Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 30, 2024     10:31  
980 79


A. Pengertian

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh atu atau beberapa individu dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, budaya, lingkungan, atau tujuan lainnya yang tidak mencari keuntungan ekonomi bagi anggotanya atau pendiri. Yayasan juga bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat atau tujuan tertentu sesuai dengan misi atau tujuan pendiriannya.

Tujuan yayasan sangat bervariasi, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, lingkungan, seni dan budaya, hingga keagamaan. Yayasan dapat mengelola dana dan sumber daya dari berbagai sumbangan, hibah, donasi, investasi, atau hasil kegiatan lainnya, yang kemudian digunakan untuk mendukung program-program, proyek, atau kegiatan yang sesuai dengan misi dan tujuan yayasan.


Perkumpulan

Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berkumpul atau bersatu untuk mencapai tujuan atau kepentingan bersama. Tujuan perkumpulan bisa bervariasi, seperti tujuan sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, atau tujuan lain yang sesuai dengan minat dan kebutuhan anggota yang tergabung di dalamnya.

Perkumpulan ini bisa berbentuk resmi atau tidak resmi, tergantung pada keperluan dan struktur yang mereka tentukan. Beberapa perkumpulan formal dapat memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi di lembaga pemerintah, sementara yang lain mungkin beroperasi lebih santai dan tidak memiliki struktur formal.

Perkumpulan dapat berperan sebagai wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, mengembangkan keterampilan, mempromosikan budaya, dan memfasilitasi aktivitas sosial atau kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat dan anggotanya. Adanya perkumpulan membantu membangun komunitas, mempererat hubungan sosial, dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi anggota terhadap tujuan yang ingin dicapai.

B. Dasar Hukum

Yayasan

Untuk Yayasan Hukum yang mengaturnya sangat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi hukum tempat yayasan tersebut beroperasi. Setiap negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur pendirian, struktur, operasional, dan pengelolaan yayasan.

Berikut kami ulas untuk Dasar Hukum Yayasan di Indonesia : 

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) : Undang-Undang ini merupakan peraturan dasar yang mengatur yayasan di Indonesia. UU Yayasan mengatur tentang pendirian, tujuan, struktur, manajemen, dan pengawasan yayasan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Yayasan (PP Yayasan) : Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan turunan dari UU Yayasan yang memberikan pedoman lebih rinci terkait administrasi, pengawasan, dan tata cara pendirian serta pengelolaan yayasan.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembubaran dan Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pendirian Yayasan (Permenkumham 15/2019) : Peraturan ini mengatur prosedur pembubaran yayasan dan pencabutan pengesahan yayasan.

Penting untuk mencermati dan memahami undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara masing-masing, karena persyaratan dan tata cara pendirian, pengelolaan, dan pembubaran yayasan dapat bervariasi sesuai dengan peraturan lokal.


Perkumpulan

Dasar hukum perkumpulan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran organisasi kemasyarakatan, termasuk perkumpulan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini memberikan landasan hukum yang mengatur secara jelas pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perkumpulan di Indonesia, untuk memastikan bahwa aktivitas perkumpulan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh negara dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Baca juga : Perkumpulan : Syarat & Prosedur Pendirian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PP 39/2017) adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan di Indonesia. PP 39/2017 menetapkan tata cara pendirian, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Beberapa poin penting dari PP 39/2017 adalah sebagai berikut:

1. Pendirian Organisasi Kemasyarakatan : Prosedur dan persyaratan pendirian organisasi kemasyarakatan dijelaskan secara rinci, termasuk persyaratan administratif, keanggotaan, serta tujuan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bimbingan dan Pembinaan : PP 39/2017 menegaskan perlunya bimbingan dan pembinaan bagi organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah untuk memastikan organisasi beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pengawasan dan Pembubaran : Pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.

4. Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban : Organisasi kemasyarakatan diwajibkan untuk memiliki transparansi keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang benar dan akurat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

5. Dampak Sosial dan Kemanfaatan Umum : Organisasi kemasyarakatan diharapkan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan berkontribusi pada kemanfaatan umum.

PP 39/2017 memiliki tujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih terstruktur dan transparan terkait organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat mendukung perkembangan organisasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Jenis -Jenis

Yayasan 

Berdasarkan fungsinya, yayasan dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan atau bidang kerja utamanya. Berikut adalah beberapa jenis yayasan berdasarkan fungsinya:

1. Yayasan Sosial dan Kemanusiaan : Yayasan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, seperti panti asuhan, bantuan korban bencana alam, bantuan kesehatan, dan program-program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kurang mampu.

2. Yayasan Pendidikan : Yayasan ini didirikan untuk memajukan pendidikan, baik melalui penyediaan beasiswa, pengembangan sekolah, perguruan tinggi, pendidikan non-formal, atau proyek-proyek inovatif yang meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.

3. Yayasan Kesehatan : Yayasan ini fokus pada bidang kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, penyuluhan kesehatan, pengobatan, riset medis, dan program-program kesehatan masyarakat.

4. Yayasan Lingkungan : Yayasan lingkungan bertujuan untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan, penanganan masalah-masalah lingkungan seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan lingkungan.


5. Yayasan Seni dan Kebudayaan : Yayasan ini mendukung pengembangan seni, budaya, dan warisan lokal atau nasional. Mereka bisa mendukung seniman, mengadakan pertunjukan seni, mengelola museum, dan melindungi kebudayaan tradisional.

6. Yayasan Agama dan Keagamaan : Yayasan ini didirikan berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan bertujuan untuk memajukan ajaran agama, membantu komunitas keagamaan, dan menyediakan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

7. Yayasan Penelitian dan Pengembangan : Yayasan ini berfokus pada penelitian ilmiah dan pengembangan inovasi di berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, teknologi, kedokteran, pertanian, dan bidang lainnya untuk kemajuan pengetahuan dan teknologi.

8. Yayasan Kemanusiaan Internasional : Yayasan ini bekerja untuk membantu korban bencana dan konflik di tingkat internasional, menyediakan bantuan kemanusiaan, pemulihan, dan rekonstruksi bagi masyarakat yang terdampak.

Setiap jenis yayasan memiliki tujuan khusus dan fokus bidang kerja yang berbeda sesuai dengan misi dan visi pendirinya. Kegiatan yayasan yang dilakukan sesuai dengan tujuan fungsinya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

Perkumpulan

Perkumpulan, berdasarkan fungsinya, dapat dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tujuan atau fungsi utamanya. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa jenis perkumpulan berdasarkan fungsinya:

1. Perkumpulan Sosial dan Kemanusiaan : Jenis perkumpulan ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Mereka dapat memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok rentan, seperti anak yatim, kaum dhuafa, atau korban bencana.

2. Perkumpulan Pendidikan : Perkumpulan pendidikan bertujuan untuk memajukan pendidikan. Mereka dapat memberikan beasiswa, mengembangkan sekolah-sekolah, menyelenggarakan pelatihan, atau memfasilitasi akses pendidikan bagi masyarakat.

3.  Perkumpulan Kesehatan : Jenis ini fokus pada bidang kesehatan. Perkumpulan kesehatan bisa menyediakan pelayanan kesehatan, melakukan kampanye kesehatan, dan memberikan informasi serta pendidikan kesehatan kepada masyarakat.

4. Perkumpulan Lingkungan : Perkumpulan ini bergerak dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan. Mereka dapat melakukan aksi penghijauan, kampanye pengelolaan sampah, atau advokasi untuk isu-isu lingkungan.


5.  Perkumpulan Seni dan Kebudayaan : Jenis perkumpulan ini bertujuan untuk mempromosikan seni, budaya, dan kearifan lokal. Mereka dapat mengadakan pameran seni, pertunjukan budaya, atau lokakarya untuk mendukung pengembangan seniman dan budayawan.

6. Perkumpulan Agama dan Keagamaan : Perkumpulan ini didirikan berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan bertujuan untuk memajukan ajaran agama serta membantu komunitas keagamaan.

7. Perkumpulan Penelitian dan Pengembangan : Perkumpulan ini berfokus pada penelitian dan pengembangan dalam berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, teknologi, kedokteran, atau pertanian untuk kemajuan pengetahuan dan teknologi.

Tiap jenis perkumpulan memiliki tujuan dan fokus bidang kerja yang berbeda sesuai dengan misi dan visi pendirinya. Kegiatan yang dilakukan oleh perkumpulan sesuai dengan tujuan fungsinya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan.

C. Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan

Perbedaan antara yayasan dan perkumpulan dapat dijelaskan dari segi struktur, tujuan, legalitas, dan pengelolaannya:

1. Struktur dan Kepemilikan 

Yayasan : Yayasan memiliki struktur yang lebih formal dan terorganisir dengan dewan pengurus yang bertanggung jawab atas manajemen yayasan. Yayasan tidak dimiliki oleh individu atau anggota, melainkan dimiliki oleh yayasan itu sendiri.

Perkumpulan : Perkumpulan cenderung memiliki struktur yang lebih fleksibel dan tidak selalu memiliki dewan pengurus. Kepemilikan dalam perkumpulan lebih terkait dengan anggota atau peserta yang aktif dalam kegiatan perkumpulan.

2. Tujuan dan Fokus 

Yayasan :  Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan bidang lain yang tidak mencari keuntungan ekonomi bagi pendirinya. Tujuannya lebih terfokus pada pelayanan masyarakat dan tujuan amal.

Perkumpulan : Perkumpulan bisa didirikan untuk berbagai tujuan, termasuk sosial, budaya, olahraga, keagamaan, atau kepentingan bersama. Fokusnya dapat lebih bervariasi sesuai dengan minat dan kebutuhan anggota.


3. Legalitas dan Pengaturan Hukum

Yayasan : Yayasan diatur oleh undang-undang yayasan di masing-masing negara dan tunduk pada regulasi yang lebih khusus terkait yayasan. Yayasan harus memiliki izin pendirian dan terdaftar secara resmi.

Perkumpulan : Perkumpulan juga harus terdaftar dan mematuhi regulasi yang berlaku, namun peraturan yang mengatur perkumpulan mungkin lebih fleksibel dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perkumpulan.

4. Pengelolaan Dana dan Penggunaan Hasil 

Yayasan : Yayasan memiliki aturan ketat terkait dengan pengelolaan dana, dan hasil yang dihasilkan dari kegiatan yayasan harus digunakan sesuai dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

Perkumpulan : Perkumpulan juga memiliki aturan terkait dengan pengelolaan dana, namun penggunaan hasil kegiatan bisa lebih bervariasi sesuai dengan tujuan dan keputusan bersama anggota.


Secara singkat, perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan dapat disimpulkan dalam table dibawah ini :

D. Kesimpulan

Dari penjabaran diatas, maka bisa kita simpulkan beberapa hal, berikut kami rangkum beberapa point penting dari yayasan dengan Perkumpulan :

Yayasan : 

Pengertian Yayasan: Badan hukum nirlaba yang didirikan untuk mencapai tujuan sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, atau tujuan amal lainnya yang tidak mencari keuntungan bagi anggota atau pendirinya.

Dasar Hukum : Dasar hukum yayasan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Yayasan.

Jenis - Jenis yayasan : Yayasan dapat beragam jenis sesuai dengan tujuannya, seperti yayasan sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.

Perkumpulan : 

Pengertian Perkumpulan : Organisasi yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berkumpul atau bersatu untuk mencapai tujuan atau kepentingan bersama, dengan struktur yang lebih fleksibel dibandingkan yayasan.

Dasar Hukum : Dasar hukum perkumpulan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jenis Perkumpulan : Perkumpulan dapat beragam jenis sesuai dengan tujuannya, seperti perkumpulan sosial, budaya, olahraga, keagamaan, dan lain-lain.


Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan : 

Struktur: Yayasan memiliki struktur formal dan terorganisir dengan dewan pengurus, sementara perkumpulan cenderung memiliki struktur yang lebih fleksibel.

Kepemilikan: Yayasan tidak dimiliki oleh individu atau anggota, sedangkan perkumpulan dapat dimiliki oleh anggota atau peserta aktif.

Tujuan: Yayasan fokus pada tujuan sosial dan amal yang lebih spesifik, sedangkan perkumpulan memiliki tujuan yang lebih bervariasi sesuai dengan minat anggota.

Pengelolaan Dana: Yayasan memiliki aturan ketat terkait pengelolaan dana dan penggunaan hasil sesuai tujuan sosialnya, sedangkan perkumpulan juga memiliki aturan tetapi lebih bervariasi tergantung pada jenis perkumpulan.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai yayasan dan perkumpulan, diharapkan masyarakat dapat mendirikan dan mengelola kedua jenis organisasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuan yang diinginkan.

Masih bingung mau buat Yayasan atau Perkumpulan?  Yuk chat Konsultan kami untuk dibantu memutuskan mana yang lebih cocok dengan dipilih, Yayasan atau Perkumpulan. Kamu bisa langsung hubungi Konsultan kami sekarang di No. 0811 878 400 (Whatsapp) untuk kami bantu proses pendirian Yayasan atau Perkumpulan.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani