Salah satu jenis badan usaha adalah Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan istilah CV.
CV merupakan salah satu badan usaha yang sudah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak diberlakukannya Perkemenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Lalu, apakah proses ada perbedaan proses pengurusan perubahan CV sebelum dan sesudah diberlakukannya Permen 17/2018 ? Simak disini penjelasan detailnya.
Perseroan Komanditer, yang sering disingkat sebagai "CV", adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam undang-undang Indonesia. Perseroan Komanditer merupakan bentuk kemitraan antara dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Perseroan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan perdata yang dikenal dalam hukum perusahaan di Indonesia. CV secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "koperasi komanditer," di mana ada dua jenis anggota yang berperan dalam menjalankan usaha, yaitu komanditer dan komanditer penuh.
1. Komanditer Penuh (Vennoten): Merupakan anggota CV yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Mereka terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan operasional perusahaan. Komanditer penuh ini memiliki peran aktif dan menjadi mitra yang mengelola usaha sehari-hari.
2. Komanditer (Commanditaire): Merupakan anggota CV yang memiliki peran sebagai pemodal atau investor. Mereka tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada besaran modal yang disetorkan. Tanggung jawab komanditer terbatas hanya sejauh besaran modal yang telah mereka kontribusikan.
Dalam CV, hubungan antara komanditer penuh dan komanditer diatur dalam akta perjanjian komanditer. Di dalam akta tersebut, ditetapkan peran, tanggung jawab, pembagian laba, dan berbagai aspek lainnya yang mengatur hubungan antar kedua jenis anggota ini.
Dasar Hukum yang mengatur tentang CV yaitu sebagai berikut :
- KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD : Sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia;
- Perkemenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Peraturan tersebut yang mengatur segala hal tentang CV.
Ada beberapa jenis CV yang dapat dibedakan, yaitu sebagai berikut :
a. CV Murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).
b. CV Campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma apabila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif).
c. CV bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, di mana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih.
Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk perubahan anggaran dasar dalam CV, yaitu sebagai berikut :
Perubahan nama CV ini dilakukan jika para pengurus atau pemilik ingin mengubah nama CV nya menjadi nama yang lebih menarik dan sesuai dengan kegiatan usahanya.
Untuk nama CV yang akan diganti, perlu dilakukan pengecekan nama terlebih dahulu ke Notaris. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah nama baru tersebut bisa digunakan untuk CV atau tidak bisa.
Jika tidak bisa artinya nama CV tersebut sudah digunakan oleh pihak lain.
Perubahan bidang usaha ini bisa dilakukan dalam akta CV. Perubahan bidang usaha ini biasanya mengikuti dari perkembangan usaha CV.
Misalkan diawal pendirian CV hanya melakukan kegiatan usaha perdagangan makanan, namun seiring berjalannya waktu ternyata usaha berkembang dan mulai melakukan perdagangan pakain dan membuka restoran.
Maka untuk menyesuaikan kegiatan usaha tersebut, perlu dilakukan perubahan anggaran dasar dengan menambahkan bidang usaha.
Dalam sebuah CV pengurus terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih. Dan selama CV masih berdiri bisa melakukan perubahan pengurus, misalkan ingin mengganti sekutu pasif atau sekutu aktif. Hal ini bisa dilakukan dengan perubahan anggaran dasar.
Perubahan alamat pada CV bisa dilakukan dalam anggaran dasar CV. Perubahan tersebut dilakukan jika CV ingin pindah domisili dari Kota Jakarta Barat ke kota Jakarta Timur.
Perubahan tersebut perlu dilakukan pada anggaran dasar CV, NPWP CV dan NIB CV.
Dalam Perubahan anggaran dasar, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (KTP)
Persyaratan tersebut wajib diserahkan kepada Notaris untuk dapat dilakukan perubahan anggaran dasar.
Dalam perubahan anggaran dasar tersebut, Pengurus CV perlu melakukan pengajuan kepada Notaris untuk dapat dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar.
CV perlu melakukan pelaporan perubahan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Berikut dokuemn yang harus dilengkapi :
1. Surat Pernyataan elektronik yang menyatakan bahwa kelengkapan dokumen perubahan;
2. Pernyataan dari korporasi terkait kebenaran informasi pemilik manfaaat persekutuan komenditer;
3. Surat elektronik eprnaytaan format isian perubahan dan keterangan pada dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran Anggaran Dasar CV dilakukan pada Sistem Adminisitrasi Hukum Umum (SABU). Pendaftaran dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Untuk dapat mempermudah dalam pengajuan permoonan, CV dapat mengajukan permohonan melalui sistem SABU secara online dengan mengakses laman https://sab.ahu.go.id/ pada Direktorat Jenderal Admistrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Sejak tanggal akta Notaris perihal perubahan anggaran dasar terbit, maka dalam jangka paling lama 30 (tiga puluh) hari notaris perlu melakukan penyampaian perubahan kepada Kemenkumham melalui SABU. Hal ini juga berlaku untuk badan usaha dalam bentuk Firma dan Persekutuan Perdata.
Dokumen yang diperlukan sebagai pendukung pendaftaran perubahan anggaran di Kemenkumham adalah Pernyataan elektronik dari pemohon perihal dokumen perubahan akta anggaran dasar CV dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Adapun dokumen yang harus diserahkan oleh CV kepada Notaris dan disimpan sebagai bukti admistrasi adalah sebagai berikut :
1. Akta tentang Perubahan Anggaran Dasar
2. Notulen Rapat yang sudah ditandatangani oleh pemilik dan pengurus
3. Fotokopi KTP dan NPWP
4. Bukti Pembayaran pendaftaran (PNBP)
e. Surat Keterangan (SK) Kemenkumham
Setelah Notaris telah melakukan pendaftaran perubahan anggaran dasar di SABU, maka Kemenkumham akan menerbitkan SK Menteri. SK menteri tersebut dapat langsung di cetak oleh Notaris dalam bentuk SKT.
Setelah SKT terbit, lalu notaris akan memberikan dokumen berupa Akta Perubahan dan SKT Perubahan kepada Pengurus CV sebagai bukti perubahan Anggaran Dasar.
Resiko yang mungkin dihadapi oleh CV (Commanditaire Vennootschap) jika tidak melakukan perubahan anggaran dasar dapat mencakup beberapa aspek yang mempengaruhi kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis. Berikut adalah beberapa resiko yang mungkin timbul:
Oleh karena itu, penting bagi CV untuk secara proaktif mengevaluasi anggaran dasarnya dan melakukan perubahan jika diperlukan agar dapat mengelola resiko dan memastikan bahwa struktur perusahaan dapat mendukung pertumbuhan dan perubahan dalam lingkungan bisnis.
Perubahan anggaran dasar merupakan proses yang dapat dilakukan oleh CV untuk menyesuaikan atau mengubah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen anggaran dasarnya.
Pengertian perubahan anggaran dasar adalah tindakan penyesuaian atau modifikasi terhadap isi dokumen tersebut, yang mencakup berbagai ketentuan terkait struktur perusahaan.
Proses perubahan anggaran dasar dimulai dengan menyusun usulan perubahan yang mencakup rincian perubahan yang diinginkan, alasan perubahan, dan dampak yang mungkin terjadi. Usulan ini kemudian dibahas dan diputuskan dalam rapat Pengurus CV.
Pemegang saham memainkan peran kunci dalam proses ini, karena keputusan perubahan harus mendapatkan persetujuan mayoritas atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari pada pengurus, CV perlu mengajukan permohonan perubahan anggaran dasar kepada instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses ini melibatkan administrasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa perubahan yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan anggaran dasar dapat melibatkan berbagai aspek, seperti penambahan modal, perubahan nama perusahaan, atau penyesuaian tujuan perusahaan.
Kesimpulannya, proses ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum yang berlaku dan keterlibatan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan utama dalam mengambil keputusan strategis yang dapat memengaruhi arah dan struktur perusahaan.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani