Pendirian sebuah badan usaha adalah langkah penting dalam dunia bisnis. Badan usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Salah satu badan usaha yang dapat didirikan oleh pelaku usaha skala besar hingga kecil adalah Perseroan Terbatas (PT).
Seperti yang kita ketahui, setelah dikeluarkannya UU Cipta Kerja ada dua jenis PT yaitu PT biasa dan PT Perorangan. Perseroan Perseorangan atau PT Perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh satu orang. Berbeda dengan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, modal PT Perorangan hanya berasal dari satu orang saja.
PT Perorangan juga hanya dikhususkan untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Lalu, apakah PT Perorangan dapat diubah menjadi PT biasa? Mari simak penjelasannya.
Apa itu PT Biasa dan PT Perorangan?
Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami perbedaan antara PT Biasa dan PT Perorangan.
PT Biasa atau PT Persekutuan Modal adalah bentuk badan usaha yang memiliki kepemilikan saham terbagi-bagi antara beberapa orang atau pihak, yang masing-masing memiliki tanggung jawab dan hak-hak sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Kemudian pembahasan tentang PT ini berubah saat sudah diberlakukannya dasar hukum perseroan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja.
Pembahasan tersebut berubah menjadi “Perseroan Terbatas atau Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian.
Baca juga: Perbedaan PT dengan PT Perorangan
Serta menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Usaha Mikro dan Kecil”.
Sementara, PT Perorangan adalah bentuk usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang, di mana pemilik tunggal bertanggung jawab penuh atas semua aspek bisnis.
Sebelum membahas perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa, perlu kamu ketahui lebih dulu penegasan dari kedua Perseroan tersebut, antara lain yaitu :
a. PT Perorangan, merupakan suatu badan hukum perorangan yang telah memenuhi kriteria UMK dan diatur dalam perturan perundang-undangan mengenai UMK
b. PT Persekutuan Modal, merupakan badan hukum persekutuan modal yang mana berdiri diatas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Untuk Perbedaan lebih detail perihal PT Perorangan dan PT Biasa sudah kami bahas di artikel : Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa. Bisa langsung baca artikelnya ya.
1. Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , PT Peorangan adalah Badan Hukum Perorangan yang didirikan hanya 1 (satu) orang preseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
7. Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan persekutuan modal (PT biasa) jika: Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Undang - Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
3. Undang- Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.
4. Peraturan Pemerintah No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan PT.
5. Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.
6. Peraturan Pemerintah No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7. Peraturahn Pemerintah No. 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
8. Permenkumham 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Persyartaan untuk Pendirian PT Persekutuan Modal yang harus dipenuhi, sebagai berikut :
1. Pemegang Saham Lebih Dari Satu Orang Salah satu syarat utama untuk mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa adalah dengan menambah jumlah pemegang saham. Dalam PT Biasa, ada minimal dua pemegang saham. Oleh karena itu, jika kamu saat ini masih merupakan pemilik tunggal PT Perorangan, kamu perlu mencari setidaknya satu pemegang saham tambahan.
2. Membentuk Persekutuan Modal Setelah kamu memiliki setidaknya dua pemegang saham dan pengurus, kamu perlu membentuk Persekutuan Modal (PT Biasa) sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini melibatkan proses pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan ke instansi yang berwenang.
3. Melengkapi Persyaratan Hukum Lainnya Selain syarat diatas, kamu juga harus mematuhi persyaratan hukum lain yang berlaku dalam mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa. Ini termasuk mengurus izin-izin yang mungkin diperlukan dan memenuhi persyaratan administrative yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) PT Perorangan dikhususkan bagi bisnis dengan skala UMK. Adapun kriteria Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
5. Kemudian kriteria Usaha Kecil yaitu memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah.
Jadi apabila perusahaan memiliki modal usaha dan nilai penjualan tahunan lebih dari yang disebutkan maka PT Perorangan wajib diubah menjadi PT Biasa.
Baca juga : Akta Pendirian Perusahaan Hilang, Jangan Panik!
Sesuai pasal 17 Ayat (2) Perkemenkumham Nomor 21 Tahun 2021, sebelum melakukan perubahan ke bentuk PT Persekutuan Modal/Biasa, Kamu harus melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut harus mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Pernyataan pemegang saham mengenai perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal/Biasa
2. Perubahan anggaran dasar yang mencakup informasi seperti nama perseroan, maksud dan tujuan usaha, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, serta status perseroan.
3. Jangka waktu berdirinya Perseroan
4. Besarnya modal dasar
5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
6. Status Perseroan yang tertutup berubah menjadi Perseroan Terbuka ataupun sebaliknya
Sesuai Pasal 17 Ayat (2) Perkemenkumham Nomor 21 Tahun 2021, perubahan dari PT Perorangan menjadi Pesekutuan Modal/ Biasa harus didaftarkan melalui system yang terdapat pada https://ahu.go.id (AHU Online) yang kemudian ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan oleh Notaris saja.
Berdasarkan Pasal 18 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, pemohon perubahan harus mengisi surat pernyataan yang berisi informasi mengenai kesesuaian format isian dan berkas pendukung dengan peraturan menteri. Pemohon juga bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Adapun surat pernyataan harus memuat informasi mengenai :
1. Pernyataan pemohon bahwa format formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan telah sesuai dengan peraturan menteri
2. Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan
Artinya, jika PT Perorangan ingin melakukan perubahan status ke PT Biasa, maka hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah dengan cara melakukan Penutupan PT Perorangan agar nama PT yang sudah terdaftar atas nama PT Perorangan bisa digunakan di PT Biasa.
Karena, jika nama PT sudah digunakan didalam PT Perorangan maka tidak bisa digunakan lagi untuk PT biasa.
Perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa pada dasarnya tidak bisa dilakukan dengan cara mengupgrade dari PT Perorangan ke PT biasa.
Lalu hal apa saja yang perlu dilakukan untuk mengubah status PT Perorangan ke PT biasa ? berikut hal yang perlu dilakukan :
- Penutupan PT Perorangan, karena nama PT Biasa bisa digunakan dengan nama yang sama jika PT Perorangan sudah ditutup.
- Pendirian PT Biasa, setelah dilakukan penutupan PT Perorangan, maka bisa dilakukan pendirian PT biasa dengan menggunakan nama yang sama.
- Menerbitkan NPWP dan NIB untuk PT Biasa
Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺