Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  June 02, 2025     23:27  
980 79



Pengantar

Modal setor dalam Perseroan Terbatas (PT) menjadi topik penting dalam dunia usaha, terutama saat proses pendirian dan ketika perusahaan mulai beroperasi secara aktif.

Sayangnya, banyak pelaku usaha masih menganggap remeh soal kewajiban menyetorkan modal. Padahal, modal yang benar-benar disetor bukan hanya berfungsi sebagai bukti komitmen, tetapi juga berpengaruh besar terhadap legalitas, kepercayaan mitra, hingga pajak.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai modal setor dalam PT, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenisnya, hingga dampaknya bila kewajiban ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Pengertian

Modal setor adalah bagian dari modal dasar yang telah disanggupi oleh para pemegang saham dan benar-benar disetorkan ke rekening PT.

Bentuk penyetorannya bisa berupa uang tunai maupun dalam bentuk aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Modal ini menjadi bukti nyata komitmen para pemegang saham dalam mendukung kelangsungan usaha perusahaan.


Dasar Hukum

Setiap PT wajib melaporkan informasi terkait modal setor dan pemilik manfaat (Beneficial Owner) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS).

Kewajiban penyetoran modal dalam PT diatur secara jelas oleh beberapa regulasi, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pasal 33 mewajibkan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus disetor penuh.
  2. PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas: Memberi kelonggaran bagi UMK untuk memiliki modal dasar di bawah Rp50 juta.
  3. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah lainnya dan aturan perpajakan yang mensyaratkan pelaporan keuangan dan modal yang transparan untuk keperluan audit, pajak, hingga pembiayaan.


Jenis Modal

Dalam struktur permodalan PT, dikenal tiga jenis modal utama, yaitu antara lain :
Modal Dasar : Total nilai modal yang dicantumkan dalam anggaran dasar dan disetujui oleh para pendiri perusahaan.
Modal Ditempatkan : Bagian dari modal dasar yang disanggupi untuk disetor oleh pemegang saham.
Modal Disetor : Bagian dari modal yang benar-benar sudah disetorkan oleh pemegang saham dan biasanya dibuktikan dengan transfer atau penyetoran ke rekening perusahaan.


Fungsi Modal Disetor

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, selain wajib tertulis, modal disetor ini memiliki fungsi, antara lain :
  1. Menunjukan komitmen dinansial pemegang saham
  2. Digunakan sebagai sumber pembiayaan awal perusahaan
  3. Meningkatkan kredibilitas di mata bank dan investor
  4. Tercatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai modal ekuitas


Kewajiban Modal Setor Dalam PT

Kewajiban menyetorkan modal tidak boleh dianggap formalitas semata. Pemegang saham wajib menyetorkan modal sesuai dengan jumlah yang disanggupi dalam akta pendirian. Ketidakcocokan antara jumlah yang dicantumkan dalam akta dan yang benar-benar disetor bisa menjadi masalah serius dalam :
  1. Pengajuan izin usaha
  2. Pemeriksaan pajak
  3. Audit keuangan
  4. Penilaian investor atau mitra bisnis
Pemerintah dan otoritas terkait bahkan dapat meminta bukti fisik berupa rekening koran atau slip setor modal saat proses verifikasi legalitas perusahaan.


Alasan Mengapa Modal Disetor Wajib Dilaporkan?

1. Memenuhi Persyaratan Hukum

Pelaporan modal disetor adalah kewajiban yang diatur dalam epraturan perundang-unfangan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat menghambat proses pendirian PT dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

2. Menjamin Transparasi dan Akuntabilitas

Melalui pelaporan, pihak berwenang dapat memastikan bahwa modal yang disetor sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian dan digunakan sesuai dengan tujuan perusahaan.

3. Mencegah Penyalahgunaan dan Praktik Korupsi

Pelaporan yang tepat membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan modal, seperti pencucian uang atau pendanaan untuk kegiatan illegal lainnya.

4. Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Kreditur

Transparasi dalam pelaporan modal disetor dapat meingkatkan kepercayaan investor dan kreditur terhadap integritas dan stabilitas finansial perusahaan.

5. Memfasilitasi Proses Administratif Perusahaan

Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan perusahaan untuk melakukan perubahan data perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan direksi dan komisaris, tanpa hambatan administrative.


Dampak Modal jika Tidak Disetorkan bagi Pemegang Saham Dan Direksi

Bila kewajiban penyetoran modal tidak dilaksanakan dengan benar, ada beberapa risiko yang akan dialami bagi pemegang saham dan direksi.

Sebagai pemegang saham bisa menghadapi risiko berikut :

1. Tanggung Jawab Pribadi : Dalam kondisi tertentu, pemegang saham bisa diminta pertanggungjawaban melebihi modal yang seharusnya disetor.
2. Kehilangan Hak sebagai Pemegang Saham : Termasuk hak suara dalam RUPS, hak atas dividen, atau hak lainnya.
3. Sanksi Internal dan Hukum : Tergantung pada ketentuan anggaran dasar maupun potensi sengketa antar pemegang saham.

Sebagai Direksi bisa menghadapi risiko berikut :

1. Tanggung Jawab Pribadi
Direksi dapat bertanggung jawab atas kerugian yagn dialami oleh PT jika tidak melaksanakan kewajiban terkait penyetoran modal atau membuat daftar pemegang saham yang tidak sesuai.
2. Tuntutan Ganti Rugi
Jika direksi tidak melaksanakan kewajiban yang menimbulkan kerugian bagi PT, mereka dapat dimintakan ganti rugi, bahkan sampai pada harta pribadi mereka.

Dampak Lainnya :

1. Tidak bisa ajukan Pengesahan Badan Hukum
Jika bukti penyetoran modal tidak diserahkan, PT tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum
2. Tidak bisa disebut PT
PT yang tidak memiliki Pengesahan Badan Hukum tidak dapat disebut sebagai Perseroan Terbatas
3. Kendala Operasional
Tanpa bukti penyetoran modal yang sah, PT dapat mengalami kesulitan dalam mendapatkan rekening atas nama perusahaan dan melakukan operasional lainnya.


Implikasi Terhadap Perusahaan

Ketidakterpenuhinya kewajiban penyetoran modal juga dapat berdampak luas pada perusahaan, antara lain:
  1. Legalitas Terhambat: Beberapa instansi mengharuskan adanya bukti setor modal untuk proses perizinan.
  2. Rendahnya Kredibilitas: Investor dan mitra bisnis dapat meragukan keseriusan dan kapasitas perusahaan.
  3. Risiko dalam Audit dan Due Diligence: Data keuangan yang tidak valid dapat merugikan perusahaan saat hendak mendapatkan pendanaan atau merger.
  4. Potensi Dikenai Pajak Tambahan: Bila modal tidak disetor tapi tetap digunakan, otoritas pajak dapat menganggapnya sebagai hutang dari pemegang saham, yang dapat dikenai pajak tersendiri.


Upaya Hukum Pemegang Saham

Pemegang Saham, Terutama yang memiliki minimal 10% saham, memiliki hak untuk :

- Mengajukan Gugatan 

Melalui Pasal 61 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat menggungat direksi yang tidak memenuhi kewajibannya.

- Meminta Pemeriksaan Khusus

Dapat meminta pengdlan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan jika terdapat indikasi penyalahgunaan atau kelalaian yang mungkin.


PENUTUP

Modal setor adalah elemen fundamental yang tidak boleh dianggap remeh dalam struktur PT. 

Bagi pemilik saham maupun pihak direksi, memahami dan memenuhi kewajiban ini merupakan langkah awal dalam membangun perusahaan yang sehat secara hukum dan finansial.
Tidak hanya berdampak pada proses perizinan dan pelaporan pajak, kelalaian dalam penyetoran modal juga dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerugian bisnis.

Oleh karena itu, pastikan kamu tidak hanya mencantumkan angka modal dalam akta, tetapi juga benar-benar menyetorkannya sesuai ketentuan.

Jika Anda merasa proses ini terlalu teknis atau membingungkan, Anda dapat menggunakan jasa pendampingan seperti Izinkilat untuk membantu proses pendirian PT hingga pelaporan modal secara legal, aman, dan efisien.

Semoga bisa membantu kamu ntuk mempertimbangkan terlait pendirian Badan Legalitasnya.

Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri