Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  February 06, 2026     08:58  
980 79



Perubahan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak.

Salah satu perubahan besar yang wajib diperhatikan oleh masyarakat adalah penerapan Coretax Administration System atau yang dikenal sebagai Coretax.

Coretax bukan sekadar pembaruan tampilan sistem, tetapi merupakan transformasi menyeluruh dalam pengelolaan data perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi.

Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi masih mengira bahwa pelaporan SPT cukup dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, padahal kini terdapat penyesuaian dan pembaruan data yang harus dilakukan melalui sistem Coretax.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai update laporan SPT Pribadi di Coretax, mulai dari pengertian, dasar hukum, waktu pelaporan, hingga dampak jika tidak melakukan update, agar Wajib Pajak tidak keliru dan terhindar dari risiko sanksi perpajakan.



SPT Pribadi adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, kewajiban, serta penghasilan dalam satu tahun pajak.

Sementara itu, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP untuk menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.

Dengan hadirnya Coretax, pelaporan SPT Pribadi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan data pihak ketiga, histori transaksi, kepemilikan aset, serta kewajiban perpajakan lainnya.



Pelaksanaan update laporan SPT Pribadi di Coretax didasarkan pada beberapa regulasi perpajakan, antara lain:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  2. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendorong integrasi dan digitalisasi sistem perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait administrasi perpajakan berbasis sistem elektronik.
  4. Kebijakan DJP tentang penerapan Coretax Administration System sebagai sistem utama pengelolaan pajak nasional.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa pembaruan data dan pelaporan melalui Coretax bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak.



Laporan SPT Pribadi di Coretax adalah proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilakukan melalui sistem Coretax dengan basis data terintegrasi.
Dalam Coretax, SPT Pribadi tidak hanya berfungsi sebagai laporan tahunan, tetapi juga sebagai alat verifikasi data.

Data yang dilaporkan akan dibandingkan secara otomatis dengan:
  1. Data penghasilan dari pemberi kerja
  2. Data perbankan
  3. Data kepemilikan aset
  4. Data transaksi keuangan tertentu
  5. Data pihak ketiga lainnya
Oleh karena itu, update laporan SPT Pribadi di Coretax berarti memastikan seluruh data Wajib Pajak sudah benar, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.



Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap mengacu pada ketentuan umum, yaitu :
Paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir
Namun, dalam konteks Coretax, Wajib Pajak disarankan untuk:
  1. Melakukan update data lebih awal
  2. Tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan
  3. Memastikan seluruh data di Coretax telah sinkron sebelum menyampaikan SPT
Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat memicu pemeriksaan otomatis oleh sistem


Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan Wajib Pajak:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung : Pada tahapan pertama Wajib Pajak menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi seperti :
  2. Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh dari pemberi kerja
  3. Daftar harta atau aset
  4. Daftar utang yang dimiliki
  5. Daftar anggota keluarga dan tanggungan

Login dan Buat Konsep SPT

Masuk menggunakan akun DJP yang telah terintegrasi dengan Coretax.
Buka Website https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Note : Pastikan akun coretax kamu sudah aktif dan valid.

Tahapan Laporan SPT Tahunan Pajak Pribadi di Coretax

1. Pada laman login silahkan masukkan : 

Nomor NPWP Pribadi atau NIK,
lanjutkan dengan menuliskan kata sandi pemiihan bahasa dan masukkan captcha atau kode keamanan. Lalu klik login.



2. Jika sudah masuk pada tampilan Beranda.

Unduh dokumen bukti potong yang sudah diterbitkan oleh pemotong PPh pada portal Wajib Pajak
Cara mengunduh Bukti Potong :
- Pilih Portal Saya kemudian pilih Dokumen Saya



3. Klik tombol refresh

Untuk menayangkan seluruh file dokumen yang tersedia pada portal Wajib Pajak


4. Pilih file bukti potong yang akan diunduh.

Kemudian geser kekanan untuk mengunduh dokumen bukti potong, lalu unduh bukti dokumen file Bukti Potong PPh 1 (BPA1)


5. Berikut ini adalah contoh Bukti Potong PPh 21 (BPA1)



6. Selanjutnya untuk melaporkan SPT tahunan pribadi

- PilIh modul Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pada bagian Buat konsep SPT, pastikan belum ada draft SPT  yang sama pada daftar kolom jenis SPT,  selanjutnya klik “Buat Konsep SPT”


7. Selanjutnya pada Langkah 1 “Pilih PPh Orang Pribadi -> Klik Lanjut”



8. Selanjutnya “Pilih Jenis Periode SPT Tahunan

Dilanjutkan memilih periode dan tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan, kemudian klik "lanjut.”


9. Pilihan berikutnya adalah modal SPT

- Sistem akan menampilkan pilihan normal apabila SPT baru pertama kali dibuat,
- Sebaliknya sistem akan menampilkan pembetulan apabila terdapat SPT normal yang sudah disampaikan sebelumnya. 
- Setelah itu lanjutkan dengan klik “Buat Konsep SPT”



10. Pada menu konsep SPT akan terbentuk SPT PPh orang pribadi sesuai dengan Jenis Pajak

- Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak yang dibuat.
- Untuk melakukan pengisian tahun SPT, klik lambang pensil untuk membuka konsep dan mengisi tahunan PPh pribadi.

INDUK

11.  Isi Dan Sampaikan SPT Tahunan

A. Identitas Wajib Pajak. Data akan terisi otomatis berdasarkan profil Wajib Pajak

Wajib Pajak akan mengisi SPT tahunan dimulai dari Halaman induk, dilanjutkan dengan mengisi lampiran SPT tahunan.
- Pengisian halaman induk SPT, bagian induk akan menentukan lampiran yang akan muncul pada SPT tahunan Wajib Pajak pribadi.
  1. Bagi Wajib Pajak pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja silahkan pilih pada kolom Sumber Penghasilan -> “Pekerjaan”
  2. Selanjutnya silahkan pilih Metode “Pencatatan” (Untuk Wajib Pajak karyawan dengan satu pemberi kerja)

- Bagian A.7 dan A.8 akan diisi apabila Wajib Pajak dengan status menikah, serta memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan status pisah harta atau PH atau memilih terpisah atau MT dengan suami.


B. Ikhtisar Penghasilan Neto

1.a Pilih Ya, sehingga muncul informasi mengisi lampiran I Bagian D

1.b.1 Pilih Tidak

1.c Pilih Tidak

1.d Pilih Tidak


C.Penghitungan Pajak Terutang 

  1. Angka 2 penghasilan neto setahun akan terisi otomatis oleh system berdasarkan penjumlahan bagian B angka 1.a, 1.b, 1.c dan 1.d
  2. Angka 3 pilih tidak
  3. Angka 4 akan terisi otomatis oleh system pajak, berdasarkan perhitungan dari angka 2 dan angka 3
  4. Angka 5, Pilih PTKP yang sesuai dengan status PTKP Wajib Pajak (Bisa dilihat pada bukti potongnya)
  5. Angka 6 dan 7 akan terisi otomatis
  6. Angka 8, Pilih tidak
  7. Angka 9 akan terisi otomatis


D. Kredit Pajak

  1. Angka 10.a. Pilih Ya
  2. Angka 10.b dan 10.c terkait dengan angsuran dan surat tagihan Wajib Pajak untuk PPh pasal 25 dan SPT PPh pasal dua 5 dapat dilewati
  3. Angka 10.d Pilih Tidak, karena pada tutorial ini Wajib Pajak akan hanya menerima penghasilan karyawan pada satu pemberi kerja



E. PPh kurang/lebih bayar (9-10a-10b-10c+10d)

Angka 11.a merupakan hasil penghitungan oleh system dari bagian sebelumnya, Angka 11.b dan 11.c diisi otomatis oleh system.



F. Pembetulan (Diisi Jika Status SPT Adalah Pembetulan)

Pembetulan hanya diisi jika model SPT tahunan adalah pembetulan.



G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar

Ini bisa dilengkapi jika SPT tahunan berstatus lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP.



H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

- Angka 13.a, 13.b dan 13.c Pilih Tidak.



I. Pernyataan Transaksi Lainnya

  1. Angka 14.a akan menampilkan nilai harta dari SPT tahunan pajak sebelumnya
  2. Angka 14.b Pilih Tidak
  3. Angka 14.c, 14.d dan 14.g Pilih Tidak
  4. Angka 14.e, 14.f dan 14.h Dapat dilewati



Pengisian halaman induk SPT telah selesai.

Mari kita lanjutkan dengan pengirisan Lampiran SPT (L-1)

Lampiran L-1




  1. Pilih L-1
  2. Akan terisi otomatis oleh system
  3. Akan terisi otomatis oleh system



A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak

1. Kas dan Setara Kas

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Deskripsi, misal : cek, giro, deposito
  3. Nomor Akun
  4. Atas nama
  5. Nama Bank/Institusi
  6. Lokasi harta
  7. Tahun Perolehan
  8. Saldo
  9. Keterangan
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki harta pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap harta yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan  dengan memilih "refresh" pada menu Kas.



2. Piutang

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Deskripsi, misal : Piutang Afiliasi, Piutang Usaha, Piutang Lainnya
  3. Lokasi Penerima Pinjaman
  4. NIK/NPWP Penerima Pinjaman
  5. Nama Penerima Pinjaman
  6. Tahun Dimulai
  7. Nilai Piutang
  8. Saldo Piutang Saat Ini
  9. Keterangan
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki piutang pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap piutang yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan memilih "refresh" pada menu piutang.



3. Investasi/Sekuritas

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Deskrispi, seperti : Asuransi, Investasi lainnya, Obligasi Pemerintah
  3. Lokasi Harta
  4. NPWP Bank/Instusi/Penerima Investasi
  5. Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi
  6. Nomor Akun
  7. Tahun Perolehan
  8. Nilai Saat Ini
  9. Keterangan
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki Investasi pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap Investasi yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan memilih "refresh" pada menu Investasi.



4. Harta Bergerak

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Tipe, seperti : Bis, Gerobak, Kapal Pesiar
  3. Merk
  4. Nomor Polisi/Registrasi
  5. Kepemilikan, seperti : Atas nama pihak lain atau atas nama sendiri
  6. NIK/NPWP Pemilik
  7. Nama Pemilik
  8. Tahun Perolehan
  9. Harga Perolehan
  10. Nilai Saat Ini
  11. Keterangan
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki harta bergerak pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap harta bergerak yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan memilih "refresh" pada menu harta bergerak.


5. Harta Tidak Bergerak

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Deskripsi, seperti : Apartemen, Kapal, Tanah Kosong
  3. Lokasi Harta
  4. Ukuran Properti-Tanah
  5. Ukuran Properti-Bangunan
  6. Sumber Kepemilikan, seperti : Hadiah, hasil sendiri, hibah
  7. Nomor Sertifikat
  8. Tahun Perolehan
  9. Harga Perolehan
  10. Nilai Saat Ini
  11. Keterangan
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki harta tidak bergerak pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap harta tidak bergerak yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan memilih "refresh" pada menu harta tidak bergerak.


6. Harta Lainnya

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Deskripsi, seperti : Barang-barang seni dan antik, emas batangan, emas perhiasan
  3. Tahun Perolehan
  4. Bukti Kepemilikan/Nomor Akun
  5. Informasi Tambahan
  6. Harga Perolehan
  7. Nilai Saat ini
  8. Keterangan
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki harta lainnya pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap harta lainnya yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan memilih "refresh" pada menu harta tidak bergerak.



7. Ikhtisar Harta

Pilih “refresh” untuk menambahkan harta pada akhir tahun
Note : untuk Wajib Pajak yang memiliki Ikhtisar harta pada Tahun Pajak sebelumnya, setiap hikhtisar harta yang masih ada pada akhir tahun wajib diperbarui kelengkapan datanya dengan memilih "refresh" pada menu ikhtisar harta.


B. UTANG PADA AKHIR TAHUN PAJAK



Pada bagian ini, utang pada tahun sebelumnya harus dilakukan perubahan sesuai utang pada akhir tahun.
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Kode
  2. Deskripsi, seperti : Kartu Kredit, Utang Afiliasi, Utang bank
  3. Kreditur : Nomor Identitas WP, Nama
  4. Negara Kreditur
  5. Tahun Peminjaman
  6. Saldo
  7. Keterangan


C. DAFTAR ANGGOTA KELUARGA YANG MENJADI TANGGUNGAN


Pada bagian ini, Daftar anggota keluarga pada tahun sebelumnya harus dilakukan perubahan sesuai jumlah tanggungan pada akhir tahun.
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Nama 
  2. NIK
  3. Tanggal Lahir
  4. Hubungan dengan wajib pajak
  5. Pekerjaan


D. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN


Pilih “refresh” untuk menambahkan penghasilan pada akhir tahun
Pada bagian ini, diisi jika mendapatkan penghasilan selain dari tampat bekerja. pada tahun sebelumnya harus dilakukan perubahan sesuai penghasilan pada akhir tahun.
Jika belum terisi, maka bisa mengisi kolom yang tertera yaitu :
  1. Nama Pemberi Kerja
  2. Nomor Identitas Pemberi Kerja
  3. Penghasilan Bruto
  4. Pengurangan Penghasilan Bruto/Biaya
  5. Penghasilan Netto


E. Daftar Bukti Potong/Pemungutan PPh


Pilih “refresh” untuk menambahkan bukti potong/pemungutan PPh pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.

Pada bagian ini, diisi jika mendapatkan bukti potong/pemungutan PPh akan secara otomatis muncul setelah di refresh.
Seperti dicontoh gambar, Bank memberikan penghasilan dan dilakukan pemungutan PPh, menyebabkan adanya tambahan pemasukan oleh WP.

Lampiran L-2


A. PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL


Pilih “refresh” untuk menambahkan penghasilan pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.
Jika tidak ada, maka dikosongkan saja.


B. PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK


Pilih “refresh” untuk menambahkan penghasilan pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.
Jika tidak ada, maka dikosongkan saja.


C. PENGHASILAN NETTO LUAR NEGERI


Pilih “refresh” untuk menambahkan penghasilan pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.
Jika tidak ada, maka dikosongkan saja.

Lampiran L-3A-4


A. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS BERDASARKAN PENCATATAN


Pilih “refresh” untuk menambahkan penghasilan pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.
Jika tidak ada, maka dikosongkan saja.


B. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA


Pilih “refresh” untuk menambahkan penghasilan pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.
Jika tidak ada, maka dikosongkan saja.


Setelah selesai mengisi bagian halaman induk, L-1, L-2 dan L-3A-4, lanjut ke menu Induk awal untuk menyelesaikan Laporan SPT tahuann Pribadi.


Penyelesaiain pelaporan ada pada kolom K. Pernyataan. Untuk menyelesaikan pelaporannya, maka harus dilkik pada kolom yang harus dicekliklis. Lalu pilih "Bayar dan Lapor".



Selamat. Pengisian SPT Tahunan telah selesai.

Berikut contoh Bukti Penerimaan Elektronik atas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.



Tidak melakukan update laporan SPT Pribadi di Coretax dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
Dampak:
  1. Data Tidak Sinkron : Perbedaan antara data Wajib Pajak dan data DJP dapat memicu klarifikasi atau pemeriksaan.
  2. Sanksi Administratif : Denda keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat dikenakan sesuai peraturan.
  3. Risiko Pemeriksaan Pajak : Sistem Coretax bekerja secara otomatis dan berbasis analisis risiko.
  4. Hambatan Administratif : Pengajuan layanan perpajakan lainnya bisa terhambat.
Saran:
  1. Lakukan update data secara berkala, tidak hanya saat pelaporan SPT
  2. Simpan seluruh dokumen pendukung
  3. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika terdapat penghasilan atau transaksi kompleks

Wajib Pajak disarankan untuk:
  1. Memahami sistem Coretax sejak dini
  2. Tidak menunda update dan pelaporan SPT
  3. Memastikan seluruh data sesuai kondisi sebenarnya
  4. Mengedepankan kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara
Dengan pelaporan yang benar dan tepat waktu, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih modern dan berkeadilan.



a. Kesimpulan

Update laporan SPT Pribadi di Coretax merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, Coretax menuntut pelaporan yang lebih akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

Kesalahan atau kelalaian kecil dapat berdampak besar di kemudian hari.

b. Penutup

Penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi merupakan langkah besar menuju pengelolaan pajak yang lebih transparan, akurat, dan modern.

Dalam sistem ini, peran Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi semakin penting, bukan hanya sebagai pelapor, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data perpajakannya.

Melakukan update laporan SPT Pribadi di Coretax bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk kepatuhan yang mencerminkan kesadaran hukum dan komitmen sebagai warga negara yang taat pajak.

Dengan memastikan data selalu mutakhir dan sesuai kondisi sebenarnya, Wajib Pajak dapat menghindari risiko kesalahan, pemeriksaan, maupun sanksi yang sebetulnya dapat dicegah sejak awal.

Oleh karena itu, jangan menunggu hingga batas akhir pelaporan.

Luangkan waktu untuk memahami sistem Coretax, periksa kembali data yang tercatat, dan lakukan pembaruan secara cermat.

Sikap proaktif hari ini akan memberikan rasa aman, kepastian, dan kenyamanan di kemudian hari.

Dengan sikap proaktif, tertib administrasi, dan pemahaman yang baik, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan tenang, percaya diri, dan bertanggung jawab.

Penulis : Dara Septiafitri