Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  July 23, 2025     10:07  
980 79



Di era di mana hampir semua transaksi dapat dilakukan hanya dengan beberapa ketukan jari, penjualan online melalui marketplace telah menjadi tulang punggung banyak usah dari penjual rumahan hingga brand besar. 


Namun, perkembangan pesat ini juga memunculkan kebutuhan pemerintah untuk menyetarakan kewajiban perpajakan antara usaha offline dan online. 

Mulai sekarang, setiap penjual yang beroperasi di platform digital wajib memahami aturan pajak yang berlaku agar usahanya tidak tersandung sanksi. 

Artikel ini akan membantu kamu menavigasi “dunia” pajak online dengan lebih mudah, sehingga kamu benar‑benar siap menghadapi kewajiban baru ini.



a. Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan usaha kepada negara berdasarkan undang‑undang, tanpa imbalan langsung, untuk membiayai pengeluaran negara. 
Dengan membayar pajak, setiap wajib pajak turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik (pendidikan, kesehatan), serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban. 


Karakteristik utama pajak meliputi:

Kewajiban Hukum : Pembayaran ditetapkan oleh undang‑undang, sehingga menolak atau menunda kewajiban pajak dapat berakibat sanksi administratif atau pidana.
Tanpa Imbalan Langsung : Berbeda dengan retribusi, pembayaran pajak tidak diikuti oleh penerimaan layanan spesifik secara langsung, melainkan melalui manfaat umum bagi masyarakat.
Pemanfaatan untuk Kepentingan Publik : Dana pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

b. Penjualan Online / Marketplace

Penjualan online adalah kegiatan memperdagangkan barang atau jasa melalui sarana digital.
Istilah “marketplace” merujuk pada platform pihak ketiga yang memfasilitasi proses jual‑beli antara penjual dan pembeli, misalnya Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada. 

Ciri khas penjualan online dan marketplace antara lain:

Akses 24/7 : Transaksi bisa berlangsung kapan saja tanpa terikat jam operasional fisik.
Jangkauan Luas : Penjual dapat menjangkau konsumen di seluruh Indonesia (bahkan global) dengan biaya yang relatif lebih rendah dibanding membuka toko fisik.
Fitur Terintegrasi : Marketplace menyediakan berbagai fitur seperti keranjang belanja, sistem pembayaran, logistik, hingga pemotongan pajak dan pelaporan otomatis.
Kemudahan Verifikasi : Ulasan, rating, serta sistem jaminan pembeli (buyer protection) meningkatkan kepercayaan dan transparansi transaksi.

Dengan memahami kedua konsep ini, penjual dan pembeli online dapat lebih siap menyusun strategi bisnis serta memenuhi kewajiban perpajakan di era digital.


a. Pajak yang Berhubungan dengan Penjualan Online / Marketplace

  1. Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  2. Klaster Pajak Penghasilan (PPh): Menyesuaikan tarif dan skema PPh Final untuk UMKM, termasuk penjual online dengan omzet tertentu.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
  4. Menetapkan ketentuan lebih rinci mengenai PPh Final 0,5% atas transaksi bruto penjualan online di marketplace.

b. Aturan Marketplace




Platform e‑commerce (marketplace) memegang peranan kunci dalam memastikan kepatuhan pajak di ranah digital. Berikut adalah fungsi utama mereka beserta contoh konkret implementasinya:

1. Sebagai Pemungut Pajak (Withholding Agent)

Marketplace ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut dan menyetorkan pajak tertentu atas nama penjual.

PPh Final 0,5% : Dipotong langsung dari nilai bruto transaksi saat dana dicairkan ke penjual.
PPN 11%/12%  atas listing fee, biaya iklan, dan layanan premium.

Contoh:

Tokopedia memotong 0,5% PPh Final dari setiap transaksi sebelum mentransfer sisa dana ke penjual.
Shopee menambahkan tarif PPN 11% pada fitur iklan Shopee Ads dan memungut PPN tersebut atas nama penjual.
2. Sebagai Fasilitator Penerbitan Faktur Elektronik
Untuk memudahkan penjual PKP, beberapa marketplace menyediakan integrasi langsung dengan sistem e‑Faktur DJP, sehingga faktur pajak elektronik (e‑Faktur) dapat diterbitkan otomatis.

Contoh:

Bukalapak meluncurkan modul “E‑Faktur Otomatis” yang mengirimkan salinan e‑Faktur langsung ke dashboard penjual setiap kali transaksi berhasil diproses.

3. Sebagai Sumber Data Pelaporan Pajak

Data transaksi mulai dari omzet bulanan hingga rincian potongan pajak—tersimpan dalam satu dashboard terintegrasi. Penjual dapat mengunduh laporan pajak siap pakai untuk keperluan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan.

Contoh:

Lazada menyediakan fitur “Laporan Pajak” yang mengekspor faktur keluar, bukti potong PPh, dan ringkasan PPN Masukan–Keluar dalam format CSV/Excel.

4. Sebagai Penghubung dengan Sistem OSS dan DJP

Beberapa marketplace telah melakukan integrasi data otomatis dengan OSS RBA (Online Single Submission) dan DJP Online, sehingga proses registrasi PKP dan pelaporan PPN dapat berjalan tanpa duplikasi input data.

Contoh:

Blibli bekerja sama dengan OSS RBA untuk memverifikasi status NPWP penjual secara real‑time sebelum mengaktifkan fitur pemungutan PPN di akun mereka.
Dengan memanfaatkan peran‑peran di atas, marketplace tidak hanya memudahkan penjual menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu pemerintah dalam memperluas basis pajak digital secara lebih efisien dan transparan.


Implementasi Dikenakannya Pajak untuk Penjual Online / Marketplace dan Pembeli


A. Bagi Penjual Online / Marketplace

1. Registrasi sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Syarat : Omzet > Rp 500 juta per tahun.
Tindakan : Daftar PKP melalui DJP Online atau OSS RBA, dapatkan NPWP PKP.

2. Pemungutan dan Penyetoran PPN

Tarif : 11% dari harga jual (naik menjadi 12% mulai 1 Jan 2025).
Mekanisme:
a. Penjual PKP menambahkan PPN pada setiap invoice/bukti pembayaran.
b. Marketplace (jika berstatus PKP) memungut dan menyetorkan PPN atas layanan platform (listing fee, jasa iklan).

3. PPh Final atas Transaksi

Tarif : 0,5% dari omzet bruto setiap transaksi.
Mekanisme : Marketplace memotong langsung 0,5% dari dana penjualan saat pencairan.



4. Pelaporan Pajak

SPT Masa PPN : Disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan PPh : Disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya (untuk WP OP) atau akhir April (untuk WP Badan).

5. Pembukuan dan Dokumen

a. Simpan Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Final  dari marketplace.
b. Gunakan software akuntansi atau spreadsheet sederhana untuk mencatat transaksi, PPN keluaran, dan PPh terpotong.

B. Bagi Pembeli

1. Harga Termasuk PPN

Penjual PKP wajib mencantumkan harga netto + PPN.
Sebagai pembeli (baik individu maupun badan), Anda membayar harga jual yang sudah ditambah PPN; tidak perlu registrasi khusus.

2. Digital Services Tax (DST) untuk Layanan Asing

Untuk layanan digital dari penyedia asing (streaming, software, iklan online), pemerintah akan mengenakan PPN 10%–12% (sesuai kebijakan akhir).
Marketplace atau penyedia memungut langsung PPN atas transaksi digital yang Anda lakukan.

3. Hak Kredit Pajak (khusus Badan/PKP sebagai Pembeli)

Jika Anda adalah PKP dan membeli barang/jasa kena pajak, PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan (dikurangkan) pada SPT Masa PPN berikutnya—tentu dengan syarat memiliki Faktur Pajak yang sah.



4. Pencatatan dan Pelaporan

Pembeli individu cukup melakukan pembayaran; tidak ada kewajiban pelaporan.
Pembeli PKP harus mencatat PPN Masukan dan Melampirkan Faktur Pajak pembelian saat membuat SPT Masa PPN.

5. Pengaruh pada Harga Final

Pembayaran PPN oleh pembeli membuat biaya total pembelian sedikit lebih tinggi, tetapi memastikan kepatuhan pajak penjual dan memberikan hak kredit pajak bagi PKP.

Dengan memahami kedua sisi implementas penjual memungut dan menyetorkan pajak, serta pembeli membayar dan (jika PKP) mengkreditkan PP semua pihak dapat menjalankan transaksi online dengan transparan, patuh, dan saling menguntungkan.

 

Update Terbaru Terkait Pajak Penjualan Online yang Perlu Diperhatikan oleh Penjual dan Pembeli


A. Bagi Penjual

Kenaikan Tarif PPN menjadi 12%

Tarif PPN resmi naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Penjual PKP wajib menyesuaikan harga jual dan faktur pajak dengan tarif baru ini. Perpres 68/2025 tentang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Pemerintah menguatkan pemungutan PPN atas layanan digital asing dan transaksi lintas negara melalui Perpres 68/2025. Semua pelaku PMSE wajib mendaftar dan memungut PPN atas penjualan barang/jasa digital ke konsumen di Indonesia.

Pelaporan PPN PMSE Bulanan
Mulai tahun fisikal 2025, pelaporan PPN atas PMSE berubah dari triwulanan menjadi bulanan, dengan batas akhir pelaporan pada akhir bulan berikutnya. Akses e‑Faktur Terbuka untuk Semua PKP.
DJP membuka akses modul e‑Faktur Client Desktop untuk seluruh PKP per 12 Februari 2025. Ini mempermudah penerbitan faktur pajak elektronik bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi.
Batas Waktu Upload e‑Faktur diundur menjadi Tanggal 20
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, PKP sekarang wajib mengunggah e‑Faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah faktur dibuat (sebelumnya tanggal 15).

B. Bagi Pembeli

Penerapan Digital Services Tax (DST)

Layanan digital dari penyedia asing (streaming, software, iklan) kini dikenakan PPN 10%–12% sesuai skema PMSE di Perpres 68/2025.

Pembeli cukup membayar tarif PPN saat transaksi; marketplace atau penyedia layanan akan memungut dan menyetor pajak.
Harga Sudah Termasuk PPN 12%
Untuk setiap pembelian di platform online, harga yang tercantum harus netto + PPN 12%. Pembeli tidak perlu menghitung ulang, cukup membayar jumlah total pada checkout.
Hak Kredit Pajak bagi PKP Pembeli
Jika Anda terdaftar sebagai PKP, PPN yang dibayar atas pembelian barang/jasa kena pajak dapat dikreditkan (Pajak Masukan) pada SPT Masa PPN berikutnya—dengan syarat memiliki Faktur Pajak sah.
Percepatan Integrasi OSS RBA–DJP
Data transaksi PKP (termasuk pembeli PKP) sekarang terintegrasi otomatis melalui OSS RBA. Ini mempercepat verifikasi data dan mempermudah pengajuan restitusi atau pengkreditan pajak masukan tanpa proses manual yang panjang.
Dengan memahami pembaruan-perubahan ini, baik penjual maupun pembeli dapat menyesuaikan operasional dan administrasi mereka agar tetap patuh, efisien, dan meminimalkan risiko sanksi.


a. Kesimpulan

Pengenaan pajak bagi penjual online dan marketplace merupakan langkah strategis pemerintah untuk meratakan kewajiban perpajakan di era digital.

Dengan dasar hukum UU HPP No. 7/2021 dan PP No. 55/2022, penjual online wajib mendaftar sebagai PKP apabila omzetnya melewati batas, memungut PPN, serta tunduk pada pemotongan PPh Final 0,5% oleh marketplace.
Sementara itu, pembeli, baik individu maupun PKP membayar harga yang sudah termasuk PPN dan, bila terdaftar PKP, berhak mengkreditkan PPN Masukan.

Update terkini seperti kenaikan tarif PPN menjadi 12%, perluasan cakupan PMSE, dan percepatan integrasi OSS–DJP semakin mendukung ekosistem transaksi online yang transparan dan terstandarisasi.

b. Penutup

Bagi penjual online, kunci sukses menghadapi aturan pajak adalah persiapan administratif: tata pembukuan rapi, daftarkan PKP tepat waktu, dan gunakan e‑Faktur untuk kelancaran pelaporan. 

Bagi pembeli PKP, manfaatkan hak kredit pajak dan pastikan selalu menyimpan Faktur Pajak yang sah. Dengan memahami kewajiban dan hak masing‑masing, transaksi online tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan kredibel.
Selamat menata usaha digital Anda pajak bukan sekadar beban, melainkan fondasi untuk masa depan yang lebih profesional.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani