Akta Pendirian Perusahaan merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh orang-orang yang ingin mendirikan sebuah Badan Usaha termasuk PT. Ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi, terutama untuk Badan Usaha yang berskala besar dan akan melibatkan banyak orang didalam menjalankan usahanya.
Selain menyiapkan modal usaha, sangatlah penting untuk melengkapi berkas-berkas dan dokumen yang penting terkait dengan Pendirian Perusahaan. Salah satu berkas yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha adalah Akta Pendirian Usaha. Walaupun seringkali dianggap remeh, namun mengurus Akta Pendirian Usaha sebaiknya tidak boleh dilewatkan, dengan memiliki Akta Pendirian usaha, Kamu akan dipermudah dalam melakukan pengurusan Perizinan dan juga melakukan kegaitan usaha.
Pengertian dari Akta Pendirian Perusahaan adalah Bukti berbentuk dokumen yang mengesahkan dan melegalkan suatu Perusahaan berdiri secara resmi. Dokumen penting ini dikeluarkan oleh Notaris dan disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Akta pendirian juga memiliki pengertian sebagai dokumen resmi yang digunakan untuk mendirikan suatu badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, atau organisasi lainnya. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai pendirian entitas hukum, termasuk tujuan, struktur, modal, pemegang saham atau anggota, manajemen, dan peraturan dasar yang mengatur operasional dan kegiatan organisasi tersebut. Akta pendirian harus disusun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang sebelum badan usaha dapat memulai kegiatan operasionalnya.
Pada umumnya, akta Pendirian Perusahaan diterbitkan dalam bentuk dokumen, tujuannya adalah untuk menunjukan bukti legalitas suatu perusahaan dimata hukum.
Akta Pendirian Perusahaan harus dibuat di Kantor Notaris, yang menjadi Pejabat berwenang untuk pengurusan Akta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Notaris adalah Pajabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik dan Kewanangan lain.
Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan adalah Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroang Terbatas (PT) pada Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan Akta Notaris yan dibuat dalam Bahasa Indonesia. Sementara itu, Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berisi Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
Untuk fungsi dari adanya Akta Pendirian Perusahaan ini adalah sebagai legalitas perusahaan di mata hukum serta memberikan kejelasan status dari sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan tersebut.
Selain itu ada beberapa fungsi dari pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, antara lain :
Akta pendirian memiliki beberapa fungsi penting dalam pendirian suatu badan usaha. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari akta pendirian:
1. Penciptaan Badan Hukum : Akta pendirian adalah dokumen resmi yang membentuk badan usaha sebagai entitas hukum terpisah yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum. Ini memberikan legitimasi hukum dan pengakuan resmi terhadap keberadaan badan usaha tersebut.
2. Penetapan Tujuan dan Kegiatan Usaha : Akta pendirian mendefinisikan tujuan dan kegiatan utama badan usaha. Hal ini penting untuk memberikan arah dan fokus terhadap operasional badan usaha.
3. Pengaturan Struktur Organisasi : Akta pendirian mengatur struktur organisasi badan usaha, termasuk peran dan tanggung jawab dari pemegang saham, dewan direksi, manajemen, dan bagian-bagian penting lainnya dalam perusahaan.
4. Penetapan Modal dan Saham : Akta pendirian mencantumkan jumlah modal, nilai nominal saham, dan kepemilikan saham oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham. Hal ini memberikan dasar untuk alokasi kepemilikan dan investasi dalam badan usaha.
5. Pengaturan Prosedur Internal : Akta pendirian juga mengatur prosedur dan aturan internal badan usaha, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, rapat umum pemegang saham, dan hal-hal penting lainnya yang mengatur fungsi dan kegiatan perusahaan.
6. Pemberian Legitimasi Hukum untuk Transaksi : Akta pendirian digunakan sebagai dokumen resmi untuk melakukan transaksi dan kegiatan bisnis, seperti pengajuan izin, perjanjian kontrak, dan penerimaan dana dari pihak ketiga.
7. Dasar untuk Perubahan dan Perluasan : Akta pendirian mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai perubahan struktur atau tujuan bisnis di masa mendatang. Hal ini memfasilitasi perubahan, perluasan, atau pengurangan dalam operasional badan usaha seiring berjalannya waktu.
Dengan adanya akta pendirian yang sesuai, badan usaha memiliki landasan hukum yang jelas dan tertata dengan baik untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai dengan tujuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk bisa membuat Akta Pendirian Perusahaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi :
Setelah semua dilengkapi, Notaris akan mengajukan Akta Pendirian ini ke Kemenkumham. Maka Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara Elektronik yang artinya nantinya dapat diunduk dan dicetak dengan menggunakan kerta putih berukuran F4 (Folio) oleh Notaris.
Akta pendirian adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mendirikan suatu badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, atau organisasi lainnya. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai pendirian entitas hukum, termasuk tujuan, struktur, modal, pemegang saham atau anggota, manajemen, dan peraturan dasar yang mengatur operasional dan kegiatan organisasi tersebut. Akta pendirian harus disusun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang sebelum badan usaha dapat memulai kegiatan operasionalnya.
Sementara itu, Akta Pendirian sendiri memiliki fungsi untuk dapat membentuk fondasi yang kuat bagi badan usaha untuk beroperasi dengan sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini adalah landasan untuk mengelola perusahaan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Mau buat Akta Pendirian Perusahaan? tapi cari Notaris bingung dimana? Yuk chat Konsultan kami untuk dibantu proses pembuatan Akta Pendirian Perusahaan. Kamu bisa langsung hubungi Konsultan kami sekarang di No. 0811 878 400 (Whatsapp) untuk kami bantu proses Akta Pendirian Perusahaan.
Penulis : Kurniawan