
Industri pangan jenis hewan di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Dalam rantai distribusi daging, Rumah Potong Hewan (RPH) memegang peranan yang penting karena menjadi titik awal penjaminan kualitas produk sebelum sampai ke tangan konsumen.

Oleh karena itu, operasional RPH tidak bisa dijalankan secara sembarangan. Prosesnya harus memenuhi standar teknis, sanitasi, kesejahteraan hewan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, pemerintah Indonesia juga semakin memperketat pengawasan terhadap unit usaha pemotongan hewan ini melalui sistem perizinan berbasis risiko, pengawasan veteriner, dan sertifikasi pendukung seperti NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Untuk pelaku usaha yang ingin membangun atau mengembangkan bisnis RPH, wajib memahami regulasi dan proses perizinan, karena ini kebutuhan strategis agar usaha dapat berjalan legal, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar.
Highlight :
- RPH adalah bagian penting dari rantai pasok pangan jenis hewan.
- Pemerintah mewajibkan standar teknis dan legalitas tertentu untuk Izin RPH.
- Legalitas RPH memengaruhi kepercayaan pasar dan konsumen.

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah fasilitas yang dirancang khusus untuk menyembelih hewan ternak, seperti sapi, kambing dan domba secara higienis, aman, dan sesuai dengan prinsip kesehatan masyarakat veteriner.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, keberadaan RPH bertujuan untuk menjamin bahwa daging yang beredar di masyarakat bebas dari penyakit zoonosis, aman dikonsumsi, dan diproses sesuai kaidah kesejahteraan hewan. Hal ini membuat RPH menjadi bagian penting dalam sistem keamanan pangan nasional.


Regulasi Utama:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja).
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan terkait Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner).

Sebelum mengajukan izin operasional RPH, pelaku usaha harus melakukan persiapan awal secara matang. Tahapan ini penting untuk meminimalkan risiko penolakan izin atau revisi dokumen di kemudian hari.













RPH yang legal dan memenuhi standar akan memberikan nilai tambah besar bagi bisnis, mulai dari kepercayaan konsumen hingga peluang ekspansi pasar.

Pastikan legalitas badan usaha, lokasi, tata ruang, dokumen lingkungan, hingga kesiapan fasilitas teknis sudah sesuai standar.