Sudah tahu caranya daftar NPWP online terbaru? Seiring berkembangnya teknologi, mendorong terjadinya perubahan sistem konvensional menjadi digital, seperti pendaftaran dan pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online.
Jadi, para wajib pajak kini dapat daftar NPWP tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama domisilinya. Bagaimana caranya? Apa saja syaratnya? Mari kita simak penjelasannya.
Dalam dunia perpajakan, pasti kamu sudah sering atau setidaknya pernah dengan tentang “NPWP”. Tetapi, apakah kamu tau pengertian dari NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pasa Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena, semua dokumen tentang perpanakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Baca juga : Panduan Pendaftaran NPWP Pribadi
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dua Digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh : 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya.
2. Enam Digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP.
3. Satu Digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
4. Tiga Digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
5. Tiga Digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Pusat, sedangkan 001, 002, dan seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang.
Hukum yang mengatur tentang NPWP Badan Usaha adalah sebagai berikut :
a. Sesuai dengan ketetuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, Ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.
b. Berdasarkan KEP-516/PJ/2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.Fungsinya sama dengan tanda pengenal KTP, sebab NPWP digunakan untuk kepentingan administrasi yang beruhubugnan dengan perpajakan.
NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu :
NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan yang didapat ketika pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun untuk badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
NPWP Cabang adalah NPWP yang merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Secara bentuk kartu NPWP antara Pusat dan Cabang tidak memiliki perbedaan. Perbedaan yang ada pada fisik kartu NPWP antara Pusat dan Cabang hanya berada pada nomornya saja.
Kewajiban NPWP Pusat yaitu melaporkan SPT Tahunan Pajak PPh, Sedangkan NPWP Cabang yaitu tidak memiliki kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hanya dilaporkan pada NPWP Pusat pada lampiran 5A karena pembuatan laporan keuangannya merupakan konsolidasi.
Syarat pembuatan NPWP Badan dan Pusat dengan status Wajib Pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit antara lain:
a. Fotokopi Akta dan SK Pendirian
b. Fotokopi KTP Seluruh Pengurus
c. Fotokopi NPWP Seluruh Pengurus
d. Fokotopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
e. Surat keterangan domisili dari RT (Hanya bagi Perusahaan Non Profit)
NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP memiliki banyak fungsi didalam ataupun diluar perpajakan, sebagai berikut :
Adapun fungsi lainnya dari NPWP adalah sebagai berikut :
1. Menghindarkan Diri Dari Denda Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.
2. Mempermudah Pengajuan Kredit Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya.
Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah. Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.
3. Membuat Surat Izin Usaha Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.
4. Membuat Rekening Bank Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
5. Syarat Pencairan Dana dari Negara Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.
Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama.
Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Berikut cara membuat NPWP, yaitu :
A. Perlu mendaftarkan akun pada Tahap 1 dan Tahap 2 terlebih dahulu untuk registrasi awal
1. Daftarkan dan masukkan email yang aktif lalu tulis Captcha sesuai yg tertulis, dan jika sudah tertulis “sukses”, tunggu link verifikasi ke email yang didaftarkan :
2. Setelah link verifikasi yang pertama ada, lalu masukkan data PT dan password untuk masuk ke link pendaftaran https://ereg.pajak.go.id/
3. Akan ada link verifikasi yang kedua, lalu klik link tersebut dan bisa dilanjutkan untuk proses pendaftaran NPWP PT nya.
B. Pendaftaran NPWP PT di akun https://ereg.pajak.go.id/
1. Pada laman ini kamu masukkan email dan password yang didaftarkan untuk masuk ke tahap pengisian data
2. Setelah itu kamu masukkan semua data sesuai dengan legalitas kamu, dan jika sudah ditahap akhir, kamu klik untuk “Minta Token” dan lengkapi Captcha yang tertulis, lalu nomor token akan dikirimkan ke email yg terdaftar.
3. Setelah menerima no token di email, kamu klik “Kirim Permohonan” lalu akan ada notifikasi pemberitahuan nomor NPWP Badan kamu sudah terdaftar.
4. Kamu bisa mengecek email kamu kembali untuk melihat softcopy digital NPWP Badan kamu yang dikirimkan dari DJP Online. Dan NPWP Badan kamu sudah tercatat di Kantor Pajak sesuai dengan yang terdaftar.
Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
Saat ini, wajib pajak yang ingin membuat NPWP dapat mengajukannya secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Mulai dengan membuat akun di laman tersebut, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengirim dokumen persyaratan secara online.
Saat ini, Nomor NPWP Badan PT/PT Perorangan bisa langsung terbit pada saat mendaftarkan AHU di Kemenkumham, tetapi jika gagal, kamu harus membuat NPWP secara online. Sementara wajib pajak badan tetap perlu mendatangi KPP Pratama sesuai domisili usaha.
Daftar NPWP jadi lebih mudah, dengan proses yang lebih lancar karena dilakukan secara digital.
Kamu masih bingung untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha kamu?
Yuk chat konsultan kami di 0811878400.
Kami siap membantu untuk melakukan pembuatan NPWP Badan Usaha kamu.
Penulis : Dara Septiafitri