Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 21, 2024     13:00  
980 79


PENGANTAR

Setiap Pelaku Usaha di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dalam pasal 5 huruf C disebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM tersebut.


Banyak manfaat yang bisa dirasakan pelaku usaha dengan menyampaikan LKPM. Laporan ini tidak hanya sebagai laporan realisasi kegiatan penanam modal perusahaan saja, tapi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi pelaku usaha dengan pemerintah. Melalui laporan ini pelaku usaha bisa menyampaikan permasalahan, kendala, ataupun progress kegiatan penanaman modal kepada pemangku kebijakan.

PENGERTIAN

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Laporan kegiatan usaha ini wajib baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH PELAKU USAHA

Pelaku Usaha memiliki 2 Kategori yaitu UMK dan NON UMK, berikut yang termasuk dalam kategori UMK dan NON UMK : 


Untuk pelaporan LKPM Pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut :

1. LKPM perlu perbaikan dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan

2. Pelaku Usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui

3. Pelaku Usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas Perdagangan Besar dan Perdagagnan Eceran secara bersamaan dalam 1 (satu) entitas

4. Pelaku Usaha dengan KBLI Single Purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari 1 (satu) KBLI

5. Pelaku Usaha (PMA) Wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp.10 (sepuluh) Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021)

6. Pelaku Usaha agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan. 

Berikut adalah ketentuan untuk pelaporan LKPM sesuai Kategorinya :


Dari daftar UMK dan NON UMK kamu bisa cek, kamu termasuk dalam Pelaku Usaha kategori yang mana sehingga bisa menentukan berapa kali dalam setahun kamu harus melakukan pelaporan LKPM.

DASAR HUKUM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal PasaL 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sesuai dengan Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021, Semua Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara online., kecuali Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

Apa yang terjadi jika kita tidak melaporkan LKPM?

Karena sifatnya yang wajib, maka bagi pelaku usaha harus tepat waktu dan bagi yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa ;

1. Peringatan tertulis secara daring

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau

4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Apakah semua KBLI wajib lapor LKPM? Jawabannya “Ya”.

Selaku Pelaku Usaha LKPM wajib dilaporkan bagi seluruh KBLI diseluruh lokasi proyek, artinya apabila terdapat KBLI yang tidak dilaporkan, maka pelaku usaha tersebut akan tetap terkena sanksi (atas Proyek/KBLI) yang tidak dilaporkan tersebut.

TATA CARA / LANGKAH PELAPORAN LKPM

Bagaimana cara menyampaikan atau melaporkan LKPM? Penyampaian/Pelapiran LKPM bias dilakukan secara online melalui sistim OSS berbasis risiko sehingga mempermudah pelaku usaha untuk menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut.

Baca juga : Risiko OSS RBA

Bagi pelaku usaha yang belum pernah lapor LKPM pilih laporan “Konstruksi” atau Belum Komersial.

Berarti perusahaan masih dalam proses membangun dan mempersiapkan segala kebutuhan fisik.

Dan Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha dalam Tahap Kontruksi ( Belum Komersial) :



- Kunjungui website : https://oss.go.id/ lalu klik masuk :




- setelah masuk lalu masukan username dan password kamu di OSS :


- Setelah masuk, langsung kemenu Pelaporan > Laporan LKPM



- Lalu ketik Buat Laporan pada kotak dibagian kanan yang berwarna hijau :


-Pilih Kegiatan Usaha Tahap Konstruksi yang akan dilaporkan pada periode berjalan dengan mencentang pada check box/kotak centang

- Klik SELANJUTNYA untuk melanjutkan proses pembuatan laporan LKPM Tahap Konstruksi



- Setelah memilih kegiatan usaha dan klik SELANJUTNYA, pop up pemberitahuan siap operasional dan komersial (konversi ke tahap produksi) akan muncul. Klik TIDAK untuk melanjutkan proses pengisian Laporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan. atau 

Jika Kegiatan Usaha yang Anda pilih sudah siap operasional dan komersial, klik YA untuk melanjutkan ke tahap verifikasi siap produksi/operasi komersial



- Lalu periksa data proyek apakah sudah sesuai atau belum :

Sistem akan menampilkan data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan secara terperinci, yang meliputi:

1. Data Kegiatan Berusaha

2. Rencana Investasi (Rp)

3. Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya (Rp)

4. Tingkat Risiko

5. Status SS/Izin

6. Persyaratan Dasar dan UMKU

- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL RENCANA untuk melihat Detail Total Rencana Penanaman Modal

- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL REALISASI untuk melihat Detail Total Realisasi Penanaman Modal

- Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam kolom Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan Data Persyaratan Dasar dan UMKU


- Lalu diisi pada bagian Realisasi Penanaman Modal (Modal tetap)

Sistem akan menampilkan data Rencana Penanaman Modal secara otomatis dengan rincian:

1. Pembelian dan Pematangan Tanah

2. Bangunan/Gedung

3. Mesin/Peralatan & Suku Cadang

4. Kebutuhan Lain-lain

Nilai Tambahan Realisasi adalah data yang wajib diisi. Pengisian ini berdasarkan:

1. Pembelian dan Pematangan Tanah

2. Bangunan/Gedung

3. Mesin/Peralatan & Suku Cadang

4. Kebutuhan Lain-lain

Pastikan pengisian Data Tambahan Realisasi dalam jangka estimasi dari Nilai Rencana Penanaman Modal

Setelah Anda melakukan pengisian Data Tambahan Realisasi, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi.



- Selanjutnya melengkapi Realisasi Penanaman Modal (Modal Kerja)

Sistem akan menampilkan data Rencana Modal Kerja

Tambahan Realisasi Modal Kerja adalah Data yang wajib diisi jika Total Akumulasi Realisasi Modal Tetap lebih dari atau sama dengan 90% Rencana Penanaman modal dari modal tetap. Apabila Akumulasi Realisasi Modal Tetap kurang dari 90% Rencana Penanaman modal dari modal tetap maka Tambahan Realisasi Modal Kerja tidak dapat diisi.

Pastikan pengisian Data Tambahan Realisasi dalam jangka estimasi dari Nilai Rencana Penanaman Modal

Setelah Anda melakukan pengisian Data Tambahan Realisasi, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi



- Tahap selanjutnya Perubahan Data Nilai total akumulasi (apabila diperlukan)

Pengisian Perubahan Data Nilai Total Akumulasi dapat digunakan apabila Anda melakukan Pelaporan LKPM untuk pertama kali di OSS Berbasis Risiko. Fitur ini hanya bisa digunakan satu kali untuk pemutakhiran nilai akumulasi realisasi penanaman modal sesuai dengan kondisi riil

Untuk menampilkan form pengisian Data Perubahan Data Nilai Total Akumulasi, klik PERUBAHAN DATA NILAI TOTAL AKUMULASI

Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Semula pada Modal Tetap dan Modal Kerja akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem sesuai dengan inputan pada kolom Realisasi Penanaman Modal

Sementara, Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Menjadi pada Modal Tetap dan Modal Kerja wajib Anda isi untuk melakukan perubahan Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal

Klik SURAT PERNYATAAN untuk menampilkan form Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal. Surat pernyataan ini wajib Anda isi

Apabila perubahan data nilai total akumulasi disetujui oleh verifikator maka Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal Menjadi yang akan dijadikan sebagai total akumulasi pada LKPM periode pelaporan



- Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila diperlukan) - Form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal

Data Form Pernyataan Penyesuain Nilai Tetap Akumulasi Realisasi Penanaman Modal yang wajib Anda isi meliputi:

1. Nama Lengkap

2. Tempat Tanggal Lahir

3. Nomor Identitas

4. Alamat Lengkap

5. Jabatan



- Lengkapi Perubahan Data Nilai Total Akumulasi (Apabila diperlukan) - Form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal

Sistem akan menampilkan secara otomatis:

1. Nama Pelaku Usaha

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Bidang Usaha

4. Alamat Lengkap

5. Jabatan

Lengkapi isian Alasan Penyesuaian Akumulasi pada form Surat Pernyataan Penyesuaian Nilai Total Akumulasi Realisasi Penanaman Modal


Lengkapi Realisasi Tenaga Kerja

Sistem akan menampilkan data Rencana Tenaga Kerja secara otomatis, dengan rincian:

1. Tenaga Kerja Indonesia

2. Tenaga Kerja Asing

Data yang wajib Anda isi, yaitu:

1. Total Tenaga Kerja periode Sebelumnya (Laki-laki, Perempuan, dan Asing)

2. Tambahan Tenaga Kerja periode Pelaporan (Laki-laki, Perempuan, dan Asing)

3. Pengurangan Tenaga Kerja periode Pelaporan (Laki-laki, Perempuan, dan Asing)

4. Tenaga Kerja Lokal Setempat

Kolom pengisian Total Tenaga Kerja Periode Sebelumnya hanya terbuka pada saat pertama kali melakukan Laporan LKPM pada sistem OSS Berbasis Risiko dan untuk pelaporan LKPM selanjutnya akan ditampilkan otomatis oleh sistem

Setelah Anda melakukan pengisian Data Tenaga Kerja, nilai tenaga kerja yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Tenaga Kerja Sampai Periode Pelaporan



Lengkapi Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha

Data Permasalahan yang dihadapi pelaku usaha (jika ada) yang wajib Anda isi, yaitu:

1. Kategori Permasalahan

2. Detail Permasalahan (hanya tampil pada kategori permasalahan tertentu)

3. Keterangan Permasalahan

Klik SIMPAN PERMASALAHAN untuk menyimpan data permasalahan. Anda dapat menyimpan lebih dari satu permasalahan.

Untuk menghapus data permasalahan dapat dilakukan dengan mencentang pada kotak centang/checkbox untuk data permasalahan yang dipilih dan klik HAPUS



Lengkapi Petugas Penanggung Jawab LKPM dari Pelaku Usaha dan Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM

Data Petugas Penanggung Jawab LKPM yang harus Anda lengkapi meliputi:

1. Nama Petugas

2. Nomor Telepon/HP Petugas

3. Jabatan (apabila Anda bukan karyawan perusahaan, silakan isi sebagai “Kuasa Direksi”)

4. Email (email dapat diisi lebih dari satu, klik tombol + untuk menyimpan email)

Baca dan pahami pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER

Untuk melihat format cetakan LKPM, klik PRATINJAU

Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM

KESIMPULAN

Penting untuk memahami cara melaporkan LKPM konstruksi atau belum komersial melalui OSS dan mengenali fungsi utama dari proses pelaporan ini. Melalui OSS, perusahaan dapat mengajukan laporan LKPM untuk memenuhi kewajiban hukum terkait proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau proyek yang belum komersial. Pelaporan ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan di sektor konstruksi.


Fungsi utama dari pelaporan LKPM adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi tentang proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau proyek yang belum komersial. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengawasi proyek-proyek ini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memitigasi risiko di sektor konstruksi. Dengan begitu, pelaporan LKPM melalui OSS adalah alat penting dalam mendukung transparansi dan pengembangan sektor konstruksi yang berkelanjutan dan aman.

Pentingnya perusahaan untuk memahami prosedur dan persyaratan yang terkait dengan pelaporan LKPM melalui OSS. Dengan mematuhi aturan dan melaporkan informasi yang benar, perusahaan dapat menjaga keberlanjutan operasi mereka dalam sektor konstruksi, menghindari sanksi hukum, dan mendukung pengembangan industri konstruksi yang lebih baik.


Penulis : Dara Septiafitri