Perseroan Terbatas (PT) memang menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis karna berbagai alasan, salah satunya adalah karena PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang terjamin kelangsungannya dan memiliki entitas subjek hukum yang terpisah dari para pendiri atau pemiliknya.
Namun seperti yang kita ketahui, menjalankan perusahaan merupakan kegiatan yang penuh tantangan yang mungkin saja seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut mengalami pailit atau kebangkrutan sehingga harus membubarkan PT. Ada juga beberapa PT yang sudah lama berdiri tetapi tidak pernah digunakan dan ingin dilakukan pembubaran.
Bingung caranya? Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian, syarat dan prosedur untuk pembubaran PT, Mari kita simak penjelasannya disini.
Pembubaran PT (Perseroan Terbatas) adalah proses formal dan hukum di mana suatu perusahaan PT mengakhiri kegiatan operasionalnya dan menghentikan status hukumnya sebagai badan hukum terdaftar. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti keputusan manajemen, kegagalan bisnis, restrukturisasi, atau sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Proses pembubaran PT harus mengikuti prosedur hukum yang telah diatur dan memastikan bahwa hak-hak para pemegang saham, karyawan, dan pihak-pihak terkait lainnya dipenuhi dengan benar.
Pembubaran PT dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keputusan manajemen, kegagalan bisnis, atau restrukturisasi perusahaan. Proses pembubaran harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan melibatkan pemberitahuan kepada otoritas terkait serta pemenuhan berbagai persyaratan hukum. Setelah proses pembubaran selesai, PT dianggap tidak aktif secara resmi.
Dasar hukum untuk pembubaran PT (Perseroan Terbatas) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek terkait perseroan terbatas, termasuk proses pembubaran. Pasal-pasal yang mengatur mengenai pembubaran PT terdapat dalam Undang-Undang tersebut, yang mencakup persyaratan, prosedur, dan tata cara pembubaran perusahaan PT.
Pada pasal 142 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang untuk memutuskan pembubaran PT adalah RUPS. Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.
Sebab-sebab terjadinya pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) antara lain :
1. Berdasarkan Keputusan RUPS
2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir
3. Berdasarkan Penetapan Pengadilan
4. Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan Karena harta pailit
5. Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
6. Dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan untuk membubarkan PT harus mempertimbangkan konsekuensi hukum, keuangan dan operasional secara cermat. Langkah-langkah dan prosedur yang sesuai perlu diikuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Pengertian dan Fungsi Akta Pendirian PT
Persyaratan untuk melakukan pembubaran PT (Perseroan Terbatas) meliputi langkah-langkah dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk pembubaran PT:
1. Keputusan Rapat Pemegang Saham: Pemegang saham harus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPST) untuk membahas dan menyetujui pembubaran perusahaan. Keputusan ini harus diambil dengan persetujuan mayoritas saham sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
2. Penyusunan Rencana Pembubaran: Perusahaan harus menyusun rencana pembubaran yang mencakup rincian mengenai alasan pembubaran, penyelesaian kewajiban, dan pembagian sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham.
3. Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM: Perusahaan harus memberikan pemberitahuan resmi tentang niat pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.
4. Pengumuman kepada Kreditur: Perusahaan harus memberikan pengumuman kepada kreditur dan mengajukan proposal penyelesaian kewajiban kepada mereka.
5. Pelunasan Kewajiban: Perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur, termasuk membayar utang dan mengatasi klaim yang sah.
6. Laporan Keuangan Akhir: Perusahaan harus menyusun laporan keuangan akhir yang mencerminkan kondisi keuangan terkini sebelum proses pembubaran.
7. Pembagian Sisa Hasil Likuidasi: Sisa hasil likuidasi setelah melunasi seluruh kewajiban perusahaan harus dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.
8. Pengajuan Permohonan Pembubaran: Setelah memenuhi semua persyaratan, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait serta mematuhi prosedur yang ditetapkan.
9. Pengumuman Pembubaran: Setelah mendapatkan persetujuan pembubaran, perusahaan harus melakukan pengumuman resmi tentang pembubaran kepada publik dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Meskipun seperti itu, untuk pembubaran PT tidak bisa dilakukan secara asal, agar hilangnya status badan hukum tersebut diakui, sebagai pemilik PT perlu memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan langkah sesuai prosedur yang perlu diperhatikan.
Pembubaran PT harus melalakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator yang nantinya likuidator tersebut berperan untuk melalukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.
Likuidator yang dipillih bisa dari Direksi, profesional sampai konsultan yang ahli dalam bidangnya. Penunjukan likuidator ini perlu disetujui melalui Persetujuan Pengadilan atau RUPS, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut adalah langkah proses likuidasi :
1. Pengumuman pembubaran dilakukan oleh Likudator melalui surat kabar (koran) dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini berisikan informasi mengenai pembubaran PT dan dasar hukum, nama likuidator, alamat berikut dengan prosedur untuk pengajuan tagihan, dan periode penyampaian penagihan.
2. Mendaftarkan pembubaran kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) dalam waktu 30 hari sejak pembubaran efektif dilakukan.
3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur (jika ada).
4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau Pengadilan untuk disahkan.
5. Pelaporan likuidasi diratifikasi oleh Kemenkuham dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar (koran) dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
6. Kemenhukam mencatat berakhirnya status hukum perusahan dan menghapus nama perubahan.
Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi. Dalam hak likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dalam ayat (1), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.
Jika perusahaan yang dilikuidasi ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutang kepada kreditor, maka perusahaan tersebut wajib diajukan pailit oleh likuidator.
Untuk Pembubaran PT, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi atau diserahkan kepada Notaris untuk dapat dibantu dibuatkan Akta Pembubaran dan Pelporannya ke Kemenkumham, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :
1. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
2. Akta Pendirian sampai Perubahan terakhir
3. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir
4. Notulen/Berita Acara RUPS
Jika dokumen sudah lengkap, bisa langsung diserahkan kepada Notaris untuk dapat dibantu dibuatkan pelaporan ke Kemenhumkam supaya nama PT dicabut atau dihapuskan di sistem AHU.
Setelah persyaratan pembubaran PT lengkap, kamu bisa langsung proses pembubaran PT. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pembubaran PT :
Jika proses diatas sudah dilakukan, maka PT sudah dinyatakan ditutup atau sudah tidak terdaftar lagi di Kemenkumham. Sehingga nama PT yang sudah ditutup bisa digunakan kembali oleh pihak lain.
Jika suatu perusahaan tidak lagi beroperasi namun tidak mengalami proses pembubaran resmi, hal ini dapat memiliki dampak hukum dan keuangan yang serius, antara lain:
1. Kewajiban Hukum Tetap Ada: Perusahaan yang masih ada secara hukum harus tetap memenuhi kewajiban hukum, seperti kewajiban perpajakan, kewajiban hukum kontraktual, atau kewajiban lainnya, bahkan jika tidak lagi beroperasi. Ini dapat mengakibatkan penumpukan utang, denda, atau sanksi yang signifikan.
2. Risiko Gugatan: Meskipun perusahaan tidak beroperasi, masih ada risiko potensial terhadap gugatan atau tuntutan hukum yang mungkin muncul dari masa operasional sebelumnya. Hal ini dapat mengakibatkan biaya hukum dan kerugian finansial.
3. Kerugian Reputasi: Menjaga perusahaan yang tidak beroperasi tetap terdaftar tanpa penjelasan yang jelas dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya. Hal ini dapat mempengaruhi peluang bisnis di masa mendatang.
4. Biaya Administratif : Meskipun tidak beroperasi, perusahaan masih perlu memenuhi kewajiban administratif seperti laporan keuangan tahunan, pembayaran biaya perusahaan, dan kepatuhan administratif lainnya. Ini akan menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.
5. Keterbatasan Akses ke Pendanaan: Keberadaan perusahaan yang tidak aktif atau tidak beroperasi dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan baru, karena potensi investor atau pemberi pinjaman mungkin lebih memilih perusahaan yang transparan dan aktif.
Penting untuk mempertimbangkan pembubaran formal perusahaan yang tidak lagi beroperasi untuk menghindari risiko dan beban finansial yang tidak perlu. Proses pembubaran akan membantu membersihkan kewajiban dan mengakhiri keberadaan perusahaan secara resmi dari perspektif hukum.
F. Penutup
Pembubaran PT adalah proses hukum yang cermat dan terstruktur untuk mengakhiri kegiatan operasional suatu perusahaan. Langkah awalnya adalah mendapatkan persetujuan mayoritas pemegang saham untuk membubarkan perusahaan. Selanjutnya, perencanaan yang matang perlu disusun, termasuk strategi penyelesaian kewajiban dan pembagian hasil likuidasi.
Proses selanjutnya melibatkan pengajuan permohonan pembubaran kepada instansi terkait dan pengumuman resmi tentang niat pembubaran. Kewajiban harus dilunasi, termasuk melunasi utang kepada kreditur, serta penyelesaian kontrak dan hubungan kerja dengan karyawan.
Hasil likuidasi harus dibagi dengan adil sesuai dengan kepemilikan saham. Terakhir, izin usaha dicabut dan semua administrasi terkait penutupan harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini membutuhkan kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan koordinasi yang baik untuk memastikan bahwa penutupan perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ingin membubarkan PT Anda dengan lancar dan tanpa beban? Izinkilat siap membantu! Dengan pengalaman dan pengetahuan yang mendalam dalam proses hukum pembubaran PT, kami akan memastikan segala prosedur dilakukan secara tepat dan efisien.
Percayakan kepada Izinkilat untuk mengurus segala aspek yang diperlukan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian administratif akhir. Dengan bimbingan kami, Anda dapat fokus pada langkah berikutnya tanpa harus khawatir tentang tata cara hukum yang kompleks.
Jangan ditunda lagi, Hubungi kami di nomor Whatsapp 0811 878 400 kami akan membantu pross pembubaran PT yang efisien dan tepat.
Penulis : Dara Septiafitri