Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  December 03, 2024     15:15  
980 79


A. Pengantar

Sudah punya PT dan sedang menunggu investasi dari Investor dan ternyata Investor adalah Warga Negara Asing (WNA) sementara PT yang dipunya adalah PT PMDN atau Lokal dimana pemegang sahamnya itu 100% Warga Negara Indonesia (WNI) semua. Lalu, bagaimana caranya Investor bisa masuk menjadi susunan pemegang saham kalau status PT nya sendiri bukan PT PMA melainkan PT PMDN? Simak disini penjelasan apa itu PT PMA dan PMDN dan bagaimana cara mengubah status PT dari PMDN menjadi PMA. 

B. Pengertian 

Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanam Modal Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan istilah PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dari dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri ini bisa perorangan ataupun badan usaha.


Kegiatan Usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali badan usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutp dan terbuka sesuai dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal negeri atas bidang usaha perusahaan diataur dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010 tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Penanam Modal Asing (PMA)

Penanam Modal Asing atau yang sering didengar PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, menggunakan modal asing  seluruhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

C. Dasar Hukum

PMDN

PMDN berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal yaitu kegiatan menanm modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.  Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah Warga Negera Indonesia,  atau Daerah yang melakukan Penanam modal di wilayah Indonesia. Badan Usaha Indonesia yang dimaksud dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga :  Kendala OSS : Update Terbaru

Lalu dibahas lagi di pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal  bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentun badan usaha yang berbentuk badan hukkum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada pasal 5 ayat 3 juga disebtukan penanam modal dalam negeri dan asing melakukan penannammodal dalam bentuk P Dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

2. membeli saham Perseroran terbatas; dan 

3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undagan yang berlaku.


PMA

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang-undangn No 25 tahun 2007 tentnag Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanan modal untuk melakukan usaha diwilayah Indoensia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Modal Asing adalah modal yang dimiliki  oleh negara asing, perseorangan warga negera asing, badan usaha dan badan hukum asing atau badan hukum Indonesia yang sebgaian atau seluruh modalnya dimilliki oleh pihak asing.

D. Perbedaan PMDN dengan PMA

PMA dan PMDN memilik tujuan yang sakam yaitu untuk memberikan dukungan didalam perekonomian Indonesia, seperti pembukaan lapangan kerja baru, meningkatkan SDM dan juga teknologi. Namun ada beberapa perbedaan dari PMDN dengan PMA, simak perbedannya :

1. Perbedaan dari Subjek Penanam Modal

PMA : Penanam Modal Warga Negara Asing atau Badan Usaha Asing

PMDN: Penanam Modal Warga Negara Indonesia, Badan Usaha Indonesia


2. Perbedaan dari Subjek Ketenagakerjaan

PMA : Memiliki Kewajiban memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal untuk direkrut dan diwajibkan untuk dapat meningkatkan kompetensi para tenaga kerja lokal agar PMA dapat memberikan dampak positif dalam pembukaan lapangan kerja bagi Indonesia

PMDN: tidak ada peraturan yang mengatur terkait dengan tenaga kerja.

3. Perbedaan dari Subjek usaha atau Investasi

PMA : Diberikan Keleluasaan oleh Pemerintah untuk berinvestasi dibidang apapun, namun terdapat penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA yaitu yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan dan juga pertahanan nasional.

PMDN: Bidang usaha bisa dipilih seluas-luasnya.

E. Cara Perubahan Status PMDN menjadi PMA

Untuk melakukan Perubahan Status dari PMDN menjadi PMA perlu dilakukan penyesuaian data melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS). Aadapun cara untuk dapat melakukan perubahan status tersebut adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib dilakukan dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan pasal 19 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbata (UUPT) yang berisi bahwa RUPS dilaksanakan, disetujui dan memenuhi persyaratan kuorum, maka selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta notaris. Setiap Perubahan anggaran Dasar yang dilakukan wajib mendapatkan persetujuan atau cukup diberitahukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Yang perlu diperhatikan ketika ingin melakukan perubahan status dari PMDN ke PT PMA adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham harus ada WNA

b. Modal Disetor Perseroan harus dilakukan peningkatan menjadi diatas Rp. 10.000.000.000

c. Melakukan Perubahan pada akta perseroan yaitu : Status PT, Modal PT, Susunan Pemegang saham, Susunan Pengurus.

Pada saat perubahan tersebut harus dan perlu dinfokan kepada Notaris yang akan membuat Akta perubahan.

2. Melakukan Penyesuaian di OSS

Setelah dilakukan Perubahan dalam Akta Notaris dan mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan atau update data di OSS.. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal 7 Peraturan Menteri Perdafgangan Nomor 76 tahun 2018 yang berisi bahwa setiap pelaku usaha yang  melakukan perubaahnd ata perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS. Perubahan yang perlu dilakukan adalah penyesuaian data profil, perubahan pada permodalan, perubahan pada pengurus dan pemegang saham dan perubahan maksud dan tujuan.


Bingung gimana cara melakukan perubahan status PT dan tidak punya kenalan Notaris?  Kamu bisa langsugn hubungi kami sekarang di No. 0811 878 400 (Whatsapp) untuk kami bantu proses perubahan status PT PMDN ke PT PMA.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani