Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  August 21, 2025     13:48  
980 79



Indonesia bukan hanya terkenal karena keindahan alamnya, tapi juga sebagai destinasi kerja bagi banyak warga negara asing (WNA).

Mulai dari ekspatriat di perusahaan multinasional, tenaga ahli di proyek strategis, hingga pekerja kreatif di bidang seni dan hiburan.

Namun, bekerja di Indonesia tidak bisa sembarangan. Kalau salah jenis visa, risiko terbesarnya adala deportasi dan masuk daftar hitam imigrasi.

Nah, biar aman, yuk kita bahas tentang jenis visa kerja yang benar di Indonesia.


Visa kerja adalah izin resmi yang diberikan pemerintah Indonesia kepada WNA untuk masuk dan bekerja secara legal di wilayah Indonesia.

Berbeda dengan visa turis atau visa bisnis, visa kerja memang diperuntukkan bagi orang asing yang akan menerima upah atau menjalankan pekerjaan profesional di Indonesia.

Singkatnya, kalau tujuanmu kerja → ya harus pakai visa kerja, bukan visa kunjungan.



Beberapa regulasi yang mengatur keberadaan dan kewajiban visa kerja di Indonesia antara lain:

  1. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian
  3. Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Visa dan Izin Tinggal
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dari aturan-aturan ini jelas, WNA wajib memiliki visa kerja (sering disebut KITAS Kerja) jika ingin bekerja di Indonesia.




Secara umum, visa kerja di Indonesia memiliki beberapa jenis dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. ITAS Kerja (KITAS Kerja)

Pengertian : ITAS (Izin Tinggal Terbatas) untuk bekerja, atau yang lebih populer disebut KITAS Kerja, adalah izin resmi bagi WNA yang bekerja di perusahaan Indonesia, perusahaan asing, atau proyek strategis nasional.

Manfaat : Dengan KITAS Kerja, WNA bisa tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia selama 6–12 bulan dan dapat diperpanjang. KITAS juga memudahkan akses ke layanan publik, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, hingga menyewa properti.

2. RPTKA + Notifikasi

Pengertian : RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan WNA. Setelah RPTKA disetujui, perusahaan harus mengajukan Notifikasi sebagai izin kerja resmi bagi WNA.

Manfaat : Dokumen ini menjamin bahwa keberadaan WNA tidak merugikan tenaga kerja lokal dan sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Bagi WNA, notifikasi ini adalah pintu masuk agar bisa mengurus visa kerja dengan sah.


3. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Pengertian : VITAS adalah visa masuk awal yang diberikan kepada WNA sebelum diubah menjadi KITAS Kerja setelah tiba di Indonesia. Visa ini umumnya berlaku 30 hari.

Manfaat : VITAS mempermudah proses legalisasi awal bagi WNA yang akan bekerja. Dengan VITAS, WNA bisa masuk ke Indonesia secara resmi dengan tujuan kerja, lalu melanjutkan pengurusan KITAS di kantor imigrasi.

4. Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Pengertian : KITAP adalah izin tinggal tetap yang berlaku hingga 5 tahun dan bisa diperpanjang. KITAP biasanya diberikan kepada WNA yang sudah lama bekerja di Indonesia atau memiliki ikatan kuat dengan tanah air, seperti status sebagai tenaga ahli jangka panjang.

Manfaat : Dengan KITAP, WNA memiliki stabilitas tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa harus melakukan perpanjangan tahunan. Ini memberi kenyamanan lebih bagi WNA dan keluarganya dalam menjalani kehidupan jangka panjang di Indonesia.



Intinya, setiap jenis visa kerja punya fungsi spesifik. Mulai dari RPTKA sebagai izin awal perusahaan, VITAS untuk masuk Indonesia, KITAS untuk izin tinggal dan bekerja terbatas, hingga KITAP untuk izin jangka panjang.


Hak WNA Pemegang Visa Kerja

Dengan memiliki visa kerja resmi (KITAS/KITAP), WNA berhak mendapatkan beberapa fasilitas dan perlindungan hukum di Indonesia, di antaranya:
  1. Tinggal dan bekerja secara legal : WNA bisa tinggal di Indonesia sesuai durasi visa kerja dan menjalankan pekerjaan sesuai jabatan yang tercantum di izinnya.
  2. Perlindungan hukum : Sama seperti warga negara lainnya, WNA berhak atas perlindungan hukum sesuai aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
  3. Mengakses layanan publik : Pemegang visa kerja bisa mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), membuka rekening bank, mendapatkan SIM, hingga menyewa/membeli properti tertentu (dengan aturan yang berlaku).
  4. Membawa keluarga (Dependent Visa) : Pemegang KITAS/KITAP kerja bisa mengajukan visa ikut keluarga untuk pasangan dan anak agar tinggal di Indonesia selama masa izin berlaku.
  5. Peluang perpanjangan atau peningkatan status izin tinggal : Selama memenuhi syarat, WNA berhak memperpanjang KITAS atau meningkatkan ke KITAP untuk izin tinggal jangka panjang.


Kewajiban WNA Pemegang Visa Kerja

Di sisi lain, WNA juga punya kewajiban yang harus dipatuhi agar status hukumnya tetap aman:
  1. Bekerja sesuai izin dan jabatan yang ditentukan : WNA tidak boleh bekerja di luar jabatan/posisi yang sudah tertera dalam RPTKA dan KITAS-nya.
  2. Patuh terhadap hukum Indonesia : WNA wajib menaati peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, serta hukum pidana/perdata di Indonesia.
  3. Melaporkan keberadaan diri : WNA harus melapor ke kantor imigrasi atau pihak berwenang bila ada perubahan status (alamat, pekerjaan, perusahaan sponsor).
  4. Membayar pajak penghasilan (PPh 21) : Jika bekerja dan menerima gaji di Indonesia, WNA wajib memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai ketentuan.
  5. Menghormati budaya dan norma lokal : Walau tidak tertulis dalam undang-undang keimigrasian, menjaga sopan santun, etika, dan menghormati budaya Indonesia adalah kewajiban moral yang tidak bisa diabaikan.


Singkatnya:
Hak :  WNA bisa bekerja, tinggal, bawa keluarga, dan mengakses fasilitas publik secara legal.
Kewajiban : WNA harus taat aturan imigrasi, kerja sesuai izin, bayar pajak, dan hormati budaya Indonesia.



Contoh Kasus: WNA yang Melanggar Kewajiban Visa Kerja

1. Kasus Digital Nomad di Bali
Beberapa waktu lalu, sempat ramai di media sosial tentang WNA yang bekerja sebagai freelancer/digital nomad di Bali hanya dengan visa turis. Mereka mempromosikan layanan pekerjaannya di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan menulis tarif jasanya. Akibatnya, imigrasi menindak tegas dengan deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa tahun.
Pelajaran : Tidak boleh bekerja dengan visa turis, meskipun hanya kerja online. Tetap wajib pakai visa kerja jika menerima penghasilan.
2. Kasus Pekerja Asing di Proyek Tanpa Izin
Ada juga kasus WNA yang bekerja di proyek konstruksi tanpa KITAS kerja, padahal seharusnya posisinya hanya boleh diisi tenaga ahli. Setelah diperiksa, izin RPTKA perusahaannya tidak sesuai dengan jabatan yang dijalankan WNA tersebut. Hasilnya, imigrasi memberikan sanksi deportasi bagi WNA dan denda ratusan juta rupiah untuk perusahaan sponsornya.
Pelajaran : Perusahaan sponsor wajib mengurus RPTKA & KITAS sesuai jabatan. Kalau melanggar, bukan hanya WNA yang kena sanksi, tapi juga perusahaan.


Bekerja di Indonesia tanpa visa kerja yang benar dianggap pelanggaran hukum. Sanksinya cukup berat, antara lain:

  1. Deportasi : langsung dari wilayah Indonesia.
  2. Black List Imigrasi : tidak bisa masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  3. Denda : hingga Rp500 juta sesuai UU Keimigrasian.
  4. Pidana Penjara hingga 5 tahun.
Jadi, jangan pernah sepelekan urusan visa kerja.


Secara garis besar, inilah alur yang biasanya ditempuh untuk mengurus visa kerja di Indonesia:

  1. Perusahaan Sponsor mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Setelah RPTKA disetujui, perusahaan mengurus Notifikasi untuk tenaga kerja asing.
  3. Dengan dokumen itu, WNA bisa mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) di Kedutaan/Perwakilan RI.
  4. Setibanya di Indonesia, VITAS diubah menjadi KITAS Kerja di kantor imigrasi setempat.
  5. Jika memenuhi syarat tertentu, setelah beberapa tahun KITAS bisa ditingkatkan menjadi KITAP.
Proses ini biasanya difasilitasi oleh perusahaan sponsor atau agen pengurusan visa yang berpengalaman.


Secara umum, WNA wajib mengurus Visa Kerja sebelum mereka mulai melakukan aktivitas bekerja di Indonesia.

Artinya, sejak ada rencana resmi untuk bekerja dan menerima upah di Indonesia, visa kerja sudah harus disiapkan.

Berikut beberapa kondisi kapan Visa Kerja Indonesia wajib diurus :


1. Sebelum masuk ke Indonesia untuk bekerja

Kalau WNA sudah ada kontrak atau tawaran kerja, maka pengurusan RPTKA + Notifikasi dilakukan oleh perusahaan sponsor.
Setelah itu, WNA akan mengajukan VITAS di Kedutaan/Perwakilan RI di luar negeri sebelum terbang ke Indonesia.

2. Saat pertama kali tiba di Indonesia dengan VITAS

Begitu sampai, WNA harus segera mengurus perubahan status dari VITAS menjadi KITAS kerja di kantor imigrasi setempat dalam waktu maksimal 30 hari.

3. Sebelum masa berlaku KITAS habis

KITAS biasanya berlaku 6–12 bulan. Kalau masih ingin bekerja, WNA wajib memperpanjang sebelum habis masa berlaku. Kalau terlambat, risikonya denda bahkan deportasi.

4. Ketika akan pindah perusahaan/pekerjaan

KITAS melekat pada sponsor (perusahaan). Jadi kalau WNA pindah kerja, dia wajib mengurus visa kerja baru dengan sponsor perusahaan yang berbeda.

5. Untuk jangka panjang (lebih dari 3–5 tahun)

Jika WNA sudah lama bekerja di Indonesia dan memenuhi syarat, bisa meningkatkan statusnya dari KITAS menjadi KITAP (Izin Tinggal Tetap).




Intinya:
Sebelum mulai bekerja : visa kerja harus sudah ada.
Selama bekerja : wajib memperpanjang sebelum habis masa berlaku.
Pindah perusahaan : wajib bikin visa baru.



a. Kesimpulan


Bekerja di Indonesia sebagai WNA tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Setiap orang asing yang ingin bekerja wajib memiliki visa kerja yang sesuai, mulai dari RPTKA, VITAS, KITAS, hingga KITAP, tergantung status dan jangka waktu tinggalnya.

Selain hak-hak seperti tinggal dan bekerja secara legal, membawa keluarga, hingga mengakses layanan publik, pemegang visa kerja juga punya kewajiban penting, yaitu patuh terhadap hukum Indonesia, membayar pajak, serta bekerja sesuai izin yang diberikan.
Jika WNA atau perusahaan sponsor mengabaikan aturan ini, risikonya tidak main-main: deportasi, denda, hingga pidana. Karena itu, memahami prosedur, jenis visa, dan aturan hukumnya adalah hal wajib sebelum mulai bekerja di Indonesia.

b. Penutup

Indonesia terbuka bagi tenaga kerja asing yang membawa keahlian, pengalaman, dan kontribusi positif. Namun, semua itu harus berjalan sesuai koridor hukum. Dengan mengurus visa kerja yang benar, baik WNA maupun perusahaan bisa terhindar dari masalah imigrasi yang merugikan.

Jadi, sebelum memulai pekerjaan di Indonesia, pastikan semua dokumen keimigrasian lengkap dan sah. Ingat: urus visa kerja yang benar, biar gak dideportasi!
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani