Sejak diperkenalkannya bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perorangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pelaku usaha mikro dan kecil memanfaatkannya karena proses pendirian yang sederhana dan biaya yang relatif rendah.
Namun, seiring dengan pertumbuhan usaha, kebutuhan untuk memperluas struktur kepemilikan, menarik investor, atau meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis, membuat sebagian pelaku usaha mempertimbangkan untuk mengubah status PT Perorangan menjadi PT biasa (Perseroan Terbatas dengan dua atau lebih pemegang saham).
Artikel ini akan membahas apakah perubahan tersebut memungkinkan secara hukum, bagaimana prosedurnya, serta apa saja manfaat dan tantangan yang perlu diperhatikan dalam proses transisi tersebut.
PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Jenis PT ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat menjalankan usahanya dalam bentuk badan hukum dengan proses yang sederhana dan cepat.
Sementara itu, PT Biasa (atau PT Non-Perorangan) adalah perseroan terbatas yang dimiliki oleh minimal dua orang sebagai pemegang saham, dengan struktur organisasi yang lebih kompleks, termasuk adanya direksi dan dewan komisaris.
PT biasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan dari PT Perorangan ke PT Biasa adalah proses transisi di mana sebuah PT yang awalnya didirikan oleh satu orang (perorangan) berkembang menjadi perseroan dengan dua atau lebih pemegang saham.
Perubahan ini biasanya dilakukan karena perusahaan mengalami pertumbuhan, membutuhkan tambahan modal, ingin memperluas kepemilikan, atau agar bisa berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang mensyaratkan bentuk PT biasa.
Perubahan dari PT Perorangan ke PT Biasa merupakan langkah strategis bagi pemilik usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke level yang lebih profesional dan terstruktur.
Semoga bisa membantu kamu yang ingin merubah jenis Badan dari PT Perorangan ke PT biasa milik kamu.
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺