Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  July 03, 2024     22:06  
980 79


A. Pengantar

Ada berbagai jenis Badan Usaha di Indonesia ini yang bisa dijadikan pilihan untuk memulai kegiatan usaha kamu. Kamu bisa memilih untuk mendirikan Badan Usaha seperti PT, CV, Persekutuan Perdata dan Firma. Lalu kamu mulai kesulitan untuk memilih Badan Usaha mana yang cocok untuk usaha yang akan kamu jalankan. 

Sebelum salah memilih, kamu harus mengetahui dahulu pengertian dari masing-masing Badan Usaha yang ada dan yang mana yang paling cocok dengan kegiatan usaha yang akan kamu jalankan.

Di artikel ini kita akan dibahas perihal apa itu Persekutuan Perdata. Mulai dari pengertian, syarat pendirian Persekutuan Perdata dan Prosedur Pendiriannya. Yuk simak bareng-bareng pejelasannya disini.

B. Pengertian

Persekutuan Perdata atau disebut juga Maatschap adalah Kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun atau berkumpulan dengan menggunakan nama bersama. Biasanya mereka memiliki satu tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan. 

Persekutuan perdata sering digunakan dalam konteks bisnis, di mana dua atau lebih pihak bersama-sama berinvestasi atau berpartisipasi dalam suatu proyek atau usaha. Namun, mereka tidak membentuk perusahaan baru atau badan hukum terpisah. Sebaliknya, mereka menjalankan usaha atau proyek tersebut sebagai sebuah kesepakatan bersama.

Dalam persekutuan perdata, biasanya ada perjanjian yang menentukan bagaimana keuntungan dan kerugian akan dibagi, bagaimana keputusan akan diambil, dan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak. Persekutuan perdata bisa memiliki batasan waktu tertentu atau berkelanjutan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Konsep ini memberikan fleksibilitas dalam kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat tanpa keharusan untuk membentuk badan hukum yang baru.

C. Dasar Hukum

Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikat diri dan memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persektuuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata tersebut, ada beberapa unsur yang bisa diambil dalam Persekutuan Perdata, yaitu :

1. Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;

2. Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu kedalam persekutuan (Inbreng); 

3. Bermaksud membagi keuntungan bersama.

Selain Pasal 1618 KUH Perdata, peraturan yang mengatur Persekutuan Perdata juga tercantum dalam :


D. Jenis-jenis Persekutuan Perdata

Berikut adalah beberapa jenis dari Persekutuan Perdata :

1. Persekutuan Perdata Umum: Persekutuan perdata umum adalah bentuk kerjasama di mana dua atau lebih pihak bekerja sama dalam suatu proyek atau usaha tanpa membentuk entitas hukum baru. Mereka memiliki fleksibilitas dalam membuat kesepakatan dan mendistribusikan keuntungan serta kerugian sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Persekutuan perdata umum sering digunakan dalam berbagai jenis usaha dan bisnis.

2. Persekutuan Perdata Khusus: Persekutuan perdata khusus adalah bentuk kerjasama yang ditujukan untuk tujuan tertentu. Dalam jenis ini, mitra bekerja sama dalam proyek atau usaha yang memiliki sifat atau tujuan spesifik. Biasanya, jenis persekutuan perdata khusus memiliki batasan waktu tertentu atau tujuan yang jelas yang ingin dicapai.

3.Persekutuan Perdata Keuntungan (Partnership for Profit): Persekutuan perdata keuntungan adalah bentuk kerjasama yang ditujukan untuk mencapai keuntungan finansial. Mitra dalam jenis ini bekerja sama untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Tujuannya adalah mencapai hasil keuangan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Setiap jenis persekutuan perdata memiliki karakteristik dan peraturan yang berbeda sesuai dengan tujuan dan cakupannya. Pemilihan jenis persekutuan perdata yang tepat akan bergantung pada kebutuhan dan tujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut.

E. Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata

Untuk mendirikan Persekutuan Perdata kamu harus memahami dahulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan Persekutuan Perdata. Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan Persekutuan Perdata :

Cek disini untuk memilih KBLI : KBLI 2020

F. Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

Setelah lengkap semua dokumen yang menjadi persyaratan pendirian Persekutuan Perdata, kamu tinggal datang ke Notaris untuk dibantu pendirian Persekutuan Perdata dan lanjut ke proses lainnya. Bingung bagaimana tahapannya? Yuk simak proses pendirian Persekutuan Perdata ini supaya kamu punya gambaran bagaimana cara pendirian Persekutuan Perdata :

Sebelum memulai perjanjian kerjasama, para mitra harus merencanakan dengan baik struktur dan tujuan kerjasama tersebut. Ini termasuk mengidentifikasi tugas dan tanggung jawab masing-masing mitra, cara pembagian keuntungan dan kerugian, serta berbagai aspek operasional yang relevan.

Selain itu, penting untuk menyusun perjanjian persekutuan perdata yang lengkap dan jelas untuk menghindari sengketa di masa depan. Dalam perjanjian ini, detail mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap mitra harus disepakati secara rinci. Dalam beberapa kasus, ada kebutuhan untuk mengikuti peraturan hukum dan mengurus izin yang diperlukan sebelum kerjasama dimulai.

Melalui pemahaman yang baik tentang prosedur pendirian dan persiapan yang cermat, persekutuan perdata dapat berjalan dengan lancar dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini akan menciptakan dasar yang kuat bagi keberhasilan kerjasama bisnis atau proyek bersama dalam jangka panjang.

G. Keuntungan Persekutuan Perdata

Memilih persekutuan perdata memiliki berbagai keuntungan yang dapat menjadi pertimbangan bagi individu atau entitas yang ingin menjalin kerjasama bisnis atau proyek bersama. Beberapa keuntungan tersebut meliputi:


Dengan semua keuntungan ini, persekutuan perdata dapat menjadi pilihan yang menarik untuk mengawali kerjasama bisnis atau proyek bersama dengan fleksibilitas dan kendali yang lebih besar. 

H. Kesimpulan

Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama bisnis atau proyek yang dapat menjadi pilihan yang bijak dalam berbagai konteks. Dalam artikel ini, telah dibahas pengertian, dasar hukum, persyaratan, dan alasan mengapa seseorang atau entitas harus memilih persekutuan perdata.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk persekutuan perdata meliputi kesepakatan para pihak, tujuan kerjasama yang jelas, pembagian keuntungan dan kerugian yang adil, serta pemahaman yang kuat tentang hak dan kewajiban masing-masing mitra.

Mengapa harus memilih persekutuan perdata? Keuntungan utamanya adalah fleksibilitas struktur, pembagian keuntungan yang adil, dan tidak memerlukan pembentukan entitas hukum baru. Ini membuat persekutuan perdata menjadi pilihan yang menarik terutama dalam situasi di mana mitra ingin menjalankan proyek bersama tanpa kompleksitas yang terkait dengan perusahaan. 

Jika Kamu tertarik untuk mendirikan Persekutuan Perdata yang sesuai dengan kebutuhan bisnis atau proyek Anda, Izinkilat siap membantu Anda dalam proses ini. Dengan Izinkilat, Kamu dapat memastikan bahwa semua persyaratan dan peraturan hukum terpenuhi dengan benar.

Langsung hubungi kami di nomor Whatsapp 0811 878 400. Konsultan kami akan membantu pengurusan pendirian Persekutuan Perdata sampai selesai.

Penulis : Prisca Kesuma Wardhani