Pesero Komenditer atau yang sering kamu dengan CV kamu sudah berdiri sejak tahun 2009 dan baru mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri, ternyata sekarang harus didaftarkan loh CV nya di AHU loh! Kenapa harus didaftarkan?
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran persekutuan Komenditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Apa Resikonya jika CV kamu yang sudah ada tidak didaftarkan ke AHU? Simak Penjelasannya disini.
Perseroan Komanditer, yang sering disingkat menjadi CV (Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Belanda), adalah suatu bentuk badan hukum yang umumnya digunakan dalam dunia bisnis di Indonesia. CV adalah bentuk kemitraan di mana terdapat dua jenis anggota yang berbeda peran dan tanggung jawabnya, yaitu komanditer dan komanditer terbatas.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AHU adalah sebuah badan pemerintahan yang mempusatkan sistem ini untuk pelayanan masyarakat terutama seluruh notaris diimplementasikan dalam sebuah aplikasi. Sebuah web aplikasi mengenai sistem aplikasi online menggunakan web base desktop dan web base mobile. AHU ini dibawah Kementerian HUkum dan HAM.
Dasar hukum Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 9 sampai dengan Pasal 14. Pasal-pasal ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, dan pembubaran CV di Indonesia.
Menurut Pasal 9 KUHD, CV adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk melakukan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komanditer terbatas.
Komanditer adalah anggota CV yang bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang mereka setorkan ke dalam perusahaan. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan perusahaan dan hanya bertindak sebagai pemodal atau investor.
Komanditer terbatas adalah anggota CV yang bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan dan terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan.Komanditer adalah anggota CV yang bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang mereka setorkan ke dalam perusahaan. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan perusahaan dan hanya bertindak sebagai pemodal atau investor.
Komanditer terbatas adalah anggota CV yang bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan dan terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan.
Untuk menunjang pertumbuhan investasi dalam era digital sekarang ini, dimana segala sesuatu bisa dikerjakan dengan cepat mudah dan efisien, pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018, yang diantaranya mengatur tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.
Dengan terbitnya Permenkumham tersebut, permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan Komenditer (CV) harus dilakukan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV. Proses pengajuan tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 2 bahwa Pendaftaran persekutuan komanditer kepada Pemerintah Pusat meliputi pendaftaran akta pendirian persekutuan komanditer, perubahan anggaran dasar persekutuan komanditer serta pembubaran persekutuan komanditer oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Dari Penjelasan mengenai Aturan Pendirian Persekutuan Komanditer baik yang diatur KUHD maupun yang diatur Permenkumham, berikut catatan khusus antara KUHD dengan Permenkumham tentang Pendaftaran Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) :
Dapat disimpulkan bahwa pendaftaran menurut Permenkumham lebih praktis dan cepat dibandingkan menurut KUHD karena harus melewati banyak proses birokrasi administrasi di Pengadilan Negeri. Oleh karena itu bisa berpengaruh pada pengeluaran biaya dan waktu yang diperlukan untuk suatu proses dan kemudahan dalam pelaksanaannya.
Dengan adanya Permenkumham ini akan memudahkan melakukan pengecekan nama dibandingkan dengan peraturan KUHD terdahulu. Di website resmi Direktorat Jenderal Administrasi HUkum Umum atau ahu.go.id kita bisa melakukan penelusuran informasi CV terdaftar atau pengecekan nama dengan mudah.
Dan dengan terintegrasinya data secara nasional, Pelaku Usaha sudah bisa terkoneksi dari seluruh Indonesia sehingga kemungkinan terjadinya sengketa nama atau penipuan dapat dihindari.
Untuk setiap CV yang sudah ada tapi belum terdaftar di AHU, tenang kamu bisa daftarkan CV kamu melalui Notaris yang membuat Akta Pendirian CV kamu.
Tapi, jika kamu tidak bisa menghubungi Notaris dan tidak bisa menemukan alamat Notarisnya, kamu bisa menggunakan notaris lain untuk dibantu dilakukan pendaftaran CV kamu dengan catatan Notaris yang membuat Akta Pendirian kamu masih aktif sebagai Notaris atau jika memang sudah pensiun kamu bisa tahu siapa notaris penggantinya.
Setelah kamu mendaftarkan CV kamu, maka CV kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk SKT tersebut akan dicetak oleh Notaris dan akan dicap dan ditandatangani oleh Notaris serta akan dibubuhkan tulisan "Surat Keterangan Tedaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)".
Mendaftarkan CV (Commanditaire Vennootschap) di Administrasi Hukum Umum (AHU) memberikan sejumlah keuntungan yang dapat meningkatkan keberlanjutan dan kepercayaan dalam operasional bisnis. Berikut adalah beberapa keuntungan mendaftarkan CV di AHU:
1. Status Hukum yang Jelas: Mendaftarkan CV di AHU memberikan status hukum yang jelas dan diakui oleh pemerintah. Ini menciptakan dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian bahwa CV merupakan entitas bisnis yang sah.
2. Kemudahan Akses Ke Fasilitas Perbankan: CV yang terdaftar di AHU lebih mudah membuka rekening bank bisnis. Lembaga keuangan umumnya mensyaratkan dokumen resmi dari AHU untuk proses pembukaan rekening, sehingga pendaftaran membantu mempercepat akses ke fasilitas perbankan.
3. Kemampuan Memperoleh Kredit: Status terdaftar di AHU dapat meningkatkan kemampuan CV untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan. Bank biasanya lebih cenderung memberikan dukungan finansial kepada entitas bisnis yang sudah terdaftar secara resmi.
4. Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis: CV yang terdaftar dapat dengan mudah melakukan transaksi bisnis dan membuat perjanjian secara hukum. Hal ini memberikan kepercayaan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan bermitra dengan pihak lain.
5. Peluang Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Banyak pihak ketiga seperti mitra bisnis, pelanggan, dan pemasok cenderung lebih percaya pada CV yang sudah terdaftar di AHU. Ini membuka peluang untuk kerjasama yang lebih baik dan memperluas jaringan bisnis.
6. Kemampuan Memperoleh Izin dan Lisensi: CV yang terdaftar memudahkan perolehan izin dan lisensi yang mungkin diperlukan untuk operasional bisnis tertentu. Ini dapat membuka peluang dalam industri yang memiliki regulasi khusus.
7. Perlindungan Hukum: Status terdaftar memberikan perlindungan hukum bagi CV. Dengan dasar hukum yang kuat, CV dapat lebih baik melibatkan diri dalam sengketa hukum dan memiliki posisi yang lebih baik dalam penyelesaian masalah hukum.
8. Reputasi yang Lebih Baik: CV yang terdaftar di AHU cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik. Reputasi yang baik dapat menjadi modal penting dalam menarik pelanggan dan menjalin hubungan bisnis yang berkelanjutan.
Mendaftarkan CV di AHU, oleh karena itu, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi cerdas untuk mengoptimalkan potensi dan keberlanjutan bisnis.
Baca juga : Semua Tentang CV : Pengertian, Kriteria Dan Prosedur Pendirian
Resiko CV tidak didaftarkan di AHU
CV yang kamu miliki belum terdaftar di AHU ini akan mendapatkan beberapa resiko yang akan kamu hadapi, salah satunya adalah Nama CV kamu bisa saja diambil atau dimiliki oleh pihak lain, karena Nama CV kamu belum didaftarkan di sistem SABU sehingga ketika Notaris akan melakukan pesan nama untuk nama CV yang sama dengan nama CV kamu maka nama tersebut akan tersedia.
Artinya, kamu sudah tidak bisa menggunakan nama CV kamu lagi karena sudah diambil pihak lain. Sayang sekali kan, apalagi kamu sudah memiliki CV tersebut sudah lama dan klien atau rekan usaha kamu sudah mengetahui nama CV kamu tersebut.
CV yang belum mendaftaran di SABU juga beresiko akan kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas lainnya seperti perizinan berusaha : NIB dan NPWP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda. Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.
Disisi lain jika CV belum mendaftarkan di SABU dapat menimbulkan sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh para pemilik atau pengelola CV.
Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, penting bagi pemilik atau pengelola CV untuk melakukan pendaftaran yang sesuai di AHU dan memastikan bahwa CV beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendaftaran Perseroan Komenditer (CV di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membawa sejumlah keuntungan yang signifikan untuk kelangsungan dan kepercayaan dalam operasional bisnis. Keuntungan tersebut melibatkan status hukum yang jelas, kemudahan akses ke fasilitas perbankan, perlindungan hukum, dan reputasi yang baik di mata publik. Namun, ketidakpendaftaran CV juga membawa sejumlah resiko yang perlu diperhatikan.
Pertama, ketiadaan status hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian dalam menjalankan transaksi bisnis dan mengakses fasilitas perbankan. Kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis, pelanggan, dan pihak terkait lainnya juga dapat menghambat pertumbuhan bisnis.
Kedua, resiko terhadap sanksi hukum dan denda yang mungkin dijatuhkan oleh pihak berwenang dapat merugikan keuangan dan reputasi CV.
Ketiga, CV yang tidak terdaftar dapat kehilangan peluang dalam mendapatkan izin dan lisensi tertentu yang mungkin diperlukan untuk beroperasi dalam beberapa sektor bisnis.
Oleh karena itu, mendaftarkan CV di Kemenkumham bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan bisnis. Dengan pendaftaran yang tepat, CV dapat memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan oleh status hukum yang jelas, membangun reputasi yang kuat, dan melindungi diri dari resiko-resiko yang dapat menghambat pertumbuhan dan operasional bisnis.
Jika Kamu ingin melakukan pendaftaran CV, Izinkilat siap membantu Anda dalam pengurusannya. Dengan Izinkilat, Kamu dapat memastikan bahwa semua persyaratan dan peraturan hukum terpenuhi dengan benar.
Langsung hubungi kami di nomor Whatsapp 0811 878 400. Konsultan kami akan membantu pengurusan pendaftaran CV sampai selesai.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani