Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 25, 2024     06:32  
980 79


A. Pengantar

Baru-baru ini banyak sekali perdebatan yang terjadi di dunia sosial media terkait dengan penjualan secara online yang dilakukan di media sosial salah satunya yang paling terkenal adalah penjulan melalui Tik Tok. Tidak sedikit yang protes bahwa penjualan yang dilakukan oleh Tik Tok ini membuat penjual secara offline ataupun online menjadi merasa dirugikan.

Promo besar-besaran yang dilakukan Tik Tok kepada setiap pengguna akun Penjual membuat orang-orang tertarik untuk membeli barang melalui Tik Tok. Promo yang diberikan Tik Tok kepada Akun Penjual yaitu seperti gratis ongkos kirim untuk setiap pembelian (tidak ada minimum pembelian), diskon yang mencapai 50%, harga yang lebih murah dibanding dengan toko offline atau online lainnya. Pembeli barang di Tik Tok semakin bertambah dengan banyak nya artis yang berjualan dan melakukan kegiatan jualan online di Aplikasi Tik Tok.

Oleh karena itu, sejak beberapa minggu lalu Menteri Perdagangan yaitu Bapak Zulkifli Hasan melakukan pengkajian dan akan dilakukan Revisi Peraturan yang terkait dengan Perdagangan. Hal ini berhubungan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Permendag tersebut akan dilakukan revisi dan penyesuaian terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik (online). Apa saja rencana revisi Permendag tersebut, penasaran?  Yuk kita simak apa saja revisinya.

B. Pengertian 

Sosial Media

Sosial media adalah platform daring atau situs web yang memungkinkan pengguna untuk membuat profil pribadi atau halaman, berinteraksi dengan orang lain, dan berbagi berbagai jenis konten, seperti teks, gambar, video, dan tautan. Tujuan utama sosial media adalah memfasilitasi komunikasi dan koneksi sosial antarindividu, kelompok, atau organisasi secara online.


Pada sosial media, pengguna dapat melakukan berbagai kegiatan, termasuk:

1. Berbagi Informasi : Membagikan informasi, artikel, atau konten menarik dengan pengikut atau teman.

2. Interaksi Sosial : Berinteraksi dengan pengguna lain melalui komentar, suka, atau pesan pribadi.

3. Membuat dan Mengelola Konten : Membuat dan mengelola konten pribadi, seperti profil, status, foto, dan video.

4. Jejaring dan Koneksi : Membangun jaringan hubungan sosial, baik secara personal atau profesional, dengan orang-orang di seluruh dunia.

5. Memantau dan Mengikuti : Mengikuti dan memantau berita, tren, atau hal-hal yang menarik perhatian pengguna.

Sosial media memiliki berbagai platform, termasuk Facebook, Instagram, Twitter, LinkedIn, YouTube, dan masih banyak lagi. Pengguna sosial media dapat berpartisipasi dalam diskusi, mengikuti halaman atau akun favorit, dan memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan oleh platform untuk berinteraksi dan berbagi dengan orang lain.

Sosial Commerce

Sosial commerce adalah konsep yang menggabungkan unsur perdagangan elektronik (e-commerce) dengan media sosial. Dalam sosial commerce, platform media sosial digunakan sebagai saluran untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Hal ini memungkinkan para pengguna media sosial untuk berinteraksi, berbagi pengalaman, memberikan ulasan, dan membeli produk atau layanan langsung di platform tersebut.


Beberapa karakteristik sosial commerce termasuk:

1. Integrasi dengan Media Sosial : Penjual mengintegrasikan toko online atau sistem pembayaran dengan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, atau Twitter untuk memfasilitasi proses transaksi.

2. Interaksi dan Keterlibatan Pengguna : Pengguna dapat berdiskusi, memberikan ulasan, atau membagikan produk dengan teman-teman mereka di platform media sosial, menciptakan keterlibatan yang lebih tinggi.

3. Rekomendasi dan Ulasan : Pengguna dapat memberikan ulasan dan rekomendasi produk kepada teman-teman mereka, memengaruhi keputusan belanja.

4. Promosi dan Penawaran Khusus : Penjual seringkali memberikan promosi khusus atau diskon bagi pengguna media sosial, mendorong transaksi melalui platform tersebut.

5. Penggunaan Fitur Visual : Penggunaan gambar, video, dan konten visual lainnya membantu meningkatkan daya tarik produk dan memberikan pengalaman berbelanja yang lebih menarik.

6. Peran Influencer : Influencer dapat memainkan peran penting dalam sosial commerce dengan merekomendasikan produk kepada pengikut mereka.

Sosial commerce menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih sosial dan terhubung dengan memanfaatkan interaksi sosial di media sosial. Hal ini juga memungkinkan para penjual untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan konsumen dan memperluas jangkauan pasar mereka.

B. Dasar Hukum

Penjualan secara online sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang  Ketentuan Perizinan Usaha, Periklan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dari Peraturan tersebut maka penjualan secara online diatur dan harus memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan tersebut. 


Namun seiring dengan berjalannya waktu, perlu dilakukannya penyesuaian Peraturan karena perkembangan teknologi semakin canggih dan sekarang semua bisa berjualan di media apapun.

C. Perbedaan Media Sosial dengan Sosial Commerce

Sebelum kita bahas perihal Revisi Permendag, kita lihat dulu apa saja perbedaan dari Sosial media dengan Sosial Commerce. Berikut perbedaannya :

Dari perbedaan diatas, yang paling terlebih jelas adalah pada tujuan utama dari masing-masing konsep. Sosial media lebih berfokus pada interaksi sosial, jejaring dan berbagai informasi, sementara sosial commerce menambahkan dimensi perdagangan dengan memungkinkan pengguna untuk membeli produk atau layanan secara langsung di platform media sosial.

D. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020

Sesuai dengan kajian yang sudah dilakukan akhirnya Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan melakukan klarifikasi bahwa akan dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang tentang  Ketentuan Perizinan Usaha, Periklan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adapun revisi dan penyesuaian yang akan dilakukan terdapat 5 point, apa saja berikut penjabarannya :

Dari penjelasan diatas dapat disimpulan bahwa Media Sosial seperti Instagram, Facebook, Tik Tok dan lainnya tidak bisa melakukan penjualan barang secara online didalam aplikasinya, sehingga untuk melakukan penjualan hanya bisa dilakukan di platform marketplace atau e-commerce saja. Media Sosial dalam hal ini bisa digunakan sebagai media promosi atas barang-barang yang akan dijual di platform e-commerce itu sendiri.

Revisi yang akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan ini disambut positif oleh para penjual online ataupun offline, karena persaingan penjualan akan lebih rata dan adil. Namun tidak sedikit ada juga yang mengkritik rencana revisi Permendag tersebut, karena dengan adanya revisi tersebut berarti negara kita belum siap dengan perubahan era yang terjadi, yaitu penjualan secara online di Media Sosial.

E. Penutup

Dengan adanya rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang entang tentang  Ketentuan Perizinan Usaha, Periklan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuat beberapa pihk berkomentar, salah satunya adalah Ernest Prakasa seorang Sutradara Film. 

Beliau memberikan komentar di sosial media X yang bertuliskan "Jaman Berubah, habit manusia bergeser. Rasanya melarang orang untuk belanja di sosial commerce juga sulit, karena ya cukup mudah dan murah. Faktor praktisnya itu yang susah dilawan, dalam satu app yang sama bisa dapet hiburan sambil belanja". 

Kira-kira seperti itu komentar yang disampaikan oleh Ernest Prakasa terkait dengan adanya larangan penjualan di sosial media Tik Tok. Artinya, tidak semua pihak menanggapi revisi Permendag tersebut sebagai hal yang baik untuk perekonomian pedagangan online dan offline, tapi juga menjadi hal yang kurang baik karena artinya Negara ini masih belum siap dengan adanya perubahan era, kebiasaan dan kecanggihan teknologi.


Kalian masih bingung tentang penjualan secara online? tapi sedang berencana untuk membuat legalitas Perusahaan? Kallian bisa langsung hubungi Konsultan kami untuk bisa berkonsultasi terkait dengan bidang usaha penjualan secara online, supaya tidak salah pilih bidang usaha.

Yuk hubungi kami segera di 0811 878 400 Kalian bisa langsung konsultasi dengan Konsultan kami secara gratis via Whatsapp ataupun telepon.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani