Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 10, 2024     19:30  
980 79




Pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bagian langkah awal dan penting dalam memulai usaha.

Sebelum memulai bisnis kamu, tentu saja ini terlihat simple dan mudah, tapi siapa sangka pemilihan nama ini bisa menjadi cukup rumit apabila kamu tidak pahami terlebih dahulu aturannya.

Hal ini karena terdapat beberapa syarat dari pemilihan nama PT yang harus kamu penuhi.


Terlepas dari bagaimana memilih nama sebuah perusahaan yang menarik dan menjual mungkin, nama PT juga harus sesuai terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jika nama PT yang diajukan tidak sesuai dengan syarat ketentuan, maka permohonan nama PT pun pasti akan ditolak.

Oleh karena itu, berikut kami akan berikan informasi tentang bagaimana tips dan syarat dalam memilih nama PT yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Mari simak Penjelasan dan Ketentuannya!




Dari ketentuan pemilihan nama PT ini, pastinya ada Dasar Hukum yang telah tercatat untuk memenuhi ketentuan dari pemilihan nama PT. sebagai berikut :

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memastikan tidak ada makna ganda dari sebuah nama sehingga mengaburkan bentuk badan hukum dari usaha tersebut.
Menurut Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi : “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia”. Artinya PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai nama PT nya.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, Aturan soal pembuatan nama untuk PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lain. Tercantum di dalamnya pernyataan sebagai berikut :
“Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Menurut keterangan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011, Apabila dalam proses verifikasi terdapat temuan bahwa nama PT yang Anda ajukan memiliki kesamaan dengan PT yang telah resmi sebelumnya, maka otomatis Kemenkumham akan menolak nama tersebut.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011. Aturan ini menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang kamu jalankan.
Baca juga : Cara Cek Nama PT & Legalitas Perusahaan di Indonesia



Untuk kamu yang akan memilih nama PT, pastikan terlebih dahulu kamu memahami aturan dalam hal pembuatan nama. Sebagai berikut :

1. Penamaan PT harus berawalan dengan kata PT didepannya

Aturan paling mendasar soal memilih nama PT adalah pastikan Anda menambahkan dua huruf PT dalam nama secara legal. Ini sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sebuah  PT hanya akan syah bila dalam pendaftaran namanya di depan nama resmi terdapat dua huruf PT. Sebab secara legal, ini menjadi identitas bahwa usaha tersebut berbentuk PT

2. Memilih nama PT yang belum pernah menjadi nama pada PT lainnya

Kamu bisa memilih nama populer untuk sebuah CV, Firma atau Usaha Perorangan, tetapi untuk nama PT harus bersifat eksklusif. Artinya nama tersebut hanya menjadi milik satu PT itu sendiri dan tidak bisa menjadi nama PT lainnya.

Jadi saat kamu akan melakukan pembuatan nama untuk PT, pastikan nama yang akan kamu gunakan tidak menjadi nama dari PT lain yang sebelumnya sudah berdiri.

Untuk pengecekkan nama PT ini sesungguhnya kamu bisa mengecek sendiri dengan masuk ke link https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama
Dari pengecekkan di link tersebut kamu akan tau nama yang tersedia dan bisa digunakan atau tidak.

Meskipun bidang usaha, lokasi usaha maupun produknya berbeda. Nama PT secara mutlak tidak bisa sama dengan nama PT yang lain.

3. Pembuatan Nama Untuk PT Harus Terdiri dari 3 Kata Dalam Bahasa Indonesia

Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”
Hal tersebut tercantum kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Lebih lanjut penjelasan dari aturan ini menyatakan bahwa untuk setiap PT yang kepemilikan modalnya 100% berada pada tangan WNI, maka wajib untuk menggunakan nama yang terdiri dari 3 kata yang seluruhnya dalam bahasa Indonesia.

Baca juga : Perkumpulan : Syarat & Prosedur Pendirian
Tidak boleh pula ada nama dalam bentuk angka, gabungan huruf tanpa arti, huruf saja dan harus tertulis dalam huruf latin. Nama bisa merupakan bentuk turunan dari bahasa asing atau bahasa daerah namun sudah berubah menjadi adaptasi bahasa Indonesia.

Namun, dalam catatannya, perusahaan perseroan yang kepemilikan sahamnya berupa gabungan antara saham WNI dan modal asing, bisa menggunakan nama dari bahasa Asing selama tujuan dan maknanya tidak berkonotasi buruk.

4. Nama PT yang kamu pilih tidak memiliki makna Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata.

Kamu tidak bisa menggunakan nama PT yang bisa bermakna bentuk sebuah usaha atau Badan Hukum. Baik itu dalam bahasa Indonesia maupun bahasa asing, baik itu dalam bentuk kata ataupun singkatan.

Kata yang tidak bisa kamu gunakan dalam hal ini antara lain Ltd, CV, KUD, Usaha Dagang (UD),Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Incoporated, Associate, Association.

5. Nama yang kamu gunakan tidak memiliki konotasi negatif

Beberapa kata bisa memberi efek konotasi negatif dan bahkan masuk dalam kategori pelanggaran norma susila. Jenis nama PT yang menggunakan kata kata demikian besar kemungkinan akan mendapatkan penolakan dari KemenkumHam.

Demikian pula bilamana kamu memilih nama PT yang menimbulkan efek isu SARA, perundungan, mengandung bahasa kebencian dan lain sebagainya. Ini terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas.
Tentu saja akan lebih baik bila kamu memilih nama dengan nilai filosofis yang baik, membangun dan memberi spirit positif bagi perusahaan.

Bagaimanapun nama adalah cerminan dari usaha yang kamu kembangkan nantinya. Jadi nama yang positif tentu akan membantu memberi citra positif untuk PT tersebut. 

6. Nama Perusahaan harus selaras dengan tujuan dan bidang usaha

Nama dari sebuah PT akan menjadi identitas bagi PT itu selamanya. Jadi sebenarnya tidak salah bila pemerintah meminta adanya keterkaitan antara nama dengan identitas usaha dan tujuan pendirian PT tersebut.

Penting untuk penamaan yang lekat dengan bidang usaha atau tujuan usaha. Karena dengan begitu akan mudah orang mengenali PT tersebut sekaligus memahami bidang usaha yang kamu geluti.



Namun pada sisi lain, pembuatan nama ini juga harus efektif memberi ruang gerak bagi PT tersebut. Jangan sampai nama PT justru membuat usaha kamu terbelenggu.

Tidak bijak bila kamu memilih nama PT yang terlalu identik dengan sebuah bidang usaha, padahal PT yang akan kamu kembangkan ini memiliki potensi untuk mengembangkan lini usaha lebih luas.

Memilih nama PT yang tidak mirip dengan nama lembaga negara, BUMN, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional.

Demi mencegah efek penyamaran identitas atau penyalahgunaan, maka pembuatan nama untuk PT harus dipastikan tidak mirip atau menyerupai nama dari lembaga negara, BUMN, lembaga pemerintahan dan lembaga resmi internasional.
Karena bisa jadi kemiripan ini akan membuat masyarakat mengalami kekeliruan identifikasi. Juga lebih khawatir lagi bila pihak PT memanfaatkan kesamaan dan kemiripan ini untuk mendulang keuntungan yang tidak seharusnya.

Kamu harus pahami ternyata ada aturan yang bersifat mengikat ketika kamu bermaksud memilih nama PT. Jadi pastikan kamu memahami aturan tersebut dan implementasikan dalam penamaan PT yang kamu lakukan.

Baca juga :  Cara Membuat NIB Dan Syaratnya



Setelah menentukan dan memenuhi persyaratan untuk pemilihan nama PT, selanjutnya kamu dapat melakukan pengajuan nama PT nya, dan ini tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan nama PT harus disampaikan pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum adanya perubahan anggaran dasar mengenai nama PT dilakukan.
2. Nama PT yang diajukan dapat mencakup singkatan dari nama perseroan.
3. Pengajuan nama PT dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dilink https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama
4. Untuk daerah tertentu yang masih belum tersedia jaringan elektronik, maka pengajuannya bisa dilakukan secara tertulis menggunakan surat tercatat.
Perlu dipahami juga bahwa Kemenkumham berhak mencabut izin atas penamaan yang telah diberikan jika di kemudian hari dinilai melanggar peraturan tertentu.



Pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) ini merupakan langkah yang memerlukan persiapan dan pemahaman sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang ada di Indonesia.

Sebelum proses pendirian Badan Usaha dilakukan, alangkah baiknya dalam pemilihan nama PT ini didiskusikan secara bersama agar ke depannya kamu bisa menjalankan bisnis dengan nama yg sesuai, dan memberikan banyak keuntungan untuk PT kamu nantinya.
Demikian penjelasan tentang cara Pemilihan Nama PT.


Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal untuk menentukan dari kepengurusan yang ada dalam perusahan kamu nantinya.

Jika masih bingung dengan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺
Penulis : Dara Septiafitri