Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 30, 2024     10:21  
980 79



Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Peraturan terbaru ini membuat pengurusan TDP di daerah sudah ditiadakan.

Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disebut NIB kini dianggap sebagai pengesahan TDP. Fungsi NIB untuk menggantikan TDP dan masa berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB.

Karena pentingnya fungsi NIB, maka kamu harus melakukan pengurusan izin ini saat ingin memulai usaha sehingga transaksi kamu dengan rekan bisnis bisa berjalan.

Apa itu NIB? Bagaimana cara pengurusan izin tersebut? Apa manfaatnya

Dan apa saja persyaratan pengurusan izin tersebut agar kita bisa dapatkan?

Mari simak penjelasannya.



Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah Identitas resmi pelaku usaha dalam melaksanakan dan menjalani kegiatan usahanya.

NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS (Online Single Submission) atau Perizinan secara elektronik.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya, yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Salah satu keuntungan utama memiliki NIB adalah pelaku usaha akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dan yang menarik, proses pembuatan NIB ini tidak memerlukan biaya apapun (Gratis).
Dalam pembuatan NIB ini yang diakses melalui Online Single Submission (OSS), sudah mengalami beberapa kali upgrade sistem.

Dan peluncuran terbaru saati ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  adalah Versi RBA Berbasis Risiko, Peluncuran OSS  RBA ini diterbitkan pada 9 Oktober 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM Jakarta.

Baca juga : SEMUA TENTANG PERUBAHAN PERKUMPULAN



Kemunculan Online Single Submission (OSS) ini pada awalnya memberikan dampak pengaruh yang sangat besar, terutama pada sistem perizinan di Indonesia.

Dari semula yang berbasis manual, yaitu pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang tersebar dimasing-masing daerah dan pengurusan nya ke  Kecamatan, Kelurahan dan Walikota, berubah menjadi sistem online dan terpusat pada platform OSS.
Dan tentunya peraturan terbaru ini di sambut baik oleh para Pelaku Usaha.

Berikut dasar hukum kemunculan Online Single Submission (OSS) ini sebagai berikut :
1. PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi  Secara Elektronik (PP OSS)
2. PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Baca juga : Pengertian Dan Fungsi KBLI



Untuk dapat melakukan pengurusan izin ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan, antara lain :
  1. Nomor Induk Kependudukan (Jika yang didaftarkan berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK Direktur)
  2. No Telepon / Handphone yang ingin didaftarkan
  3. Alamat Email
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Akta dan SK Pengesahan (Jika yang didaftarkan Badan Usaha)



Ada beberapa hal yang perlu  diperhatikan sebelum kamu memproses NIB antara lain :
  1. Pada maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sudah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020
  2. Pelaporan pajak para penanggung jawab sudah dilakukan sampai tahun terakhir
  3. Tempat usaha sudah sesuai dengan peruntukkan usaha. Khusus di Jakarta, kamu harus mengecek terlebih dahulu apakah alamat domisili kamu masuk ke dalam zonasi atau tidak.
  4. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan
Baca juga : Apa itu PKKPR ? Simak Penjelasannya 



1. Buka Link https://oss.go.id/
Lalu kamu bisa klik DAFTAR pada menu Halaman depan pada OSS (Terletak disebelah kanan paling atas).


2. Pendaftaran Akun
Pilih skala Usaha, akan muncul dua pilihan skala usaha yaitu Skala UMK dan Skala Non UMK. Kamu bisa memilih skala usaha sesuai dengan modal usaha didalam Badan Usaha kamu


3. Proses Verifikasi Data
Pada bagian ini, Kamu perlu memilih Jenis Pelaku Usaha, dilanjut dengan memilih Jenis Badan Usaha dan masukkan Email Perusahaan, lalu Klik Verifikasi


4. Pengiriman Kode Verifikasi
Setelah kamu klik Verifikasi pada tahap sebelumnya, akan muncul laman ini dan kamu akan mendapatkan kode yang akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Perlu kamu ketahui kode hanya berlaku selama 2 menit.


5. Membuat Password akun OSS
Untuk membuat password ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
  1. Minimal 8 karakter
  2. Menggunakan Huruf
  3. Menggunakan Angka
  4. Menggunakan Karakter Spesial (!@#$%^&*_-)



6. Pengisian Data Profil Usaha


7. Pengisian Data Diri Direktur
Pada data ini, bisa diisi dengan dara Direktur Utama atau Direktur. Dengan catatan data yang diinput harus sesuai dengan data yang terdapat di Dukcapil.


8. Jika semua data Direktur Utama atau Direktur sudah kamu isi dan sesuai, klik Daftar, lalu Username akan dikirimkan ke email terdaftar.
Dan kamu sudah mempunyai akun OSS. Selanjutnya proses pengurusan NIB. Bisa langsung klik Masuk.


9. Klik Mulai
Kamu bisa klik selanjutnya sampai kamu masuk ke laman Formulir Profil Usaha.


10. Pengisian Data Profil Badan Usaha 
Kemudian kamu lengkapi data yang harus dilengkapi, seperti Kelurahan, Kecamatan, Email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketika sudah dilakukan pengisian seluruhnya, akan muncul seperti ini dan ceklist dibagian laman bawah lalu klik Simpan.


11. Pengisian Detail Badan Usaha
Dari laman ini, kamu klik Tambah Bidang Usaha, Lalu pilih kegiatan usaha (Biasanya data sudah tersinkron dari anggaran dasar perusahaan kamu).


12. Jika sudah melakukan pengisian Detail Usaha, kamu bisa ceklist laman bagian bawah dan klik Selanjutnya.


13. Ketika sudah dilaman ini, kamu bisa klik Proses Perizinan Berusaha,  Ceklist semua pernyataan, guna bisa keluar lampiran selain dari NIB, dan terbitkan Perizinan Berusaha.


14.Daann selamat! NIB kamu sudah jadi.
Unduh NIB, dan Lampirannya (Lampiran terdiri dari Pernyataan Mandiri K3L, Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelilaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)).





Lebih dari sekedar indentitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya. Selain digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memberikan hak akses kepabeanan.

Selain itu, Anda juga membutuhkan NIB untuk mendapat dokumen pendaftaran NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan.

Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal, dan mendapat Izin Usaha misalnya SIUP.

Pengurusan NIB ini memiliki berbagai manfaat bagi para pelaku usaha, antara lain :

1. Sebagai Bentuk Identitas Usaha
NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan. NIB digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

2. Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Regulasi
NIB merupakan syarat utama dalam proses perizinan usaha. Dengan memiliki NIB, badan usaha atau usaha perseorangan dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin lainnya. 

3. Sebagai Basis Data Pendaftaran dan Registrasi
NIB digunakan sebagai basis data dan pendaftaran resmi untuk badan usaha atau usaha perseorangan di Indonesia. NIB memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait untuk melacak dan mengelola informasi terkait kegiatan usaha serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

4. Membuka Akses Keuangan dan Lembaga Keuangan
NIB juga berperan dalam memfasilitasi akses keuangan dan kerjasama dengan lembaga keuangan. Sebagai identitas resmi, NIB dapat digunakan sebagai jaminan atau bukti keberadaan usaha dalam memperoleh pinjaman, kredit, atau kerjasama dengan lembaga keuangan.

Baca juga : Sertifikat Standar : Pengertian dan Fungsiny
5. Memberikan Kemudahan Administrasi Untuk Pelaku Usaha 
Dengan NIB, proses administrasi bisnis seperti pembukaan rekening bank, pembayaran pajak, pengurusan perizinan, dan pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. NIB menyederhanakan proses administrasi serta mempercepat berbagai transaksi dan kegiatan bisnis.

6. Memperoleh Kepercayaan Konsumen 
Kehadiran NIB pada badan usaha atau usaha perorangan memberikan kepercayaan kepada konsumen atau mitra bisnis. NIB menjadi bukti bahwa usaha dijalankan secara legal dan dapat dipercaya.​​

7. Akses ke Program Pemerintah Lebih Luas 
Dengan memiliki NIB, badan usaha atau usaha perorangan dapat mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program subsidi, pelatihan, atau bantuan lainnya.

8. Membantu Usaha Memiliki Posisi Lebih Kompetitif 
Memiliki NIB memberikan keunggulan kompetitif dalam dunia bisnis. Dalam beberapa tender atau kesempatan bisnis, NIB menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

9. Lebih Efisien Dalam Menyimpan Data Pelaku Usaha
Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.
Dengan adanya OSS ini juga memberikan kemudahan untuk melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan yang dapat dilakukan dalam satu tempat.


Pastikan bahwa seluruh dokumen dan data yang kamu siapkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dengan NIB dan izin yang sesuai, kegiatan bisnis kamu akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan.


Pengurusan NIB merupakan langkah penting dalam memulai atau mengembangkan usaha kamu di Indonesia, Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kamu dapat memperoleh NIB sebagai identitas usaha yang sah dan mendapatkan berbagai manfaat dari izin NIB ini.

Semoga bisa membantu kamu yang ingin memulai bisnis awal untuk menentukan pembukaan bentuk badan perusahan kamu nantinya.

Jika kamu ada pertanyaan perihal struktur kepengurusan legalitas dalam Badan Usaha,
Konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. 
Konsultan kami siap membantu kamu! ☺

Penulis : Dara Septiafitri