Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  October 30, 2024     13:15  
980 79


A. PENGANTAR

Pernah dengar kalau PT kamu terblokir di Sistem Administrasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) ? Pemblokir ini terjadi karena PT kamu saat proses pendirian tidak dilakukan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) oleh Notaris kamu. Hal ini menyebabkan PT kamu di Blokir oleh Kemenkumham dan kamu perlu melakukan pelaporan dahulu supaya PT kamu di buka blokirnya.


Apakah Pemblokiran ini bersifat permanen atau ada hal yang harus dilakukan untuk proses buka blokir ? Nah, untuk mengetahui hal ini simak penjelasan lengkapnya disini. Kami akan bantu menjawab pertanyaan kamu semua.

B. PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Pelaporan Pemilik Manfaat ini penting untuk dapat dilakukan, karena jika tidak dilakukan pelaporan, maka tidak bisa melakukan Perubahan Anggaran Dasar dan update data di Bank.

C. DASAR HUKUM

Dasar hukum yang mengatur perihal kewajiban melakukan Pelaporan Pemilik Manfaat adalah sebagai berikut :

1. Pemblokiran yang dilakukan merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 : Penyampaian informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. Permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi; atau
b. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.

3. Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:

a. Penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam hal Korporasi sudah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi; atau

b. Penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri dalam hal Korporasi belum menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi.


4. Bagian Kelima Penyampaian Pengkinian Informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi :  Pasal 10 (1) Penyampaian pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh:

a. Notaris;

b. Pendiri atau pengurus Korporasi; atau

c. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi.

D. AKIBAT KORPORASI DIBLOKIR OLEH KEMENKUMHAM

Korporasi yang mengalami pemblokir oleh Kemenkumham  akan berdampak ketika ingin melakukan perubahan anggaran dasar Korporasi atau ingin melakukan pengkinian data di Bank.

Selain itu juga, jika Korporasi mengalami pemblokir oleh Kemenkumham maka Korporasi tidak bisa melakukan perubahan data di sistem Online Single Submission (OSS).


Dengan terblokirnya Korporasi di OSS menyebabkan Korporasi tidak dapat melakukan penambahan data usaha maupun perubahan, maka Korporasi akan kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. 

Disisi lain, ketika korporasi atau perusahaan diblokir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berbagai akibat serius dapat terjadi pada perusahaan tersebut. Beberapa akibat yang mungkin terjadi ketika korporasi diblokir oleh Kemenkumham adalah sebagai berikut:



Dalam menghadapi blokir Kemenkumham, perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini melibatkan pemenuhan kewajiban administrasi, pembayaran denda (jika ada), dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkumham untuk menghapus blokir dan mengembalikan status hukum korporasi.

E. CARA PENCARIAN DATA PEMILIK MANFAAT

Untuk mengetahui PT kamu terblokir atau tidak, kamu bisa cek data tersebut di website resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham), begini cara pengecekannya :

- buka website : https://ahu.go.id/


- Pilih menu : AHU Unduh Data

- Lalu akan muncul tampilan : 


- Pilih Pemilik Manfaat pada menu kanan atas :

Pilih Jenis Korporasi, kemudian tulis Nama Korporasi, kemudian akan muncul tampilan :


- Jika nama PT kamu muncul, maka artinya PT kamu belum melakukan pelaporan pemilk manfaat. Langkah selanjutnya adalah kamu perlu melakukan pelaporan pemilik manfaat.

F. KESIMPULAN

Ketika suatu entitas bisnis terblokir oleh otoritas terkait karena belum melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner), sejumlah kesimpulan dapat diambil seputar masalah ini.

Pemahaman yang mendalam tentang kewajiban melaporkan pemilik manfaat adalah krusial dalam menjaga kelancaran bisnis dan kepatuhan hukum. Pemilik manfaat adalah individu atau entitas yang memiliki kepentingan dalam perusahaan, dan pelaporan mereka adalah langkah penting untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang. Tidak memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan blokir yang berdampak pada transaksi bisnis dan reputasi perusahaan.


Dampak dari belum melaporkan pemilik manfaat dapat beragam, mulai dari pemblokiran rekening bank hingga hilangnya kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Dampak ini juga dapat mencakup sanksi hukum dan denda yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban ini dengan benar, termasuk melaporkan pemilik manfaat yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum terkait pelaporan pemilik manfaat. Perusahaan harus memiliki prosedur yang jelas dan tim yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban ini. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kelancaran bisnis, tetapi juga untuk membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan pihak-pihak terkait.