Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 25, 2024     10:58  
980 79


Pengantar


Berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 2 terdapat 3 organ penting dalam PT. Organ penting tersebut adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.

Artikel kali ini, kita akan bahas salah satu organ penting dalam PT yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mulai dari pengertian RUPS, Fungsi dan tata cara penyelenggaraan RUPS. 

Pengertian


Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 40/2007) pasal 1 ayat 4 Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Wewenang yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 tersebut yaitu mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Peusahaan, merubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara Direksi dan yang lainnya.

Dasar Hukum


Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) diatas dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT 40/2007). Pengertian RUPS sendiri tercantum dalam UUPT 40/2007 pada pasal 1 ayat 4.

RUPS merupakan bagian dari Perseroan Terbatas (PT) dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komsiaris atau Direksi dalam batas yang sudah ditentukan dalam Undang-undang ataupun anggaran Dasar berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UUPT 40/2007. Dengan kata lain, RUPS menjadi pemegang kekuasaan paling tertinggi dalam Perusahaan.

Jenis RUPS


Berdasarkan UUPT 40/2007 pasal 78 ayat 1 RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Apa itu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, berikut penjelasannya :

a. RUPS Tahunan 

RUPS Tahunan adalah RUPS yang diadakan pada setiap tahunnya oleh Perusahaan untuk berkonsultasi dan berkomunikasi dengan para pemegang saham. Dalam RUPS Tahunan, para pemegang saham dapat memberikan suara dan memberikan masukan dalam berbagai hal yang penting dan mempengaruhi perusahaan, seperti mengangkat dan memberhentikan Direksi baru dan Dewan Komisaris baru, perubahaan anggran Dasar, dan pembagian dividen.

RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir dan harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2, berdasarkan pasal 78 ayat 2 dan 3 UUPT 40/2007.

b. RUPS Luar biasa

RUPS Luar biasa adalah RUPS khusus yang diadakan untuk membahas isu-isu tertentu yang mempengaruhi perusahaan. RUPS luar biasa dapat diadakan kapanpun karena adanya perubahan yang signifikan dalam situasi bisnis perusahaan, seperti akuisisi atau merger, atau hal lain yang memerlukan persetujuan pemegang saham.

RUPS Luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan, berdasarkan pasal 78 ayat 4 UUPT 40/2007.

Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ditunjukan untuk memberikan informasi krusial terkait dengan aktivitas perseroan yang perlu disetuji oleh para pemegang saham. Dalam hal ini, para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terkait pengelolaan Perseoan.

Baca juga : Begini Syarat dan Prosedur untuk Pembubaran PT

Penyelenggaraan RUPS


a. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir. Berdasarkan UUPT 40/2007 Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah di telaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Laporan keuangan yang dimaksud harus disusun berdasarkan standar akuntasi keuangan dan neraca laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan dan untuk Perseoran yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan.

b. RUPS Luar Biasa

RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingan dari Perseroan. Tidak ada batasasan harus dilakukan berapa kali dalam 1 (satu) tahun. 

Pelaksaaan RUPS Luar biasa harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) hal penting dalam tata cara RUPS luar biasa yaitu pengajuan pelaksanaan dan pengambilan keputusan rapat.

Untuk permintaan RUPS luar biasa bagi pemegang saham dilakukan oleh pihak Direksi. tetapi dalam keadaan tertentu, rapat juga bisa diajukan oleh pemegang saham atau komisari dengan ketetapan dan persetujuan pelaksanaannya oleh ketua Pengadilan Negara.

Pemanggilan RUPS dan Kuorum


Pada pelaksanaan RUPS hal yang perlu diperhatikan agar terlaksananya RUPS adalah adanya Pemanggilan RUPS dan Kuorum.

Penyelenggaraan RUPS harus dilakukan pemanggilan RUPS kepada para pemengang saham, pemanggilan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dan dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar (Media cetak). 

Kuorum sendiri memiliki arti jumlah minimum anggota dalam hal ini pemegang saham yang hadir untuk mengambil keputusan.


Tata Cara Pelaksanaan RUPS


Berdasarkan Pasal 76 UUPT 40/2007 RUPS diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Untuk RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan ditempat kedudukan bursa dimana saham Perseroan dicatatkan.

Adapun tata cara RUPS dibedakan berdasarkan pihak pengajuannya. Untuk pengajuan RUPS pemegang saham berdasarkan permintaan direksi sendiri meliputi beberapa langkap dibawah ini :


Adapun terdapat ketentuan tertentu untuk rapat dengan agenda perubahan anggaran dasar. Apabila tidak ada jumlah kuorum yang ditentukan, maka rapat harus dihadiri paling sedikit oleh ⅔ dari keseluruhan pemegang saham yang ada, baik itu secara fisik maupun diwakili.

Sementara itu, dipasal 77 UUPT 40/2007 menjelaskan juga tentang penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konfrensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat.

Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaiman adiatur dalam undang-undang dan /atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

Baca juga : Akta Pendirian Perusahaan Hilang, Jangan Panik!

Keputusan Sirkuler Pemegang saham


Apa itu keputusan Sirkuler ? Keputusan Sirkular adalah pengambilan keputusan diluar RUPS, dimana dikenal dengan istilah Usul Kelutusan yang diedarkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 91 UUPT 40/2007 tentang Pengambilan Keputusan Sirkular oleh para pemegang saham yaitu : 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

artinya, keputusan tersebut dapat dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis isi dari usulan yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usulan tersebut disetujui secara tertulis oleh para pemengang saham.

Dengan kata lain, berdasarkan Pasal 91 UUPT 40/2007 dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan para pemegang saham dengan cara diedarkan usulan kepada para pemegang saham (di luar RUPS) untuk disetujui atau dikenal dengan istilah Circular Resolution memiliki kekuatan hukuam yang sama dengan keputusan RUPS, tetapi harus sesuai dengan syarat utama yaitu seluruh pemegang saham harus menyetujui dan menandatangai circular resolution secara bulat.

Tata Cara Keputusan Sirkuler Pemegang Saham


Tata cara pengambilan keputusan di luar RUPS atau keputusan sirkuler dapat dilakukan dengan cara :

1. Mengirimkan secara tertulis usulan yang akan diputuskan kepada semua para pemegang saham, dan;

2. Usulan tersebut disetujui secara tertulis oleh para pemegang saham.

Persetujuan para pemegang saham merupakan syarat mutlak untuk keabsahan keputusan diluar RUPS. Tidak boelh ada satu pemegang saham yang tidak setuju. Jika salah satu pemegang saham tidak setuju, maka Keputusan Sirkuler tersebut tidak sah secara hukum.

Kesimpulan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada suatu Perseroan Terbatas (PT) memegang peranan krusial dalam menjalankan fungsi pengambilan keputusan dan pemberian arah strategis bagi perusahaan. Dengan merinci pengertian, jenis, dan tata cara pelaksanaan RUPS, kita dapat menggambarkan betapa pentingnya forum ini dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pemegang saham, direksi, dan perusahaan itu sendiri.


Pengertian RUPS mencakup esensi kepartisan, di mana para pemegang saham memiliki hak dan tanggung jawab untuk terlibat dalam keputusan-keputusan strategis perusahaan. Dalam kerangka ini, RUPS bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan juga sebuah platform dialog interaktif yang memperkuat hubungan antara perusahaan dengan para pemegang sahamnya. Dengan begitu, terciptalah suatu dinamika yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, menjadikan RUPS sebagai bentuk implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Selain itu, jenis-jenis RUPS menggambarkan beragamnya peran yang dapat diemban oleh forum ini. RUPS Tahunan, sebagai contoh, memberikan pemegang saham gambaran menyeluruh tentang kinerja perusahaan dan rencana ke depannya. Di sisi lain, RUPS Luar Biasa (RUPSLB) menjadi wadah yang efektif untuk membahas isu-isu mendesak yang memerlukan pengambilan keputusan cepat dan khusus. Keseluruhan, pengetahuan mengenai jenis RUPS dan penerapannya memastikan bahwa setiap pertemuan memberikan nilai tambah yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Tata cara pelaksanaan RUPS menjadi pondasi penting agar forum ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Mulai dari pengumuman, penyampaian undangan, hingga pengaturan mekanisme pemungutan suara, semua aspek tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Proses ini menjamin bahwa setiap keputusan yang dihasilkan dalam RUPS memiliki legitimasi dan keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Keseluruhan, pemahaman menyeluruh mengenai pengertian, jenis, dan tata cara RUPS menjadi landasan kokoh dalam membangun interaksi positif dan efektif antara pemegang saham, direksi, dan perusahaan.


Penulis : Prisca Kesuma Wardhani