Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 28, 2025     10:30  
980 79


Permen Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (selanjutnya Permen Investasi 5/2025) mengatur pedoman teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Artikel ini membahas isi penting regulasi tersebut secara menyeluruh mulai pengertian dan dasar hukum hingga perubahan yang berdampak khusus pada perusahaan asing (PMA). Saya sertakan rujukan utama untuk klaim-klaim penting agar kamu bisa cek lebih lanjut.



Permen Investasi 5/2025 diterbitkan untuk menyatukan dan memperjelas tata cara perizinan berusaha berbasis risiko serta mekanisme pemberian fasilitas penanaman modal melalui OSS yang terintegrasi.

Tujuannya praktis: mempercepat proses, mengurangi tumpang-tindih, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha baik UMKM, perusahaan domestik, maupun investor asing.

Regulasi ini mulai berlaku pada awal Oktober 2025 dan menggantikan sejumlah peraturan BKPM/Perka terdahulu.




Beberapa istilah kunci yang dipakai dalam Permen Investasi 5/2025:

Perizinan Berbasis Risiko: pendekatan perizinan yang menyesuaikan tingkat persyaratan dan pengawasan berdasarkan kategori risiko kegiatan usaha (rendah, menengah, tinggi). 
OSS-RBA: sistem OSS yang mengimplementasikan risk-based approach untuk pendaftaran, penerbitan izin, dan pemberian fasilitas secara elektronik. 
Fasilitas Penanaman Modal: bentuk insentif atau kemudahan administratif dan/atau fiskal yang dapat diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan. 


Permen Investasi 5/2025 memiliki beberapa dasar hukum yang menjadi acuan.

Berikut ringkasannya:



Dengan demikian, Permen Investasi 5/2025 berdiri sebagai regulasi teknis yang mengimplementasikan kerangka besar dari PP 28/2025 untuk proses perizinan berusaha berbasis risiko.


A. Latar Belakang

Beberapa faktor yang melatar-belakangi diterbitkannya regulasi ini antara lain:

  1. Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi perizinan usaha dengan perkembangan ekonomi, investasi, dan kemajuan teknologi, agar proses izin lebih cepat, efisien, transparan.
  2. Adanya ketidakpastian dalam praktik perizinan berusaha sebelumnya di mana banyak pelaku usaha merasa birokrasi sulit, tumpang-tindih antar instansi, dan kejelasan prosedur belum maksimal.
  3. Dorongan untuk menarik investasi baik domestik maupun asing dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan ramah investor.
  4. Implementasi sistem OSS berbasis risiko sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan kemudahan investasi nasional.

B. Tujuan

Regulasi ini secara khusus bertujuan untuk:

  1. Memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.
  2. Mengatur tata cara, persyaratan dasar, pelaksanaan hingga pengawasan perizinan usaha berbasis risiko dalam sistem OSS.
  3. Meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan, mengurangi hambatan administratif bagi pelaku usaha.
  4. Mendukung pencapaian target investasi, pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja melalui fasilitas-fasilitas investasi.
  5. Menegakkan standar tata kelola usaha yang baik dalam rangka keberlanjutan dan tanggung jawab sosial-lingkungan.
Dengan memahami latar belakang dan tujuan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami mengapa regulasi ini dibuat dan bagaimana mengoptimalkan peluang yang dibuka.


A. Ruang Lingkup

Permen Investasi 5/2025 mencakup hal-hal berikut:

  1. Seluruh proses perizinan berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha (termasuk UMK, menengah, besar) melalui sistem OSS berbasis risiko.
  2. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (kegiatan pendukung) melalui sistem yang sama.
  3. Fasilitas penanaman modal, termasuk insentif fiskal dan non-fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha.
  4. Pengawasan atas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta mekanisme pembatalan atau pencabutan izin bila tidak sesuai. 

B. Konsep Utama

Beberapa konsep utama yang harus dipahami:

  1. Klasifikasi risiko kegiatan usaha: Kegiatan usaha dibedakan menjadi kategori risiko (rendah, menengah, tinggi) dimana semakin rendah risikonya, semakin ringan persyaratan perizinan.
  2. OSS Terintegrasi: Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik bertujuan mempersingkat waktu, menghindari birokrasi berlapis, dan mencatat seluruh proses secara transparan.
  3. Persyaratan dasar dan perizinan usaha: Ada persyaratan dasar yang berlaku umum, lalu persyaratan yang berbeda menurut tingkat risiko dan jenis kegiatan.
  4. Fasilitas penanaman modal: Pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh keuntungan berupa insentif yang mempermudah investasi.
  5. Kegiatan pendukung (KBLI pendukung): Regulasinya juga mengatur bahwa kegiatan usaha pendukung (pendukung kegiatan utama) memiliki perlakuan khusus dalam sistem OSS. (Misalnya pengaturan bahwa KBLI pendukung yang sudah menghasilkan pendapatan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan) 
Memahami ruang lingkup dan konsep utama ini akan membantu pelaku usaha dalam menavigasi proses perizinan dengan tepat agar sesuai dengan regulasi baru.


Permen Investasi 5/2025 membawa sejumlah perubahan serta inovasi dibanding regulasi sebelumnya.


Perubahan-inovasi ini menunjukkan bahwa regulasi ingin mendorong efisiensi, transparansi, dan kecepatan dalam proses perizinan usaha serta menjawab tantangan dunia usaha modern.



Bagi pelaku usaha yang akan atau sedang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, berikut beberapa hal penting yang perlu dijadikan perhatian agar tetap patuh dan optimal:

1. Klasifikasi kegiatan usaha dan tingkat risiko

Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan telah diklasifikasikan dengan benar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risikonya (rendah/menengah/tinggi) telah dipahami  karena ini menentukan persyaratan perizinan.

2. Pemanfaatan sistem OSS dengan benar

Karena proses perizinan dilakukan melalui OSS-RBA, pelaku usaha harus memastikan data dan dokumen yang diunggah adalah lengkap, akurat, dan sesuai dengan regulasi. Kesalahan bisa berakibat penolakan atau pembatalan.

3. Memahami fasilitasi penanaman modal yang tersedia

Bila perusahaan ingin memperoleh fasilitas insentif, perlu memahami jenis fasilitas yang tersedia, syarat-nya, pelaporannya agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

4. Kegiatan pendukung (KBLI pendukung) dan pencantuman dalam anggaran dasar

Jika perusahaan memiliki kegiatan selain kegiatan utama usaha (KBLI pendukung), penting untuk mengecek apakah kegiatan tersebut sudah menghasilkan pendapatan jika iya, maka harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan dipatuhi persyaratan regulasi. 

5. Nilai investasi minimum dan komitmen realisasi

Pastikan perusahaan memahami komitmen nilai investasi minimum meskipun ada laporan bahwa modal disetor minimum dapat turun, tetapi perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan investasi minimum yang berlaku. 

6. Pengawasan dan pelaporan reguler

Setelah izin diterbitkan, pelaku usaha wajib melakukan pelaporan seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atau pelaporan lainnya sesuai regulasi. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan sanksi.

7. Kepatuhan terhadap aspek lingkungan, ketenagakerjaan, dan lainnya

Karena regulasi ini mensyaratkan usaha untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di sektor masing-masing (misalnya lingkungan hidup, tenaga kerja). Pelaku usaha tidak boleh menganggap proses perizinan sebagai satu-satunya kewajiban.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko administratif, memastikan proses perizinan berjalan lancar, dan memanfaatkan peluang regulasi dengan baik.



Bagian ini memuat pembaruan penting yang diatur dalam Permen Investasi 5/2025, terutama untuk perusahaan PMA.

A. Modal Ditempatkan/Disetor Minimum

Permen 5/2025 mengatur secara eksplisit di Pasal 26 ayat (9) bahwa:

“Modal ditempatkan dan disetor minimum untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan ini menjadi batas dasar bagi PMA saat pendirian badan hukum di Indonesia dan berlaku pada level akta pendirian.

Modal tersebut harus benar-benar disetor (dapat berupa setoran tunai atau in-kind sesuai aturan OJK dan Kemenkumham) dan dibuktikan dengan dokumen perbankan atau pernyataan direksi.

Namun, besaran ini tidak menggantikan kewajiban nilai investasi minimum yang tetap diberlakukan per KBLI/lokasi proyek.

B. Nilai Investasi Minimum per KBLI/lokasi proyek

Nilai investasi minimum tetap lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap 5-digit KBLI per lokasi proyek.

Artinya, meskipun modal disetor di akta minimum Rp 2,5 miliar, rencana investasi yang diajukan di OSS harus tetap memenuhi ambang investasi per KBLI.

C. Rasional dan Implikasi

  1. Penurunan modal disetor dari sebelumnya bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha bagi investor baru.
  2. Namun, pemerintah memperketat pengawasan melalui pelaporan realisasi investasi, penguncian modal awal, dan evaluasi LKPM.
  3. Investor harus menyiapkan bukti komitmen finansial proyek sesuai nilai investasi OSS.

D. Praktik Terbaik bagi Investor Asing

  1. Cantumkan modal disetor sesuai Pasal 26 ayat (9) (minimal Rp 2,5 miliar).
  2. Siapkan dokumen pendukung rencana investasi sesuai ketentuan OSS.
  3. Konsultasikan perubahan akta dan pembuktian setoran modal dengan notaris atau konsultan investasi.
  4. Perhatikan pengecualian untuk sektor khusus seperti KEK, startup teknologi, dan kegiatan berorientasi ekspor.
Intinya, Permen 5/2025 menegaskan bahwa angka Rp 2,5 miliar berlaku untuk modal disetor minimum (badan hukum PMA), sedangkan nilai investasi per KBLI/lokasi tetap menjadi ukuran untuk klasifikasi risiko dan fasilitas penanaman modal.


Permen 5/2025 secara eksplisit melarang penambahan persyaratan di luar OSS oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Hal ini sejalan dengan prinsip “No Additional Requirement” yang berarti semua syarat izin berusaha harus termuat di OSS.
Jika ada instansi yang menambahkan persyaratan administratif di luar sistem OSS, tindakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan peraturan dan berpotensi dibatalkan.




Selain itu, ketidakpatuhan terhadap pelaporan LKPM atau pemenuhan modal dapat menghambat akses terhadap insentif fiskal dan non-fiskal dari pemerintah.



Permen Investasi 5/2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi perizinan investasi di Indonesia.
Dengan pendekatan berbasis risiko, transparansi digital OSS, serta kepastian hukum bagi PMA dan PMDN, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.

Bagi pelaku usaha dan investor, pemahaman mendalam terhadap ketentuan baru khususnya Pasal 26 ayat (9) terkait modal disetor minimum PMA sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Melalui penerapan regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya: mempermudah berusaha tanpa mengorbankan kepatuhan dan tata kelola investasi yang baik.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani