

Dalam beberapa kasus, saham dijual tanpa mempertimbangkan dampaknya pada struktur pengendalian perusahaan.

Bila saham mayoritas dilepas ke pihak luar, bisa jadi arah perusahaan berubah drastis dan bertentangan dengan visi awal.

Catatan Penting: 
Sebelum memutuskan untuk menjual saham, penting untuk mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh baik dari sisi hukum, keuangan, hingga reputasi.
Jangan hanya tergiur oleh nilai jual sesaat, tapi pikirkan juga potensi jangka panjang dan keamanan transaksinya.
Kalau kamu ragu atau bingung mengelola proses jual-beli saham ini, tak ada salahnya berkonsultasi dengan ahli hukum atau jasa pendampingan profesional agar proses berjalan aman, sah, dan bebas risiko.

6. Pajak atas Penjualan Saham

Satu hal yang sering luput saat menjual saham di PT: kewajiban pajaknya. Padahal, transaksi ini punya konsekuensi perpajakan yang cukup serius.
Jika tidak diperhitungkan dengan benar, bisa menimbulkan tagihan pajak tak terduga, bahkan sanksi administratif.
Yuk, pahami ketentuan pajak terbaru yang berlaku agar kamu tidak kena "getok" di kemudian hari.

1. Subjek Pajak: Siapa yang Kena Pajak?

Penjual saham (perorangan atau badan) adalah subjek pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual saham. Artinya, keuntungan dari penjualan saham wajib dilaporkan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

2. Jenis Pajak: PPh Final

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal tahun ini, penjualan saham PT non-Tbk (tertutup) dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi (bukan dari keuntungan bersih).

Catatan:

Jika saham dijual di perusahaan terbuka (Tbk) melalui bursa efek, tarifnya bisa berbeda dan mengacu ke aturan OJK dan BEI.

3. Tata Cara Pembayaran

Pajak harus disetorkan sendiri oleh pihak penjual ke kas negara melalui bank persepsi.
Bukti setor PPh harus dilampirkan saat pengurusan perubahan data di AHU dan Kantor Pajak.

4. Kewajiban Pelaporan

Selain menyetor PPh Final, transaksi ini juga wajib dilaporkan dalam **SPT Tahunan**. Jika tidak dilaporkan, penjual bisa dianggap tidak patuh, dan hal ini berpotensi menimbulkan pemeriksaan atau denda.

5. Risiko Jika Tidak Patuh

Denda administrasi (minimal Rp100.000 untuk individu).
Sanksi bunga keterlambatan.
Pemeriksaan pajak dengan risiko tunggakan yang bisa membengkak.

Tips Aman:

Sebelum melakukan penjualan saham, pastikan kamu mengetahui nilai pasar wajar, menghitung estimasi PPh, dan menyetorkannya tepat waktu. Jika ragu, gunakan jasa konsultan pajak atau pihak yang berpengalaman agar prosesnya aman dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

7. Kesimpulan dan Penutup

Menjual saham di dalam PT bukan sekadar urusan bisnis bias ada banyak aspek hukum, administratif, dan perpajakan yang harus dipahami.

Dari jenis pengalihan saham, persyaratan legal, risiko yang mungkin muncul, hingga kewajiban pajak terbaru yang kini semakin transparan dan ketat.
Bagi pemegang saham yang berencana menjual kepemilikannya, pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum atau finansial di kemudian hari.



Terlebih dengan adanya kewajiban pelaporan pajak yang kini sudah diatur lebih rinci, kamu perlu lebih cermat dalam setiap langkahnya.

Langkah paling aman? Jangan hanya fokus pada nilai transaksi, tapi pastikan juga dokumen pendukung lengkap, laporan keuangan rapi, serta kewajiban pajak diselesaikan tepat waktu.
Dan kalau kamu merasa ribet atau khawatir salah langkah, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli atau menggunakan jasa profesional yang terpercaya.



Karena pada akhirnya, jual-beli saham bukan hanya tentang keluar masuknya kepemilikan, tapi juga tentang menjaga keberlanjutan perusahaan dan kepercayaan para pihak yang terlibat.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani