Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jendeal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018
Coretax DJP mulai diterapkan pada tahun 2025, sedangkan tahun pajak 2024 wajib pajak masih melaporkan SPT melalui pajak.go.id
Tujuan utama pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax merupakan aplikasi pengganti dan penyempurna aplikasi-aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah ada selama ini.
Sebagai bagian dari transformasi ini ini, DJP telah berbagai panduan untuk membantu Wajib Pajak beradaptasi.
Lalu, Apa itu Coretax? Apa tujuan dan manfaat nya?
Mari kita simak penjelasan perihal sistem Coretax.
Coretax adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintefrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftara, pelaporan, pembayaran hingga pengawasan.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terpadu yang mendukung berbagai proses administrasi perpajakan. Sistem ini direncang untuk menggantikan teknologi lama yang sudah tidak relevan dan menghadirkan solusi modren dalam mengelola data perpajakan di era digital saat ini.
- Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) : Mengotomatisasi pelaporan SPT untuk meningkatkan efisiensi
- Pembayaran dan Pelaporan Pajak : Sistem yang lebih sederhana dan terpadu untuk memproses kewajiban pajak
- Pendaftaran Wajib Pajak : Proses pendaftaran yang lebih cepat dan praktis
- Manajemen Akuntansi Pajak : Menyediakan data yang akurat dan real-time untuk pengambilan keputusan
Sistem ini mendukung reformasi perpajakan guna menciptakan infrastruktur yang lebih baik dan efisien.
Pembaruan sistem perpajakan ini didasarkan pada beberapa alasan fundamental, yaitu :
- Kebutuhan Akan Integrasi Sistem : Sistem lama tidak mampu mengakomodasi seluruh proses administrasi perpajakan secara holistik, sehinggan integrasi menjadi kebutuhan mendesak
- Efisiensi Teknologi : Teknologi yang usang mempersulit pembaruan dan tidak mendukung kebutuhan analisis data skala besar, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI)
- Pertukaran Data Internasional : Coretax mendukung Automatic Exchange Of Information (AeoI), memungkinkan Indonesia bekerja sama dengan yurisdiksi global untuk mengurangi penghindaran pajak lintas negara
- Meningkatkan Rasio Pajak : Dengan sistem yang lebih modern, DJP berharap dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% yang akan berdampak positif pada penerimaan negara
Menurut Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksan Coretax Sistem.
Peraturan ini untuk menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntable dan fleksibel.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
2. Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi juga mencerminkan semangat DJP untuk melayani Wajib Pajak dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa manfaat utama Coretax DJP :
Sistem satu pintu memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan. Tidak ada lagi waktu terbuang untuk mencari platform yang tepat atau mengisi formulir secara manual. Semua dokumen, seperti Bukti Penerimaan, Surat Tagihan Pajak, hingga surat imbauan, kini dapat diakses langsung melalui ikon dokumen masuk yang ada di dalam Coretax DJP.
Salah satu fitur unggulan Coretax DJP adalah deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak di muka. Fitur ini sangat berguna untuk mencegah adanya sanksi akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, pelaporan SPT juga menjadi lebih sederhana, tanpa perlu membedakan akun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Misalnya, seorang penanggung jawab perusahaan yang juga memiliki NPWP pribadi dapat mengelola kedua perannya dalam satu login dengan fitur impersonating. Fitur ini adalah salah satu wujud nyata bagaimana Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan sistem yang sebelumnya rumit.
Dengan Coretax DJP, layanan perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan mudah diakses di mana saja. Jika sebelumnya Wajib Pajak harus membuat faktur di aplikasi e-Faktur, meminta nomor seri di e-Nofa, lalu melaporkan SPT Masa PPN di web-efaktur, kini semua proses itu dapat dilakukan melalui Coretax pada menu eTax Invoice dan Tax Return.
Lebih dari itu, sistem ini didukung oleh pendekatan omnichannel, yang memungkinkan Wajib Pajak mendapatkan layanan melalui berbagai saluran, baik secara online maupun langsung yang dapat dilayani di seluruh kantor pelayanan pajak (borderless).
Data yang terintegrasi dalam Coretax DJP tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga memperkuat kemampuan DJP dalam menganalisis data. Analisis yang lebih baik memungkinkan DJP merancang kebijakan perpajakan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sejak implementasinya pada 1 Januari 2025, sistem Coretax yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah menghadapi berbagai kendala yang dialami oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak. Beberapa masalah utama yang sering dilaporkan meliputi:
Sistem Tidak Stabil : Pengguna sering mengalami kesulitan mengakses sistem karena seringnya terjadi crash, yang menyebabkan layanan hanya dapat diakses pada jam-jam tertentu, seperti larut malam.
Server Error : Masalah pada server DJP menyebabkan menu tertentu tidak dapat diakses, dan data belum sinkron dengan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Validasi Wajah Gagal : Proses validasi wajah sering mengalami kegagalan, sehingga sertifikat elektronik tidak dapat dibuat atau muncul dengan nama yang salah. ([MUC Consulting Group]
Kesulitan Pendaftaran : WNA dengan paspor tertentu, seperti China, mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran NPWP dan penunjukan sebagai penanggung jawab atau pengurus.
Data Tidak Sinkron : Beberapa wajib pajak yang berstatus PKP menemukan bahwa status mereka tidak tercantum dalam sistem Coretax, berbeda dengan sistem sebelumnya.
Masalah Pengiriman OTP : Wajib pajak sering tidak menerima kode OTP saat melakukan pembaruan nomor telepon atau reset kata sandi, terutama bagi pengguna provider tertentu seperti Telkomsel.
Update Data Terhambat : Wajib pajak mengalami kendala saat mencoba memperbarui data penanggung jawab atau data rekening dalam sistem.
Data Tidak Diakui : Data yang telah diinput selama bertahun-tahun di sistem lama tidak diakui oleh Coretax, memaksa pengguna untuk mengisi ulang informasi dari awal.
Akses Terbatas : Beberapa pengguna melaporkan bahwa sistem hanya dapat diakses pada jam-jam tertentu, seperti pukul 10 malam, yang tidak efisien bagi operasional bisnis.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, DJP telah melakukan upaya perbaikan, termasuk meningkatkan kapasitas sistem dan menyelesaikan masalah teknis yang dilaporkan. Namun, hingga pekan ketiga Januari 2025, beberapa kendala teknis masih sering ditemui oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, disarankan untuk melaporkan masalah tersebut melalui layanan Kring Pajak atau helpdesk DJP agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Pada akhirnya, perpajakan bukan sekedar kewajiban, melainkan bentuk nyata konstrubusi kita membangun rumah besar bernama Indonesia. Dengan adanya Coretax DJP sebagai pondasi baru, semoga lebih memudahkan bagi para Wajib Pajak dalam menganilisis data yang berada dalalm sistem Djp.
Coretax DJP ini tentang efisiensi, juga tentang membangun kepercayaan antara DJP dan Wajib Pajak. Dengan menhadirkan sistem yang lebih transparan dan ramah pengguna, DJP berharap dapat mengubah paradigma perpajakan di Indonesia saat ini dan masa depan.
Coretax adalah langkah strategis menju sistem perpajakan yang lebih modern dan berorientasi masa depan. Sistem ini tidak hanya membantupemerintah meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha, melalui transparansi, kemudahan dan kecepatan.
Karna ini sangat berpengaruh terhadap data kamu didalam sistem Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Semoga bisa membantu kamu yang ingin membuka atau mendirikan badan usaha nantinya.
Karna kamu wajib memiliki NPWP terlebih dahulu jika ingin mendirikan PT
Jika kamu ada pertanyaan kepengurusan legalitas dalam PT, konsultasikan pada kami, bisa menghubungi kami di 0811878400. Konsultan kami siap membantu kamu! ☺