Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  July 08, 2026     12:24  
980 79


TOK! Jika Anda berencana mendirikan PT atau CV karena mengira masih bisa menikmati tarif Pajak UMKM Final sebesar 0,5%, sekarang saatnya berhenti sejenak dan memastikan informasi yang Anda miliki sudah benar.

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa semua badan usaha dengan omzet kecil otomatis berhak menggunakan tarif Pajak UMKM 0,5%.
Padahal, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan. Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tidak lagi dapat digunakan oleh PT Persekutuan Modal maupun CV.

Fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang memenuhi persyaratan.




Kesalahan memilih bentuk badan usaha sejak awal dapat berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Bahkan, banyak pelaku usaha baru yang baru menyadari perbedaannya setelah perusahaan berdiri dan kewajiban perpajakan mulai berjalan.


Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara sederhana siapa yang masih berhak menggunakan Pajak UMKM 0,5%, mengapa PT dan CV tidak lagi dapat menggunakannya, bagaimana perbedaan beban pajaknya, serta bentuk badan usaha apa yang sebaiknya dipilih agar sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.


Apa Itu Pajak UMKM?

Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pajak UMKM.

Pajak UMKM merupakan penyebutan yang umum digunakan masyarakat untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak dihitung langsung dari total omzet usaha tanpa memperhitungkan laba atau rugi.



Sebagai contoh, apabila omzet usaha dalam satu bulan mencapai Rp100.000.000, maka besarnya PPh Final yang harus dibayar adalah:

Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000

Perhitungan ini jauh lebih sederhana dibandingkan mekanisme Pajak Penghasilan Badan yang menggunakan laba bersih sebagai dasar penghitungan.

Aturan mengenai fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.

Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, khususnya Pasal 57 ayat (1), pemerintah mengatur kembali kelompok wajib pajak yang masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Perubahan inilah yang sering belum diketahui oleh banyak calon pengusaha.


Yang Perlu Anda Ketahui

Saat ini, tarif PPh Final 0,5% bukan lagi fasilitas yang dapat digunakan oleh seluruh badan usaha.

Sebaliknya, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.


Artinya, apabila Anda mendirikan:

  1.  PT Persekutuan Modal
  2. Commanditaire Vennootschap (CV)

maka secara umum Anda tidak lagi menggunakan skema Pajak UMKM 0,5%, melainkan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Badan yang berlaku.




Sebaliknya, apabila usaha dijalankan sebagai:

  1. Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi

maka selama memenuhi ketentuan yang berlaku, tarif PPh Final 0,5% masih dapat dimanfaatkan.


Mengapa Perubahan Ini Penting?

Banyak pelaku usaha memilih bentuk badan usaha hanya karena mengikuti saran teman atau melihat biaya pendirian yang murah.


Padahal, bentuk badan usaha akan memengaruhi banyak aspek, seperti:
  1. Besarnya pajak yang dibayar.
  2. Kemudahan administrasi perpajakan.
  3. Penyusunan laporan keuangan.
  4. Kewajiban pelaporan tahunan.
  5. Strategi pengembangan usaha di masa depan.

Kesalahan memilih bentuk badan usaha dapat membuat beban pajak menjadi lebih besar dibandingkan yang diperkirakan sejak awal.



Karena itu, sebelum mendirikan perusahaan, sebaiknya Anda tidak hanya mempertimbangkan biaya pendirian, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi perpajakannya.


Siapa yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

Setelah mengetahui bahwa PT dan CV tidak lagi menggunakan fasilitas tersebut, pertanyaan berikutnya adalah:

Siapa yang masih bisa menggunakan Pajak UMKM 0,5%?

Jawabannya relatif sederhana.


1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Apabila usaha dijalankan atas nama pribadi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan, maka tarif PPh Final 0,5% masih dapat digunakan.

Contohnya antara lain:

  1. Toko kelontong.
  2. Kedai kopi.
  3. Jasa desain.
  4. Usaha laundry.
  5. Bengkel.
  6. Salon.
  7. Bisnis online skala kecil.

Selama memenuhi syarat yang berlaku, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif 0,5% dari omzet.



2. Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang pendiri.

Walaupun berbentuk PT, statusnya berbeda dengan PT Persekutuan Modal.

Inilah yang sering disalahpahami oleh masyarakat.

Karena sama-sama menggunakan nama PT, banyak orang mengira keduanya memiliki perlakuan pajak yang sama.

Padahal berbeda.

Perseroan Perorangan masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal ini menjadikan Perseroan Perorangan sebagai salah satu pilihan menarik bagi pelaku usaha yang:

  1. Baru memulai usaha.
  2. Tidak membutuhkan banyak pemegang saham.
  3. Ingin memiliki badan hukum.
  4. Tetap memperoleh kemudahan perpajakan.


Siapa yang Sudah Tidak Bisa?

Berikut bentuk badan usaha yang tidak lagi menggunakan PPh Final UMKM 0,5%:

  1. PT Persekutuan Modal.
  2. CV.
  3. Firma.
  4. Koperasi (mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai statusnya).

Apabila Anda berencana mendirikan salah satu badan usaha tersebut, penting untuk memahami sejak awal bagaimana mekanisme perpajakannya agar tidak salah membuat perencanaan keuangan.

Cek 5 Hal Ini Sebelum Mendirikan Badan Usaha


Banyak pelaku usaha langsung mendirikan PT atau CV karena dianggap lebih profesional. Padahal, keputusan tersebut akan memengaruhi sistem perpajakan yang berlaku untuk usaha Anda.

Sebelum menentukan bentuk badan usaha, luangkan waktu beberapa menit untuk melakukan checklist berikut.

1. Apakah usaha Anda memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM?


Langkah pertama adalah memastikan apakah usaha Anda memang memenuhi persyaratan menggunakan PPh Final UMKM.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
  1.  Memiliki omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Tidak termasuk jenis usaha yang dikecualikan.
  3. Memenuhi kriteria Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Perlu dipahami bahwa besarnya omzet saja tidak otomatis membuat Anda berhak menggunakan tarif 0,5%. Setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, bentuk badan usaha juga menjadi faktor yang sangat menentukan.

2. Apakah Anda akan memilih PT Persekutuan Modal atau Perseroan Perorangan?

Ini merupakan pertanyaan yang paling sering kami temui.
Sekilas keduanya sama-sama menggunakan nama PT, namun perlakuan perpajakannya berbeda.

Perseroan Perorangan cocok apabila:
  1. Pendiri hanya satu orang.
  2. Skala usaha masih kecil.
  3. Ingin memiliki badan hukum.
  4. Ingin memperoleh kemudahan administrasi.
  5. Memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM.


Sedangkan PT Persekutuan Modal lebih tepat apabila:
  1. Memiliki dua orang atau lebih pendiri.
  2. Akan mencari investor.
  3. Membutuhkan struktur perusahaan yang lebih kompleks.
  4. Memiliki rencana ekspansi yang lebih besar.
Jangan hanya mempertimbangkan biaya pendirian. Pertimbangkan juga biaya pajak yang akan Anda tanggung selama bertahun-tahun.




3. Apa konsekuensi pajak jika memilih PT Persekutuan Modal?


Inilah yang sering mengejutkan banyak pelaku usaha.

Karena PT Persekutuan Modal tidak lagi termasuk penerima fasilitas PPh Final UMKM, perusahaan akan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Badan yang berlaku.

Artinya, perusahaan harus:
  1. Menyelenggarakan pembukuan yang baik.
  2. Menghitung laba fiskal.
  3. Melakukan koreksi fiskal apabila diperlukan.
  4. Menghitung PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
Administrasinya tentu lebih kompleks dibandingkan mekanisme PPh Final yang hanya menghitung persentase tertentu dari omzet.

4. Apakah Perseroan Perorangan masih dibatasi 4 tahun?


Ini juga menjadi pertanyaan yang cukup sering muncul.

Sebelumnya terdapat pembatasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Namun setelah diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut, termasuk memberikan pengaturan baru mengenai siapa saja yang tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dan ketentuan transisinya.

Karena itu, pastikan Anda selalu menggunakan aturan terbaru dan tidak hanya mengandalkan informasi lama yang beredar di internet.

5. Sejak kapan PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku?


Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 22 April 2026, yaitu sejak tanggal diundangkan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, termasuk mengenai pihak-pihak yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Apabila Anda berencana mendirikan badan usaha setelah berlakunya peraturan tersebut, sebaiknya seluruh perencanaan pajak sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.





Mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Perbedaan Pajak UMKM 0,5% dan Pajak Badan 22%


Banyak pelaku usaha hanya mengetahui bahwa tarif Pajak UMKM adalah 0,5%. Namun, mereka belum memahami mengapa tarif tersebut berbeda dengan Pajak Penghasilan Badan.

Padahal, perbedaan terbesar bukan hanya pada angka tarifnya, melainkan juga pada dasar penghitungan pajaknya.

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5%


PPh Final UMKM dihitung dari omzet bruto.

Artinya, berapa pun keuntungan usaha Anda, selama memenuhi persyaratan penggunaan PPh Final UMKM, dasar pengenaan pajaknya tetap omzet.

Contoh:

Omzet satu bulan = Rp150.000.000
PPh Final:
Rp150.000.000 × 0,5% = Rp750.000
Perhitungannya sederhana dan mudah dipahami.


Cara Menghitung Pajak Badan


Berbeda dengan PPh Final UMKM, Pajak Penghasilan Badan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya-biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan.

Secara sederhana prosesnya adalah:
  1. Hitung seluruh omzet.
  2. Kurangi seluruh biaya usaha yang dapat dikurangkan.
  3. Lakukan penyesuaian fiskal apabila diperlukan.
  4. Diperoleh laba fiskal.
  5. Pajak dihitung berdasarkan laba fiskal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, administrasi PT Persekutuan Modal biasanya memerlukan pembukuan yang lebih lengkap dibandingkan usaha yang menggunakan skema PPh Final.

Analogi yang Mudah Dipahami

Bayangkan Anda memiliki sebuah toko (Skema Pajak UMKM) : Omzet bulan ini: Rp100 juta

Berapa pun laba yang diperoleh, pajaknya cukup dihitung: 0,5% × Rp100 juta.

Skema Pajak Badan

Pada skema ini, pemerintah tidak langsung melihat omzet.

Yang dihitung adalah:
  1. Berapa omzet?
  2. Berapa biaya operasional?
  3. Berapa gaji karyawan?
  4. Berapa biaya sewa?
  5. Berapa penyusutan aset?
  6. Berapa laba yang sebenarnya?
Barulah setelah seluruh proses tersebut selesai, pajak dihitung berdasarkan laba fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.

Inilah sebabnya mengapa sejak awal Anda perlu memilih bentuk badan usaha yang benar.

Keputusan tersebut tidak hanya memengaruhi legalitas usaha, tetapi juga berpengaruh terhadap administrasi perpajakan, laporan keuangan, dan beban pajak yang akan dijalankan perusahaan setiap tahunnya.



Solusi Agar Usaha Anda Tetap Bisa Mendapatkan Fasilitas Pajak UMKM


Banyak calon pengusaha yang merasa kecewa setelah mengetahui bahwa PT Persekutuan Modal dan CV tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun, bukan berarti tidak ada solusi.

Kuncinya adalah memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kondisi dan rencana bisnis Anda sejak awal.
Jika usaha masih berada pada tahap awal, dijalankan oleh satu orang, dan belum membutuhkan investor atau tambahan pemegang saham, maka Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan yang tepat.

Selain telah berstatus badan hukum, bentuk usaha ini juga masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Beberapa keuntungan Perseroan Perorangan antara lain:
  1. Memiliki status badan hukum.
  2. Didirikan oleh satu orang pendiri.
  3. Proses pendirian relatif lebih sederhana.
  4. Biaya pendirian lebih terjangkau dibandingkan PT Persekutuan Modal.
  5. Masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Cocok untuk pelaku UMKM yang sedang mengembangkan usaha.
Namun demikian, setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Karena itu, jangan hanya memilih berdasarkan tarif pajak. Pertimbangkan juga rencana bisnis dalam jangka panjang.





Kapan PT Perorangan Tidak Lagi Bisa Menggunakan Pajak UMKM?


Fasilitas PPh Final UMKM bukanlah hak yang berlaku tanpa batas dalam segala kondisi. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan Perseroan Perorangan tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Di antaranya adalah:
  1. Tidak lagi memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
  2. Terjadi perubahan status perusahaan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria Perseroan Perorangan.
  3. Perusahaan memilih menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Adanya perubahan regulasi perpajakan di kemudian hari.
Karena regulasi perpajakan dapat berubah, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi secara berkala agar tidak salah menerapkan tarif pajak.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Bantuan Profesional?


Tidak sedikit pelaku usaha yang baru menyadari kesalahan memilih bentuk badan usaha setelah perusahaan selesai didirikan. Akibatnya, mereka harus melakukan perubahan data perusahaan atau bahkan mengubah struktur badan usaha, yang tentunya membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Agar hal tersebut tidak terjadi, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu sebelum mendirikan badan usaha, terutama apabila Anda masih ragu memilih antara:

  1. Perseroan Perorangan.
  2. PT Persekutuan Modal.
  3. CV.
  4. Bentuk usaha lainnya.
Dengan konsultasi di awal, Anda dapat memahami konsekuensi hukum, perpajakan, serta administrasi perusahaan sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan usaha.

Layanan Pendirian PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal di Izinkilat


Memilih bentuk badan usaha yang tepat merupakan langkah awal yang sangat penting bagi perkembangan bisnis Anda.

Tim Izinkilat siap membantu proses pendirian badan usaha dengan memberikan pendampingan mulai dari tahap konsultasi hingga dokumen perusahaan selesai diterbitkan.

Melalui layanan Izinkilat, Anda akan memperoleh:
  1. Konsultasi mengenai bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
  2. Pendampingan pemilihan KBLI yang tepat.
  3. Penyusunan Akta Pendirian.
  4. Pengesahan badan hukum.
  5. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
  6. Pengurusan NPWP Badan.
  7. Pendampingan hingga dokumen perusahaan siap digunakan.



Proses Cepat dan Transparan

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap dan dokumen pendirian ditandatangani, proses pengurusan dilakukan dengan estimasi: 7 hari kerja sejak tandatangan dokumen pendirian.

Estimasi tersebut dapat berbeda apabila terdapat proses tambahan yang memerlukan persetujuan dari instansi terkait atau adanya kelengkapan dokumen yang masih perlu dilengkapi.

Kesimpulan


Perubahan ketentuan mengenai PPh Final UMKM menjadi informasi yang wajib diketahui oleh setiap calon pengusaha.

Saat ini, PT Persekutuan Modal dan CV tidak lagi dapat menggunakan fasilitas Pajak UMKM 0,5%, sehingga pemilihan bentuk badan usaha harus dilakukan dengan lebih cermat sejak awal.

Apabila tujuan utama Anda adalah memperoleh kemudahan administrasi dan masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku, maka Perseroan Perorangan dapat menjadi salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.
Sebelum mendirikan badan usaha, jangan hanya melihat biaya pendiriannya.

Pertimbangkan juga sistem perpajakan, kewajiban administrasi, rencana pengembangan usaha, serta kebutuhan bisnis dalam jangka panjang. Keputusan yang tepat di awal akan membantu Anda menghindari biaya perubahan perusahaan di kemudian hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)



Q : Apakah PT masih bisa menggunakan Pajak UMKM 0,5%?

A : PT Persekutuan Modal tidak lagi menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memenuhi ketentuan terbaru, termasuk Perseroan Perorangan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Q : Apakah CV masih bisa menggunakan Pajak UMKM?

A. Tidak. Berdasarkan ketentuan terbaru, CV tidak lagi termasuk pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Q : Siapa yang masih bisa menggunakan Pajak UMKM?

A : Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Q : Apakah Perseroan Perorangan adalah PT?
A : Ya. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum berbentuk perseroan, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda dengan PT Persekutuan Modal.

Q : Mana yang lebih baik, PT atau Perseroan Perorangan?

A : Tergantung kebutuhan bisnis. Jika usaha masih dijalankan sendiri dan belum membutuhkan investor, Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan yang lebih sederhana. Untuk usaha yang memiliki lebih dari satu pemegang saham dan berencana berkembang lebih besar, PT Persekutuan Modal biasanya lebih sesuai.

Q : Berapa lama proses pendirian perusahaan di Izinkilat?

A : Estimasi proses pendirian adalah sekitar 7 hari kerja untuk layanan prioritas dan 14 hari kerja untuk layanan reguler sejak dokumen ditandatangani dan persyaratan dinyatakan lengkap.

Q : Apakah saya bisa mengubah Perseroan Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal?

A : Bisa. Perubahan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari terdapat perubahan struktur kepemilikan atau kebutuhan bisnis.

Q : Apakah saya perlu berkonsultasi sebelum mendirikan badan usaha?
A :Sangat disarankan. Konsultasi di awal dapat membantu Anda memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis sekaligus menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada pajak maupun administrasi perusahaan.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani