Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  May 11, 2025     20:25  
980 79



Sejak diperkenalkannya bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perorangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pelaku usaha mikro dan kecil memanfaatkannya karena proses pendirian yang sederhana dan biaya yang relatif rendah.

Namun, seiring dengan pertumbuhan usaha, kebutuhan untuk memperluas struktur kepemilikan, menarik investor, atau meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis, membuat sebagian pelaku usaha mempertimbangkan untuk mengubah status PT Perorangan menjadi PT biasa (Perseroan Terbatas dengan dua atau lebih pemegang saham).

Artikel ini akan membahas apakah perubahan tersebut memungkinkan secara hukum, bagaimana prosedurnya, serta apa saja manfaat dan tantangan yang perlu diperhatikan dalam proses transisi tersebut.



PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jenis PT ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat menjalankan usahanya dalam bentuk badan hukum dengan proses yang sederhana dan cepat.

Sementara itu, PT Biasa (atau PT Non-Perorangan) adalah perseroan terbatas yang dimiliki oleh minimal dua orang sebagai pemegang saham, dengan struktur organisasi yang lebih kompleks, termasuk adanya direksi dan dewan komisaris.
PT biasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perubahan dari PT Perorangan ke PT Biasa adalah proses transisi di mana sebuah PT yang awalnya didirikan oleh satu orang (perorangan) berkembang menjadi perseroan dengan dua atau lebih pemegang saham.

Perubahan ini biasanya dilakukan karena perusahaan mengalami pertumbuhan, membutuhkan tambahan modal, ingin memperluas kepemilikan, atau agar bisa berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang mensyaratkan bentuk PT biasa.


1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memperkenalkan dan mengatur keberadaan PT Perorangan, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam ketentuan ini, PT Perorangan hanya dapat dimiliki oleh satu orang, tanpa kewajiban memiliki dewan komisaris atau direksi

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan

-    PP ini mengatur lebih teknis mengenai pendirian dan perubahan PT Perorangan, termasuk ketentuan bahwa PT Perorangan dapat berubah menjadi PT biasa jika tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil atau jika jumlah pemegang saham bertambah.

-    Pasal 16 ayat (1) PP No. 8/2021 menyatakan:
"Perseroan Perorangan wajib mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas dalam hal tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil atau jumlah pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu)."

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

-   UU ini menjadi acuan utama bagi pengaturan PT Biasa, termasuk syarat pendirian, struktur organisasi (minimal 2 pemegang saham, direksi, dan komisaris), serta tata kelola perusahaan.


Penyebab Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa
Ada beberapa penyebab dari perubahan PT Perorangan ke PT Biasa, yaitu :

A. Penambahan Pemegang Saham

Salah satu penyebab utama adalah ketika pemilik ingin menambah investor atau rekan usaha, sehingga jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu. Hal ini otomatis membuat PT Perorangan harus berubah menjadi PT Biasa.

B. Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Jika skala usaha tumbuh dan tidak lagi memenuhi kriteria tersebut (misalnya omzet dan aset melebihi batasan UMK), maka badan hukum harus diubah menjadi PT Biasa.

C. Kebutuhan Pendanaan atau Ekspansi Usaha

Untuk mengakses pembiayaan dari investor, lembaga keuangan, atau mengikuti tender/lelang proyek pemerintah dan swasta yang mensyaratkan bentuk PT Biasa, maka perubahan badan hukum menjadi keharusan.

D. Tuntutan Profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

PT Biasa memiliki struktur organisasi yang lebih lengkap (direksi dan komisaris), yang lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan investor. Pemilik PT Perorangan sering memilih beralih demi meningkatkan kredibilitas.

E. Perintah atau Kewajiban Hukum PT Perorangan ke PT Biasa

Jika ditemukan bahwa PT Perorangan melanggar ketentuan, seperti memuat lebih dari satu pemegang saham sejak awal, maka pemerintah dapat mewajibkan perubahannya menjadi PT biasa untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.


Proses Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa

1. Persiapan Dokumen dan Keputusan Pemilik

- Pemilik tunggal PT Perorangan membuat keputusan untuk mengubah status badan hukum menjadi PT Biasa. Disiapkan dokumen, seperti:
a. Pernyataan perubahan status
b. Kesepakatan calon pemegang saham baru (jika ada)
c. Dokumen identitas pemegang saham, direksi, dan komisaris baru

2. Penyusunan dan Penandatanganan Akta Notaris

Perubahan status PT wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris yang memuat:
a. Pendirian ulang sebagai PT Biasa
b. Anggaran Dasar sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007
c. Struktur organisasi (minimal 1 direktur dan 1 komisaris)
d. Informasi pemegang saham baru

3. Pengajuan Perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU)

a. Notaris mengajukan permohonan pengesahan perubahan status badan hukum melalui sistem AHU Online.
b. Setelah disetujui, akan terbit Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan dari  Kemenkumham.

4. Perubahan Data Administratif dan Perizinan

Lakukan pembaruan data di instansi terkait:
a. NPWP Badan Usaha di Kantor Pajak
b. NIB dan perizinan lainnya di OSS (Online Single Submission)
c. Bank (rekening atas nama badan usaha), dan instansi lain sesuai kebutuhan

5.  Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (opsional)

Jika diatur dalam peraturan atau diminta oleh instansi, perubahan status PT dapat diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI melalui notaris.


Poin Penting Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa

Dibalik perubahan status jenis Badan ini, kamu perlu mengetahui poin penting nya. Terdapat beberapa poin penting yang harus kamu ketahui, yaitu :

  1. Jumlah Pemegang Saham Harus Lebih dari Satu : PT Biasa mensyaratkan minimal 2 pemegang saham. Maka, perubahan hanya bisa dilakukan jika ada tambahan pemilik saham.
  2. Wajib Disusun dengan Akta Notaris : Perubahan status harus dilakukan melalui notaris, karena PT Biasa harus memiliki Akta Pendirian dan Anggaran Dasar sesuai UU No. 40 Tahun 2007.
  3. Harus Memiliki Direksi dan Komisaris : Berbeda dari PT Perorangan, PT Biasa wajib memiliki minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris, meskipun dijabat oleh pihak yang sama dengan pemilik saham.
  4. Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online) : Perubahan ini harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham agar status hukum sah secara nasional.
  5. Perubahan Data di OSS dan Instansi Lainnya : Wajib memperbarui data di OSS (Online Single Submission), pajak (NPWP), bank, dan pihak lain yang berkaitan dengan legalitas usaha.
  6. Harus Mengikuti Ketentuan UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007) : Setelah berubah, PT tidak lagi tunduk pada ketentuan PT Perorangan, tetapi mengikuti aturan lebih ketat terkait laporan keuangan, rapat umum pemegang saham (RUPS), dll.
  7. Kewajiban Lapor Perubahan : Jika perubahan dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka wajib dilaporkan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3 bulan sejak ketidaksesuaian terjadi, sesuai ketentuan PP 8/2021).

Perubahan dari PT Perorangan ke PT Biasa merupakan langkah strategis bagi pemilik usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke level yang lebih profesional dan terstruktur.
Proses ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga berdampak pada kredibilitas, akses pendanaan, dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Dengan memahami dasar hukum, syarat, dan tahapan perubahan, pelaku usaha dapat melakukan transisi ini secara tepat dan legal. Pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan agar badan usaha tetap sah di mata hukum dan siap untuk tumbuh lebih besar di masa depan.

Semoga bisa membantu kamu yang ingin merubah jenis Badan dari PT Perorangan ke PT biasa milik kamu.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri