
Banyak pemilik PT masih menganggap bahwa setiap perusahaan wajib melakukan audit laporan keuangan setiap tahun. Sebaliknya, ada juga yang mengira bahwa selama perusahaan masih masuk kategori UMKM, laporan keuangannya pasti tidak perlu diaudit.
Kedua anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Kewajiban audit laporan keuangan PT tidak semata-mata ditentukan dari apakah perusahaan termasuk UMKM atau bukan. Ada kriteria tertentu yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan Perseroan Terbatas.
Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pasal 66 mengatur bahwa Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Laporan tahunan tersebut mencakup antara lain laporan keuangan dan informasi mengenai kegiatan Perseroan.
Sementara itu, mengenai kewajiban audit, Pasal 68 UUPT menetapkan kondisi tertentu yang mengharuskan Direksi menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit.
Salah satu kriterianya adalah Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar.
Artinya, angka yang harus diperhatikan adalah Rp50 miliar, bukan Rp50 juta.
Sebagai contoh, apabila sebuah PT memiliki peredaran usaha Rp55 miliar dalam satu tahun buku, maka perusahaan tersebut memenuhi salah satu kriteria wajib audit berdasarkan Pasal 68 UUPT.
Demikian pula apabila aset Perseroan mencapai sedikitnya Rp50 miliar.
Selain itu, kewajiban audit juga dapat muncul karena karakteristik tertentu dari perusahaan, misalnya kegiatan usahanya menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan Perseroan Terbuka, merupakan Persero, atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, ketentuan pajak UMKM merupakan hal yang berbeda.
PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Jadi, jangan menggunakan status "UMKM" sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah laporan keuangan PT wajib diaudit.

Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik perusahaan dapat menghindari kesalahan saat mempersiapkan Laporan Tahunan PT.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: PT saya wajib audit atau tidak?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat apakah perusahaan kecil atau besar. Anda perlu memeriksa kondisi Perseroan berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam Pasal 68 UUPT.
Salah satu kondisi yang menyebabkan laporan keuangan PT wajib diaudit adalah ketika Perseroan mempunyai aset dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50 miliar.
Jadi, apabila aset perusahaan telah mencapai atau melewati Rp50 miliar, jangan hanya melihat omzet.
Misalnya:
> PT ABC memiliki omzet Rp20 miliar, tetapi total asetnya Rp60 miliar.
Meskipun omzetnya belum mencapai Rp50 miliar, perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria berdasarkan aset, sehingga laporan keuangannya wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit.
Kriteria kedua adalah jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar.
Contohnya:
> PT XYZ memiliki total aset Rp15 miliar, tetapi peredaran usahanya mencapai Rp75 miliar.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap memenuhi kriteria wajib audit karena peredaran usahanya telah melewati batas Rp50 miliar.
Ini yang sering terlewat oleh pemilik PT. Mereka melihat aset perusahaan masih kecil sehingga menyimpulkan bahwa audit tidak diperlukan, padahal omzet atau peredaran usahanya sudah melewati batas.
Kewajiban audit juga berlaku bagi Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat. Penjelasan Pasal 68 menyebut antara lain bank, asuransi, dan reksa dana sebagai contoh kegiatan tersebut.
Artinya, meskipun perusahaan tidak memiliki aset atau omzet Rp50 miliar, sifat kegiatan usahanya dapat menyebabkan kewajiban audit tetap berlaku.
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat juga termasuk dalam kriteria wajib audit. Salah satu contoh surat pengakuan utang yang disebut dalam penjelasan UUPT adalah obligasi.

Perseroan Terbuka juga termasuk kategori yang wajib menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit berdasarkan Pasal 68 UUPT.
Persero juga termasuk dalam kriteria wajib audit berdasarkan Pasal 68 UUPT.
Selain kriteria di atas, kewajiban audit dapat timbul apabila terdapat peraturan perundang-undangan lain yang secara khusus mewajibkan Perseroan melakukan audit.


Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, jangan langsung menggunakan laporan keuangan non-audit. Lakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan akuntan publik atau profesional yang memahami laporan keuangan dan ketentuan korporasi.**

Bagaimana jika sebuah PT sebenarnya sudah memenuhi kriteria wajib audit, tetapi tetap menyampaikan laporan keuangan tanpa audit?
Ini merupakan kondisi yang perlu diperhatikan secara serius.
Pasal 68 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa apabila kewajiban audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
Artinya, masalahnya bukan sekadar "belum ada laporan auditor". Ketidakpatuhan tersebut dapat memengaruhi proses pengesahan laporan keuangan oleh RUPS.
Laporan keuangan yang seharusnya diaudit tetapi tidak diaudit dapat menimbulkan persoalan ketika akan dimintakan pengesahan dalam RUPS.
Karena itu, jangan menunggu sampai menjelang RUPS untuk memeriksa apakah perusahaan Anda wajib audit.
Idealnya, pemeriksaan dilakukan sejak awal penyusunan laporan tahunan.
Laporan tahunan PT tidak hanya berkaitan dengan laporan keuangan. Berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Persetujuan RUPS atas laporan tahunan tersebut kemudian dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani. Penyampaiannya dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan dokumen pendukung.
Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan bahwa laporan tahunan telah disiapkan dengan benar sebelum proses RUPS dan penyampaian kepada Menteri dilakukan.
Ini adalah salah satu hal paling penting.
PT yang tidak memenuhi kriteria wajib audit bukan berarti bebas dari kewajiban membuat Laporan Tahunan.
Audit dan Laporan Tahunan merupakan dua hal yang berbeda.
> Wajib Laporan Tahunan ≠ selalu Wajib Audit.
Tetapi:
> Jika PT memenuhi kriteria wajib audit, maka Laporan Tahunan harus memuat laporan keuangan yang telah diaudit.
Penjelasan Pasal 67 UUPT juga menegaskan bahwa apabila laporan keuangan Perseroan diwajibkan diaudit oleh akuntan publik, maka laporan tahunan memuat laporan keuangan yang telah diaudit.

Jika Anda baru menyadari bahwa PT ternyata masuk kriteria wajib audit, jangan menunda.

Lalu, seperti apa laporan keuangan yang perlu disiapkan?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa laporan tahunan paling sedikit memuat laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dengan perbandingan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, laporan tahunan juga memuat informasi lain mengenai kegiatan Perseroan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha, pengawasan Dewan Komisaris, serta nama dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
Jika PT masuk kategori wajib audit, laporan keuangan tersebut harus terlebih dahulu melalui proses audit oleh akuntan publik.
Untuk kebutuhan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UUPT, yang dimaksud adalah akuntan publik, sehingga bukan sekadar pemeriksaan internal oleh staf keuangan atau auditor internal perusahaan.
Pasal 68 secara tegas menyebut kewajiban Direksi menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit.
Sederhananya, bayangkan perusahaan memiliki kasir dan supervisor.
Pemeriksaan internal = supervisor memeriksa pekerjaan kasir.
Audit akuntan publik = pihak independen dari luar perusahaan memeriksa laporan keuangan sesuai standar audit.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Jadi, apabila PT memenuhi kriteria wajib audit, pemeriksaan internal saja tidak dapat menggantikan kewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik.

Secara praktis, perusahaan perlu menyiapkan data dan dokumen keuangan yang diperlukan untuk proses audit, seperti:
Kelengkapan dokumen sangat membantu agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.

Masih bingung apakah PT Anda wajib audit? Jangan menentukan hanya berdasarkan perkiraan.
Banyak pemilik perusahaan menggunakan patokan sederhana seperti:
> "Perusahaan saya masih UMKM, berarti tidak perlu audit."
Padahal, status perpajakan UMKM dan kewajiban audit berdasarkan UUPT merupakan dua persoalan yang berbeda.
PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu, dan peraturan tersebut telah diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Ketentuan pajak tersebut perlu dilihat dalam konteks perpajakan, sedangkan kewajiban audit PT tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan korporasi, khususnya Pasal 68 UUPT.

Hal yang tidak kalah penting adalah jangan sampai fokus pada audit membuat perusahaan melupakan kewajiban Laporan Tahunan PT.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Persetujuan RUPS harus dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau telah melewati batas waktu, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif.
Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur teguran tertulis dan selanjutnya pemblokiran akses SABH apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari sejak notifikasi teguran.
Artinya, bagi pemilik PT, yang perlu diingat bukan hanya:
"Apakah saya wajib audit?"
Tetapi juga:
"Apakah Laporan Tahunan PT saya sudah dibuat, disetujui RUPS, dibuatkan akta notaris, dan disampaikan melalui SABH?"
Keduanya harus diperhatikan.

Jika Anda belum yakin apakah PT Anda wajib audit atau tidak, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan omzet atau status UMKM.
Cek minimal:
- aset perusahaan;
- peredaran usaha;
- jenis kegiatan usaha;
- status Perseroan;
- kewajiban berdasarkan peraturan khusus;
- serta kelengkapan Laporan Tahunan.
Jika PT Anda memang wajib audit, siapkan proses audit lebih awal.
Jika PT Anda tidak wajib audit, bukan berarti Laporan Tahunan dapat dilewati.
Audit adalah persoalan kewajiban atas kondisi tertentu. Laporan Tahunan adalah kewajiban korporasi yang harus tetap diperhatikan.
Dengan memahami perbedaannya sejak awal, Anda dapat menghindari kesalahan administrasi dan memastikan legalitas perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Pertanyaan "PT saya wajib audit atau tidak?" tidak dapat dijawab hanya dengan melihat apakah perusahaan termasuk UMKM atau bukan.
Berdasarkan Pasal 68 UUPT, audit oleh akuntan publik diwajibkan apabila Perseroan memenuhi salah satu kriteria tertentu, termasuk mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar. Kewajiban juga dapat timbul karena kegiatan usaha, status Perseroan, penerbitan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, tidak wajib audit bukan berarti tidak wajib membuat Laporan Tahunan.

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tetap mengatur kewajiban Perseroan persekutuan modal untuk menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir dan menyampaikan persetujuan RUPS melalui notaris kepada Menteri melalui SABH sesuai batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, sebelum tutup buku dan sebelum RUPS Tahunan, lakukan pemeriksaan sederhana:
Cek aset → cek omzet/peredaran usaha → cek jenis usaha → cek status PT → tentukan wajib audit atau tidak → siapkan Laporan Tahunan → lakukan RUPS → sampaikan melalui SABH.
Jangan sampai perusahaan baru menyadari kewajiban audit ketika seluruh proses Laporan Tahunan sudah berjalan.

Tidak. Audit oleh akuntan publik diwajibkan apabila PT memenuhi salah satu kriteria dalam Pasal 68 UUPT atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya. ([Directorate General of Taxes][2])
Ya. Apabila jumlah peredaran usaha mencapai paling sedikit Rp50 miliar, PT memenuhi salah satu kriteria wajib audit berdasarkan Pasal 68 UUPT.
Ya. Pasal 68 menggunakan kriteria aset dan/atau jumlah peredaran usaha, sehingga terpenuhinya salah satu kriteria dapat menimbulkan kewajiban audit.
Rp50 miliar. Jangan sampai salah membaca angka tersebut ketika menentukan kewajiban audit.
Tidak otomatis. Status UMKM dalam konteks perpajakan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kewajiban audit PT. Ketentuan audit harus diperiksa berdasarkan UUPT dan peraturan terkait.
Ya. Kewajiban Laporan Tahunan merupakan kewajiban korporasi dan berbeda dengan kewajiban audit. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur penyampaian Laporan Tahunan kepada RUPS dan penyampaian persetujuannya melalui SABH.
Untuk PT yang memenuhi kriteria wajib audit berdasarkan Pasal 68, Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit.
Pasal 68 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa apabila kewajiban audit tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan harus dimuat dalam akta notaris berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis dan dapat dilanjutkan dengan pemblokiran akses SABH apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari sejak notifikasi teguran.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani