
Perubahan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak.
Salah satu perubahan besar yang wajib diperhatikan oleh masyarakat adalah penerapan Coretax Administration System atau yang dikenal sebagai Coretax.
Coretax bukan sekadar pembaruan tampilan sistem, tetapi merupakan transformasi menyeluruh dalam pengelolaan data perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi.
Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi masih mengira bahwa pelaporan SPT cukup dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, padahal kini terdapat penyesuaian dan pembaruan data yang harus dilakukan melalui sistem Coretax.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai update laporan SPT Pribadi di Coretax, mulai dari pengertian, dasar hukum, waktu pelaporan, hingga dampak jika tidak melakukan update, agar Wajib Pajak tidak keliru dan terhindar dari risiko sanksi perpajakan.

SPT Pribadi adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, kewajiban, serta penghasilan dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP untuk menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak.
Dengan hadirnya Coretax, pelaporan SPT Pribadi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan data pihak ketiga, histori transaksi, kepemilikan aset, serta kewajiban perpajakan lainnya.


Laporan SPT Pribadi di Coretax adalah proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilakukan melalui sistem Coretax dengan basis data terintegrasi.
Data yang dilaporkan akan dibandingkan secara otomatis dengan:
- Data penghasilan dari pemberi kerja
- Data perbankan
- Data kepemilikan aset
- Data transaksi keuangan tertentu
- Data pihak ketiga lainnya

Paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir
Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat memicu pemeriksaan otomatis oleh sistem

Buka Website https://coretaxdjp.pajak.go.id/



4. Pilih file bukti potong yang akan diunduh.





- Bagian A.7 dan A.8 akan diisi apabila Wajib Pajak dengan status menikah, serta memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan status pisah harta atau PH atau memilih terpisah atau MT dengan suami.


















Pilih “refresh” untuk menambahkan bukti potong/pemungutan PPh pada akhir tahun yang dilakukan oleh pihak lain.
Pada bagian ini, diisi jika mendapatkan bukti potong/pemungutan PPh akan secara otomatis muncul setelah di refresh.
Seperti dicontoh gambar, Bank memberikan penghasilan dan dilakukan pemungutan PPh, menyebabkan adanya tambahan pemasukan oleh WP.










Wajib Pajak disarankan untuk:
- Memahami sistem Coretax sejak dini
- Tidak menunda update dan pelaporan SPT
- Memastikan seluruh data sesuai kondisi sebenarnya
- Mengedepankan kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara
