Modal setor dalam Perseroan Terbatas (PT) menjadi topik penting dalam dunia usaha, terutama saat proses pendirian dan ketika perusahaan mulai beroperasi secara aktif.
Sayangnya, banyak pelaku usaha masih menganggap remeh soal kewajiban menyetorkan modal. Padahal, modal yang benar-benar disetor bukan hanya berfungsi sebagai bukti komitmen, tetapi juga berpengaruh besar terhadap legalitas, kepercayaan mitra, hingga pajak.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai modal setor dalam PT, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenisnya, hingga dampaknya bila kewajiban ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Modal setor adalah bagian dari modal dasar yang telah disanggupi oleh para pemegang saham dan benar-benar disetorkan ke rekening PT.
Bentuk penyetorannya bisa berupa uang tunai maupun dalam bentuk aset lain yang memiliki nilai ekonomis.
Modal ini menjadi bukti nyata komitmen para pemegang saham dalam mendukung kelangsungan usaha perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pasal 33 mewajibkan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus disetor penuh.
- PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas: Memberi kelonggaran bagi UMK untuk memiliki modal dasar di bawah Rp50 juta.
- Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2014.
Modal Dasar : Total nilai modal yang dicantumkan dalam anggaran dasar dan disetujui oleh para pendiri perusahaan.
Modal Ditempatkan : Bagian dari modal dasar yang disanggupi untuk disetor oleh pemegang saham.
Modal Disetor : Bagian dari modal yang benar-benar sudah disetorkan oleh pemegang saham dan biasanya dibuktikan dengan transfer atau penyetoran ke rekening perusahaan.
- Menunjukan komitmen dinansial pemegang saham
- Digunakan sebagai sumber pembiayaan awal perusahaan
- Meningkatkan kredibilitas di mata bank dan investor
- Tercatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai modal ekuitas
- Pengajuan izin usaha
- Pemeriksaan pajak
- Audit keuangan
- Penilaian investor atau mitra bisnis
1. Tanggung Jawab Pribadi : Dalam kondisi tertentu, pemegang saham bisa diminta pertanggungjawaban melebihi modal yang seharusnya disetor.
2. Kehilangan Hak sebagai Pemegang Saham : Termasuk hak suara dalam RUPS, hak atas dividen, atau hak lainnya.
3. Sanksi Internal dan Hukum : Tergantung pada ketentuan anggaran dasar maupun potensi sengketa antar pemegang saham.
1. Tanggung Jawab Pribadi
Direksi dapat bertanggung jawab atas kerugian yagn dialami oleh PT jika tidak melaksanakan kewajiban terkait penyetoran modal atau membuat daftar pemegang saham yang tidak sesuai.
2. Tuntutan Ganti Rugi
Jika direksi tidak melaksanakan kewajiban yang menimbulkan kerugian bagi PT, mereka dapat dimintakan ganti rugi, bahkan sampai pada harta pribadi mereka.
1. Tidak bisa ajukan Pengesahan Badan Hukum
Jika bukti penyetoran modal tidak diserahkan, PT tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum
2. Tidak bisa disebut PT
PT yang tidak memiliki Pengesahan Badan Hukum tidak dapat disebut sebagai Perseroan Terbatas
3. Kendala Operasional
Tanpa bukti penyetoran modal yang sah, PT dapat mengalami kesulitan dalam mendapatkan rekening atas nama perusahaan dan melakukan operasional lainnya.
- Legalitas Terhambat: Beberapa instansi mengharuskan adanya bukti setor modal untuk proses perizinan.
- Rendahnya Kredibilitas: Investor dan mitra bisnis dapat meragukan keseriusan dan kapasitas perusahaan.
- Risiko dalam Audit dan Due Diligence: Data keuangan yang tidak valid dapat merugikan perusahaan saat hendak mendapatkan pendanaan atau merger.
- Potensi Dikenai Pajak Tambahan: Bila modal tidak disetor tapi tetap digunakan, otoritas pajak dapat menganggapnya sebagai hutang dari pemegang saham, yang dapat dikenai pajak tersendiri.
Bagi pemilik saham maupun pihak direksi, memahami dan memenuhi kewajiban ini merupakan langkah awal dalam membangun perusahaan yang sehat secara hukum dan finansial.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺