Permen Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (selanjutnya Permen Investasi 5/2025) mengatur pedoman teknis pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Artikel ini membahas isi penting regulasi tersebut secara menyeluruh mulai pengertian dan dasar hukum hingga perubahan yang berdampak khusus pada perusahaan asing (PMA). Saya sertakan rujukan utama untuk klaim-klaim penting agar kamu bisa cek lebih lanjut.

Permen Investasi 5/2025 diterbitkan untuk menyatukan dan memperjelas tata cara perizinan berusaha berbasis risiko serta mekanisme pemberian fasilitas penanaman modal melalui OSS yang terintegrasi.
Tujuannya praktis: mempercepat proses, mengurangi tumpang-tindih, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha baik UMKM, perusahaan domestik, maupun investor asing.
Regulasi ini mulai berlaku pada awal Oktober 2025 dan menggantikan sejumlah peraturan BKPM/Perka terdahulu.

Perizinan Berbasis Risiko: pendekatan perizinan yang menyesuaikan tingkat persyaratan dan pengawasan berdasarkan kategori risiko kegiatan usaha (rendah, menengah, tinggi).
OSS-RBA: sistem OSS yang mengimplementasikan risk-based approach untuk pendaftaran, penerbitan izin, dan pemberian fasilitas secara elektronik.
Fasilitas Penanaman Modal: bentuk insentif atau kemudahan administratif dan/atau fiskal yang dapat diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan.



- Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi perizinan usaha dengan perkembangan ekonomi, investasi, dan kemajuan teknologi, agar proses izin lebih cepat, efisien, transparan.
- Adanya ketidakpastian dalam praktik perizinan berusaha sebelumnya di mana banyak pelaku usaha merasa birokrasi sulit, tumpang-tindih antar instansi, dan kejelasan prosedur belum maksimal.
- Dorongan untuk menarik investasi baik domestik maupun asing dengan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan ramah investor.
- Implementasi sistem OSS berbasis risiko sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan kemudahan investasi nasional.
- Memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.
- Mengatur tata cara, persyaratan dasar, pelaksanaan hingga pengawasan perizinan usaha berbasis risiko dalam sistem OSS.
- Meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan, mengurangi hambatan administratif bagi pelaku usaha.
- Mendukung pencapaian target investasi, pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja melalui fasilitas-fasilitas investasi.
- Menegakkan standar tata kelola usaha yang baik dalam rangka keberlanjutan dan tanggung jawab sosial-lingkungan.

- Seluruh proses perizinan berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha (termasuk UMK, menengah, besar) melalui sistem OSS berbasis risiko.
- Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (kegiatan pendukung) melalui sistem yang sama.
- Fasilitas penanaman modal, termasuk insentif fiskal dan non-fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha.
- Pengawasan atas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta mekanisme pembatalan atau pencabutan izin bila tidak sesuai.
- Klasifikasi risiko kegiatan usaha: Kegiatan usaha dibedakan menjadi kategori risiko (rendah, menengah, tinggi) dimana semakin rendah risikonya, semakin ringan persyaratan perizinan.
- OSS Terintegrasi: Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik bertujuan mempersingkat waktu, menghindari birokrasi berlapis, dan mencatat seluruh proses secara transparan.
- Persyaratan dasar dan perizinan usaha: Ada persyaratan dasar yang berlaku umum, lalu persyaratan yang berbeda menurut tingkat risiko dan jenis kegiatan.
- Fasilitas penanaman modal: Pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh keuntungan berupa insentif yang mempermudah investasi.
- Kegiatan pendukung (KBLI pendukung): Regulasinya juga mengatur bahwa kegiatan usaha pendukung (pendukung kegiatan utama) memiliki perlakuan khusus dalam sistem OSS. (Misalnya pengaturan bahwa KBLI pendukung yang sudah menghasilkan pendapatan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan)



Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko administratif, memastikan proses perizinan berjalan lancar, dan memanfaatkan peluang regulasi dengan baik.

“Modal ditempatkan dan disetor minimum untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Intinya, Permen 5/2025 menegaskan bahwa angka Rp 2,5 miliar berlaku untuk modal disetor minimum (badan hukum PMA), sedangkan nilai investasi per KBLI/lokasi tetap menjadi ukuran untuk klasifikasi risiko dan fasilitas penanaman modal.

Hal ini sejalan dengan prinsip “No Additional Requirement” yang berarti semua syarat izin berusaha harus termuat di OSS.



Permen Investasi 5/2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi perizinan investasi di Indonesia.
Bagi pelaku usaha dan investor, pemahaman mendalam terhadap ketentuan baru khususnya Pasal 26 ayat (9) terkait modal disetor minimum PMA sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.