
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 resmi memperbarui ketentuan mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT).
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menandai penguatan sistem administrasi badan hukum yang berbasis digital, transparan, dan terintegrasi melalui AHU Online.
Bagi pelaku usaha, notaris, dan pemilik PT Perorangan, aturan ini membawa dua sisi: kemudahan proses sekaligus peningkatan pengawasan.
Kesalahan administrasi yang sebelumnya dianggap sepele kini berpotensi berujung pada sanksi serius, termasuk pemblokiran akses hingga pencabutan status badan hukum.
Ringkasan pengantar:
- Berlaku sejak Desember 2025
- Menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2021
- Berlaku untuk PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur secara menyeluruh syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas, baik yang berbentuk persekutuan modal maupun PT Perorangan untuk UMKM.
Seluruh proses dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal AHU, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, keterbukaan data, dan tertib administrasi perseroan.
Ruang lingkup pengaturan:
- Pendirian PT
- Perubahan anggaran dasar dan data PT
- Laporan tahunan & laporan keuangan
- Pembubaran dan penghapusan status PT

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas, baik PT Persekutuan Modal maupun PT Perorangan (UMKM).
Seluruh proses dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Peraturan ini disusun sebagai penyesuaian atas perkembangan hukum perseroan, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, serta kebutuhan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dasar hukum utama:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- PP No. 8 Tahun 2021
- Permenkum No. 49 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 mengatur seluruh siklus hidup Perseroan Terbatas, mulai dari pendirian hingga penghapusan status badan hukum.
Regulasi ini berlaku untuk PT Persekutuan Modal maupun PT Perorangan, dengan sistem layanan terintegrasi melalui AHU Online (SABH).
Ruang lingkup pengaturan ini bertujuan menciptakan tata kelola PT yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Permenkum 49/2025 mengatur tata cara pendirian PT sesuai jenisnya.
PT Persekutuan Modal wajib didirikan melalui akta notaris, sedangkan PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris melalui pernyataan elektronik.
Pengesahan badan hukum dilakukan secara elektronik melalui SABH dan berlaku sejak diterbitkannya keputusan Menteri.


Setiap perubahan anggaran dasar PT wajib didasarkan pada RUPS atau keputusan pemegang saham.
Permenkum 49/2025 membedakan perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan yang cukup diberitahukan.
RUPS wajib dilakukan apabila perubahan menyangkut hal-hal strategis yang tercantum dalam anggaran dasar, seperti nama PT, domisili, maksud dan tujuan usaha, modal, serta perubahan status PT.

Keputusan RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris dan diajukan ke Menteri maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani.

Permenkum 49 Tahun 2025 mewajibkan PT Persekutuan Modal untuk menyusun laporan tahunan dan meminta persetujuan RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Persetujuan RUPS tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke Menteri.
PT Persekutuan Modal wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan RUPS, sementara PT Perorangan wajib melaporkan laporan keuangan setiap tahun.
Untuk PT Perorangan, kewajiban RUPS tidak berlaku. Namun, pemilik PT Perorangan tetap wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan melalui SABH.
Kelalaian dalam pelaporan tidak lagi dianggap administratif ringan, karena dapat berujung pada sanksi bertahap.



Permenkum ini juga mengatur mekanisme pembubaran dan penghapusan status badan hukum PT secara jelas dan terstruktur. Proses pembubaran disesuaikan dengan jenis PT dan dasar hukumnya.
Untuk PT Perorangan, pembubaran dapat dilakukan secara sederhana melalui pernyataan elektronik, sedangkan PT Persekutuan Modal mengikuti mekanisme RUPS, likuidasi, atau putusan pengadilan.
Catatan Penting untuk Pelaku Usaha
RUPS bukan formalitas, tetapi syarat sah administrasi hukum
Telat RUPS = telat pelaporan = layanan AHU diblokir
PT “mati usaha” tapi tidak dibubarkan tetap berisiko hukum

Permenkum ini menegaskan bahwa setiap proses perubahan PT tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat melalui pemeriksaan substantif oleh Ditjen AHU.
Notaris dan pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang diajukan.
Selain itu, kewajiban pelaporan tahunan dan laporan keuangan kini menjadi instrumen pengawasan aktif terhadap status badan hukum PT.
Highlight aturan baru:
- Layanan AHU sepenuhnya berbasis elektronik
- Pemeriksaan substantif hingga 14 hari kerja
- Batas waktu pengajuan perubahan maksimal 30 hari
- Penegasan kewajiban Pemilik Manfaat
- Sanksi administratif bertahap

Permenkum 49/2025 membedakan secara jelas perubahan PT yang wajib mendapatkan persetujuan Menteri dan perubahan yang cukup diberitahukan.
Kesalahan memilih jenis perubahan dapat menyebabkan permohonan ditolak.
Setiap perubahan wajib dituangkan dalam akta notaris dan diajukan melalui SABH sesuai dengan klasifikasi perubahan tersebut.
Jenis perubahan PT meliputi:
- Perubahan anggaran dasar (nama, domisili, KBLI, modal, jangka waktu)
- Perubahan data PT (direksi, komisaris, pemegang saham, alamat)
- Perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa
- Pembubaran dan likuidasi PT

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperjelas dan memperketat persyaratan perubahan PT, baik perubahan anggaran dasar maupun perubahan data.
Setiap perubahan wajib dilakukan sesuai jenis perubahannya, dituangkan dalam akta notaris, dan diajukan melalui SABH dalam batas waktu yang ditentukan.
Permohonan perubahan juga tidak lagi bersifat formal administratif semata, karena dapat dilakukan pemeriksaan substantif oleh Ditjen AHU untuk menilai kesesuaian data, akta, dan dokumen pendukung.
Persyaratan dokumen yang wajib tersedia dan disimpan notaris meliputi:
Disesuaikan dengan jenis perubahan, antara lain:
Implikasi terhadap PT
Dengan diberlakukannya Permenkum ini, PT dituntut untuk lebih disiplin dalam pengelolaan administrasi hukum.
Kelalaian dalam melaporkan perubahan atau laporan tahunan tidak lagi dianggap kesalahan ringan.
Bagi PT Perorangan, kemudahan pendirian kini diimbangi dengan risiko pencabutan status badan hukum apabila kewajiban laporan keuangan tidak dipenuhi.
Implikasi nyata bagi PT:
- Risiko pemblokiran akses AHU Online
- Penundaan layanan perubahan PT
- Pencabutan status PT Perorangan
- Peran notaris semakin krusial

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa perubahan PT bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara tepat dan tepat waktu.
Dengan sistem yang semakin digital dan pemeriksaan yang lebih ketat, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar status badan hukum PT tetap aman dan operasional perusahaan tidak terganggu.
Agar terhindar dari penolakan dan sanksi administratif, pemilik PT disarankan untuk segera melaporkan setiap perubahan, memastikan kelengkapan dokumen, serta mematuhi batas waktu pengajuan.
Menggunakan pendampingan profesional juga menjadi langkah bijak untuk memastikan proses perubahan PT berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saran praktis:
- Segera laporkan setiap perubahan PT
- Pastikan laporan tahunan dan keuangan tepat waktu
- Cek kesesuaian data PT di AHU
- Gunakan pendampingan profesional agar terhindar dari sanksi
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani