Pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bagian langkah awal dan penting dalam memulai usaha.
Sebelum memulai bisnis kamu, tentu saja ini terlihat simple dan mudah, tapi siapa sangka pemilihan nama ini bisa menjadi cukup rumit apabila kamu tidak pahami terlebih dahulu aturannya.
Hal ini karena terdapat beberapa syarat dari pemilihan nama PT yang harus kamu penuhi.
Terlepas dari bagaimana memilih nama sebuah perusahaan yang menarik dan menjual mungkin, nama PT juga harus sesuai terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika nama PT yang diajukan tidak sesuai dengan syarat ketentuan, maka permohonan nama PT pun pasti akan ditolak.
Oleh karena itu, berikut kami akan berikan informasi tentang bagaimana tips dan syarat dalam memilih nama PT yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Mari simak Penjelasan dan Ketentuannya!
Dari ketentuan pemilihan nama PT ini, pastinya ada Dasar Hukum yang telah tercatat untuk memenuhi ketentuan dari pemilihan nama PT. sebagai berikut :
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memastikan tidak ada makna ganda dari sebuah nama sehingga mengaburkan bentuk badan hukum dari usaha tersebut.
Menurut Pasal 11 PP 43/2011, yang berbunyi : “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia”. Artinya PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai nama PT nya.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, Aturan soal pembuatan nama untuk PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lain. Tercantum di dalamnya pernyataan sebagai berikut :
“Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”
Menurut keterangan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011, Apabila dalam proses verifikasi terdapat temuan bahwa nama PT yang Anda ajukan memiliki kesamaan dengan PT yang telah resmi sebelumnya, maka otomatis Kemenkumham akan menolak nama tersebut.
Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011. Aturan ini menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang kamu jalankan.
Baca juga : Cara Cek Nama PT & Legalitas Perusahaan di Indonesia
Sebuah PT hanya akan syah bila dalam pendaftaran namanya di depan nama resmi terdapat dua huruf PT. Sebab secara legal, ini menjadi identitas bahwa usaha tersebut berbentuk PT
Untuk pengecekkan nama PT ini sesungguhnya kamu bisa mengecek sendiri dengan masuk ke link https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama
Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”
Baca juga : Perkumpulan : Syarat & Prosedur Pendirian
Namun, dalam catatannya, perusahaan perseroan yang kepemilikan sahamnya berupa gabungan antara saham WNI dan modal asing, bisa menggunakan nama dari bahasa Asing selama tujuan dan maknanya tidak berkonotasi buruk.
Kata yang tidak bisa kamu gunakan dalam hal ini antara lain Ltd, CV, KUD, Usaha Dagang (UD),Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Incoporated, Associate, Association.
Demikian pula bilamana kamu memilih nama PT yang menimbulkan efek isu SARA, perundungan, mengandung bahasa kebencian dan lain sebagainya. Ini terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas.
Demi mencegah efek penyamaran identitas atau penyalahgunaan, maka pembuatan nama untuk PT harus dipastikan tidak mirip atau menyerupai nama dari lembaga negara, BUMN, lembaga pemerintahan dan lembaga resmi internasional.
Baca juga : Cara Membuat NIB Dan Syaratnya
1. Pengajuan nama PT harus disampaikan pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum adanya perubahan anggaran dasar mengenai nama PT dilakukan.
2. Nama PT yang diajukan dapat mencakup singkatan dari nama perseroan.
3. Pengajuan nama PT dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dilink https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama
4. Untuk daerah tertentu yang masih belum tersedia jaringan elektronik, maka pengajuannya bisa dilakukan secara tertulis menggunakan surat tercatat.
Sebelum proses pendirian Badan Usaha dilakukan, alangkah baiknya dalam pemilihan nama PT ini didiskusikan secara bersama agar ke depannya kamu bisa menjalankan bisnis dengan nama yg sesuai, dan memberikan banyak keuntungan untuk PT kamu nantinya.
Jika masih bingung dengan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺