Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  November 21, 2024     23:09  
980 79


Kamu baru saja memiliki KTP dan ingin memiliki NPWP?

Inilah dia cara pendaftaran NPWP bagi orang pribadi. Syarat-syarat ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pengertian NPWP

Apa sih pengertian NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP sendiri memiliki fungsi untuk semua yang terkait dengan urusan perpajakan salah satunya sebagai kode unik yang akan selalu digunakan dalam setiap pengurusan perpajakan termasuk membuat data perpajakan supaya tidak tertukar dengan wajib pajak yang lainnya.

Daftar NPWP Online Dengan Cepat

Buat Kamu yang sudah bekerja dan statusnya sebagai karyawan, pastinya setiap bulan kamu bakalan dapat penghasilan yang sudah dipotong dengan pajak.

Terus pertanyaanya, setelah penghasilan dipotong pajak, cara lapor pajaknya seperti apa? Kan saya belum punya NPWP pribadi.

Nah, disini Kami akan mengupas tuntas bagaimana cara pendaftaran NPWP Pribadi atau Badan secara online di website resmi Dirjen Pajak : https://ereg.pajak.go.id

1. Lengkapi Persyaratan

Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran NPWP pribadi persyaratan berikut ini :

  1. Email yang akan didaftarkan
  2. KTP (Softcopy)
  3. Kartu Keluarga (KK) (Softcopy)
  4. No Handphone yang akan didaftarkan
Baca: Inilah Beda Perusahaan PKP dan Non-PKP

2. Buat Akun EREG

Untuk pendaftaran Akun Ereg ini akan ada 2 langkap proses pembuatan akun yaitu :

Proses daftar akun Tahap I

Jika semua persyaratan sudah lengkap, lalu bisa langsung membuka browser dan mengetik website : https://ereg.pajak.go.id. 
Setelah itu akan muncul dilayar pilihan seperti ini :

Berikutnya kamu pilih menu Daftar.

Lalu tampilan akan berubah seperti dibawah ini

pada gambar diatas mohon diisi pada kolom :

- Alamat email yang ingin didafrarkan

- Mengisi captcha 

- Kemudian klik Daftar

setelah itu akan muncul tampilan pemberitahuan seperti ini :


Buka email masuk untuk melanjutkan proses pendaftaran tahap kedua. Seperti ini contoh isi emailnya :



Proses daftar akun Tahap II

Klik link yang tercantum pada email kemudian akan muncul tampilan Pendaftaran Akun tahap 2 :


Lalu isi data yang ada pada pendafaran akun :

- Jenis WP : 

- Nama :

- Alamat email : 

- Password :

- Ulangi Password :

- Nomor Hp :

Pada kolom request OTP, OTP akan dikriimkan melalui nomor Handphone yang didaftarkan. Setelah request OTP maka akan muncul tampilan dilayar :

kemudian masukan kode OTP yang ada dikolom OTP dan klik Validasi OTP. Setelah itu mengisi kolom :

- Pertanyaan :

- Jawaban :

- Captcha :

Lalu setelah semua diisi klik Daftar. Kemudian tampilan akan berubah seperti ini :


Kemudian cek kembali email yang terdaftar, karena akan dikirimkan link untuk melanjutkan proses pendaftaran.

3. Pendaftaran NPWP Pribadi

Setelah masuk kedalam link yang ada di email, maka akan muncul tampilan dilayar seperti ini :

- Login dengan email dan password yang telah dibuat

- Setelah berhasil login klik pendaftaran NPWP

- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap

- Klik "next"

- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan

- Klik "Simpan" dan dikirim permohonan

- Kik "Minta Token" dan "isi Captcha"

- Klik "submit"

Lalu langkah terakhir yang harus dilakukan adalah Verifikasi Pendaftaran NPWP

4. Verifikasi Pendaftaran NPWP

Untuk proses verifikasi ini, akan diminta kode Token yang akan dikirimkan via email, prosesnya sebagai berikut :

- Kode token dikirimkan ke email 

- Buka e-mail

- Salin kode token

- masukan token lalu tekan tombol kirim

- Permohonan NPWP online selesai

Setelah Permohonan NPWP selesai maka akan ada email masuk perihal notifikasi bahwa NPWP sudah terdaftar, berikut contoh emailnya :


Setelah NPWP terbit, maka kamu bisa melanjutkan prosess pendaftaran EFIN atau Electronic Filling supaya bisa login di website : https://djponline.pajak.go.id/account/login supaya kamu bisa melakukan pelaporan pajak bulanan atau tahunan.

Jika kamu sudah mencoba submit NPWP Pribadi tapi masih kesulitan dalam pengisian dan penerbitan NPWP. Kamu bisa langsung menghubungi kami sekaran di  No. 0811-878-400 (Whatsapp) untuk bisa kami proses pengurusan.


Penulis : Kurniawan