Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  May 08, 2026     08:54  
980 79




Industri pangan jenis hewan di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Dalam rantai distribusi daging, Rumah Potong Hewan (RPH) memegang peranan yang penting karena menjadi titik awal penjaminan kualitas produk sebelum sampai ke tangan konsumen. 




Oleh karena itu, operasional RPH tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Prosesnya harus memenuhi standar teknis, sanitasi, kesejahteraan hewan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, pemerintah Indonesia juga semakin memperketat pengawasan terhadap unit usaha pemotongan hewan ini melalui sistem perizinan berbasis risiko, pengawasan veteriner, dan sertifikasi pendukung seperti NKV (Nomor Kontrol Veteriner). 

Untuk pelaku usaha yang ingin membangun atau mengembangkan bisnis RPH, wajib memahami regulasi dan proses perizinan, karena ini kebutuhan strategis agar usaha dapat berjalan legal, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar.

Highlight : 
  1. RPH adalah bagian penting dari rantai pasok pangan jenis hewan.
  2. Pemerintah mewajibkan standar teknis dan legalitas tertentu untuk Izin RPH.
  3. Legalitas RPH memengaruhi kepercayaan pasar dan konsumen.




Pengertian Rumah Potong Hewan (RPH)


Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah fasilitas yang dirancang khusus untuk menyembelih hewan ternak, seperti sapi, kambing dan domba secara higienis, aman, dan sesuai dengan prinsip kesehatan masyarakat veteriner.
RPH juga berperan penting dalam memastikan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, serta memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.



Tidak hanya menjadi tempat penyembelihan, tetapi juga menjadi pusat pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan (ante-mortem dan post-mortem).

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, keberadaan RPH bertujuan untuk menjamin bahwa daging yang beredar di masyarakat bebas dari penyakit zoonosis, aman dikonsumsi, dan diproses sesuai kaidah kesejahteraan hewan. Hal ini membuat RPH menjadi bagian penting dalam sistem keamanan pangan nasional.

Fungsi Utama RPH:

1. Mencegah penurunan kualitas daging potong

Hewan yang akan dipotong di rumah hewan harus diperlakukan dengan baik karena cara pemotongan yang tidak baik dan tidak higienis dapat memengaruhi kualitas, mutu, keamanan, dan kehalalan daging yang dihasilkan.

Keempat hal tersebut menjadi karakteristik penting yang harus dimiliki oleh hewan yang akan dipotong.
Pekerja yang beroperasi di rumah potong harus seorang muslim dan sehat agar daging potong yang dihasilkan halal dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Alat yang digunakan harus tajam dan bersih.

2. Menyelamatkan kesejahteraan hewan

Aspek selanjutnya adalah kesejahteraan hewan. Seluruh tindakan yang akan diambil harus menerapkan prinsip kesejaheraan hewan.

Mulai dari peternakan, transportasi, pasar, dan tempat penyembelihan.

Kesejahteraan hewan yang dimaksud adalah hewan terbebas dari rasa lapar dan haus, terbebas dari ketidaknyamanan, terbebas dari rasa sakit atau penyakit, bebas untuk mengekspresikan perilaku alami, serta terbebas dari rasa takut dan cekaman.

3. Mudah untuk mengontrol hewan potong

Rumah potong hewan dapat memudahkan petugas untuk mengontrol hewan yang akan dipotong. Hewan yang akan dipotong harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Setelah sampai di rumah potong, hewan akan diisolasi terlebih dahulu apabila terjangkit penyakit menular.

Sementara itu, hewan yang sehat dapat langsung dipelihara di kandang rekondisi atau langsung dipotong.



4. Pelindung dari kemungkinan penyakit zoonotic

Hewan yang masuk ke rumah potong harus memiliki SKKH. Hewan yang tidak memiliki SKKH tidak bisa masuk ke rumah potong dan rumah potong boleh menolak hewan tersebut.

5. Pengendalian pemotongan hewan betina

Rumah potong juga berfungsi utnuk melakukan seleksi dan pengendalian terhadap pemotongan hewan betina yang masih produktif. Oleh karena itu populasi hewan ternak akan terus terjaga.





Pembukaan dan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan teknis.

Regulasi ini dibuat untuk memastikan setiap kegiatan pemotongan hewan memenuhi aspek kesehatan, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan.

Beberapa dasar hukum utama yang perlu diketahui oleh pelaku usaha antara lain:


Regulasi Utama:
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja).
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
  3. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Peraturan terkait Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Regulasi-regulasi tersebut mengatur mulai dari lokasi, desain bangunan, sumber air, pengelolaan limbah, tenaga ahli, hingga tata cara penerbitan izin usaha.





Sebelum mengajukan izin operasional RPH, pelaku usaha harus melakukan persiapan awal secara matang. Tahapan ini penting untuk meminimalkan risiko penolakan izin atau revisi dokumen di kemudian hari.
Persiapan biasanya dimulai dari penentuan model bisnis, lokasi usaha, dan bentuk badan usaha. Sebagian besar usaha RPH dijalankan dalam bentuk PT atau badan usaha lain yang telah memiliki legalitas usaha.

Sarana dan Prasarana

LOKASI

Lokasi Lokasi RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan agribisnis atau industri.
  2. Tidak berada di area rawan banjir, rawan longsor, dan area yang dapat mencemari daging (tempat pembuangan sampah, industri logam dan bahan kimia asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya) disekitar rumah potong;
  3. Tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan disekitar rumah potong.
  4. Letaknya lebih rendah dari pemukiman;
  5. Tersedia akses terhadap air bersih yang cukup untuk pelaksanaan pemotongan ruminansia dan kegiatan pembersihan serta disinfeksi (kebutuhan air bersih minimal 1.000 liter/ekor sapi);
  6. Terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH Babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi minimal 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong.
  7. Tersedia akses jalan yang baik agar dapat dilalui alat angkut ruminansia dan alat angkut karkas, daging, jeroan, dan/atau hasil ikutan.
  8. Tersedia sumber listrik yang cukup dan tersedia terus menerus agar daging hasil potong tetap segar dan bersih.

Lahan

Lahan RPH-R harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Memiliki pagar tembok (tanpa celah) dengan tinggi minimal 2 meter untuk mencegah masuknya hewan lain dan orang yang tidak berkepentingan;
  2. Memiliki pintu keluar masuk yang terawasi;
  3. Arus kendaraan di dalam lahan RPH-R terpisah antara alat angkut ruminansia dan alat angkut karkas, daging, jeroan, dan/atau hasil ikutan;
  4. Memiliki drainase limbah cair di dalam dan luar bangunan yang baik dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan; Pedoman Rumah Potong Hewan Ruminansia (Ruminansia Besar)
  5. Memiliki lahan yang cukup yang disesuaikan dengan skala pemotongan dan rencana pengembangan. 

Luas lahan yang dibutuhkan yaitu: 









Area Penurunan Hewan Hidup 

Area penurunan (unloading dock) hewan hidup harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Tersedia fasilitas penurunan hewan dengan penerangan, rampa dengan kemiringan maksimal 30 derajat, lantai, pintu pengaman, dan pagar pembatas dengan bahan dan ketinggian yang cukup;
  2. Pagar pembatas terbuat dari bahan yang kuat (durable), kokoh, dan halus (tidak melukai kulit hewan);
  3. Ketinggian tempat penurunan hewan harus disesuaikan dengan ketinggian alat angkut hewan hidup. Tidak terdapat celah antara alat angkut dan rampa;
  4. Lantai sejak dari tempat penurunan hewan sampai kandang penampungan 8harus tidak licin, tidak mudah rusak, mudah dibersihkan dan didisinfeksi; dan
  5. Fasilitas penurunan hewan dapat dilengkapi dengan timbangan hewan hidup.

Kandang 

A. Kandang Penampungan Kandang Penampungan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Bangunan kandang penampungan paling kurang berjarak 10 meter dari bangunan utama;
  2. Kandang penampungan harus dirancang agar pergerakan hewan satu arah dari penurunan hewan ke tempat penyembelihan;
  3. Kandang penampungan harus dapat melindungi hewan dari panas matahari dan hujan;
  4. Kandang penampungan terbuat dari bahan yang tidak menyebabkan hewan cedera/terluka dan fasilitas kandang penampungan tidak rusak sehingga tidak menyebabkan hewan cedera/terluka dan memungkinkan untuk dilakukan tindakan higiene sanitasi kandang; 
  5. Memiliki daya tampung 1,5 kali dari maksimal  jumlah pemotongan hewan setiap hari;
  6. Memiliki sirkulasi udara dan penerangan yang baik;
  7. Kepadatan hewan di kandang penampungan 2,5-4 m2 per ekor untuk kandang dengan atap tertutup semua dan kepadatan 5-9 m2 per ekor untuk kandang dengan atap tertutup sebagian;
  8. Tersedia tempat air minum permanen yang mudah dijangkau oleh hewan potong yang dirancang landai ke arah saluran pembuangan sehingga mudah dibersihkan dan didisinfeksi serta terpisah dari tempat pakan;
  9. Tersedia tempat pakan permanen yang mudah dijangkau oleh hewan potong, mudah dibersihkan dan didisinfeksi, serta terpisah dari tempat air minum;
  10. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, tahan terhadap benturan keras, kedap air, tidak licin dan landai ke arah saluran pembuangan menuju IPAL yang terpisah dari IPAL RPH-R, serta mudah dibersihkan dan didisinfeksi;
  11. Saluran pembuangan air limbah dirancang dengan kemiringan dan material  yang memudahkan aliran pembuangan mengalir lancar;
  12. Atap terbuat dari bahan yang kuat, tidak toksik dan dapat melindungi hewan dengan baik dari panas dan hujan; Pedoman Rumah Potong Hewan Ruminansia (Ruminansia Besar)
  13. Dilengkapi dengan kandang jepit untuk pemeriksaan status reproduksi; dan
  14. Kandang dapat dilengkapi dengan penyemprot air (water sprayer) untuk membersihkan hewan potong dan menurunkan suhu tubuh hewan potong. 




B. Jalur Penggiringan Hewan Jalur penggiringan hewan (gang way)  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Jalur penggiringan hewan dilengkapi dengan pagar pada setiap sisi dengan ketinggian pagar di setiap sisi minimal 1,8 meter dan lebar 80 cm, serta dilengkapi dengan atap dan pintu yang kuat; 
  2. Pagar pada sisi jalur penggiringan hewan dirancang kokoh, terbuat dari bahan yang kuat, halus, dan pada sisi dalam pagar tidak ada bagian yang dapat melukai hewan potong;
  3. Tidak ada jalur dengan sudut yang tajam pada jalur penggiringan hewan; dan
  4. Jalur penggiringan hewan yang berhubungan langsung dengan bangunan utama didesain tidak ada kontras warna dan cahaya yang dapat menyebabkan hewan menjadi stres dan takut. 

C. Kandang Khusus Betina Produktif Kandang khusus betina produktif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Kandang penampung hewan ruminansia betina produktif dapat merupakan kandang penampung yang terpisah atau merupakan bagian kandang penampungan hewan, tetapi memiliki batas yang jelas; dan
  2. Persyaratan kandang khusus betina produktif lainnya sama dengan syarat kandang penampungan pada angka 1. 

D. Kandang Isolasi Kandang isolasi harus memenuhi persyaratan kandang isolasi sama dengan syarat kandang penampungan pada huruf A. 

Bangunan Utama 

  1. Bangunan utama pada RPH-R skala pemotongan < 50 ekor/hari dapat menggunakan booth system, sedangkan  RPH-R skala pemotongan 51 ekor/hari wajib menggunakan line system.
  2. Bangunan utama terdiri atas area kotor dan area bersih. 10Pedoman Rumah Potong Hewan Ruminansia (Ruminansia Besar).
  3. Memiliki tata ruang yang dirancang searah dengan alur proses dari penyembelihan sampai menjadi karkas atau daging.
  4. Alat yang digunakan di daerah kotor dan daerah bersih harus berbed.
  5. Area kotor dan area bersih bangunan utama RPH-R skala pemotongan < 50 ekor/hari dengan booth system tidak terpisah secara fisik. Area kotor dan area bersih bangunan utama RPH-R skala pemotongan 51 ekor/hari wajib terpisah secara fisik.



Persyaratan RPH tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis operasional. Pemerintah menilai apakah fasilitas benar-benar mampu menjamin keamanan pangan dan kesejahteraan hewan.





Kelengkapan ini menjadi dasar penilaian sebelum izin operasional diterbitkan.


A. Perencanaan Awal:

Identifikasi lokasi yang sesuai untuk pendirian RPH, mempertimbangkan aksesibilitas, keamanan, dan persyaratan lingkungan. 

B. Persiapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atau sewa lokasi
  2. Izin Gangguan (HO) dari pemerintah setempat.
  3. Izin Lingkungan hidup (jika diperlukan).
  4. Dokumen persyaratan administratif lainnya seperti Surat Keterangan Kepemilikan Hewan dan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan.

C. Pengajuan Permohonan Izin:

  1. Isi formulir permohonan izin usaha RPH.
  2. Lampirkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam sebuah berkas.

D. Pemeriksaan Lokasi

Setelah berkas diterima, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lokasi RPH untuk memastikan memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku.




E. Evaluasi Dokumen

Dokumen Anda akan dievaluasi untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar.

F. Pengambilan Keputusan

Setelah proses evaluasi selesai, pihak berwenang akan memberikan keputusan terkait izin pendirian RPH.

G. Prosedur Operasional Rumah Potong Hewan (RPH)

  1. Pengelolaan Kesehatan Hewan: Pastikan semua hewan yang akan diproses di RPH memiliki surat keterangan kesehatan yang valid.
  2. Proses Pemotongan dan Pengolahan: Lakukan pemotongan dan pengolahan daging sesuai dengan standar sanitasi dan kesehatan hewan yang berlaku.
  3. Pengemasan dan Penyimpanan: Setelah selesai, kemudian proses pengemasan daging harus menggunakan kemasan yang baik dan aman untuk memastikan keamanan dan kebersihan produk.
  4. Pemantauan Kualitas Produk: Lakukan pemantauan rutin terhadap kualitas daging untuk memastikan daging memenuhi standar yang akurat.
  5. Kebersihan dan Sanitasi: Pertahankan kebersihan dan sanitasi yang tinggi di seluruh fasilitas RPH untuk mencegah kontaminasi dan menjaga kualitas produk.
  6. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pastikan RPH tetap patuh terhadap semua regulasi yang berlaku terkait kesehatan hewan, keamanan pangan, dan lingkungan.
  7. Pelaporan dan Pengawasan: Sediakan laporan berkala kepada pihak berwenang dan siap untuk pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan dan kualitas operasional RPH.
  8. Kendala di Lapangan Saat Proses Pembukaan Rumah Potong Hewan
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha menghadapi berbagai kendala saat mendirikan RPH. Kendala ini sering muncul baik dari sisi administrasi maupun teknis operasional.



Kendala yang Paling Sering Terjadi:

  1. Lokasi Tidak Sesuai Tata Ruang : Lahan yang dipilih secara bisnis strategis, tetapi ternyata tidak sesuai zonasi usaha.
  2. Instalasi Limbah Tidak Memenuhi Standar : Pengelolaan limbah menjadi salah satu faktor yang paling sering menyebabkan revisi karen tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Kekurangan SDM Kompeten : Tidak semua daerah memiliki dokter hewan atau juru sembelih bersertifikat sehingga RPH tidak sesuai dengan standar.
  4. Bangunan Tidak Sesuai Standar Teknis : Layout bangunan sering tidak memenuhi standar alur produksi higienis sehingga proses pengajuan ditolak.
  5. Dokumen Tidak Sinkron : Data OSS, akta perusahaan, dan dokumen teknis sering berbeda sehingga memperlambat verifikasi dokumen.
  6. Proses Koordinasi Antar Instansi : Melibatkan dinas peternakan, lingkungan hidup, OSS, hingga lembaga halal.
  7. Kurangnya Pemahaman Regulasi : Banyak pelaku usaha belum memahami detail teknis dari Permentan.



A. Kesimpulan

Mendirikan Rumah Potong Hewan (RPH) bukan hanya soal menyediakan bangunan dan peralatan, tetapi juga memastikan seluruh aspek legal, teknis, sanitasi, dan operasional telah memenuhi regulasi pemerintah. 

RPH yang legal dan memenuhi standar akan memberikan nilai tambah besar bagi bisnis, mulai dari kepercayaan konsumen hingga peluang ekspansi pasar.
Dengan sistem perizinan yang kini berbasis risiko, pelaku usaha dituntut lebih siap secara dokumen maupun infrastruktur. 

Semakin matang persiapan sejak awal, semakin cepat proses izin dapat diselesaikan.




B. Saran

Bagi pelaku usaha yang ingin membuka atau mengembangkan Rumah Potong Hewan (RPH), sangat disarankan untuk melakukan perencanaan izin sejak tahap awal pembangunan usaha. 

Pastikan legalitas badan usaha, lokasi, tata ruang, dokumen lingkungan, hingga kesiapan fasilitas teknis sudah sesuai standar.
Penulis : Prisca Kesuma Wardhani