Info
Selama pandemi Covid-19 kami melakukan physical distancing sesuai arahan Bapak Presiden.
  October 04, 2023     16:55  
980 79


Pengertian CV

Perseroan Komanditer, yang sering disingkat sebagai "CV", adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam undang-undang Indonesia. Perseroan Komanditer merupakan bentuk kemitraan antara dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Perseroan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.

Sebagai pengertian, Perseroan Komanditer adalah badan usaha yang berdiri berdasarkan perjanjian persekutuan antara para anggotanya. Perjanjian ini memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing anggota, pembagian laba, serta tanggung jawab mereka terhadap hutang-hutang perseroan. Dalam Perseroan Komanditer, terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab antara komanditer dan komplementer.


Komanditer adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan. Tanggung jawab komanditer terbatas pada besaran modal yang telah mereka setorkan ke dalam perseroan. Mereka tidak memiliki kewajiban penuh terhadap hutang-hutang perseroan dan memiliki peran terbatas dalam pengelolaan perseroan. Biasanya, komanditer berperan sebagai investor atau pemilik modal dalam perseroan.

Sementara itu, komplementer adalah anggota yang bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang perseroan. Mereka memiliki peran aktif dalam pengelolaan perseroan dan memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan strategis. Komplementer bertanggung jawab secara penuh terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh perseroan.

Perseroan Komanditer memberikan fleksibilitas dalam bermitra dan mengatur tanggung jawab serta keterlibatan anggotanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Bentuk badan usaha ini sangat sesuai untuk menggabungkan kemampuan modal dan manajerial antara anggota komanditer dan komplementer.

Kriteria CV

beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk membentuk Perseroan Komanditer, antara lain:

1. Keberadaan Komanditer dan Komplementer: Perseroan Komanditer terdiri dari dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan, sementara komplementer bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang-hutang perseroan.

2. Perjanjian Persekutuan: Perseroan Komanditer didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara para anggota. Perjanjian ini harus memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing anggota, pembagian laba, penyelesaian sengketa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan perseroan.

3. Modal Perseroan: Perseroan Komanditer memiliki modal yang terdiri dari setoran modal yang dilakukan oleh para anggota. Modal ini dapat berupa uang tunai, barang, atau hak lain yang memiliki nilai ekonomi. Besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota harus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian persekutuan.

4. Tanggung Jawab Anggota: Tanggung jawab anggota Perseroan Komanditer dapat berbeda antara komanditer dan komplementer. Komanditer hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan, sementara komplementer bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang-hutang perseroan. Tanggung jawab komanditer dapat diatur dalam perjanjian persekutuan.

 Terdapat 5. Pengelolaan Perseroan: Pengelolaan Perseroan Komanditer dapat dilakukan oleh komplementer atau oleh anggota lain yang ditunjuk. Komplementer memiliki wewenang penuh dalam mengelola perseroan dan bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan. Sedangkan komanditer memiliki peran terbatas dalam pengelolaan dan tidak berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan strategis.

6. Pembagian Laba: Laba yang diperoleh oleh Perseroan Komanditer dibagi antara komanditer dan komplementer sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian persekutuan. Biasanya, pembagian laba dilakukan berdasarkan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, Perseroan Komanditer dapat terbentuk dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penting bagi anggota Perseroan Komanditer untuk memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka sesuai dengan perjanjian persekutuan yang telah disepakati.

Persyaratan Pendirian CV

Untuk mendirikan CV terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Minimal Jumlah Anggota

Perseroan Komanditer harus memiliki minimal dua anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Dalam hal ini, komanditer bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan, sementara komplementer bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang perseroan.

2. Setoran Modal

Para anggota Perseroan Komanditer harus menyepakati jumlah dan jenis modal yang akan disetorkan. Modal tersebut bisa berupa uang tunai, barang, atau hak lain yang memiliki nilai ekonomi. Setoran modal ini harus mencukupi dan sesuai dengan perjanjian persekutuan yang telah disepakati.

3. Perjanjian Persekutuan

Perseroan Komanditer harus memiliki Perjanjian Persekutuan yang disusun secara tertulis. Perjanjian ini memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing anggota, pembagian laba, tanggung jawab terhadap hutang-hutang perseroan, serta hal-hal lain yang relevan. Perjanjian Persekutuan harus disahkan oleh notaris atau instansi yang berwenang.


4. Pengajuan Pendaftaran

   Para pendiri Perseroan Komanditer harus mengajukan pendaftaran perusahaan ke instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau notaris. Pendaftaran melibatkan pengisian formulir dan penyampaian dokumen yang diperlukan, seperti Surat Permohonan Pendirian Perseroan Komanditer, Perjanjian Persekutuan yang telah disahkan, salinan identitas pendiri, dan bukti setoran modal yang disetujui oleh bank.

5. Biaya Pendaftaran

   Selain persyaratan dokumen, pendiri Perseroan Komanditer juga harus membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Biaya ini biasanya mencakup biaya administrasi dan biaya pengesahan dokumen.

6. Pengesahan dan Penerbitan Akta Pendirian

   Setelah pendaftaran diajukan, instansi yang berwenang akan memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, instansi tersebut akan mengesahkan Perjanjian Persekutuan dan menerbitkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Akta Pendirian ini akan menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa Perseroan Komanditer telah resmi didirikan.

Selain persyaratan di atas, terdapat pula persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha atau sektor industri tertentu. Penting untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dalam pendirian Perseroan Komanditer.

Perbedaan CV dengan PT

PT dan CV adalah dua bentuk badan usaha yang berbeda dengan karakteristik masing-masing. Berikut adalah perbedaan antara PT dan CV :

1. Tanggung Jawab Anggota

Untuk PT: Anggota PT memiliki tanggung jawab terbatas atas hutang-hutang perusahaan. Tanggung jawab mereka terbatas sampai batas jumlah saham yang mereka miliki.

Untuk CV : Dalam Perseroan Komanditer, terdapat dua jenis anggota dengan tanggung jawab yang berbeda. Komanditer memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan, sedangkan komplementer bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang perusahaan.

2. Keberadaan Anggota

Untuk PT: PT dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan batasan maksimum jumlah pemegang saham.

Untuk CV :  Perseroan Komanditer minimal harus memiliki dua anggota, yaitu komanditer dan komplementer.

3. Pengelolaan Perseroan

Untuk PT: Pengelolaan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih oleh pemegang saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan.

Untuk CV : Pengelolaan Perseroan Komanditer dapat dilakukan oleh komplementer atau oleh anggota lain yang ditunjuk. Komplementer memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan perusahaan, sedangkan komanditer memiliki peran terbatas dalam pengelolaan dan tidak berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan strategis.


4. Bentuk Legalitas:

Untuk PT: PT memiliki bentuk legalitas yang jelas dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM. PT memiliki akta pendirian dan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk CV:  CV juga memiliki akta pendirian dan harus memenuhi persyaratan pendaftaran, tetapi bentuk legalitasnya berbeda dengan PT. Perseroan Komanditer dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM atau melalui notaris.

5. Pembagian Laba

Untuk PT: Laba yang diperoleh oleh PT biasanya dibagi berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

Untuk CV : Dalam CV, pembagian laba dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian persekutuan. Pembagian laba biasanya berdasarkan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota.

Perbedaan-perbedaan di atas mencerminkan karakteristik dan peraturan yang berlaku untuk masing-masing bentuk badan usaha. Pemilihan antara PT dan CV akan tergantung pada kebutuhan, tujuan bisnis, serta struktur dan tanggung jawab yang diinginkan oleh para pendiri badan usaha tersebut.

Kesimpulan

Perseroan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha di mana terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer, dengan tanggung jawab yang berbeda. Komanditer memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang disetorkan, sementara komplementer bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang perusahaan.

Perseroan Komanditer dapat didirikan oleh minimal dua anggota, dengan perjanjian persekutuan sebagai landasan utama yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota. Dalam perjanjian persekutuan ini, ditentukan pembagian modal, tanggung jawab, pembagian laba, dan hal-hal lain yang relevan.


Untuk Perbedaan antara CV dengan PT dapat dilihat dari karakteristik yaitu :

1. Tanggung Jawab Anggota

2. Keberadaan Anggota

3. Pengelolaan Perseroan

4. Bentuk Legalitas

5. Pembagian Laba

Dari Perbedaan tersebut diatas, apakah ingin mendirikan CV atau PT itu tergantung dari para pemilik modal ingin mendirikan CV atau PT. Hal ini bisa ditentukan dari karakteristik masing-masing antara CV dan PT.